Biaya PNBP Izin Tinggal WNA di Indonesia Tarif dan Izin Masuk

Isma

Updated on:

Biaya PNBP Izin Tinggal WNA di Indonesia Tarif ITK, ITAS, ITAP dan Izin Masuk Kembali
Direktur Utama Jangkar Groups

Biaya PNBP Izin Tinggal WNA di Indonesia menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhitungkan sebelum orang asing mengajukan izin tinggal. Setiap WNA yang membutuhkan izin untuk tinggal lebih lama di Indonesia dapat di kenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sesuai jenis layanan keimigrasian yang di ajukan. Oleh karena itu, pemohon perlu mengetahui tarif Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta Izin Masuk Kembali atau Re-Entry Permit.

Ketentuan tarif keimigrasian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut berlaku sejak 17 Desember 2024 dan mengatur berbagai penerimaan dari pelayanan keimigrasian.

Namun, biaya yang di bayarkan WNA tidak selalu hanya berupa tarif izin tinggal. Dalam kondisi tertentu, pemohon juga dapat menghadapi biaya visa, verifikasi, penggantian kartu, atau layanan keimigrasian lainnya. Karena itu, memahami komponen biaya sejak awal dapat membantu sponsor maupun WNA menyiapkan anggaran secara lebih akurat.

Apa yang Dimaksud PNBP Izin Tinggal bagi WNA

Apa Itu PNBP Izin Tinggal WNA?

PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang di terima pemerintah dari pelayanan tertentu. Dalam konteks keimigrasian, PNBP mencakup berbagai layanan untuk WNA, termasuk pemberian izin tinggal, izin masuk kembali, penggantian kartu izin tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya.

Dengan demikian, biaya PNBP izin tinggal WNA bukan merupakan biaya jasa agen atau biro pengurusan. Tarif tersebut merupakan penerimaan negara yang di tetapkan melalui peraturan pemerintah.

PP Nomor 45 Tahun 2024 secara khusus memasukkan pelayanan keimigrasian sebagai salah satu jenis PNBP. Regulasi tersebut juga menetapkan tarif untuk Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali.

Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya membedakan antara:

  1. Tarif PNBP keimigrasian.
  2. Biaya visa.
  3. Biaya jasa pengurusan pihak ketiga.
  4. Biaya penerjemahan atau legalisasi dokumen.
  5. Biaya transportasi dan kebutuhan administratif lainnya.

Pemisahan tersebut penting agar pemohon tidak menganggap seluruh biaya pengurusan sebagai PNBP.

Dasar Hukum Tarif PNBP Izin Tinggal WNA

Dasar utama tarif PNBP izin tinggal WNA yang di gunakan saat ini adalah PP Nomor 45 Tahun 2024. Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 28 Tahun 2019 mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Status PP Nomor 45 Tahun 2024 tercatat berlaku, dengan pencabutan sebagian untuk jenis penerimaan tertentu setelah terbitnya PP Nomor 30 Tahun 2026.

Untuk layanan keimigrasian yang menjadi pembahasan artikel ini, lampiran PP Nomor 45 Tahun 2024 mencantumkan tarif mulai dari ITK, ITAS, ITAP hingga Re-Entry Permit.

Dengan demikian, ketika menghitung anggaran pengurusan izin tinggal, sponsor atau WNA sebaiknya mengacu pada tarif PNBP resmi dan kode billing yang muncul dalam proses permohonan.

Tarif PNBP Izin Tinggal Kunjungan atau ITK

Izin Tinggal Kunjungan atau ITK di gunakan oleh orang asing yang berada di Indonesia untuk tujuan kunjungan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif ITK di bedakan berdasarkan masa berlaku. Rinciannya adalah sebagai berikut.

Masa Berlaku ITKTarif PNBP
Paling lama 7 hariRp250.000
Paling lama 14 hariRp350.000
Paling lama 30 hariRp500.000
Paling lama 60 hariRp1.000.000
Paling lama 90 hariRp1.500.000
Paling lama 180 hariRp2.000.000

Seluruh tarif tersebut di kenakan per permohonan.

Karena itu, semakin panjang masa berlaku ITK yang di ajukan, semakin besar tarif PNBP yang harus di bayarkan. Misalnya, ITK dengan masa berlaku paling lama 30 hari memiliki tarif Rp500.000, sedangkan ITK dengan masa berlaku paling lama 180 hari memiliki tarif Rp2.000.000.

