Menikah dengan pasangan yang berbeda kewarganegaraan adalah hal yang umum terjadi, termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah dengan warga negara asing di Arab Saudi. Namun, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu di penuhi sebelum pernikahan dapat di langsungkan dan di akui secara sah. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat perkawinan WNI di Arab Saudi:
Persyaratan Umum Menikah di Arab Saudi
Syarat untuk keduta mempelai:
- Surat persetujuan kedua calon mempelai
- Akte Kelahiran
- Surat Keterangan Mengenai Orang Tua dari Kelurahan/Desa
- Surat Izin dari Orang Tua
- Surat Keterangan Status dari Kelurahan/Desa (Jika calon pengantin berstatus janda/duda lampirkan akta cerai atau surat kematian suami/istri jika meninggal dunia (dari dukcapil setempat)
- Surat keterangan nikah dari kelurahan/desa
- Surat Keterangan asal usul dari kelurahan/desa
- Surat rekomendasi dari KUA (Jika islam) dan dukcapil (Jika Non Islam) untuk melaksanakan pernikahan di saudi arabia
- Surat kuasa wakil wali (taukil wali) dari orang tua mempelai yang di tujukan kepada penghulu yang akan menikahkan di arab saudi
- Copy Paspor dan iqomah kedua calon mempelai
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
Catatan : Semua persyaratan dari nomer 1 sampai nomer 9 di terjemahkan kedalam bahasa arab oleh penerjemah tersumpah bahasa arab di indonesia kemudian di apostille Kementrian Hukum dan HAM. Kemudian seluruh dokumen di legalisasi di Kedutaan Besar RI di Riyadh. Pernikahan Sesama WNI di Hong Kong Prosedur dan Persyaratan
Bagi WNI yang akan menikah dengan WNA :
- Orang Asing harus mendapatkan izin menikah dari pemerintahannya atau perwakilannya (embassy) di Arab Saudi
- Harus mematuhi ketentuan yang berlaku tentang pernikahan dengan WNI
Catatan : Bagi WNI yang menikah dengan WNA maka status kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan bapaknya. Jika terjadi perceraian tidak ada harta gono-gini.
Konsultasi: Sebaiknya konsultasikan rencana pernikahan Anda dengan KBRI atau KUA di Arab Saudi untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.
>Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang di perlukan sudah lengkap dan sah sebelum mengajukan izin menikah.
>Waktu: Proses pengurusan izin menikah dan pendaftaran pernikahan bisa memakan waktu, jadi persiapkanlah dengan baik.
>Biaya: Siapkan biaya yang cukup untuk proses pengurusan dokumen, penerjemahan, dan biaya pernikahan lainnya.
>Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku, di harapkan WNI dapat merencanakan dan melaksanakan pernikahan di Arab Saudi dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups