Visa Kerja Malaysia Tiga Bulan Syarat, Prosedur untuk Pekerja Indonesia

Nisa

Visa Kerja Malaysia Tiga Bulan Syarat, Prosedur untuk Pekerja Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Malaysia menjadi salah satu negara tujuan pekerja Indonesia untuk berbagai bidang pekerjaan. Namun, sebelum bekerja secara legal, pekerja Indonesia harus memiliki dokumen dan izin kerja sesuai ketentuan imigrasi Malaysia. Istilah visa kerja Malaysia tiga bulan sering digunakan untuk menyebut rencana kerja dengan durasi pendek. Akan tetapi, calon pekerja perlu membedakan antara visa masuk, Visa Dengan Rujukan atau VDR, dan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS). Untuk pekerja asing, PLKS merupakan salah satu izin yang digunakan dalam skema pekerja asing di Malaysia.

Menurut Jabatan Imigresen Malaysia, pekerja asing dari Indonesia termasuk negara sumber yang diperbolehkan bekerja di sektor-sektor yang ditentukan, dengan tetap mengikuti persyaratan dan persetujuan yang berlaku.

Baca Juga : Visa 3 Bulan Malaysia Panduan Lengkap Urus Proses Aplikasi Visa

Apa Itu Visa Kerja Malaysia untuk Pekerja Indonesia?

Visa kerja Malaysia merupakan dokumen atau izin yang berkaitan dengan masuk dan bekerja secara sah di Malaysia. Dalam skema pekerja asing, prosesnya melibatkan peran majikan, persetujuan kuota, VDR, visa masuk, pemeriksaan kesehatan, dan penerbitan PLKS.

Dengan demikian, pekerja Indonesia tidak cukup hanya memiliki visa kunjungan apabila tujuan kedatangannya adalah bekerja.

Untuk pekerja asing, pengajuan biasanya dimulai dari pihak majikan di Malaysia. Majikan harus memperoleh persetujuan yang diperlukan sebelum pekerja dapat melanjutkan proses masuk dan memperoleh izin kerja.

Baca Juga : Harga Untuk Visa 3 Bulan Ke Malaysia 2026 Biaya,Persyaratan

Apakah Ada Visa Kerja Malaysia untuk Masa Tiga Bulan?

Rencana bekerja selama tiga bulan perlu diperiksa berdasarkan jenis pekerjaan dan izin yang digunakan. Sebab, PLKS pekerja asing secara resmi memiliki masa berlaku 12 bulan, bukan otomatis hanya tiga bulan.

Jadi, apabila calon pekerja mendapatkan informasi tentang “visa kerja tiga bulan”, sebaiknya tanyakan kepada pihak yang merekrut mengenai:

  • Jenis visa atau izin yang digunakan.
  • Masa berlaku izin tersebut.
  • Jenis pekerjaan.
  • Nama perusahaan atau majikan.
  • Lokasi pekerjaan.
  • Apakah pekerjaan menggunakan PLKS atau skema izin lainnya.
  • Siapa yang bertanggung jawab atas pengurusan izin.

Hal ini penting agar pekerja tidak menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuan bekerja.

Baca Juga : Harga Visa 5 Bulan Ke Malaysia Biaya & Prosedur

Syarat Visa Kerja Malaysia untuk WNI

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan sektor dan skema pekerjaan. Dalam ketentuan pekerja asing Malaysia, beberapa persyaratan utama mencakup:

  • Pekerja berasal dari negara sumber yang di perbolehkan.
  • Usia pekerja berada dalam rentang yang di tentukan.
  • Pekerja dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan.
  • Pekerja tidak termasuk dalam daftar individu yang di larang masuk.
  • Pekerjaan berada dalam sektor yang di perbolehkan.
  • Majikan memperoleh persetujuan kuota pekerja asing.
  • Majikan mengurus VDR sesuai prosedur.
  • Pekerja memiliki paspor yang masih berlaku.

Untuk pekerja Indonesia, Jabatan Imigresen Malaysia mencantumkan Indonesia sebagai negara sumber yang di perbolehkan dalam skema pekerja asing.

Baca Juga : Biaya Visa Tiga Bulan Malaysia Tarif, Jasa dan Biaya Tambahan

Sektor Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PLKS

Jabatan Imigresen Malaysia mencantumkan beberapa sektor yang di perbolehkan untuk pekerja asing, antara lain:

  • Manufaktur atau perkilangan.
  • Konstruksi atau pembinaan.
  • Pertanian.
  • Perkebunan atau perladangan.
  • Jasa atau perkhidmatan.

