Biaya legalisir sertifikat pelaut menjadi salah satu hal yang perlu di ketahui sebelum menyiapkan dokumen untuk bekerja di kapal, khususnya apabila sertifikat tersebut akan di gunakan di luar negeri. Besarnya biaya tidak selalu sama karena proses legalisasi dapat melibatkan beberapa instansi, tergantung jenis sertifikat, negara tujuan, serta kebutuhan legalisasi yang di minta oleh perusahaan atau otoritas negara tujuan.
Sertifikat pelaut dapat mencakup berbagai dokumen kepelautan seperti Certificate of Competency (CoC), Certificate of Proficiency (CoP), Certificate of Endorsement (CoE), BST, maupun dokumen sertifikasi lainnya. Data kepelautan tersebut berada dalam sistem Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, sebelum membayar biaya legalisir, penting untuk mengetahui dokumen apa yang akan di legalisasi, di instansi mana proses di lakukan, dan apakah dokumen tersebut membutuhkan legalisasi lanjutan untuk di gunakan di negara tujuan.
Baca Juga : Legalisir Sertifikat Pelaut di Indonesia
Apa Itu Legalisir Sertifikat Pelaut?
Legalisir sertifikat pelaut merupakan proses pengesahan dokumen agar dapat di gunakan untuk keperluan tertentu dan, apabila di perlukan, dapat di terima oleh pihak atau otoritas di luar negeri.
Namun, legalisasi perlu di bedakan dengan pemeriksaan isi dokumen. Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa layanan legalisasi berkaitan dengan pengesahan tanda tangan atau kewenangan pejabat yang menandatangani dokumen, bukan pengesahan terhadap kebenaran seluruh isi dokumen.
Untuk pelaut, prosesnya dapat berbeda berdasarkan jenis sertifikat dan tujuan penggunaan. Sertifikat yang akan di gunakan untuk melamar pekerjaan pada perusahaan pelayaran asing, proses visa, registrasi pada otoritas maritim, atau kebutuhan administratif lainnya bisa memiliki persyaratan berbeda.
Berapa Biaya Legalisir Sertifikat Pelaut?
Tidak ada satu angka yang dapat di sebut sebagai biaya total legalisir sertifikat pelaut untuk semua pemohon. Hal ini karena biaya bergantung pada tahapan yang di perlukan.
Salah satu komponen biaya resmi yang dapat muncul adalah biaya legalisasi di Kementerian Luar Negeri. Panduan resmi aplikasi STEMPEL ASLI Kementerian Luar Negeri mencantumkan Rp50.000 per dokumen untuk jasa legalisasi dokumen.
Namun, angka tersebut bukan berarti seluruh proses legalisir sertifikat pelaut hanya Rp50.000.
Apabila sertifikat harus melalui tahapan sebelumnya, terdapat kemungkinan muncul biaya dari proses atau instansi lain. Selain itu, jika menggunakan biro jasa, biaya jasa pendampingan, pengiriman dokumen, penerjemahan tersumpah, atau legalisasi di perwakilan negara tujuan dapat menjadi komponen tambahan.
Baca Juga : Cara Legalisir Sertifikat Pelaut untuk Keperluan Kerja
Komponen Biaya Legalisir Sertifikat Pelaut
Agar tidak salah memahami harga, biaya legalisir sebaiknya di bagi berdasarkan tahapan.
Biaya Legalisasi Instansi Terkait
Sertifikat pelaut tertentu mungkin memerlukan pemeriksaan atau pengesahan dari instansi yang berwenang sebelum masuk ke tahapan legalisasi untuk penggunaan internasional.
Karena jenis sertifikat pelaut berbeda-beda, pemohon sebaiknya tidak menyamakan proses legalisasi BST dengan proses legalisasi CoC, CoP, CoE, atau dokumen kepelautan lainnya.
Biaya Legalisasi Kementerian Luar Negeri
Apabila dokumen perlu di legalisasi melalui Kementerian Luar Negeri, biaya resmi yang tercantum pada panduan STEMPEL ASLI adalah Rp50.000 per dokumen.