Selain itu, perlu di perhatikan bahwa tarif izin tinggal tidak otomatis mencakup biaya visa. Apabila WNA membutuhkan visa tertentu sebagai dasar masuk atau tinggal di Indonesia, biaya visa dapat menjadi komponen terpisah.

Tarif ITAS Berdasarkan Masa Berlaku

Izin Tinggal Terbatas atau ITAS merupakan izin yang memungkinkan WNA tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai tujuan dan dasar keimigrasiannya.

ITAS dapat di gunakan untuk berbagai kepentingan, seperti bekerja, investasi, pendidikan, penyatuan keluarga, serta tujuan lain yang di izinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian.

PP Nomor 45 Tahun 2024 menetapkan beberapa kategori masa berlaku ITAS dengan tarif yang berbeda.

Masa Berlaku ITASTarif PNBP
Paling lama 30 hariRp500.000
Paling lama 60 hariRp1.000.000
Paling lama 90 hariRp1.500.000
Paling lama 6 bulanRp2.000.000
Paling lama 1 tahunRp3.000.000
Paling lama 2 tahunRp5.000.000
Paling lama 5 tahunRp7.000.000
Paling lama 10 tahunRp12.000.000

Tarif tersebut berlaku per permohonan.

Namun, tidak semua WNA dapat langsung memilih masa berlaku ITAS secara bebas. Masa berlaku izin tetap berkaitan dengan jenis visa, tujuan tinggal, kategori orang asing, serta ketentuan yang berlaku untuk permohonan tersebut.

Sebagai contoh, halaman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencantumkan komponen biaya ITAS dan Izin Masuk Kembali secara terpisah dalam beberapa jenis permohonan visa tinggal terbatas.

ITAS 6 Bulan

Untuk ITAS dengan masa berlaku paling lama 6 bulan, tarif PNBP yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 adalah Rp2.000.000 per permohonan.

ITAS 1 Tahun

Sementara itu, ITAS dengan masa berlaku paling lama 1 tahun di kenakan tarif Rp3.000.000 per permohonan.

ITAS 2 Tahun

Selanjutnya, ITAS dengan masa berlaku paling lama 2 tahun di kenakan tarif Rp5.000.000 per permohonan.

ITAS 5 Tahun dan 10 Tahun

Untuk kategori tertentu yang memungkinkan masa berlaku lebih panjang, tarifnya masing-masing mencapai Rp7.000.000 untuk paling lama 5 tahun dan Rp12.000.000 untuk paling lama 10 tahun.

Oleh karena itu, pemohon perlu memastikan terlebih dahulu jenis ITAS yang sesuai sebelum menghitung keseluruhan biaya.

Tarif PNBP Izin Tinggal Tetap atau ITAP

Izin Tinggal Tetap atau ITAP memberikan hak tinggal kepada WNA dalam jangka waktu yang lebih panjang di bandingkan ITAS. Pemberian ITAP tetap mengikuti persyaratan dan kategori yang di tentukan dalam peraturan keimigrasian.

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif ITAP terdiri atas beberapa kategori masa berlaku.

Jenis ITAPTarif PNBP
ITAP paling lama 5 tahunRp7.000.000
ITAP paling lama 10 tahunRp12.000.000
ITAP untuk jangka waktu tidak terbatasRp15.000.000

Tarif tersebut di hitung per permohonan.

Dengan demikian, WNA yang memperoleh ITAP tidak selalu membayar jumlah yang sama. Besarnya PNBP bergantung pada jangka waktu izin yang di berikan.

ITAP 5 Tahun

ITAP dengan masa berlaku paling lama 5 tahun memiliki tarif Rp7.000.000.

Jenis izin ini dapat menjadi pilihan bagi WNA yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh status tinggal tetap dengan jangka waktu tersebut.

ITAP 10 Tahun

Untuk ITAP dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, tarif PNBP mencapai Rp12.000.000.

Jangka waktu yang lebih panjang membuat biaya PNBP lebih tinggi di bandingkan ITAP 5 tahun.

ITAP Tidak Terbatas

PP Nomor 45 Tahun 2024 juga mencantumkan tarif Rp15.000.000 untuk Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas.

Namun, istilah tidak terbatas tidak berarti pemegang izin dapat mengabaikan kewajiban keimigrasian. WNA tetap perlu memenuhi kewajiban pelaporan dan ketentuan lain yang berlaku sesuai status keimigrasiannya.

