Biaya Izin Tinggal Kunjungan WNA 60 Hari, 90 Hari dan 180 Hari

Isma

Updated on:

Biaya Izin Tinggal Kunjungan WNA 60 Hari, 90 Hari dan 180 Hari
Direktur Utama Jangkar Groups

Biaya Izin Tinggal Kunjungan WNA 60 Hari, 90 Hari dan 180 Hari perlu di pahami oleh orang asing yang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lebih panjang untuk keperluan kunjungan. Setiap kategori masa berlaku memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berbeda. Oleh karena itu, WNA dan penjamin perlu mengetahui nominal yang harus di siapkan sekaligus memahami persyaratan serta ketentuan yang berlaku.

Izin Tinggal Kunjungan atau ITK memberikan hak kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia sesuai tujuan dan masa berlaku yang di tetapkan. Dalam kategori tertentu, masa berlaku ITK dapat mencapai 60 hari, 90 hari, bahkan 180 hari. Namun, pilihan masa berlaku tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membayar biaya PNBP. Jenis visa, tujuan kedatangan, serta ketentuan keimigrasian juga menentukan izin yang dapat di gunakan.

Dengan memahami struktur biaya sejak awal, WNA dapat menentukan kebutuhan tinggal secara lebih tepat. Selain itu, penjamin dapat menyiapkan anggaran dan dokumen tanpa mencampurkan tarif PNBP dengan biaya visa atau jasa pengurusan.

Baca Juga : Biaya PNBP Izin Tinggal WNA di Indonesia: Tarif ITK, ITAS, ITAP dan Izin Masuk Kembali

Apa Itu Izin Tinggal Kunjungan WNA?

Izin Tinggal Kunjungan atau ITK merupakan izin yang di berikan kepada orang asing untuk berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan tujuan kedatangannya.

ITK dapat di gunakan untuk berbagai tujuan yang di perbolehkan berdasarkan ketentuan keimigrasian. Bergantung pada jenis visa dan kategori WNA, tujuan tersebut dapat mencakup wisata, kunjungan keluarga, kegiatan sosial, budaya, bisnis tertentu, atau kepentingan lainnya.

Namun, ITK mempunyai batas waktu. WNA tidak dapat tinggal lebih lama dari masa berlaku yang tercantum pada izin tanpa dasar hukum yang sah.

Karena itu, WNA yang membutuhkan waktu tinggal lebih panjang perlu memilih kategori izin yang sesuai sejak awal atau mengajukan perpanjangan apabila ketentuannya memungkinkan.

Baca Juga : Biaya Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA

Dasar Hukum Tarif ITK 60, 90 dan 180 Hari

Tarif layanan Izin Tinggal Kunjungan merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP pada bidang keimigrasian.

Salah satu dasar tarif yang di gunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam lampiran peraturan tersebut, tarif Izin Tinggal Kunjungan di bedakan berdasarkan masa berlaku. Untuk kategori yang di bahas dalam artikel ini, terdapat tarif untuk ITK paling lama 60 hari, 90 hari, dan 180 hari.

Oleh sebab itu, WNA sebaiknya menggunakan tarif resmi yang sesuai dengan ketentuan pada saat permohonan. Informasi dari artikel lama atau sumber yang belum di perbarui dapat menampilkan nominal yang berbeda.

Baca Juga : Biaya Izin Tinggal Kunjungan WNA 7 Hari, 14 Hari dan 30 Hari

Berapa Biaya ITK WNA 60 Hari, 90 Hari dan 180 Hari?

Berdasarkan tarif PNBP dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya Izin Tinggal Kunjungan adalah sebagai berikut:

Masa Berlaku ITKTarif PNBP
Paling lama 60 hariRp1.000.000
Paling lama 90 hariRp1.500.000
Paling lama 180 hariRp2.000.000

Dengan demikian, tarif ITK paling lama 60 hari adalah Rp1.000.000. Selanjutnya, ITK paling lama 90 hari memiliki tarif Rp1.500.000. Sementara itu, ITK paling lama 180 hari di kenakan tarif Rp2.000.000.