Pengajuan di lakukan melalui aplikasi STEMPEL ASLI. Setelah permohonan di verifikasi dan di setujui, pemohon memperoleh pemberitahuan pembayaran. Setelah pembayaran di verifikasi, proses pengambilan stiker legalisasi dapat di lakukan.
Biaya Kementerian Hukum
Untuk jalur legalisasi non-Apostille, Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa dokumen terbitan dalam negeri yang akan di gunakan di luar negeri harus terlebih dahulu mendapatkan legalisasi dari Direktorat Perdata Kementerian Hukum sebelum di ajukan ke Kementerian Luar Negeri.
Dengan demikian, biaya yang perlu di siapkan tidak selalu berhenti pada biaya legalisasi Kementerian Luar Negeri.
Biaya Apostille atau Legalisasi Kedutaan
Jika dokumen akan di gunakan di negara tertentu, mekanismenya dapat berupa Apostille atau legalisasi berjenjang. Kementerian Luar Negeri saat ini mengarahkan dokumen untuk negara tujuan Apostille melalui layanan Apostille, sedangkan dokumen untuk negara non-Apostille mengikuti jalur legalisasi.
Dalam kondisi tertentu, setelah proses di Indonesia selesai, dokumen juga dapat memerlukan pengesahan pada kedutaan atau perwakilan negara tujuan.
Baca Juga : Syarat Legalisir Sertifikat Pelaut untuk Bekerja di Luar Negeri
Apakah Legalisir Sertifikat Pelaut di Kemenhub Berbayar?
Pertanyaan ini sering muncul karena pelaut menganggap semua jenis legalisir mempunyai tarif yang sama.
Padahal, layanan pada instansi kepelautan dapat memiliki ketentuan berbeda sesuai jenis dokumen dan layanan yang di mohonkan. Bahkan informasi lama mengenai legalisir sertifikat pelaut di lingkungan Ditjen Hubla tidak dapat langsung di jadikan patokan tarif saat ini.
Karena itu, pemohon sebaiknya mengecek terlebih dahulu jenis dokumen dan layanan yang akan di ajukan kepada instansi terkait.
Hal ini penting karena sertifikat pelaut harus memiliki data yang dapat di verifikasi. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan menyediakan data pelaut dan berbagai kategori sertifikat seperti CoC, CoE, dan CoP.
Baca Juga : Legalisir Sertifikat Pelaut di Dirjen Hubla Kementrian Perhubungan
Biaya Jasa Pengurusan Legalisir Sertifikat Pelaut
Selain biaya resmi pemerintah, ada pula biaya jasa apabila proses legalisasi di serahkan kepada biro pengurusan dokumen.
Biaya jasa biasanya berbeda dengan PNBP atau tarif resmi instansi. Besarnya dapat di pengaruhi oleh:
- Jumlah sertifikat yang akan di legalisasi.
- Jenis sertifikat pelaut.
- Jumlah instansi yang harus di datangi.
- Apakah membutuhkan legalisasi Kementerian Hukum.
- Apakah membutuhkan legalisasi Kementerian Luar Negeri.
- Apakah membutuhkan Apostille.
- Apakah membutuhkan legalisasi kedutaan.
- Penggunaan penerjemah tersumpah.
- Pengiriman dan pengambilan dokumen.
- Lokasi pemohon.
- Tingkat urgensi pengurusan.
Karena faktor tersebut berbeda pada setiap kasus, sebaiknya meminta rincian biaya sebelum proses di mulai.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Legalisir Sertifikat Pelaut
Contoh Perhitungan Biaya Legalisir Sertifikat Pelaut
Sebagai contoh sederhana, seorang pelaut memiliki satu sertifikat yang akan di gunakan untuk bekerja di luar negeri.
Jika dokumen tersebut membutuhkan beberapa tahap, maka komponen biayanya dapat terdiri dari:
Biaya instansi penerbit atau pengesahan awal + biaya Kementerian Hukum jika di perlukan + biaya Kementerian Luar Negeri + biaya Apostille atau kedutaan jika di perlukan + biaya jasa pengurusan + biaya penerjemahan dan pengiriman jika di perlukan.