Ketentuan sektor dapat berubah dan dapat memiliki pembatasan tertentu. Karena itu, calon pekerja perlu memastikan pekerjaan yang di tawarkan sesuai dengan sektor yang sedang di buka dan persetujuan yang di miliki majikan.

Dokumen yang Perlu Di siapkan Pekerja Indonesia

Dokumen yang di perlukan dapat bergantung pada tahap pengajuan. Beberapa dokumen yang biasanya berkaitan dengan proses pekerja asing meliputi:

  • Paspor yang masih berlaku.
  • Dokumen identitas pekerja.
  • Foto sesuai ketentuan.
  • Dokumen pemeriksaan kesehatan.
  • Dokumen pekerjaan atau kontrak kerja.
  • Dokumen dari majikan.
  • Surat persetujuan pekerja asing.
  • Dokumen VDR.
  • Dokumen lain yang di minta oleh pihak berwenang.

Dalam pengajuan VDR pekerja asing, Jabatan Imigresen Malaysia mencantumkan antara lain surat permohonan majikan, surat persetujuan, salinan paspor pekerja, dan dokumen terkait lainnya.

Prosedur Mengurus Visa Kerja Malaysia

Prosedur Mengurus Visa Kerja Malaysia

Proses pengurusan visa kerja tidak hanya di lakukan oleh pekerja. Majikan di Malaysia memiliki peran penting dalam pengajuan izin.

1. Mendapatkan Tawaran Pekerjaan

Calon pekerja harus terlebih dahulu memiliki pekerjaan dan majikan yang jelas di Malaysia.

Pastikan informasi mengenai perusahaan, jabatan, lokasi kerja, gaji, dan durasi kontrak tercantum dengan jelas.

2. Majikan Mengajukan Kuota Pekerja Asing

Majikan mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku. Pengambilan pekerja asing oleh perusahaan harus mendapatkan persetujuan kuota dari otoritas Malaysia yang berwenang.

Baca Juga : Cara Mengurus Visa Tiga Bulan Malaysia dari Indonesia

3. Pengajuan Visa Dengan Rujukan atau VDR

Setelah persetujuan yang di perlukan di peroleh, majikan mengajukan VDR untuk pekerja asing.

Jabatan Imigresen Malaysia menjelaskan bahwa pekerja asing harus berada di negara asal selama menunggu persetujuan VDR dalam proses sebelum kedatangan.

4. Mengurus Visa Masuk

Setelah VDR di setujui, pekerja dari Indonesia perlu memperoleh visa masuk melalui Perwakilan Malaysia sesuai ketentuan yang berlaku.

Pekerja asing hanya di perbolehkan masuk melalui pintu masuk yang di tetapkan dengan menggunakan VDR dan visa masuk yang sesuai.

5. Masuk ke Malaysia

Setelah tiba di Malaysia, pekerja harus mengikuti prosedur pemeriksaan dan ketentuan yang di tetapkan.

Majikan juga memiliki kewajiban untuk memastikan pekerja di proses sesuai ketentuan setelah kedatangan.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Visa Tiga Bulan Malaysia?

6. Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

Untuk penerbitan PLKS, pekerja asing harus menjalani pemeriksaan kesehatan di pusat kesehatan yang terdaftar dengan FOMEMA.

PLKS di terbitkan setelah pekerja di nyatakan sehat sesuai ketentuan.

7. Penerbitan PLKS

Setelah persyaratan di penuhi, PLKS di terbitkan oleh pihak imigrasi sesuai prosedur.

Untuk pekerja asing, PLKS menjadi izin penting yang menunjukkan bahwa pekerja memiliki izin untuk bekerja sesuai ketentuan yang di berikan.

Baca Juga : Jenis Visa Malaysia yang Bisa Digunakan untuk Tinggal Selama Tiga Bulan

Berapa Lama Masa Berlaku PLKS Malaysia?

Salah satu hal yang perlu di perhatikan adalah masa berlaku izin.

Jabatan Imigresen Malaysia menyebutkan bahwa masa berlaku PLKS pekerja asing adalah 12 bulan dan perpanjangan dapat di ajukan tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Oleh karena itu, istilah “visa kerja tiga bulan” tidak sebaiknya langsung di samakan dengan masa berlaku PLKS.

