Work Permit untuk Pekerja Offshore di Arab Saudi

Kristian Kimi

Work Permit untuk Pekerja Offshore di Arab Saudi
Direktur Utama Jangkar Groups

Work permit untuk pekerja offshore di Arab Saudi menjadi bagian penting dari legalitas kerja tenaga kerja asing setelah masuk ke wilayah Arab Saudi. Izin kerja menunjukkan bahwa pekerja memiliki dasar hukum untuk menjalankan pekerjaan sesuai hubungan kerja yang terdaftar. Karena itu, pekerja offshore dari Indonesia perlu memahami perbedaan antara visa kerja dan work permit agar tidak menganggap keduanya sebagai dokumen yang sama.

Pemerintah Arab Saudi menjelaskan bahwa pekerja non-Saudi tidak di perbolehkan menjalankan pekerjaan tanpa memperoleh work permit. Izin tersebut juga berkaitan dengan profesi dan pemberi kerja yang tercatat.

Baca Juga : Visa Kerja Offshore Arab Saudi

Fungsi Work Permit bagi Pekerja Offshore

Work permit memiliki fungsi berbeda dari visa masuk. Visa menjadi bagian dari proses masuk dan bekerja di Arab Saudi, sedangkan work permit berkaitan dengan legalitas pelaksanaan pekerjaan setelah pekerja berada di negara tersebut.

Work Permit sebagai Izin Bekerja

Menurut ketentuan pemerintah Arab Saudi, pekerja non-Saudi harus memperoleh izin kerja sebelum menjalankan pekerjaan. Salah satu syaratnya adalah pekerja masuk ke Arab Saudi secara legal dan memiliki izin untuk bekerja. Selain itu, pekerja harus memiliki kompetensi atau kualifikasi yang di butuhkan serta bekerja berdasarkan hubungan dengan pemberi kerja.

Dengan demikian, pekerja offshore tidak cukup hanya memiliki visa kerja. Status izin kerja juga perlu di pastikan sesuai dengan pekerjaan yang akan di jalankan.

Berkaitan dengan Profesi Pekerja

Work permit juga berkaitan dengan profesi. Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan pekerja pada profesi yang berbeda dari profesi yang tercantum dalam work permit. Pekerja juga tidak di perbolehkan menjalankan profesi lain sebelum perubahan profesi di lakukan melalui prosedur resmi.

Hal ini penting bagi teknisi, engineer, welder, operator, maintenance, dan posisi offshore lainnya. Data profesi perlu di periksa agar sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya.

Siapa yang Mengurus Work Permit?

Pengurusan work permit pada dasarnya berkaitan dengan pemberi kerja atau perusahaan di Arab Saudi. Layanan resmi pemerintah menjelaskan bahwa perusahaan dapat menerbitkan atau memperbarui work permit untuk pekerja asing melalui sistem elektronik.

Peran Perusahaan

Layanan penerbitan dan pembaruan work permit di sediakan untuk perusahaan agar dapat menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Proses tersebut di lakukan melalui kanal elektronik yang di tentukan pemerintah.

Oleh karena itu, pekerja offshore perlu berkoordinasi dengan perusahaan mengenai status izin kerja. Pekerja tidak seharusnya menganggap bahwa seluruh proses work permit merupakan pengurusan pribadi yang di lakukan sendiri.

Tanggung Jawab Biaya

Ketentuan pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa pemberi kerja menanggung biaya perekrutan pekerja non-Saudi, biaya izin tinggal dan work permit beserta pembaruannya, serta beberapa biaya terkait lainnya yang di sebut dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Karena itu, pekerja perlu memahami rincian biaya yang tercantum dalam hubungan kerja dan tidak langsung menerima permintaan pembayaran tanpa memeriksa dasar biayanya.

Work Permit dan Visa Kerja Offshore

Visa kerja dan work permit saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. Pemerintah Arab Saudi menyediakan layanan visa kerja permanen bagi pekerja dengan kontrak jangka panjang dan visa kerja sementara bagi pekerja dengan kontrak jangka pendek.

Visa sebagai Dasar Masuk dan Bekerja

Proses visa kerja mencakup pengajuan data pemohon, profesi, paspor, foto, medical check up, biometrik, serta persetujuan otoritas terkait.