Sebagai contoh, biaya resmi legalisasi Kementerian Luar Negeri yang tercantum dalam panduan adalah Rp50.000 per dokumen.
Namun, jumlah tersebut tidak boleh di anggap sebagai harga total legalisir sertifikat pelaut karena tahap sebelumnya dan kebutuhan negara tujuan dapat menambah biaya.
Baca Juga : Legalisir Sertifikat Pelaut untuk Kapal Asing
Faktor yang Membuat Biaya Legalisir Berbeda
Jumlah Dokumen
Semakin banyak sertifikat yang di proses, semakin besar pula kemungkinan biaya administrasi dan jasa yang harus di siapkan.
Misalnya pelaut memiliki BST, CoC, CoP, dan dokumen pendukung lainnya. Masing-masing dokumen perlu di periksa berdasarkan kebutuhan penggunaannya.
Negara Tujuan
Negara tempat pelaut akan bekerja juga berpengaruh terhadap jalur legalisasi. Ada negara yang menerima Apostille, sementara negara lain menggunakan mekanisme legalisasi berjenjang.
Jenis Sertifikat
Sertifikat keahlian dan keterampilan pelaut mempunyai fungsi yang berbeda. Karena itu, proses pemeriksaan dan persyaratan legalisasinya dapat berbeda pula.
Penerjemahan Dokumen
Apabila perusahaan atau otoritas negara tujuan meminta dokumen dalam bahasa tertentu, penerjemahan oleh penerjemah tersumpah dapat menjadi biaya tambahan.
Legalisasi Kedutaan
Pada beberapa proses, dokumen yang sudah mendapatkan legalisasi di Indonesia masih dapat membutuhkan pengesahan dari perwakilan negara tujuan. Biaya tahap ini bergantung pada kebijakan masing-masing perwakilan.
Baca Juga : Legalisir Sertifikat Pelaut untuk Visa Kerja
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengurus legalisir sertifikat pelaut, siapkan dokumen sesuai kebutuhan. Umumnya pemohon perlu menyiapkan:
- Sertifikat pelaut asli.
- Fotokopi sertifikat.
- Identitas pemohon.
- Dokumen pendukung yang di minta instansi.
- Endorsement apabila di perlukan.
- Dokumen penerjemahan apabila di minta negara tujuan.
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan perusahaan atau otoritas maritim negara tujuan.
Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis layanan. Sebagai contoh, sistem dokumen pelaut Kementerian Perhubungan mencantumkan sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan sebagai dokumen yang di gunakan dalam sejumlah layanan kepelautan.
Baca Juga : Legalisir Sertifikat Pelaut untuk Bekerja di Negara Tujuan
Cara Mengurus Legalisir Sertifikat Pelaut
Secara umum, alurnya dapat di mulai dengan menentukan terlebih dahulu tujuan penggunaan sertifikat.
Tentukan Negara Tujuan
Ketahui negara tempat sertifikat akan di gunakan. Informasi ini penting karena menentukan apakah dokumen membutuhkan Apostille atau legalisasi.
Periksa Keaslian dan Masa Berlaku
Pastikan sertifikat merupakan dokumen resmi dan datanya dapat di verifikasi. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyediakan sistem data pelaut yang mencakup kategori sertifikat kepelautan.
Tentukan Jalur Legalisasi
Jika negara tujuan menggunakan Apostille, ikuti jalur Apostille. Jika negara tujuan non-Apostille, dokumen dapat mengikuti proses legalisasi berjenjang.
Ajukan Legalisasi
Untuk legalisasi Kementerian Luar Negeri, permohonan di lakukan melalui STEMPEL ASLI. Pemohon mengisi formulir dan mengunggah foto dokumen. Setelah di verifikasi dan di setujui, pembayaran di lakukan sesuai pemberitahuan sistem.
Ambil atau Terima Dokumen
Setelah pembayaran di verifikasi, pemohon dapat mengikuti mekanisme pengambilan yang tersedia. Kementerian Luar Negeri juga menyediakan mekanisme pengiriman dengan biaya pengiriman di bebankan kepada pemohon.
