Visa Kerja Malaysia Dan Peraturan Imigrasi

Apa Itu Visa Kerja Malaysia Dan Peraturan Imigrasi?

Visa Kerja Malaysia Dan Peraturan – Visa Kerja Malaysia adalah visa yang di berikan kepada para pencari kerja yang ingin bekerja di Malaysia. Visa ini di keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia dan berlaku selama 6 bulan hingga 5 tahun tergantung pada jenis visa yang di miliki.

Apa Itu Visa Kerja Malaysia Dan Peraturan Imigrasi?

Bagaimana Cara Mendapatkan Visa Kerja Malaysia Dan Peraturan Imigrasi?

Untuk mendapatkan Visa Kerja Malaysia, Anda harus memiliki sponsor atau perusahaan yang akan mempekerjakan Anda di Malaysia. Perusahaan tersebut harus memperoleh izin dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.Setelah itu, Anda harus memenuhi persyaratan yang di berikan oleh JIM seperti melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik yang di tunjuk, memperlihatkan sertifikat pendidikan dan pengalaman kerja, serta membayar biaya visa dan iuran jaminan sosial.

  India Visa Longer Than 30 Days: All You Need to Know

Jenis-Jenis Visa Kerja Malaysia Dan Peraturan Imigrasi

Ada beberapa jenis Visa Kerja Malaysia yang dapat Anda ajukan, yaitu:

1. Employment Pass (EP) Visa ini di berikan kepada pencari kerja yang akan bekerja di perusahaan di Malaysia dengan gaji bulanan minimal RM 5000. Visa ini berlaku selama 2 tahun.

2. Professional Visit Pass (PVP) Visa ini di berikan kepada pencari kerja yang akan bekerja di Malaysia untuk jangka waktu kurang dari 12 bulan. Visa ini biasanya di berikan untuk pelatihan atau konferensi.

3. Temporary Employment Pass (TEM) Visa ini di berikan kepada pencari kerja yang akan bekerja di Malaysia untuk jangka waktu kurang dari 2 tahun. Visa ini berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun tergantung pada jenis pekerjaan.

Jenis-Jenis Visa Kerja Malaysia Dan Peraturan Imigrasi

Peraturan Imigrasi yang Harus Di perhatikan

Selain persyaratan untuk mendapatkan Visa Kerja Malaysia, ada juga beberapa peraturan imigrasi yang harus di perhatikan oleh pencari kerja asing. Berikut ini adalah beberapa peraturan tersebut:1. Melapor Setiap 90 Hari Pencari kerja asing di Malaysia harus melapor ke JIM setiap 90 hari sekali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencari kerja asing masih berada di Malaysia dan bekerja secara sah.2. Visa Overstay Pencari kerja asing yang melampaui masa berlaku visa akan di kenakan denda dan pengusiran dari Malaysia. Oleh karena itu, pastikan untuk memperpanjang visa sebelum masa berlaku habis.3. Tidak Boleh Bekerja di Bidang yang Di larang Pencari kerja asing tidak boleh bekerja di bidang yang di larang seperti jualan narkoba, prostitusi, dan kegiatan ilegal lainnya. Jika terbukti melanggar, maka pencari kerja asing akan di deportasi dan di larang masuk kembali ke Malaysia.

  Do UAE Residents Need Visa to Saudi Arabia

Kesimpulan Visa Kerja Malaysia Dan Peraturan Imigrasi

Mendapatkan Visa Kerja Malaysia bukanlah hal yang mudah. Namun jika Anda memiliki sponsor atau perusahaan yang akan mempekerjakan Anda, pastikan untuk memenuhi persyaratan dan peraturan imigrasi yang berlaku. Visa Kerja Malaysia dapat menjadi kesempatan yang baik untuk mengembangkan karir Anda di Malaysia, namun tetap perhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Anda selama tinggal di Malaysia.

PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Visa Kerja Sektor Pariwisata

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Visa Kerja Sektor Pariwisata

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin