Ukuran Paspor Indonesia

Paspor adalah dokumen penting bagi orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam paspor terdapat informasi pribadi pemilik paspor seperti nama lengkap, nomor identitas, dan foto. Selain itu, paspor juga memiliki ukuran yang bervariasi tergantung dari negara yang menerbitkannya. Di Indonesia, ukuran paspor diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PMK) Nomor 45 Tahun 2011.

Ukuran Paspor Biasa

Ukuran paspor biasa yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia memiliki ukuran 35 mm x 45 mm. Ukuran ini sama dengan ukuran paspor pada umumnya yang digunakan oleh negara lain. Pada paspor biasa, foto pemilik paspor akan ditempelkan pada halaman yang telah ditentukan. Selain itu, pada halaman tersebut juga terdapat informasi pribadi pemilik paspor seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor identitas.

Ukuran Paspor Anak-Anak

Pemerintah Indonesia juga menerbitkan paspor khusus untuk anak-anak yang memiliki ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan paspor biasa. Ukuran paspor anak-anak adalah 25 mm x 35 mm. Ukuran ini disesuaikan dengan ukuran wajah anak yang lebih kecil dibandingkan dengan dewasa. Selain itu, pada paspor anak-anak juga terdapat informasi pribadi seperti pada paspor biasa.

  Visa Kerja UEA Untuk Investasi

Ukuran Paspor Khusus

Selain paspor biasa dan paspor anak-anak, pemerintah Indonesia juga menerbitkan paspor khusus untuk keperluan tertentu. Paspor khusus ini memiliki ukuran yang berbeda-beda tergantung dari keperluannya. Contohnya adalah paspor haji dan umrah yang memiliki ukuran 30 mm x 40 mm. Selain itu, pada paspor khusus juga terdapat informasi pribadi seperti pada paspor biasa.

Syarat Pembuatan Paspor

Untuk membuat paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki identitas yang sah seperti KTP atau kartu keluarga. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya pembuatan paspor yang telah ditentukan. Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung dari jenis paspor yang akan dibuat. Terakhir, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan paspor dan melampirkan foto sesuai dengan ukuran paspor yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Ukuran paspor Indonesia bervariasi tergantung dari jenis paspornya. Paspor biasa memiliki ukuran 35 mm x 45 mm, paspor anak-anak memiliki ukuran 25 mm x 35 mm, dan paspor khusus memiliki ukuran yang berbeda-beda tergantung dari keperluannya. Untuk membuat paspor, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki identitas yang sah, membayar biaya pembuatan paspor, dan mengisi formulir permohonan paspor. Dengan mengetahui ukuran paspor Indonesia, diharapkan pembaca dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

  Visa Schengen Termasuk Negara Apa Saja
admin