Tarif Izin Masuk Kembali atau Re-Entry Permit

Selain biaya izin tinggal, WNA pemegang ITAS atau ITAP yang akan keluar dari Indonesia dan ingin kembali menggunakan izin tinggalnya dapat membutuhkan Izin Masuk Kembali atau Re-Entry Permit sesuai ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 45 Tahun 2024 menetapkan tarif Izin Masuk Kembali berdasarkan masa berlaku.

Masa Berlaku Izin Masuk KembaliTarif PNBP
Paling lama 30 hariRp300.000
Paling lama 60 hariRp400.000
Paling lama 90 hariRp500.000
Paling lama 6 bulanRp750.000
Paling lama 1 tahunRp1.500.000
Paling lama 2 tahunRp2.000.000
Paling lama 5 tahunRp3.500.000
Paling lama 10 tahunRp5.000.000
Tidak terbatasRp8.000.000

Karena itu, biaya Izin Masuk Kembali perlu di hitung sebagai komponen tersendiri apabila layanan tersebut di perlukan.

Perlu di perhatikan pula bahwa masa berlaku Re-Entry Permit tidak selalu identik dengan masa berlaku ITAS atau ITAP. Pemohon perlu melihat jenis izin yang di miliki dan layanan yang tersedia dalam sistem keimigrasian.

Perbedaan Biaya ITK, ITAS, ITAP dan Re-Entry Permit

Secara sederhana, keempat layanan tersebut mempunyai fungsi yang berbeda.

LayananFungsiKisaran Tarif PNBP
ITKTinggal untuk keperluan kunjunganRp250.000–Rp2.000.000
ITASTinggal terbatasRp500.000–Rp12.000.000
ITAPTinggal tetapRp7.000.000–Rp15.000.000
Re-Entry PermitKeluar dan masuk kembali ke IndonesiaRp300.000–Rp8.000.000

Dengan demikian, biaya PNBP izin tinggal WNA di Indonesia sangat bergantung pada status izin, masa berlaku, serta kebutuhan perjalanan orang asing tersebut.

Selain itu, tarif tersebut merupakan tarif PNBP dan bukan keseluruhan biaya pengurusan dalam semua kasus.

Apakah Biaya Visa Sudah Termasuk dalam PNBP Izin Tinggal?

Jawabannya adalah belum tentu.

Visa dan izin tinggal merupakan layanan yang berbeda. Dalam beberapa proses, WNA perlu membayar biaya visa terlebih dahulu, kemudian membayar PNBP untuk izin tinggal dan, jika di perlukan, Izin Masuk Kembali.

Direktorat Jenderal Imigrasi, misalnya, menampilkan struktur biaya beberapa visa tinggal terbatas yang memisahkan biaya visa, persetujuan atau verifikasi, izin tinggal terbatas, dan Izin Masuk Kembali.

Karena itu, pemohon jangan hanya melihat tarif ITAS. Untuk menghitung total anggaran, semua komponen yang muncul pada jenis permohonan perlu di periksa.

Contoh Menghitung Biaya PNBP ITAS

Sebagai ilustrasi, seorang WNA memperoleh ITAS 1 tahun dan membutuhkan Izin Masuk Kembali 1 tahun.

Berdasarkan tarif PNBP:

  • ITAS 1 tahun: Rp3.000.000.
  • Izin Masuk Kembali 1 tahun: Rp1.500.000.
  • Total kedua komponen: Rp4.500.000.

Perhitungan tersebut hanya menunjukkan tarif dua layanan keimigrasian. Jika prosesnya juga memerlukan visa, verifikasi, atau layanan lain, biaya tersebut perlu di tambahkan secara terpisah.

Sebagai contoh lain, WNA yang memperoleh ITAS 2 tahun dan membutuhkan Izin Masuk Kembali 2 tahun akan memiliki komponen:

  • ITAS 2 tahun: Rp5.000.000.
  • Izin Masuk Kembali 2 tahun: Rp2.000.000.
  • Total: Rp7.000.000.

Dengan demikian, jenis izin dan durasi sangat memengaruhi total PNBP.

Contoh Menghitung Biaya ITAP dan Re-Entry Permit

Misalnya seorang WNA memperoleh ITAP dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dan membutuhkan Izin Masuk Kembali 5 tahun.