Baca Juga : Jasa Legalisir Sertifikat Pelaut
Tips Menghemat Biaya Legalisir Sertifikat Pelaut
Menghemat biaya bukan berarti memilih layanan dengan harga paling murah. Hal yang lebih penting adalah menghindari proses yang salah sehingga dokumen harus di ulang.
Beberapa tips yang dapat di lakukan adalah:
- Pastikan tujuan penggunaan dokumen sudah jelas.
- Tanyakan kepada perusahaan atau agen kapal mengenai dokumen yang benar-benar di butuhkan.
- Jangan melegalisasi semua dokumen jika tidak di perlukan.
- Pastikan nama, nomor dokumen, dan data pribadi konsisten.
- Cek masa berlaku sertifikat sebelum memulai proses.
- Minta rincian biaya apabila menggunakan biro jasa.
- Bedakan biaya resmi pemerintah dengan biaya jasa.
- Hindari pembayaran kepada pihak yang tidak memberikan rincian biaya.
Dengan persiapan tersebut, pemohon dapat mengurangi risiko mengeluarkan biaya tambahan akibat kesalahan dokumen atau salah memilih jalur legalisasi.
Baca Juga : Legalisir Sertifikat Pelaut untuk Pelaut Indonesia
Berapa Lama Proses Legalisir Sertifikat Pelaut?
Waktu proses tidak dapat di samaratakan karena setiap dokumen dapat memiliki jalur berbeda.
Apabila hanya membutuhkan satu tahapan legalisasi, prosesnya tentu berbeda dengan dokumen yang harus melalui beberapa instansi, penerjemahan, Apostille, atau legalisasi kedutaan.
Untuk layanan Kementerian Luar Negeri, pemohon harus melalui tahapan pendaftaran, pengisian formulir, unggah dokumen, verifikasi, pembayaran, hingga pengambilan stiker legalisasi.
Karena itu, sebaiknya legalisasi di lakukan jauh sebelum jadwal keberangkatan atau mulai bekerja di kapal.
Mengapa Sertifikat Pelaut Harus Dilegalisasi?
Legalisasi dapat di butuhkan ketika sertifikat harus di gunakan sebagai dokumen resmi di luar Indonesia. Tujuannya adalah membantu memastikan bahwa tanda tangan atau kewenangan pejabat yang menerbitkan atau mengesahkan dokumen dapat di kenali dalam proses administratif di negara tujuan.
Namun, legalisasi bukan pengganti pemeriksaan keaslian sertifikat. Dokumen pelaut tetap harus berasal dari sumber yang sah dan datanya harus sesuai.
Kementerian Perhubungan juga memiliki sistem data pelaut yang mencakup kategori CoC, CoE, dan CoP sehingga validitas data kepelautan menjadi bagian penting dalam administrasi pelaut.
Biaya legalisir sertifikat pelaut tidak bisa di tentukan hanya berdasarkan satu tarif karena prosesnya bergantung pada jenis sertifikat, jumlah dokumen, negara tujuan, serta tahapan legalisasi yang di perlukan.
Sebagai salah satu contoh tarif resmi, Kementerian Luar Negeri mencantumkan biaya jasa legalisasi sebesar Rp50.000 per dokumen. Namun, biaya tersebut merupakan salah satu komponen dan bukan otomatis menjadi total biaya legalisir sertifikat pelaut.
Jika dokumen membutuhkan legalisasi dari beberapa instansi, Apostille, penerjemahan tersumpah, legalisasi kedutaan, atau bantuan biro jasa, total biaya tentu dapat berbeda.
Karena itu, sebelum mengurus sertifikat pelaut untuk kebutuhan kerja di luar negeri, sebaiknya tentukan terlebih dahulu jenis sertifikat, negara tujuan, jumlah dokumen, dan jalur legalisasi yang di butuhkan. Dengan demikian, estimasi biaya dapat di buat lebih akurat dan risiko pengeluaran tambahan dapat di minimalkan.
Untuk kebutuhan pengurusan dokumen pelaut, Jangkar Groups menyediakan layanan legalisir dokumen kelautan melalui tahapan instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, hingga kedutaan sesuai kebutuhan dokumen.
Konsultasikan Legalisir Sertifikat Pelaut Anda sekarang.