Tarif tersebut merupakan PNBP untuk layanan izin tinggal. Karena itu, pemohon perlu membedakannya dari biaya visa, biaya jasa pengurusan, serta pengeluaran administratif lainnya.

Baca Juga : Biaya PNBP ITAS WNA di Indonesia

Biaya Izin Tinggal Kunjungan WNA 60 Hari

Biaya Izin Tinggal Kunjungan WNA 60 Hari

Untuk ITK dengan masa berlaku paling lama 60 hari, tarif PNBP yang tercantum adalah Rp1.000.000.

Kategori ini dapat di pertimbangkan oleh WNA yang membutuhkan waktu tinggal lebih lama di bandingkan kunjungan 30 hari, sepanjang jenis visa dan tujuan kedatangannya memungkinkan.

Misalnya, WNA mempunyai agenda kunjungan keluarga atau kegiatan tertentu di Indonesia yang membutuhkan waktu hingga dua bulan. Dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan, ITK 60 hari dapat menjadi salah satu kategori yang relevan.

Namun, pemohon tidak boleh menentukan masa tinggal hanya berdasarkan keinginan. Dasar keimigrasian harus sesuai dengan tujuan sebenarnya.

Baca Juga : Biaya ITAS WNA 30 Hari, 60 Hari dan 90 Hari

Kelebihan ITK 60 Hari

ITK 60 hari memberikan waktu tinggal lebih panjang di bandingkan kategori 30 hari. Dengan demikian, WNA mempunyai waktu yang lebih luas untuk menjalankan agenda kunjungan.

Dari sisi tarif, pemohon perlu membayar Rp1.000.000 untuk kategori paling lama 60 hari.

Namun, WNA tetap perlu memperhatikan tanggal mulai dan berakhirnya izin. Masa berlaku tersebut tidak boleh di abaikan hanya karena pemegang izin mempunyai visa dengan masa berlaku yang berbeda.

Baca Juga : Biaya ITAS WNA 6 Bulan

Biaya Izin Tinggal Kunjungan WNA 90 Hari

ITK dengan masa berlaku paling lama 90 hari memiliki tarif PNBP sebesar Rp1.500.000.

Masa tinggal tiga bulan dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi WNA yang mempunyai kebutuhan kunjungan jangka menengah.

Sebagai contoh, WNA yang ingin menghabiskan waktu lebih lama bersama keluarga, menjalankan kegiatan sosial atau budaya tertentu, atau melakukan agenda lain yang di perbolehkan dapat mempertimbangkan kategori tersebut jika memenuhi persyaratan.

Namun, perlu di pahami bahwa masa berlaku 90 hari tidak otomatis tersedia untuk seluruh jenis visa. Pemohon perlu memastikan kategori visa dan izin tinggal yang di gunakan memang mendukung masa tinggal tersebut.

Baca Juga : Biaya ITAS WNA 1 Tahun

Perbedaan ITK 90 Hari dengan ITK 60 Hari

Perbedaan utama terletak pada masa berlaku dan tarif.

ITK 60 hari memiliki tarif Rp1.000.000, sedangkan ITK 90 hari memiliki tarif Rp1.500.000. Dengan demikian, terdapat selisih Rp500.000.

Pemohon sebaiknya menentukan pilihan berdasarkan kebutuhan tinggal. Jika agenda hanya membutuhkan waktu dua bulan, tidak selalu di perlukan izin dengan masa berlaku lebih panjang.

Sebaliknya, apabila kegiatan membutuhkan waktu hingga tiga bulan dan ketentuannya memungkinkan, ITK 90 hari dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai.

Baca Juga : Biaya ITAS WNA 2 Tahun

Biaya Izin Tinggal Kunjungan WNA 180 Hari

Untuk ITK dengan masa berlaku paling lama 180 hari, tarif PNBP yang tercantum adalah Rp2.000.000.

