Biaya PNBP ITAS WNA di Indonesia

Isma

Updated on:

Biaya PNBP ITAS WNA di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Biaya PNBP ITAS WNA di Indonesia menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan oleh orang asing yang ingin memperoleh Izin Tinggal Terbatas di Indonesia. Besarnya PNBP bergantung pada masa berlaku ITAS dan jenis layanan yang di ajukan. Karena itu, WNA, sponsor, maupun penjamin perlu memahami tarif resmi sebelum mengajukan permohonan.

Izin Tinggal Terbatas atau ITAS memungkinkan orang asing tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu berdasarkan tujuan yang di akui dalam ketentuan keimigrasian. ITAS dapat berkaitan dengan pekerjaan, investasi, pendidikan, penyatuan keluarga, serta kepentingan lain sesuai kategori izin.

Namun, biaya ITAS tidak selalu hanya berupa PNBP. Dalam proses tertentu, WNA juga dapat menghadapi biaya visa, layanan tambahan, dokumen pendukung, atau biaya jasa pengurusan apabila menggunakan pihak ketiga. Oleh sebab itu, memahami struktur biaya sejak awal penting untuk menghindari kesalahan dalam menyiapkan anggaran.

Apa Itu PNBP ITAS?

PNBP merupakan singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam bidang keimigrasian, PNBP berasal dari pembayaran atas layanan tertentu yang di berikan pemerintah kepada masyarakat dan orang asing.

Salah satu layanan tersebut adalah pemberian Izin Tinggal Terbatas atau ITAS.

Dengan demikian, biaya PNBP ITAS WNA di Indonesia merupakan tarif resmi yang di bayarkan untuk memperoleh layanan ITAS sesuai kategori dan masa berlaku yang di ajukan.

PNBP berbeda dengan biaya jasa agen. Jika WNA menggunakan konsultan atau biro pengurusan, biaya yang di bayarkan kepada penyedia jasa tersebut bukan PNBP.

Pemisahan ini penting karena seseorang dapat melihat nominal PNBP tertentu, tetapi jumlah pengeluaran akhirnya lebih besar akibat adanya komponen biaya lain.

Dasar Hukum Tarif PNBP ITAS WNA

Dasar Hukum Tarif PNBP ITAS WNA

Tarif PNBP layanan keimigrasian mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif PNBP.

Salah satu dasar tarif yang penting adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan tersebut memuat tarif layanan keimigrasian, termasuk Izin Tinggal Terbatas dengan beberapa pilihan masa berlaku.

Karena tarif dapat berubah apabila pemerintah menerbitkan regulasi baru, pemohon sebaiknya selalu melakukan pengecekan terhadap ketentuan yang berlaku pada saat mengajukan permohonan.

Selain itu, nominal yang muncul dalam proses pembayaran resmi perlu menjadi acuan utama untuk transaksi.

Berapa Biaya PNBP ITAS WNA di Indonesia?

Berdasarkan tarif yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif ITAS berdasarkan masa berlaku adalah sebagai berikut:

Masa Berlaku ITASTarif PNBP
Paling lama 30 hariRp500.000
Paling lama 60 hariRp1.000.000
Paling lama 90 hariRp1.500.000
Paling lama 6 bulanRp2.000.000
Paling lama 1 tahunRp3.000.000
Paling lama 2 tahunRp5.000.000
Paling lama 5 tahunRp7.000.000
Paling lama 10 tahunRp12.000.000

Tarif tersebut merupakan tarif PNBP untuk layanan ITAS sesuai masa berlaku.

Namun, keberadaan suatu pilihan masa berlaku tidak berarti semua WNA dapat memilihnya secara bebas. Jenis visa, tujuan tinggal, kategori orang asing, serta dasar permohonan dapat menentukan masa berlaku yang dapat di berikan.

Biaya ITAS WNA 30 Hari

ITAS dengan masa berlaku paling lama 30 hari memiliki tarif PNBP sebesar Rp500.000.

Kategori ini memiliki masa berlaku relatif singkat di bandingkan pilihan ITAS lainnya. Karena itu, penggunaannya harus disesuaikan dengan kategori permohonan yang memang memungkinkan masa tinggal tersebut.

Pemohon sebaiknya tidak hanya melihat nominal biaya. Tujuan tinggal tetap menjadi pertimbangan utama.