Setelah pekerja masuk ke Arab Saudi, status pekerjaan dan izin kerja tetap perlu di perhatikan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Work Permit sebagai Legalitas Pekerjaan

Work permit memastikan pekerja asing memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan yang tercatat. Karena itu, profesi pada izin kerja harus di perhatikan, terutama bagi pekerja offshore yang dapat berpindah proyek atau memiliki tugas teknis tertentu.

Pekerja juga tidak boleh bekerja untuk pihak lain di luar pemberi kerja yang tercatat tanpa mengikuti prosedur resmi. Ketentuan pemerintah menyatakan bahwa pekerja tidak di perbolehkan bekerja untuk pemberi kerja lain atau bekerja sendiri tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Proses Penerbitan Work Permit

Penerbitan work permit di lakukan oleh perusahaan melalui sistem yang di tentukan pemerintah. Layanan resmi menyebutkan bahwa perusahaan dapat memilih pekerja yang akan di terbitkan atau di perbarui izin kerjanya, kemudian mengirimkan permohonan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Untuk pekerja offshore, perusahaan perlu memastikan data pekerja dan profesinya sesuai dengan hubungan kerja yang di daftarkan. Jika terdapat perubahan pekerjaan atau profesi, perubahan tersebut perlu mengikuti prosedur resmi.

Checklist Work Permit Pekerja Offshore

Pekerja dapat menggunakan checklist berikut untuk memastikan status administrasinya:

A. Memiliki visa kerja yang sesuai.
B. Masuk ke Arab Saudi secara legal.
C. Memiliki kontrak kerja dengan pemberi kerja.
D. Profesi sesuai dengan pekerjaan.
E. Work permit di terbitkan oleh perusahaan.
F. Masa berlaku work permit di perhatikan.
G. Data pekerja sesuai dengan dokumen identitas.
H. Status pekerjaan sesuai dengan pemberi kerja yang tercatat.
I. Pembaruan work permit di lakukan ketika di perlukan.

Perlu di perhatikan bahwa checklist tersebut merupakan panduan pemeriksaan umum. Persyaratan aktual dapat bergantung pada status pekerja, jenis pekerjaan, dan ketentuan perusahaan.

Hal yang Perlu Di perhatikan Pekerja Offshore

Pekerja offshore perlu memastikan bahwa pekerjaan yang di jalankan sesuai dengan profesi pada izin kerja. Misalnya, pekerja yang tercatat sebagai teknisi tidak sebaiknya menjalankan profesi berbeda tanpa perubahan resmi.

Selain itu, pekerja perlu berhati-hati apabila di minta berpindah ke perusahaan atau fasilitas lain. Ketentuan ketenagakerjaan Arab Saudi mengatur bahwa pekerja tidak boleh bekerja untuk pihak lain tanpa mengikuti prosedur yang telah di tetapkan.

Dengan demikian, perubahan perusahaan, profesi, atau hubungan kerja perlu di periksa terlebih dahulu agar status pekerjaan tetap sesuai aturan.

FAQ Work Permit untuk Pekerja Offshore di Arab Saudi

Apakah pekerja offshore membutuhkan work permit?

Ya. Pekerja non-Saudi harus memiliki work permit untuk menjalankan pekerjaan di Arab Saudi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang mengurus work permit?

Penerbitan work permit di lakukan oleh pemberi kerja melalui sistem layanan pemerintah yang tersedia bagi perusahaan.

Apakah profesi pada work permit harus sesuai pekerjaan?

Ya. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan pekerja pada profesi yang berbeda dari profesi yang tercantum dalam work permit tanpa mengikuti prosedur perubahan resmi.

Apakah work permit sama dengan visa kerja?

Tidak. Visa kerja berkaitan dengan proses visa untuk masuk dan bekerja, sedangkan work permit merupakan izin kerja yang berkaitan dengan legalitas pelaksanaan pekerjaan di Arab Saudi.

Siapa yang menanggung biaya work permit?

Ketentuan pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa pemberi kerja menanggung biaya work permit dan pembaruannya untuk pekerja non-Saudi.

Jasa Agen Work Permit Pekerja Offshore Arab Saudi

PT Global Jangkar Groups membantu pekerja Indonesia dalam persiapan administrasi visa dan work permit untuk pekerjaan offshore Arab Saudi, termasuk pemeriksaan dokumen, kesesuaian profesi, kontrak kerja, serta pendampingan administrasi terkait.

Konsultasi Visa Kerja Offshore Arab Sekarang!

Kristian Kimi