Jenis Visa Malaysia yang Bisa Digunakan untuk Tinggal Selama Tiga Bulan

Nisa

Jenis Visa Malaysia yang Bisa Digunakan untuk Tinggal Selama Tiga Bulan
Direktur Utama Jangkar Groups

Malaysia menjadi salah satu negara tujuan populer bagi warga negara Indonesia untuk berbagai keperluan, mulai dari wisata, kunjungan keluarga, bisnis, pendidikan, hingga pekerjaan. Jenis Visa Malaysia Karena itu, penting untuk memahami jenis visa atau pass Malaysia yang sesuai dengan tujuan dan lama tinggal.

Bagi orang yang berencana berada di Malaysia selama kurang lebih tiga bulan, pilihan dokumen imigrasi tidak selalu sama. Jenis izin yang di perlukan bergantung pada kewarganegaraan, tujuan kedatangan, serta kegiatan yang akan di lakukan selama berada di Malaysia.

Baca Juga : Visa 3 Bulan Malaysia Panduan Lengkap Urus Proses Aplikasi Visa

Apakah Ada Visa Malaysia untuk Tinggal Selama Tiga Bulan?

Secara umum, istilah “visa tiga bulan” perlu di pahami dengan hati-hati. Jabatan Imigresen Malaysia membedakan antara visa sebagai dokumen untuk masuk ke Malaysia dan pass sebagai izin untuk berada di Malaysia.

Malaysia memiliki beberapa jenis visa, antara lain Single Entry Visa, Multiple Entry Visa, dan Transit Visa. Single Entry Visa umumnya berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan, tetapi masa berlaku visa tersebut tidak sama dengan izin tinggal selama tiga bulan.

Dengan demikian, seseorang tidak dapat menyimpulkan bahwa visa yang berlaku tiga bulan otomatis memberikan hak tinggal selama 90 hari.

Baca Juga : Harga Untuk Visa 3 Bulan Ke Malaysia 2026 Biaya,Persyaratan

Visa Malaysia untuk Kunjungan Sosial dan Wisata

Bagi orang yang datang untuk tujuan wisata, mengunjungi keluarga, menghadiri kegiatan tertentu, atau melakukan kunjungan sosial, salah satu dokumen yang relevan adalah Short Term Social Visit Pass.

Jabatan Imigresen Malaysia menjelaskan bahwa Social Visit Pass jangka pendek di berikan kepada pengunjung asing untuk berbagai tujuan, termasuk wisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, pembicaraan bisnis, seminar, serta kegiatan lain yang di setujui.

Namun, lama tinggal yang di berikan di tentukan oleh otoritas imigrasi pada saat masuk dan bukan semata-mata berdasarkan masa berlaku visa.

Baca Juga : Harga Visa 5 Bulan Ke Malaysia Biaya & Prosedur

Apakah WNI Membutuhkan Visa untuk Malaysia?

Untuk warga negara ASEAN, terdapat ketentuan khusus. Jabatan Imigresen Malaysia menyatakan bahwa visa tidak di perlukan untuk warga negara ASEAN, kecuali Myanmar, untuk masa tinggal kurang dari satu bulan. Untuk masa tinggal lebih dari satu bulan, terdapat ketentuan visa tertentu, dengan pengecualian bagi warga negara Brunei dan Singapura.

Karena itu, WNI yang berencana tinggal di Malaysia selama sekitar tiga bulan perlu memeriksa persyaratan berdasarkan tujuan dan durasi tinggal sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga : Biaya Visa Tiga Bulan Malaysia Tarif, Jasa dan Biaya Tambahan

Single Entry Visa Malaysia

Single Entry Visa (SEV) merupakan visa yang di gunakan untuk satu kali perjalanan masuk ke Malaysia bagi warga negara yang memang diwajibkan memiliki visa.

Menurut Jabatan Imigresen Malaysia, Single Entry Visa biasanya berlaku untuk satu kali masuk dan memiliki masa berlaku tiga bulan sejak tanggal di terbitkan.