Selain itu, WNA perlu memperhatikan apakah ITAS tersebut berkaitan dengan jenis kegiatan tertentu yang mempunyai persyaratan khusus.

Biaya ITAS WNA 60 Hari

Untuk ITAS dengan masa berlaku paling lama 60 hari, tarif PNBP adalah Rp1.000.000.

Nominal tersebut lebih tinggi di bandingkan ITAS 30 hari karena masa berlaku yang di berikan juga lebih panjang.

Jika WNA membutuhkan waktu tinggal lebih lama, kategori ini dapat menjadi salah satu pilihan apabila sesuai dengan dasar izin yang di miliki.

Namun, sebelum mengajukan, pemohon sebaiknya memastikan jenis visa dan persyaratan memang memungkinkan ITAS dengan masa berlaku tersebut.

Biaya ITAS WNA 90 Hari

ITAS dengan masa berlaku paling lama 90 hari memiliki tarif PNBP Rp1.500.000.

Kategori ini memberikan masa tinggal hingga sekitar tiga bulan. Oleh sebab itu, ITAS 90 hari dapat relevan untuk kategori tertentu yang memang mempunyai dasar tinggal dengan jangka waktu tersebut.

Namun, WNA tidak seharusnya memilih ITAS berdasarkan lama tinggal saja. Jenis kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia juga harus sesuai dengan dasar keimigrasian.

Biaya ITAS WNA 6 Bulan

ITAS dengan masa berlaku paling lama 6 bulan memiliki tarif Rp2.000.000.

Kategori tersebut dapat menjadi pilihan untuk WNA yang mempunyai kebutuhan tinggal lebih panjang dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh ITAS dengan masa berlaku enam bulan.

Selain PNBP, pemohon tetap perlu memperhitungkan komponen lain apabila ada.

Karena itu, nominal Rp2.000.000 tidak selalu sama dengan total biaya keseluruhan proses ITAS.

Biaya ITAS WNA 1 Tahun

ITAS paling lama 1 tahun memiliki tarif PNBP sebesar Rp3.000.000.

Kategori satu tahun merupakan salah satu masa berlaku yang sering menjadi perhatian karena memberikan periode tinggal yang cukup panjang.

Namun, WNA harus memastikan bahwa jenis kegiatan dan dasar permohonan sesuai dengan ketentuan.

Sebagai contoh, WNA yang tinggal di Indonesia berdasarkan pekerjaan perlu memiliki dasar keimigrasian yang sesuai dengan kegiatan pekerjaannya. Sementara itu, WNA yang tinggal karena keluarga atau investasi dapat mempunyai persyaratan berbeda.

Biaya ITAS WNA 2 Tahun

Untuk ITAS dengan masa berlaku paling lama 2 tahun, tarif PNBP adalah Rp5.000.000.

Jika di bandingkan dengan ITAS 1 tahun, terdapat selisih:

Rp5.000.000 – Rp3.000.000 = Rp2.000.000.

Masa berlaku yang lebih panjang dapat memberikan kemudahan bagi WNA yang memang memenuhi persyaratan untuk tinggal dalam periode tersebut.

Namun, pemohon tetap perlu memperhatikan kewajiban keimigrasian selama memegang ITAS.

Biaya ITAS WNA 5 Tahun

ITAS dengan masa berlaku paling lama 5 tahun memiliki tarif PNBP sebesar Rp7.000.000.

Kategori tersebut memberikan periode tinggal yang jauh lebih panjang di bandingkan ITAS 1 atau 2 tahun.

Karena itu, tarifnya juga lebih tinggi. Namun, tidak semua WNA otomatis dapat memperoleh ITAS 5 tahun. Kelayakan masa berlaku bergantung pada dasar dan kategori permohonan yang di gunakan.

Dengan demikian, WNA perlu memastikan hak dan persyaratan sebelum menentukan rencana tinggal jangka panjang.

Biaya ITAS WNA 10 Tahun

Untuk kategori ITAS dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, tarif PNBP tercantum sebesar Rp12.000.000.

Masa berlaku tersebut merupakan salah satu periode paling panjang dalam kategori ITAS yang tercantum dalam tarif tersebut.