Maka perhitungannya:

  • ITAP 5 tahun: Rp7.000.000.
  • Izin Masuk Kembali 5 tahun: Rp3.500.000.
  • Total: Rp10.500.000.

Namun, apabila WNA membutuhkan ITAP 10 tahun dan Izin Masuk Kembali 10 tahun:

  • ITAP 10 tahun: Rp12.000.000.
  • Izin Masuk Kembali 10 tahun: Rp5.000.000.
  • Total: Rp17.000.000.

Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan tarif PNBP masing-masing layanan. Biaya lain di luar dua layanan tersebut belum termasuk.

Faktor yang Mempengaruhi Biaya PNBP Izin Tinggal WNA

Ada beberapa faktor yang perlu di perhatikan ketika menghitung biaya.

1. Jenis Izin Tinggal

ITK, ITAS, dan ITAP memiliki fungsi serta tarif yang berbeda. Karena itu, status izin harus di ketahui terlebih dahulu.

2. Masa Berlaku

Semakin panjang masa berlaku pada kategori layanan tertentu, tarif PNBP dapat semakin tinggi.

3. Kebutuhan Izin Masuk Kembali

WNA yang melakukan perjalanan keluar Indonesia perlu memperhatikan kebutuhan Re-Entry Permit. Tarifnya juga bergantung pada masa berlaku.

4. Jenis Visa

Visa yang menjadi dasar permohonan dapat memiliki tarif tersendiri. Karena itu, biaya visa tidak boleh otomatis di gabungkan dengan biaya izin tinggal.

5. Layanan Tambahan

Dalam situasi tertentu, pemohon dapat membutuhkan layanan seperti penggantian kartu izin tinggal rusak atau hilang. PP Nomor 45 Tahun 2024 mencantumkan tarif penggantian kartu izin tinggal sebesar Rp500.000 per kartu.

Apakah Tarif PNBP Sama di Semua Kantor Imigrasi?

Pada prinsipnya, tarif PNBP di tetapkan melalui regulasi pemerintah sehingga bukan setiap kantor imigrasi menentukan tarif sendiri.

Namun, informasi yang di tampilkan pada situs kantor imigrasi dapat berbeda dalam cara penyajian atau pembaruan informasinya. Karena itu, pemohon sebaiknya menggunakan informasi tarif yang sesuai dengan regulasi terbaru dan memperhatikan tagihan atau kode billing resmi pada saat pengajuan.

Situs resmi kantor imigrasi juga menunjukkan bahwa tarif ITK, ITAS, dan layanan lainnya mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024. Misalnya, Kantor Imigrasi Yogyakarta mencantumkan tarif ITK mulai Rp250.000 hingga Rp2.000.000 dan ITAS hingga masa berlaku 10 tahun sebesar Rp12.000.000.

Cara Membayar PNBP Izin Tinggal WNA

Pembayaran PNBP dilakukan berdasarkan tagihan atau kode billing yang muncul dalam proses layanan. Oleh karena itu, pemohon sebaiknya tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki dasar tagihan resmi.

Secara umum, prosesnya meliputi:

  1. Mengajukan permohonan sesuai jenis izin.
  2. Melengkapi dokumen yang di minta.
  3. Menunggu pemeriksaan atau proses permohonan.
  4. Mendapatkan kode billing apabila pembayaran PNBP di perlukan.
  5. Membayar sesuai nominal yang tercantum.
  6. Menyimpan bukti pembayaran.
  7. Melanjutkan proses penerbitan izin sesuai instruksi sistem atau kantor imigrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan bahwa pembayaran PNBP untuk sejumlah permohonan dapat dilakukan melalui bank yang di tunjuk dan pemohon dapat mengikuti kode billing yang muncul setelah pengajuan.

Apakah Jasa Pengurusan Termasuk Biaya PNBP?

Tidak.

Jika WNA atau sponsor menggunakan jasa agen, konsultan, atau penyedia jasa pengurusan, biaya jasa tersebut merupakan biaya pihak ketiga. Sementara itu, PNBP merupakan penerimaan negara.

Misalnya, apabila tarif ITAS sebesar Rp3.000.000 dan penyedia jasa mengenakan biaya pengurusan Rp2.000.000, maka total pengeluaran menjadi Rp5.000.000, belum tentu termasuk biaya lain.

