Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah sebuah surat resmi dari kepolisian yang diberikan kepada seseorang yang meminta untuk menunjukkan bahwa orang tersebut tidak memiliki catatan kriminal atau sebaliknya. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Prosedur Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, seseorang perlu mengikuti beberapa prosedur sebagai berikut:1. Mengisi formulir permohonan SKCK di kantor kepolisian terdekat.2. Melampirkan fotokopi KTP atau paspor.3. Melampirkan pas foto terbaru.4. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, maka SKCK akan diberikan dalam waktu kurang lebih satu minggu.
Berkas Yang Dibawa Untuk SKCK
Berikut adalah berkas-berkas yang perlu dibawa ketika akan membuat SKCK:
1. Fotokopi KTP atau Paspor
KTP atau paspor menjadi salah satu syarat utama dalam membuat SKCK. Kedua dokumen tersebut digunakan untuk menunjukkan identitas diri yang bersangkutan.
2. Pas Foto Terbaru
Pas foto terbaru juga harus dilampirkan saat membuat SKCK. Pas foto tersebut harus berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bukti Pembayaran Administrasi
Untuk membuat SKCK, seseorang perlu membayar biaya administrasi yang sudah ditentukan. Bukti pembayaran administrasi tersebut harus dilampirkan saat mengajukan permohonan SKCK.
4. Surat Permohonan SKCK
Surat permohonan SKCK juga harus disertakan ketika membuat SKCK. Surat tersebut berisi permintaan pembuatan SKCK beserta alasan mengapa SKCK diperlukan.
Catatan
Dalam membuat SKCK, pastikan bahwa semua berkas yang dibawa telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam berkas yang dibawa, maka proses pembuatan SKCK dapat tertunda atau bahkan ditolak.
Kata Kunci Meta
SKCK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Berkas SKCK, Prosedur Pembuatan SKCK, Fotokopi KTP, Paspor, Pas Foto, Biaya Administrasi, Surat Permohonan SKCK.