Namun, semakin panjang masa berlaku bukan berarti semakin bebas pemegang izin dari kewajiban keimigrasian. WNA tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Tabel Perbandingan Biaya PNBP ITAS

Untuk memudahkan perbandingan, berikut rincian tarifnya:

Masa BerlakuTarif PNBP ITAS
30 hariRp500.000
60 hariRp1.000.000
90 hariRp1.500.000
6 bulanRp2.000.000
1 tahunRp3.000.000
2 tahunRp5.000.000
5 tahunRp7.000.000
10 tahunRp12.000.000

Tabel tersebut menunjukkan bahwa tarif meningkat mengikuti kategori masa berlaku.

Namun, tarif bukan satu-satunya faktor yang menentukan pilihan. Jenis visa dan tujuan tinggal tetap menjadi dasar utama.

Apakah PNBP ITAS Sudah Termasuk Biaya Visa?

Tidak selalu.

Visa dan ITAS merupakan layanan yang berbeda. Dalam proses tertentu, WNA dapat membayar biaya visa dan kemudian mempunyai komponen PNBP untuk izin tinggal.

Oleh sebab itu, pemohon perlu membuat perhitungan secara terpisah.

Misalnya:

  1. Biaya visa.
  2. PNBP ITAS.
  3. PNBP Izin Masuk Kembali jika di perlukan.
  4. Biaya layanan tambahan.
  5. Biaya jasa pengurusan.
  6. Biaya dokumen pendukung.

Dengan cara tersebut, sponsor dapat mengetahui total kebutuhan dana secara lebih realistis.

Contoh Menghitung Biaya ITAS 1 Tahun

Misalnya seorang WNA memperoleh ITAS dengan masa berlaku paling lama 1 tahun.

Tarif PNBP ITAS:

Rp3.000.000.

Jika WNA juga membutuhkan Izin Masuk Kembali 1 tahun dengan tarif Rp1.500.000, maka kedua komponen tersebut menjadi:

Rp3.000.000 + Rp1.500.000 = Rp4.500.000.

Jumlah tersebut belum memasukkan biaya visa atau jasa pengurusan apabila ada.

Dengan demikian, sponsor sebaiknya tidak hanya menyiapkan Rp3.000.000 jika sejak awal WNA membutuhkan Re-Entry Permit.

Contoh Menghitung Biaya ITAS 2 Tahun

Untuk ITAS 2 tahun, tarif PNBP adalah Rp5.000.000.

Jika di tambah Izin Masuk Kembali 2 tahun dengan tarif Rp2.000.000, total kedua layanan menjadi:

Rp5.000.000 + Rp2.000.000 = Rp7.000.000.

Sekali lagi, angka tersebut merupakan contoh perhitungan dua layanan PNBP dan belum tentu menjadi total seluruh biaya permohonan.

Apa Saja yang Memengaruhi Total Biaya ITAS?

Beberapa faktor dapat membuat total pengeluaran berbeda.

1. Masa Berlaku ITAS

Masa berlaku merupakan faktor utama dalam menentukan tarif PNBP.

2. Jenis Visa

Visa yang menjadi dasar masuk atau tinggal dapat mempunyai tarif tersendiri.

3. Izin Masuk Kembali

WNA yang membutuhkan perjalanan keluar-masuk Indonesia perlu memperhitungkan Re-Entry Permit jika di perlukan.

4. Dokumen Pendukung

Beberapa kategori ITAS membutuhkan dokumen tertentu, termasuk dokumen dari sponsor atau perusahaan.

5. Jasa Pengurusan

Jika menggunakan agen atau konsultan, biaya jasa menjadi komponen tambahan.

Karena itu, pemohon perlu meminta rincian biaya agar tidak mencampurkan PNBP dengan biaya komersial.

Siapa yang Membutuhkan ITAS?

ITAS dapat digunakan oleh WNA yang memenuhi ketentuan untuk tinggal terbatas di Indonesia.

Kategori penggunaannya dapat berkaitan dengan:

  1. Pekerjaan.
  2. Investasi.
  3. Pendidikan.
  4. Penyatuan keluarga.
  5. Penanaman modal.
  6. Kegiatan tertentu yang diizinkan.
  7. Kategori lain sesuai ketentuan keimigrasian.