Kategori ini memberikan masa tinggal paling panjang di antara tiga kategori yang di bahas.

ITK 180 hari dapat relevan untuk WNA yang mempunyai kebutuhan kunjungan jangka panjang dan memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Namun, masa berlaku yang panjang tidak berarti WNA dapat melakukan seluruh aktivitas di Indonesia. Pemegang ITK tetap harus mengikuti tujuan izin tinggal serta larangan dan kewajiban keimigrasian.

Baca Juga : Biaya ITAS WNA 5 Tahun

Apakah ITK 180 Hari Cocok untuk Semua WNA?

Tidak.

Ketersediaan ITK 180 hari bergantung pada jenis visa dan kategori permohonan. Karena itu, WNA harus memastikan terlebih dahulu bahwa dasar keimigrasiannya mendukung masa tinggal tersebut.

Jika tujuan sebenarnya adalah bekerja, misalnya, WNA tidak dapat menggunakan izin kunjungan sebagai pengganti izin tinggal yang sesuai untuk bekerja.

Dengan demikian, durasi bukan satu-satunya pertimbangan. Tujuan kegiatan tetap menjadi faktor penting.

Baca Juga : Biaya ITAS WNA 10 Tahun

Perbandingan Tarif ITK 60 Hari, 90 Hari dan 180 Hari

Perbandingan tarif dapat di lihat melalui tabel berikut:

Jenis ITKMasa BerlakuTarif PNBP
ITK 60 HariPaling lama 60 hariRp1.000.000
ITK 90 HariPaling lama 90 hariRp1.500.000
ITK 180 HariPaling lama 180 hariRp2.000.000

Dari tabel tersebut, ITK 180 hari mempunyai tarif paling tinggi. Namun, selisih tarif tidak terlalu besar jika di bandingkan dengan tambahan waktu tinggal yang di peroleh.

Di bandingkan ITK 60 hari, ITK 180 hari mempunyai selisih tarif Rp1.000.000. Sementara itu, ITK 90 hari memiliki selisih Rp500.000 di bandingkan ITK 60 hari.

Meskipun demikian, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan untuk kategori yang di pilih.

Baca Juga : Biaya PNBP ITAP WNA di Indonesia

Apakah Biaya ITK Sudah Termasuk Visa?

Biaya PNBP ITK tidak selalu mencakup biaya visa.

Visa dan izin tinggal merupakan layanan yang berbeda. Karena itu, total biaya yang perlu di keluarkan WNA dapat terdiri atas beberapa komponen.

Misalnya:

  1. Biaya visa.
  2. PNBP Izin Tinggal Kunjungan.
  3. Biaya layanan tambahan.
  4. Biaya dokumen pendukung.
  5. Biaya jasa pengurusan jika menggunakan agen.

Dengan demikian, tarif Rp1.000.000, Rp1.500.000, atau Rp2.000.000 merupakan tarif PNBP ITK sesuai kategori masa berlaku, bukan otomatis total biaya seluruh proses.

Baca Juga : Biaya ITAP WNA 5 Tahun

Contoh Perhitungan ITK 60 Hari

Misalnya WNA mengajukan ITK dengan masa berlaku paling lama 60 hari.

Tarif PNBP:

Rp1.000.000.

Jika tidak ada komponen biaya tambahan, maka Rp1.000.000 merupakan tarif PNBP layanan ITK tersebut.

Namun, apabila WNA menggunakan jasa pengurusan, biaya jasa harus di hitung secara terpisah.

Sebagai ilustrasi, jika biaya jasa pengurusan adalah Rp1.000.000, maka total pengeluaran menjadi Rp2.000.000. Angka tersebut bukan tarif resmi jasa dan hanya di gunakan untuk menggambarkan cara menghitung biaya.

Baca Juga : Biaya ITAP WNA 10 Tahun

Contoh Perhitungan ITK 90 Hari

Untuk ITK 90 hari, tarif PNBP adalah:

Rp1.500.000.

Jika di bandingkan dengan ITK 60 hari:

Rp1.500.000 – Rp1.000.000 = Rp500.000.

