Syarat Mengurus Buku Nikah di KUA

Yuni

Updated on:

Syarat Mengurus Buku Nikah di KUA
Direktur Utama Jangkar Groups

Syarat Mengurus Buku Nikah di KUA, buku nikah merupakan dokumen resmi yang di berikan kepada pasangan Muslim setelah pernikahannya di catatkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Dokumen ini menjadi bukti pencatatan perkawinan dan sering di butuhkan untuk berbagai keperluan, seperti memperbarui Kartu Keluarga, mengurus administrasi keluarga, mengajukan asuransi, hingga melengkapi persyaratan visa dan imigrasi.

Bagi pasangan yang akan menikah, memahami syarat mengurus buku nikah di KUA merupakan langkah penting agar proses pendaftaran tidak mengalami kendala. Kelengkapan dokumen, kesesuaian data identitas, dan ketepatan waktu pendaftaran perlu di perhatikan sejak awal.

Ketentuan pencatatan pernikahan di KUA mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pendaftaran dapat di lakukan melalui KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan atau melalui layanan daring SIMKAH.

Artikel ini membahas persyaratan dokumen, prosedur pendaftaran, biaya, waktu pengajuan, serta beberapa hal yang perlu di persiapkan calon pengantin sebelum mengurus buku nikah.

Baca Juga : Fungsi Buku Nikah, Syarat Pengurusan, dan Cara Mengurusnya

Apa Saja Syarat Mengurus Buku Nikah di KUA?

Apa Saja Syarat Mengurus Buku Nikah di KUA?

Syarat mengurus buku nikah pada dasarnya berkaitan dengan administrasi pendaftaran pernikahan. Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung sesuai kondisi masing-masing.

Berikut beberapa dokumen yang umumnya perlu di persiapkan.

A. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan

Surat pengantar nikah di terbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sesuai prosedur administrasi setempat. Dokumen ini di gunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran kehendak nikah di KUA.

Calon pengantin perlu menanyakan kepada kantor desa atau kelurahan mengenai formulir yang harus diisi dan dokumen pendukung yang perlu di bawa.

B. Fotokopi KTP calon pengantin

KTP di gunakan untuk memeriksa identitas calon suami dan calon istri. Pastikan nama lengkap, NIK, tempat lahir, dan tanggal lahir terbaca jelas.

Apabila terdapat perbedaan data antara KTP dan dokumen lainnya, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada petugas agar proses pemeriksaan administrasi berjalan lancar.

C. Fotokopi Kartu Keluarga

Kartu Keluarga di perlukan untuk memeriksa data kependudukan dan informasi keluarga calon pengantin. Siapkan salinan yang jelas dan sesuai dengan dokumen kependudukan terbaru.

D. Fotokopi akta kelahiran

Akta kelahiran di gunakan sebagai dokumen pendukung identitas. Data di dalamnya perlu di cocokkan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Pada kondisi tertentu, petugas dapat meminta dokumen pendukung tambahan jika terdapat perbedaan informasi atau data yang perlu di klarifikasi.

E. Pasfoto calon pengantin

Pasfoto merupakan salah satu dokumen yang dapat di minta dalam proses pendaftaran nikah. Ukuran, jumlah, dan ketentuan latar belakang foto dapat mengikuti petunjuk KUA yang menangani pendaftaran.

Karena persyaratan teknis dapat berbeda dalam daftar layanan setempat, sebaiknya tanyakan ukuran serta jumlah pasfoto sebelum mencetaknya.

F. Surat keterangan sehat

Calon pengantin perlu memeriksa persyaratan kesehatan yang di minta dalam proses pendaftaran. Surat keterangan sehat atau dokumen kesehatan pendukung dapat di minta sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanyakan kepada KUA atau fasilitas kesehatan yang di tunjuk mengenai jenis pemeriksaan dan bukti yang harus disiapkan.

G. Persetujuan kedua calon pengantin

Pendaftaran pernikahan memerlukan persetujuan calon suami dan calon istri. Persetujuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan administrasi sebelum pernikahan di laksanakan.

H. Dokumen tambahan sesuai kondisi calon pengantin

Selain dokumen umum, ada beberapa persyaratan tambahan yang hanya berlaku dalam keadaan tertentu. Misalnya, calon pengantin yang pernah menikah, calon pengantin yang belum berusia 21 tahun, anggota TNI atau Polri, serta calon pengantin yang hendak menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

Karena itu, daftar persyaratan perlu di sesuaikan dengan keadaan masing-masing pasangan.

Baca Juga : Cara Mengurus Buku Nikah Hilang Penggantinya

Syarat Tambahan Berdasarkan Status Calon Pengantin

Tidak semua calon pengantin memiliki kondisi administrasi yang sama. Berikut beberapa dokumen tambahan yang mungkin perlu di siapkan.

A. Calon pengantin berusia di bawah 21 tahun

Calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun perlu menyiapkan izin tertulis dari orang tua atau wali sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika orang tua atau wali tidak ada atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, dokumen tambahan dapat di perlukan sesuai keadaan dan ketentuan hukum.

B. Calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

Apabila calon suami atau calon istri belum mencapai usia minimum perkawinan, yaitu 19 tahun, di perlukan dispensasi kawin dari pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dispensasi tersebut tidak otomatis di berikan hanya karena calon pengantin mengajukannya. Permohonan harus di proses melalui pengadilan yang berwenang.

C. Calon pengantin yang pernah bercerai

Calon pengantin berstatus duda atau janda karena perceraian perlu menyiapkan akta cerai atau dokumen perceraian yang di persyaratkan.

Pastikan status perkawinan dalam dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan keadaan sebenarnya.

D. Calon pengantin yang di tinggal meninggal pasangan

Bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena pasangan sebelumnya meninggal dunia, akta kematian atau dokumen keterangan kematian dapat diperlukan.

Dokumen ini di gunakan untuk mendukung pemeriksaan status perkawinan sebelumnya.

Baca Juga : Cara Mengurus Buku Nikah Jika Menikah di Luar Negeri

E. Calon pengantin anggota TNI atau Polri

Anggota TNI atau Polri dapat di wajibkan melampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan internal kesatuan sebaiknya di konfirmasi terlebih dahulu agar dokumen yang di serahkan kepada KUA sudah lengkap.

F. Calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal

Apabila akad nikah akan di laksanakan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal, calon pengantin dapat di minta melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Surat ini membantu memastikan bahwa administrasi pendaftaran telah di koordinasikan sesuai ketentuan.

G. Calon pengantin yang hendak berpoligami

Dalam keadaan suami hendak menikah lagi dengan lebih dari satu istri, di perlukan penetapan izin poligami dari pengadilan sesuai ketentuan hukum.

Dokumen ini berbeda dari persyaratan pernikahan biasa sehingga calon pengantin perlu berkonsultasi dengan KUA dan pengadilan yang berwenang.

Baca Juga : Buku Nikah untuk Visa dan Imigrasi yang Perlu Disiapkan

Kapan Harus Mendaftarkan Pernikahan ke KUA?

Pendaftaran kehendak nikah perlu di lakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad nikah. Ketentuan ini bertujuan memberikan waktu untuk pemeriksaan administrasi dan persiapan pencatatan pernikahan.

Jika pendaftaran di lakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, calon pengantin perlu mengikuti mekanisme yang berlaku, seperti mengajukan dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya sesuai ketentuan yang di terapkan.

Karena itu, jangan menunggu hingga mendekati hari pernikahan untuk mengurus administrasi. Idealnya, pasangan mulai menyiapkan dokumen beberapa minggu atau bulan sebelumnya.

Persiapan lebih awal juga memberikan waktu untuk memperbaiki data yang tidak sesuai, melengkapi dokumen tambahan, dan menyesuaikan jadwal akad apabila di perlukan.

Baca Juga : Cara Mengajukan Buku Nikah Rusak Penggantian

Cara Mengurus Buku Nikah di KUA

Setelah seluruh dokumen di siapkan, calon pengantin dapat mengikuti tahapan pendaftaran berikut.

Langkah 1: Mengurus dokumen dari desa atau kelurahan

Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai prosedur yang berlaku untuk mengurus surat pengantar nikah dan dokumen administrasi lainnya.

Bawa KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas lain yang di minta. Periksa kembali data yang tercantum sebelum dokumen di gunakan untuk pendaftaran.

Langkah 2: Menentukan lokasi akad nikah

Tentukan lokasi akad nikah, apakah akan di laksanakan di KUA atau di luar kantor KUA. Pilihan lokasi ini berpengaruh terhadap administrasi dan kemungkinan biaya layanan.

Jika akad akan berlangsung di luar wilayah kecamatan tempat tinggal, tanyakan apakah surat rekomendasi nikah dari KUA asal perlu di siapkan.

Langkah 3: Melakukan pendaftaran melalui SIMKAH atau KUA

Pendaftaran dapat di lakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di https://simkah4.kemenag.go.id atau mengikuti prosedur langsung di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.

Saat mengisi data, pastikan seluruh informasi calon suami, calon istri, orang tua, wali, serta rencana pelaksanaan akad sudah benar.

Baca Juga : Perbedaan Buku Nikah Akta Nikah, dan Kartu Nikah Digital

Langkah 4: Melengkapi dan menyerahkan dokumen

Unggah dokumen apabila menggunakan layanan daring, lalu ikuti petunjuk KUA mengenai penyerahan atau pemeriksaan berkas.

Simpan bukti pendaftaran dan catat informasi jadwal pemeriksaan. Jika ada dokumen yang kurang, segera lengkapi sesuai arahan petugas.

Langkah 5: Menjalani pemeriksaan administrasi

Petugas KUA akan memeriksa dokumen dan data calon pengantin. Maka, Pemeriksaan ini membantu memastikan bahwa persyaratan pencatatan pernikahan telah terpenuhi.

Calon pengantin perlu memberikan informasi yang benar dan menjelaskan apabila ada perbedaan data pada dokumen.