Akan tetapi, masa berlaku tiga bulan tersebut tidak berarti pemegang visa dapat tinggal di Malaysia selama tiga bulan penuh. Lama izin tinggal tetap mengikuti ketentuan pass yang di berikan oleh petugas imigrasi ketika memasuki Malaysia.

Baca Juga : Cara Mengurus Visa Tiga Bulan Malaysia dari Indonesia

Multiple Entry Visa Malaysia

Multiple Entry Visa (MEV) memungkinkan pemegangnya melakukan beberapa kali perjalanan masuk ke Malaysia dalam masa berlaku visa sesuai ketentuan.

Jabatan Imigresen Malaysia menjelaskan bahwa Multiple Entry Visa terutama di tujukan untuk keperluan bisnis atau urusan pemerintahan. Masa berlaku dapat berkisar antara tiga hingga dua belas bulan tergantung ketentuan yang berlaku.

Untuk jenis tertentu, setiap kali masuk dapat di berikan masa tinggal tertentu. Misalnya, ketentuan resmi untuk MEV menyebutkan masa tinggal 30 hari untuk setiap entry dan tidak dapat di perpanjang. Oleh sebab itu, MEV bukan berarti pemegangnya dapat tinggal terus-menerus selama tiga bulan dalam satu kali kunjungan.

Visa Malaysia untuk Tujuan Bekerja Selama Tiga Bulan

Jika tujuan tinggal di Malaysia adalah bekerja, visa kunjungan biasa tidak dapat di gunakan sebagai pengganti izin kerja.

Malaysia memiliki mekanisme izin kerja dan pass tertentu yang di sesuaikan dengan jenis pekerjaan, pemberi kerja, serta kategori tenaga kerja. Untuk keperluan bekerja, pemohon perlu mengikuti prosedur imigrasi yang sesuai dengan kategori pekerja.

Dengan demikian, seseorang yang mendapatkan izin tinggal untuk wisata tidak boleh menggunakannya sebagai dasar untuk melakukan pekerjaan yang membutuhkan izin kerja.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Visa Tiga Bulan Malaysia?

Visa Malaysia untuk Tujuan Pendidikan

Orang yang ingin mengikuti pendidikan di Malaysia juga perlu menggunakan dokumen imigrasi yang sesuai dengan kegiatan pendidikan.

Jenis dan persyaratan pass dapat berbeda berdasarkan program pendidikan, institusi, serta kewarganegaraan pemohon. Karena itu, calon pelajar sebaiknya mendapatkan informasi dari institusi pendidikan dan otoritas imigrasi sebelum berangkat.

Baca Juga : Visa Kunjungan Malaysia Tiga Bulan Ketentuan untuk WNI

Long-Term Social Visit Pass Malaysia

Bagi kategori tertentu, Malaysia juga memiliki Long-Term Social Visit Pass (LTSVP).

Jabatan Imigresen Malaysia menjelaskan bahwa LTSVP di berikan kepada warga asing untuk tinggal sementara di Malaysia dengan periode minimum enam bulan. Salah satu kategori yang tercakup adalah pasangan warga negara Malaysia.

Karena masa berlaku minimumnya lebih panjang, LTSVP bukan sekadar visa wisata tiga bulan. Penggunaannya bergantung pada kategori dan persyaratan yang di tetapkan oleh imigrasi Malaysia.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Tiga Bulan Syarat, Prosedur untuk Pekerja Indonesia

Apakah Bisa Tinggal di Malaysia Selama 90 Hari?

Rencana tinggal selama 90 hari harus di lihat berdasarkan tujuan perjalanan dan izin tinggal yang diberikan, bukan hanya berdasarkan masa berlaku visa.

Untuk WNI, aturan masuk Malaysia perlu di periksa berdasarkan durasi tinggal. Ketentuan resmi Malaysia menyebutkan adanya perbedaan antara kunjungan kurang dari satu bulan dan kunjungan yang melebihi satu bulan bagi warga ASEAN.

Oleh karena itu, apabila rencana perjalanan adalah tinggal sekitar tiga bulan, sebaiknya jangan hanya mengandalkan informasi mengenai visa wisata biasa. Pemohon perlu memastikan jenis pass yang dapat di gunakan untuk keseluruhan periode tersebut.