Jadi, terdapat selisih Rp500.000 antara kedua kategori tersebut.

Namun, keputusan memilih 90 hari sebaiknya berdasarkan kebutuhan dan kelayakan izin, bukan sekadar perbandingan nominal.

Baca Juga : Biaya ITAP WNA Tidak Terbatas

Contoh Perhitungan ITK 180 Hari

ITK 180 hari memiliki tarif PNBP:

Rp2.000.000.

Jika di bandingkan dengan ITK 90 hari:

Rp2.000.000 – Rp1.500.000 = Rp500.000.

Sementara itu, di bandingkan dengan ITK 60 hari:

Rp2.000.000 – Rp1.000.000 = Rp1.000.000.

Dari sisi nominal, tambahan Rp1.000.000 di bandingkan ITK 60 hari memberikan perbedaan masa berlaku hingga 120 hari. Namun, kembali lagi, kategori tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi WNA.

Baca Juga : Biaya Izin Masuk Kembali WNA (Re-Entry Permit)

Siapa yang Membutuhkan ITK 60, 90 atau 180 Hari?

Tidak ada satu kategori yang paling tepat untuk seluruh WNA. Kebutuhan setiap orang berbeda.

ITK 60 hari dapat sesuai untuk kunjungan yang membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Selanjutnya, ITK 90 hari dapat di pertimbangkan untuk kebutuhan hingga tiga bulan. Sementara itu, ITK 180 hari dapat di gunakan untuk kebutuhan kunjungan yang lebih panjang apabila jenis izin dan visa memungkinkan.

Karena itu, pemohon sebaiknya menghitung durasi kunjungan sebelum memilih kategori.

Selain itu, tujuan kegiatan harus sesuai dengan izin yang di gunakan. WNA tidak boleh menggunakan izin kunjungan untuk kegiatan yang memerlukan izin tinggal atau izin kerja berbeda.

Baca Juga : Biaya Izin Masuk Kembali 30 Hari, 60 Hari dan 90 Hari

Perpanjangan ITK 60, 90 dan 180 Hari

Dalam kondisi tertentu, WNA dapat memiliki opsi perpanjangan sesuai jenis izin dan ketentuan yang berlaku.

Namun, perpanjangan tidak berarti selalu tersedia untuk semua jenis ITK. Pemohon harus melihat dasar visa, jenis izin, serta ketentuan mengenai batas maksimal masa tinggal.

Karena itu, WNA yang membutuhkan masa tinggal lebih panjang sebaiknya merencanakan kebutuhan sejak awal.

Jangan menunggu hingga masa berlaku hampir habis untuk memeriksa kemungkinan perpanjangan. Persiapan lebih awal dapat memberikan waktu apabila dokumen perlu dilengkapi atau diperbaiki.

Baca Juga : Biaya Izin Masuk Kembali WNA 6 Bulan, 1 Tahun dan 2 Tahun

Risiko Overstay pada ITK

Overstay terjadi ketika WNA tetap berada di Indonesia setelah masa izin tinggal berakhir tanpa dasar keimigrasian yang sah.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sesuai peraturan keimigrasian.

Karena itu, WNA yang memiliki ITK 60, 90, maupun 180 hari harus mencatat tanggal berakhirnya izin. Penjamin juga sebaiknya melakukan pemantauan agar WNA tidak melewati batas tinggal.

Apabila WNA memang membutuhkan waktu tambahan, langkah yang tepat adalah memeriksa opsi yang tersedia sebelum izin berakhir.

Baca Juga : Cara Membayar PNBP Izin Tinggal WNA Indonesia

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Persyaratan dokumen dapat berbeda berdasarkan jenis visa dan kategori permohonan. Namun, WNA biasanya perlu menyiapkan paspor serta dokumen yang berkaitan dengan izin tinggal.

Dalam permohonan tertentu, penjamin juga dapat diminta memberikan dokumen pendukung.

