Biaya visa dan izin kerja TKI Malaysia menjadi salah satu hal yang perlu di pahami calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum berangkat bekerja. Selain paspor dan medical check up, proses bekerja secara legal di Malaysia membutuhkan dokumen keimigrasian dan izin kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
Hal yang penting di ketahui adalah bahwa tidak seluruh biaya tersebut otomatis menjadi tanggungan pekerja. Untuk pekerja asing, pemberi kerja memiliki sejumlah kewajiban pembayaran kepada otoritas Malaysia, termasuk pembayaran tertentu yang berkaitan dengan levy, visa, dan pass kerja.
Oleh karena itu, calon PMI sebaiknya memahami perbedaan antara biaya resmi keimigrasian, biaya penempatan, dan biaya pribadi. Dengan begitu, calon pekerja dapat mengetahui pembayaran apa yang memang menjadi kewajibannya dan apa yang seharusnya di tanggung pemberi kerja.
Baca Juga : Biaya TKI Ke Malaysia Tidak Terlalu Mahal dan Tetap Terjangkau
Apa yang Dimaksud Visa dan Izin Kerja TKI Malaysia?
Untuk pekerja asing pada sektor yang menggunakan Visitor’s Pass (Temporary Employment) atau PLKS, prosesnya melibatkan persetujuan untuk mempekerjakan pekerja asing, visa dengan rujukan (VDR), serta pass kerja yang di terbitkan oleh otoritas Malaysia.
Departemen Imigrasi Malaysia menjelaskan bahwa pemberi kerja mengajukan VDR dan Visitor’s Pass (Temporary Employment) setelah memperoleh persetujuan dan membayar levy yang di perlukan.
Dengan demikian, visa dan izin kerja bukan sekadar tiket masuk ke Malaysia. Dokumen tersebut berkaitan langsung dengan legalitas pekerja asing untuk tinggal dan bekerja sesuai sektor serta ketentuan yang di berikan.
Baca Juga : Biaya Hidup TKI Di Malaysia
Siapa yang Menanggung Biaya Visa dan Izin Kerja?
Untuk pekerja asing yang menggunakan skema PLKS, informasi resmi Departemen Imigrasi Malaysia menyebutkan bahwa pemberi kerja bertanggung jawab atas pembayaran deposit, visa, pass, dan levy pekerja asing kepada Departemen Imigrasi Malaysia.
Artinya, calon PMI perlu berhati-hati apabila seluruh biaya visa, levy, dan izin kerja di minta untuk dibayar sendiri tanpa penjelasan.
Namun, calon pekerja tetap dapat memiliki biaya pribadi lain yang berkaitan dengan keberangkatan, seperti pengurusan dokumen pribadi, transportasi menuju lokasi proses, atau kebutuhan lain sesuai mekanisme penempatan.
Karena itu, penting untuk membedakan biaya keimigrasian yang menjadi kewajiban pemberi kerja dengan biaya pribadi atau biaya penempatan lainnya.
Baca Juga : Rincian Biaya Penempatan TKI ke Malaysia: Apa Saja yang Harus Dibayar?
Berapa Biaya Visa Kerja Malaysia untuk WNI?
Departemen Imigrasi Malaysia mencantumkan tarif visa berdasarkan kewarganegaraan. Untuk warga negara Indonesia, tarif visa yang tercantum adalah RM15 untuk single/multiple entry visa.
Namun, angka tersebut bukan berarti seluruh biaya untuk mempekerjakan TKI hanya RM15.
Dalam proses PLKS terdapat komponen lain seperti levy, biaya pass, dan biaya proses. Besarnya levy juga berbeda berdasarkan sektor pekerjaan dan wilayah penempatan.
Karena itu, calon PMI tidak sebaiknya menggunakan biaya visa saja sebagai gambaran total biaya izin kerja.
Baca Juga : Biaya Paspor, Medical Check Up, dan Dokumen TKI Malaysia
Apa Itu Levy Pekerja Asing Malaysia?
Levy merupakan salah satu pembayaran yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing di Malaysia.
Tarif levy berbeda berdasarkan sektor. Informasi Departemen Imigrasi Malaysia saat ini mencantumkan, antara lain, tarif levy Semenanjung Malaysia sebesar RM1.850 untuk sektor manufaktur, konstruksi, dan jasa, sedangkan sektor perkebunan dan pertanian tercantum sebesar RM640. Tarif untuk Sabah dan Sarawak juga berbeda.
Besarnya levy tersebut tidak dapat di gunakan sebagai angka tunggal untuk semua TKI karena sektor dan wilayah kerja memengaruhi tarif.
Yang juga penting, untuk skema pekerja asing tersebut, pembayaran levy menjadi bagian dari tanggung jawab pemberi kerja menurut informasi resmi imigrasi Malaysia.
Baca Juga : Biaya Agen TKI Malaysia: Berapa yang Wajar dan Apa yang Harus Dicek?
Biaya PLKS dan Proses
Selain levy dan visa, terdapat biaya yang berkaitan dengan Visitor’s Pass (Temporary Employment) dan biaya proses.
Departemen Imigrasi Malaysia mencantumkan biaya PLKS sebesar RM60 dan biaya proses sebesar RM125 dalam tabel biaya perpanjangan PLKS. Tarif tersebut di tampilkan bersama levy dan visa berdasarkan sektor serta kewarganegaraan.
Perlu di perhatikan bahwa tabel tersebut merupakan informasi biaya pada proses yang di sebutkan oleh Departemen Imigrasi Malaysia dan bukan berarti semua calon pekerja akan membayar jumlah yang sama secara langsung.
Calon PMI perlu memastikan jenis izin kerja yang di gunakan sebelum menghitung biaya.
Baca Juga : Biaya TKI Malaysia Sektor Perkebunan hingga Keberangkatan
Apakah TKI Harus Membayar Levy?
Untuk skema pekerja asing yang menggunakan PLKS, informasi resmi Malaysia menyatakan bahwa pemberi kerja bertanggung jawab atas pembayaran levy, visa, pass, dan deposit kepada Departemen Imigrasi Malaysia.
Oleh sebab itu, calon pekerja perlu menanyakan secara jelas apabila ada pihak yang meminta pembayaran levy dari calon TKI.
Mintalah penjelasan tertulis mengenai:
- nama biaya;
- dasar pembayaran;
- jumlah pembayaran;
- pihak yang menanggung;
- pihak penerima pembayaran;
- bukti pembayaran.
Langkah tersebut penting agar calon PMI tidak membayar biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak lain.
Baca Juga : Biaya TKI Malaysia Sektor Manufaktur dan Pabrik
Bagaimana dengan Biaya Agen atau Penempatan?
Biaya agen atau penempatan merupakan hal yang berbeda dari visa dan levy pemerintah Malaysia.
Dalam proses penempatan PMI, dapat terdapat biaya untuk layanan tertentu sesuai mekanisme penempatan dan ketentuan yang berlaku. Namun, calon pekerja perlu mengetahui dengan jelas layanan apa yang di berikan dan bagaimana biaya tersebut di hitung.
Jangan menggabungkan seluruh biaya menjadi satu istilah seperti “biaya visa” apabila sebenarnya di dalamnya terdapat biaya lain.
Rincian yang transparan akan membantu calon pekerja memahami kewajiban finansialnya.
Baca Juga : Biaya TKI Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga: Syarat dan Pengeluaran
Apakah Biaya Tiket Termasuk Biaya Visa?
Tidak. Tiket pesawat merupakan biaya perjalanan dan berbeda dari biaya visa atau izin kerja.
Pembayaran tiket juga perlu di tanyakan kepada pihak penempatan atau pemberi kerja. Siapa yang menanggungnya dapat bergantung pada skema penempatan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, calon PMI sebaiknya meminta rincian terpisah untuk:
- visa;
- izin kerja/pass;
- levy;
- pemeriksaan kesehatan;
- tiket;
- dokumen;
- biaya penempatan.
Dengan pemisahan tersebut, calon pekerja dapat mengetahui total kebutuhan dana secara lebih akurat.
Baca Juga : Biaya TKI Malaysia dari Awal sampai Berangkat: Simulasi Total Pengeluaran
Dokumen yang Berkaitan dengan Izin Kerja
Dalam proses pekerja asing, terdapat beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengajuan izin kerja.
Departemen Imigrasi Malaysia mencantumkan antara lain surat permohonan dari pemberi kerja, formulir permohonan VDR, surat persetujuan, bukti pembayaran levy, formulir terkait PLKS, paspor pekerja, foto, jaminan tertentu, dan laporan pemeriksaan kesehatan yang di akui.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses izin kerja bukan sepenuhnya urusan pribadi calon pekerja. Pemberi kerja memiliki peran penting dalam pengajuan dan pemenuhan persyaratan.
Baca Juga : Potongan Gaji TKI Malaysia: Biaya Apa Saja yang Bisa Mengurangi Penghasilan?
Peran Pemberi Kerja dalam Proses Izin Kerja
Pemberi kerja memiliki kewajiban administratif dalam mempekerjakan pekerja asing.
Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia menjelaskan bahwa berdasarkan Seksyen 60K Akta Kerja 1955, pemberi kerja wajib memperoleh persetujuan awal sebelum mempekerjakan pekerja asing baru.
Artinya, calon PMI sebaiknya memastikan bahwa pekerjaan yang di tawarkan memang melalui proses perekrutan yang sah.
Jangan hanya melihat surat tawaran kerja atau janji gaji. Pastikan pemberi kerja benar-benar melakukan proses yang di perlukan untuk mempekerjakan pekerja asing.
Baca Juga : Cara Menghindari Penipuan Biaya TKI Malaysia dan Agen Kerja Palsu
Bagaimana Jika Calon TKI Diminta Membayar Semua Biaya?
Jika calon pekerja di minta membayar visa, levy, izin kerja, tiket, medical check up, dan biaya lainnya dalam satu paket, jangan langsung melakukan pembayaran.
Pertama, minta rincian tertulis.
Kedua, tanyakan pihak yang menurut ketentuan bertanggung jawab atas masing-masing pembayaran.
Ketiga, periksa apakah pembayaran dilakukan kepada instansi resmi atau pihak penempatan.
Untuk pembayaran kepada Departemen Imigrasi Malaysia, calon pekerja juga perlu memastikan adanya bukti pembayaran resmi. Departemen Imigrasi Malaysia menyatakan pembayaran kepada departemen dilakukan setelah permohonan di setujui dan pemohon perlu memastikan menerima tanda terima resmi.
Waspadai Penawaran Visa Kerja dengan Biaya Tidak Wajar
Calon PMI perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan visa kerja Malaysia dengan proses sangat cepat tetapi tidak memberikan informasi mengenai pemberi kerja dan dokumen resmi.
Beberapa hal yang perlu di periksa antara lain:
- identitas pemberi kerja;
- jenis pekerjaan;
- sektor pekerjaan;
- kontrak kerja;
- jenis pass atau izin kerja;
- rincian biaya;
- bukti pembayaran;
- prosedur keberangkatan.
Jika informasi tersebut tidak dapat di jelaskan secara jelas, calon pekerja sebaiknya tidak terburu-buru melakukan pembayaran.
Cara Menghitung Dana yang Perlu Di siapkan
Agar tidak salah memperkirakan kebutuhan, calon PMI dapat membagi biaya menjadi beberapa kelompok.
- Biaya keimigrasian: visa, pass, levy, dan komponen resmi lainnya sesuai skema pekerjaan.
- Biaya dokumen pribadi: paspor, dokumen administrasi, dan kebutuhan lain yang menjadi tanggung jawab calon pekerja.
- Biaya kesehatan: medical check up atau pemeriksaan lain sesuai persyaratan.
- Biaya perjalanan: transportasi menuju lokasi proses dan tiket ke Malaysia sesuai pihak yang menanggung.
- Biaya pribadi: makanan, transportasi lokal, komunikasi, dan kebutuhan sebelum memperoleh penghasilan.
Pembagian tersebut membuat calon pekerja lebih mudah mengetahui berapa dana yang harus tersedia secara pribadi.
Biaya visa dan izin kerja TKI Malaysia tidak seluruhnya menjadi tanggung jawab calon pekerja. Untuk pekerja asing dalam skema PLKS, Departemen Imigrasi Malaysia menyatakan bahwa pemberi kerja bertanggung jawab atas pembayaran deposit, visa, pass, dan levy pekerja asing.
Untuk WNI, tarif visa yang tercantum oleh Departemen Imigrasi Malaysia adalah RM15, tetapi biaya tersebut hanya merupakan salah satu komponen dan bukan gambaran keseluruhan biaya penempatan atau izin kerja.
Karena itu, calon PMI perlu meminta rincian biaya secara tertulis dan membedakan antara biaya visa, levy, izin kerja, biaya dokumen, medical check up, tiket, serta biaya penempatan. Dengan memahami siapa yang bertanggung jawab atas setiap pembayaran, calon pekerja dapat mempersiapkan dana dengan lebih baik dan mengurangi risiko membayar biaya yang tidak jelas.
Konsultasikan Biaya TKI Ke Malaysia Sekarang