Jika kontrak pekerjaan hanya tiga bulan, calon pekerja perlu memastikan kepada majikan mengenai jenis izin yang di gunakan untuk pekerjaan tersebut.

Baca Juga : Visa Kunjungan Malaysia Tiga Bulan Ketentuan untuk WNI

Berapa Biaya Visa Kerja Malaysia untuk WNI?

Biaya pengurusan pekerja asing dapat terdiri dari beberapa komponen, seperti:

  • Levi pekerja asing.
  • Biaya PLKS.
  • Biaya proses.
  • Biaya visa.
  • Biaya pemeriksaan kesehatan.
  • Jaminan atau bond sesuai ketentuan.
  • Biaya lain yang mungkin berkaitan dengan proses pengurusan.

Jumlahnya bergantung pada sektor, lokasi, kewarganegaraan, dan jenis proses. Laman resmi Imigrasi Malaysia mencantumkan tarif berbeda berdasarkan sektor serta komponen biaya yang berlaku.

Karena tarif dapat berubah, calon pekerja sebaiknya meminta rincian biaya tertulis dari majikan atau pihak pengurusan dan memeriksa kembali ketentuan resmi sebelum melakukan pembayaran.

Baca Juga : Visa Bisnis Malaysia Tiga Bulan Syarat, Dokumen dan Prosedur

Apakah Pekerja Indonesia Boleh Bekerja Hanya Tiga Bulan?

Pekerjaan dengan kontrak tiga bulan perlu di bedakan dari masa berlaku izin imigrasi.

Kontrak kerja yang hanya berlangsung tiga bulan tidak otomatis berarti pekerja memperoleh PLKS dengan masa berlaku tiga bulan. Sebaliknya, jenis izin yang di gunakan harus sesuai dengan pekerjaan dan ketentuan imigrasi Malaysia.

Oleh karena itu, sebelum berangkat, pekerja sebaiknya memastikan bahwa dokumen imigrasi secara jelas mengizinkan kegiatan kerja yang akan di lakukan.

Baca Juga : Apakah Visa Tiga Bulan Malaysia Bisa Diperpanjang?

Apa Risiko Bekerja di Malaysia Tanpa Izin Kerja?

Bekerja tanpa izin yang sesuai dapat menimbulkan masalah keimigrasian bagi pekerja dan persoalan kepatuhan bagi majikan.

Karena itu, pekerja Indonesia tidak sebaiknya menggunakan visa kunjungan untuk melakukan pekerjaan apabila izin tersebut tidak memberikan hak untuk bekerja.

Sebelum berangkat, periksa jenis visa dan izin yang tercantum pada dokumen serta pastikan sesuai dengan tujuan perjalanan.

Baca Juga : Overstay Visa Malaysia Tiga Bulan Denda, Risiko, Cara Mengatasinya

Tips Mengurus Visa Kerja Malaysia dari Indonesia

Agar proses lebih teratur, calon pekerja dapat melakukan beberapa persiapan berikut:

  1. Pastikan identitas perusahaan atau majikan jelas.
  2. Minta kontrak atau surat tawaran kerja.
  3. Periksa jenis visa dan izin kerja yang akan di gunakan.
  4. Pastikan paspor masih berlaku.
  5. Siapkan dokumen sesuai permintaan.
  6. Jalani pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
  7. Jangan membayar biaya tanpa rincian yang jelas.
  8. Simpan salinan semua dokumen.
  9. Pastikan pekerjaan sesuai dengan izin yang di berikan.
  10. Periksa informasi terbaru dari Imigrasi Malaysia sebelum keberangkatan.

Pengurusan visa kerja Malaysia untuk pekerja Indonesia melibatkan beberapa tahap, mulai dari tawaran pekerjaan, persetujuan majikan, pengajuan VDR, visa masuk, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan PLKS.

Istilah visa kerja Malaysia tiga bulan perlu di periksa kembali berdasarkan jenis pekerjaan dan izin yang di gunakan. Pasalnya, PLKS pekerja asing secara resmi memiliki masa berlaku 12 bulan, sehingga durasi kontrak tiga bulan tidak otomatis berarti masa berlaku PLKS hanya tiga bulan.

Dengan memahami jenis izin, persyaratan, prosedur, dan dokumen yang di perlukan, pekerja Indonesia dapat mempersiapkan keberangkatan dengan lebih baik serta menghindari penggunaan dokumen yang tidak sesuai untuk bekerja di Malaysia.

Konsultasi Visa Malaysia Sekarang!

Avatar photo
Nisa