Syarat Perpanjang Visa On Arrival Indonesia

Syarat Perpanjang Visa On Arrival Indonesia

Apa itu Visa on Arrival?

Visa on Arrival adalah jenis visa yang dapat diperoleh di pintu masuk Indonesia bagi warga negara tertentu yang tidak memiliki visa sebelumnya. Visa on Arrival diberikan untuk tujuan kunjungan bisnis, pariwisata atau sosial budaya dengan masa tinggal maksimal 30 hari.

Prosedur Perpanjangan Visa on Arrival

Bagi warga negara yang ingin memperpanjang visa on arrival, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti:

  1. Datang ke kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sebelum masa tinggal berakhir
  2. Isi formulir perpanjangan visa on arrival
  3. Melampirkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, tiket pesawat pulang pergi, dan bukti pendanaan
  4. Membayar biaya administrasi perpanjangan visa on arrival sebesar Rp 500.000,-
  Saudi Multiple Entry Visa For Qatar Residents

Syarat Perpanjangan Visa on Arrival

Untuk memperpanjang visa on arrival, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Visa on arrival yang akan diperpanjang masih berlaku dan masa tinggal belum melebihi 30 hari
  • Tidak memiliki kepentingan politik, keamanan, atau kepentingan lain yang merugikan Indonesia
  • Berkelakuan baik dan tidak masuk dalam daftar orang yang dilarang masuk ke Indonesia
  • Mampu membuktikan pendanaan selama tinggal di Indonesia

Dokumen yang Diperlukan

Untuk memperpanjang visa on arrival pada kantor Imigrasi, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  • Formulir perpanjangan visa on arrival
  • Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Tiket pesawat pulang pergi
  • Surat pernyataan keberadaan diri dan pendanaan selama tinggal di Indonesia
  • Bukti pendanaan seperti rekening bank atau traveler’s cheque

Biaya Perpanjangan Visa on Arrival

Biaya administrasi perpanjangan visa on arrival adalah Rp 500.000,- untuk setiap kali perpanjangan. Biaya ini harus dibayar pada saat mengajukan permohonan perpanjangan visa on arrival.

Masa Berlaku Visa on Arrival

Masa berlaku visa on arrival adalah maksimal 30 hari. Jika masa tinggal sudah berakhir dan belum memperpanjang visa on arrival, maka akan dikenakan denda sebesar USD 20 per hari.

  Perpanjangan Visa WNA Di Indonesia

Warga Negara yang Tidak Boleh Memperpanjang Visa on Arrival

Terdapat beberapa warga negara yang tidak diperbolehkan memperpanjang visa on arrival, yaitu:

  • Warga negara Israel
  • Warga negara Korea Utara

Kesimpulan

Bagi warga negara yang ingin memperpanjang visa on arrival Indonesia, terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan dokumen yang diperlukan agar permohonan perpanjangan visa on arrival dapat disetujui.

admin