Oleh sebab itu, calon pemohon sebaiknya meminta rincian biaya sebelum menggunakan jasa pengurusan. Rincian tersebut idealnya memisahkan:

  1. PNBP pemerintah.
  2. Biaya visa.
  3. Biaya verifikasi jika ada.
  4. Biaya jasa pengurusan.
  5. Biaya dokumen tambahan.
  6. Biaya layanan lainnya.

Dengan cara tersebut, pemohon dapat mengetahui bagian biaya yang masuk ke kas negara dan bagian yang menjadi biaya layanan pihak ketiga.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membayar PNBP

Sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa hal penting yang sebaiknya di periksa.

Pertama, pastikan nama pemohon dan jenis layanan sesuai dengan permohonan.

Kedua, periksa masa berlaku izin yang di ajukan. Tarif ITAS 1 tahun tentu berbeda dengan ITAS 2 tahun atau 5 tahun.

Ketiga, pastikan apakah Re-Entry Permit di perlukan. Jangan sampai WNA merencanakan perjalanan ke luar negeri tanpa memahami konsekuensi terhadap status izin tinggalnya.

Keempat, simpan bukti pembayaran PNBP. Bukti tersebut dapat berguna apabila terjadi kendala administratif.

Terakhir, gunakan informasi dari kanal resmi keimigrasian karena tarif dan prosedur dapat mengalami perubahan apabila pemerintah menerbitkan regulasi baru.

Kesalahan Umum dalam Menghitung Biaya Izin Tinggal WNA

Kesalahan pertama adalah menganggap tarif PNBP sebagai total biaya pengurusan. Padahal, biaya visa dan layanan lain dapat terpisah.

Kesalahan kedua adalah menggunakan tarif lama dari artikel atau situs yang belum di perbarui. Hal ini cukup berisiko karena struktur tarif dapat berubah setelah regulasi baru berlaku.

Kesalahan ketiga adalah tidak memperhitungkan Izin Masuk Kembali. WNA yang sering bepergian keluar Indonesia perlu memastikan kebutuhan Re-Entry Permit sejak awal.

Selanjutnya, kesalahan lain adalah tidak membedakan ITK, ITAS, dan ITAP. Ketiga izin tersebut mempunyai fungsi dan persyaratan berbeda sehingga tidak tepat jika tarifnya di samakan.

Tips Menghemat Anggaran Pengurusan Izin Tinggal WNA

Menghemat biaya tidak berarti memilih izin dengan tarif paling murah. Sebaliknya, pemohon perlu memilih jenis izin yang sesuai dengan tujuan tinggal dan masa tinggal yang sebenarnya.

Pertama, tentukan tujuan WNA berada di Indonesia.

Kedua, tentukan jenis izin yang sesuai dengan kegiatan tersebut.

Ketiga, hitung masa tinggal yang di perlukan.

Keempat, periksa kebutuhan Re-Entry Permit apabila WNA akan bepergian ke luar negeri.

Kelima, siapkan dokumen dengan benar sejak awal. Dokumen yang lengkap dapat membantu mengurangi risiko pengajuan harus di perbaiki atau di proses ulang.

Selain itu, mintalah rincian biaya apabila menggunakan jasa pengurusan. Dengan demikian, pemohon dapat membandingkan biaya jasa tanpa mencampurkannya dengan PNBP resmi.

Biaya PNBP Izin Tinggal WNA di Indonesia bergantung pada jenis izin, masa berlaku, dan layanan keimigrasian yang di perlukan. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, ITK memiliki tarif mulai Rp250.000 hingga Rp2.000.000. Sementara itu, ITAS memiliki tarif mulai Rp500.000 hingga Rp12.000.000, sedangkan ITAP berkisar Rp7.000.000 hingga Rp15.000.000.

Untuk Izin Masuk Kembali, tarifnya dimulai dari Rp300.000 untuk masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat mencapai Rp8.000.000 untuk masa berlaku tidak terbatas.

Namun demikian, tarif tersebut belum tentu menjadi keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan WNA. Biaya visa, verifikasi, layanan tambahan, serta jasa pengurusan dapat menjadi komponen terpisah.

Karena itu, sebelum mengajukan izin tinggal, sponsor dan WNA sebaiknya menentukan jenis izin, masa berlaku, kebutuhan perjalanan, serta seluruh komponen biaya. Dengan perencanaan tersebut, proses pengurusan dapat berjalan lebih terarah dan anggaran dapat disiapkan secara lebih akurat.

Konsultasikan Izin Tinggal WNA Sekarang

Isma