Oleh sebab itu, jangan menggunakan satu daftar persyaratan untuk semua kategori ITK. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan jenis layanan yang benar-benar diajukan.

Data paspor, identitas, serta dokumen pendukung juga harus konsisten. Kesalahan informasi dapat menyebabkan proses administrasi menjadi lebih lama.

Baca Juga : Cara Menghitung Total Biaya Izin Tinggal WNA: PNBP, Visa, ITAS/ITAP dan Re-Entry Permit

Cara Membayar PNBP ITK

Pembayaran dilakukan berdasarkan tagihan atau kode billing resmi yang muncul dalam proses pelayanan.

Sebelum membayar, pemohon sebaiknya memastikan nominal yang tercantum sesuai dengan jenis layanan. Misalnya, jangan membayar tarif ITK 180 hari apabila permohonan yang diajukan adalah ITK 60 hari.

Setelah pembayaran selesai, simpan bukti transaksi. Bukti tersebut dapat berguna apabila terdapat kendala dalam proses verifikasi.

Selain itu, pemohon sebaiknya menghindari pembayaran kepada rekening pribadi yang tidak terkait dengan mekanisme resmi.

Apakah Jasa Pengurusan Termasuk dalam Tarif PNBP?

Tidak.

Jika WNA menggunakan jasa agen atau konsultan, biaya tersebut merupakan biaya layanan pihak ketiga.

Sebagai contoh, tarif PNBP ITK 180 hari adalah Rp2.000.000. Jika penyedia jasa mengenakan biaya pendampingan Rp1.500.000, total biaya yang dibayarkan kepada penyedia jasa dapat mencapai Rp3.500.000, tergantung komponen layanan lain.

Namun, Rp1.500.000 tersebut bukan tarif pemerintah.

Karena itu, calon pengguna jasa sebaiknya meminta rincian biaya sebelum memberikan pembayaran. Pemisahan antara PNBP dan jasa pengurusan membuat struktur biaya lebih transparan.

Tips Memilih ITK 60, 90 atau 180 Hari

Ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan sebelum menentukan masa berlaku.

Pertama, hitung berapa lama WNA benar-benar membutuhkan waktu di Indonesia.

Kedua, periksa jenis visa dan dasar keimigrasian.

Ketiga, pastikan kegiatan WNA sesuai dengan tujuan izin tinggal.

Keempat, hitung seluruh biaya, bukan hanya PNBP.

Kelima, perhatikan tanggal berakhirnya izin.

Terakhir, siapkan dokumen sejak awal agar proses tidak terkendala karena kekurangan persyaratan.

Dengan demikian, pemohon dapat memilih kategori ITK secara lebih rasional.

Biaya Izin Tinggal Kunjungan WNA 60 Hari, 90 Hari dan 180 Hari berbeda berdasarkan masa berlaku izin. Berdasarkan tarif PNBP yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, ITK paling lama 60 hari dikenakan Rp1.000.000, ITK paling lama 90 hari sebesar Rp1.500.000, sedangkan ITK paling lama 180 hari sebesar Rp2.000.000.

Meskipun masa berlaku menjadi faktor utama dalam menentukan tarif, WNA tidak dapat memilih durasi secara bebas tanpa mempertimbangkan jenis visa dan tujuan kedatangan. Karena itu, pemohon perlu memastikan kategori ITK sesuai dengan kondisi dan kegiatan yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.

Selain itu, tarif PNBP tersebut tidak otomatis mencakup biaya visa, jasa pengurusan, maupun kebutuhan administratif lainnya. Oleh sebab itu, perhitungan anggaran sebaiknya memisahkan setiap komponen biaya.

Dengan memahami tarif ITK 60 hari, 90 hari, dan 180 hari sejak awal, WNA serta penjamin dapat menyiapkan dokumen, anggaran, dan jadwal pengurusan dengan lebih baik. Selanjutnya, pemantauan masa berlaku izin juga penting agar WNA tidak mengalami masalah akibat overstay.

Konsultasikan Izin Tinggal WNA Sekarang

Isma