Namun, setiap kategori mempunyai persyaratan berbeda. Oleh sebab itu, WNA perlu menentukan dasar tinggal sebelum menghitung biaya.

Perbedaan PNBP ITAS dengan Biaya Jasa Pengurusan

Perbedaan ini penting untuk dipahami.

PNBP adalah pembayaran kepada negara atas layanan pemerintah. Sementara itu, biaya jasa pengurusan merupakan pembayaran kepada perusahaan atau konsultan yang membantu proses administrasi.

Misalnya, ITAS 1 tahun mempunyai tarif PNBP Rp3.000.000. Jika agen mengenakan biaya jasa Rp2.000.000, maka total pengeluaran untuk dua komponen tersebut menjadi Rp5.000.000.

Namun, Rp2.000.000 bukan tarif pemerintah.

Oleh sebab itu, calon pengguna jasa sebaiknya meminta invoice atau rincian biaya yang memisahkan kedua komponen tersebut.

Cara Membayar PNBP ITAS

Pembayaran PNBP dilakukan berdasarkan tagihan atau kode billing resmi dalam proses pelayanan.

Sebelum membayar, periksa kembali nama pemohon, jenis layanan, masa berlaku, dan nominal yang tercantum.

Selanjutnya, lakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang tersedia. Bukti transaksi sebaiknya disimpan sampai proses selesai.

Jika terdapat perbedaan nominal antara informasi awal dan tagihan resmi, pemohon sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum membayar.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Biaya ITAS

Kesalahan pertama adalah menganggap PNBP sebagai seluruh biaya ITAS.

Padahal, visa, Re-Entry Permit, jasa pengurusan, dan kebutuhan dokumen dapat menjadi biaya terpisah.

Kesalahan kedua adalah menggunakan tarif lama. Regulasi PNBP dapat mengalami perubahan sehingga informasi dari sumber yang sudah tidak diperbarui berpotensi menyesatkan.

Kesalahan ketiga adalah memilih masa berlaku berdasarkan harga tanpa memeriksa kelayakan. WNA tidak dapat selalu memilih masa berlaku ITAS secara bebas.

Selanjutnya, kesalahan lain adalah lupa menghitung kebutuhan Izin Masuk Kembali. Hal ini penting terutama bagi WNA yang sering bepergian ke luar negeri.

Tips Menyiapkan Anggaran ITAS WNA

Agar anggaran lebih akurat, WNA dan sponsor dapat membuat daftar biaya sejak awal.

Pertama, tentukan kategori ITAS.

Kedua, tentukan masa berlaku yang sesuai.

Ketiga, periksa tarif PNBP.

Keempat, cek biaya visa.

Kelima, tentukan apakah membutuhkan Izin Masuk Kembali.

Keenam, hitung biaya jasa apabila menggunakan pihak ketiga.

Terakhir, siapkan dana tambahan untuk kebutuhan administratif yang mungkin muncul.

Dengan demikian, pemohon dapat menghindari perhitungan yang terlalu rendah.

Biaya PNBP ITAS WNA di Indonesia bergantung pada masa berlaku Izin Tinggal Terbatas yang diajukan. Berdasarkan tarif dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, ITAS paling lama 30 hari dikenakan Rp500.000, 60 hari Rp1.000.000, 90 hari Rp1.500.000, 6 bulan Rp2.000.000, 1 tahun Rp3.000.000, 2 tahun Rp5.000.000, 5 tahun Rp7.000.000, dan 10 tahun Rp12.000.000.

Namun, tarif tersebut bukan otomatis seluruh biaya yang harus dikeluarkan WNA. Visa, Izin Masuk Kembali, dokumen pendukung, serta jasa pengurusan dapat menjadi komponen tambahan.

Karena itu, WNA dan sponsor sebaiknya menentukan dasar ITAS terlebih dahulu, kemudian menghitung seluruh kebutuhan berdasarkan masa berlaku yang sesuai. Selain itu, pemohon perlu menggunakan informasi tarif resmi terbaru pada saat pengajuan karena ketentuan PNBP dapat berubah melalui regulasi baru.

Dengan memahami perbedaan antara PNBP, biaya visa, dan biaya jasa pengurusan, proses persiapan anggaran ITAS dapat dilakukan secara lebih transparan dan terukur.

Konsultasikan Izin Tinggal WNA Sekarang

Isma