Baca Juga : Visa Bisnis Malaysia Tiga Bulan Syarat, Dokumen dan Prosedur

Dokumen yang Perlu Di siapkan

Dokumen yang di perlukan akan bergantung pada jenis visa atau pass yang di ajukan. Secara umum, beberapa dokumen yang mungkin di perlukan antara lain:

  • Paspor yang masih berlaku.
  • Foto sesuai ketentuan.
  • Formulir permohonan.
  • Bukti tujuan perjalanan.
  • Tiket perjalanan.
  • Bukti akomodasi.
  • Bukti kemampuan finansial.
  • Surat undangan atau dokumen pendukung jika di perlukan.
  • Dokumen dari sponsor atau institusi apabila tujuan perjalanan berkaitan dengan pekerjaan, pendidikan, atau kunjungan keluarga.

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kewarganegaraan dan kategori permohonan. Karena itu, dokumen sebaiknya diperiksa berdasarkan layanan yang akan di gunakan.

Apakah Izin Tinggal Bisa Di perpanjang

Apakah Izin Tinggal Bisa Di perpanjang?

Untuk Short Term Social Visit Pass, perpanjangan bukan sesuatu yang otomatis di berikan hanya karena pemegang pas ingin tinggal lebih lama.

Jabatan Imigresen Malaysia menyebutkan bahwa perpanjangan dapat di pertimbangkan dalam keadaan khusus, seperti sakit, kecelakaan, atau kondisi tertentu lainnya. Pemohon juga dapat di minta menunjukkan bukti pendukung dan tiket perjalanan ke negara asal atau negara ketiga.

Dengan demikian, sebaiknya jangan merencanakan perjalanan dengan asumsi bahwa izin tinggal wisata pasti dapat di perpanjang hingga tiga bulan.

Baca Juga : Apakah Visa Tiga Bulan Malaysia Bisa Diperpanjang?

Tips Mengurus Visa atau Pass Malaysia untuk Tinggal Tiga Bulan

Sebelum mengajukan permohonan, beberapa hal berikut perlu di perhatikan:

  1. Tentukan tujuan perjalanan terlebih dahulu.
    Tujuan wisata, bisnis, pendidikan, pekerjaan, dan kunjungan keluarga dapat memiliki ketentuan yang berbeda.
  2. Pastikan lama tinggal yang di butuhkan.
    Jika membutuhkan sekitar 90 hari, jangan hanya melihat masa berlaku visa.
  3. Periksa ketentuan berdasarkan kewarganegaraan.
    WNI memiliki ketentuan khusus sebagai warga negara ASEAN.
  4. Siapkan dokumen pendukung.
    Kelengkapan dokumen dapat membantu proses pemeriksaan.
  5. Gunakan informasi resmi terbaru.
    Peraturan keimigrasian dapat berubah sehingga informasi sebaiknya di periksa sebelum keberangkatan.

Baca Juga : Overstay Visa Malaysia Tiga Bulan Denda, Risiko, Cara Mengatasinya

Jenis visa atau pass Malaysia yang dapat digunakan untuk tinggal dalam jangka waktu sekitar tiga bulan bergantung pada tujuan perjalanan, kewarganegaraan, serta izin tinggal yang di berikan.

Single Entry Visa memiliki masa berlaku yang biasanya tiga bulan sejak di terbitkan, tetapi hal tersebut tidak berarti pemegangnya otomatis mendapatkan izin tinggal selama 90 hari. Sementara itu, kunjungan sosial menggunakan Short Term Social Visit Pass dengan ketentuan masa tinggal yang di tetapkan oleh imigrasi.

Bagi WNI yang ingin tinggal lebih dari satu bulan, termasuk sekitar tiga bulan, penting untuk memeriksa ketentuan khusus warga ASEAN dan memilih jenis visa atau pass berdasarkan tujuan kegiatan di Malaysia.

Konsultasi Visa Malaysia Sekarang!

Avatar photo
Nisa