Apakah WNA Bisa Cerai Di Indonesia?

Pendahuluan

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki peraturan ketat dalam hal hukum pernikahan dan perceraian. Namun, bagaimana jika WNA yang menikah dengan WNI ingin bercerai di Indonesia? Apakah mereka dapat melakukannya secara sah?

Dasar Hukum Perceraian di Indonesia

Perceraian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 19 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam peraturan tersebut, perceraian diperbolehkan jika terdapat alasan yang sah, seperti perselingkuhan, kekerasan, atau kedua belah pihak sudah tidak hidup bersama selama 2 tahun.

Perlindungan Hukum Bagi WNA

Bagi WNA yang menikah dengan WNI dan hendak bercerai di Indonesia, mereka masih memperoleh perlindungan hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kewarganegaraan, yang memberikan hak bagi WNA yang menikah dengan WNI untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah menikah selama 2 tahun.

  Persyaratan Menikah WNA India di Indonesia

Prosedur Perceraian Bagi WNA di Indonesia

Prosedur perceraian bagi WNA di Indonesia hampir sama dengan WNI. Mereka harus mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama setempat dan menyertakan alasan yang sah. Mereka juga harus memiliki saksi-saksi yang dapat membuktikan alasan tersebut.

Perbedaan untuk WNA

Meskipun prosedur perceraian hampir sama, terdapat beberapa perbedaan untuk WNA. Salah satunya adalah dokumen yang diperlukan. WNA harus menyertakan dokumen yang menunjukkan bahwa mereka sah menikah di negara asal mereka.

Biaya Perceraian Bagi WNA di Indonesia

Biaya untuk bercerai di Indonesia bisa cukup mahal, terlebih lagi bagi WNA. Selain biaya pengacara, WNA juga harus membayar biaya administrasi untuk memperoleh dokumen dan biaya pengiriman dokumen ke negara asal mereka.

Perkara Perceraian WNA di Pengadilan Agama

Setelah mengajukan gugatan perceraian, WNA akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Agama. Mereka dapat diwakili oleh pengacara atau mengajukan sendiri. Namun, jika WNA tidak bisa hadir dalam persidangan, mereka dapat diwakili oleh kuasa hukum atau perwakilan yang sah.

  Tujuan Menikah Secara Umum

WNA yang Sudah Menjadi WNI

Bagi WNA yang sudah menjadi WNI dan hendak bercerai di Indonesia, mereka harus mengikuti prosedur perceraian yang sama dengan WNI. Namun, mereka tidak perlu lagi membawa dokumen yang menunjukkan bahwa mereka sah menikah di negara asal mereka.

Kesimpulan

Meskipun Indonesia memiliki peraturan ketat dalam hal hukum pernikahan dan perceraian, WNA yang menikah dengan WNI masih memperoleh perlindungan hukum dalam hal perceraian. Proses dan prosedur perceraian hampir sama dengan WNI, namun terdapat beberapa perbedaan seperti dokumen yang diperlukan dan biaya yang harus dibayar.

admin