Langkah 6: Mengikuti bimbingan perkawinan dan persiapan akad

Ikuti ketentuan mengenai bimbingan perkawinan atau layanan pembinaan calon pengantin yang berlaku. Tanyakan kepada KUA mengenai jadwal, bentuk pelaksanaan, dan bukti keikutsertaan yang di perlukan.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pasangan dapat melaksanakan akad sesuai jadwal yang telah dikonfirmasi.

Langkah 7: Menerima dan memeriksa buku nikah

Setelah pernikahan di catat, buku nikah diterbitkan sesuai prosedur. Maka, Periksa data suami, istri, serta tanggal pernikahan setelah dokumen di terima.

Jika terdapat kesalahan, segera sampaikan kepada petugas KUA untuk mendapatkan arahan mengenai pembetulan data.

Baca Juga : Cara Memperbaiki Kesalahan Data di Buku Nikah

Berapa Biaya Mengurus Buku Nikah di KUA?

Biaya yang berkaitan dengan pernikahan perlu di bedakan berdasarkan lokasi dan waktu pelaksanaan akad.

Secara umum, biaya pencatatan nikah adalah:

  • Rp0 untuk akad nikah yang di laksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp600.000 untuk akad nikah yang di laksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketentuan tersebut di jelaskan dalam informasi resmi Kementerian Agama mengenai pelaksanaan akad nikah di KUA dan di luar KUA.

Pastikan pembayaran, apabila di perlukan, di lakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai kode billing yang diterbitkan. Maka, Jangan mengirim uang ke rekening pribadi hanya berdasarkan pesan yang mengatasnamakan petugas KUA.

Kementerian Agama juga pernah mengingatkan masyarakat mengenai penipuan pendaftaran nikah yang menggunakan nama dan identitas KUA. Oleh karena itu, periksa kembali kanal layanan sebelum memberikan data pribadi atau melakukan pembayaran.

Baca Juga : Buku Nikah di Indonesia Kegunaan dan Ketentuan Pernikahan

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Buku Nikah

Beberapa kesalahan administrasi dapat membuat proses pendaftaran menjadi lebih lama. Berikut hal-hal yang sebaiknya di hindari.

Data identitas berbeda. Perbedaan ejaan nama, tanggal lahir, atau informasi lain antara KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran perlu di klarifikasi sebelum pendaftaran.

Dokumen belum lengkap. Jangan hanya mengandalkan daftar dari orang lain karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi calon pengantin.

Terlambat mendaftar. Pendaftaran yang terlalu dekat dengan tanggal akad berpotensi memerlukan prosedur tambahan.

Salah memilih lokasi KUA. Pastikan lokasi akad dan KUA yang menangani pencatatan sudah sesuai. Jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal, tanyakan ketentuan rekomendasi nikah.

Tidak memeriksa buku nikah setelah di terima. Maka, Kesalahan data sebaiknya segera di laporkan agar dapat di tangani melalui prosedur resmi.

Dengan menghindari kesalahan tersebut, calon pengantin dapat mempersiapkan administrasi dengan lebih teratur.

Baca Juga : Cara Legalisir Buku Nikah untuk Keperluan Resmi

Tips agar Pengurusan Buku Nikah Berjalan Lancar

Agar proses pendaftaran tidak terkendala, lakukan beberapa persiapan berikut:

  1. Mulai mengurus dokumen jauh sebelum tanggal akad.
  2. Buat daftar persyaratan berdasarkan informasi dari KUA tujuan.
  3. Siapkan dokumen asli dan salinan sesuai permintaan petugas.
  4. Pastikan data identitas calon pengantin konsisten.
  5. Konfirmasi ketentuan pasfoto, pemeriksaan kesehatan, dan bimbingan perkawinan.
  6. Simpan bukti pendaftaran dan pembayaran resmi jika ada.
  7. Gunakan kanal resmi SIMKAH atau informasi yang di berikan langsung oleh KUA.

Apabila calon pengantin memiliki kondisi khusus, seperti pernah menikah, menikah dengan warga negara asing, atau membutuhkan dokumen tambahan, sebaiknya konsultasikan sejak awal.

Baca Juga : Cara Menerjemahkan Buku Nikah untuk Keperluan Luar Negeri

Syarat mengurus buku nikah di KUA meliputi dokumen identitas, surat pengantar nikah, dokumen pendukung, serta persyaratan tambahan sesuai keadaan calon pengantin. Maka, Prosesnya di mulai dari pengurusan dokumen, pendaftaran melalui SIMKAH atau KUA, pemeriksaan administrasi, hingga pelaksanaan akad dan penerbitan buku nikah.

Pendaftaran kehendak nikah sebaiknya di lakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Maka, Calon pengantin juga perlu memahami ketentuan biaya berdasarkan lokasi dan waktu pelaksanaan pernikahan serta memastikan pembayaran di lakukan melalui mekanisme resmi.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, memeriksa kesesuaian data, dan mengikuti arahan KUA, proses pengurusan buku nikah dapat berjalan lebih lancar. Maka, Untuk memastikan persyaratan yang paling sesuai dengan kondisi pribadi, calon pengantin di sarankan menghubungi KUA tempat akad akan di laksanakan atau memeriksa informasi resmi SIMKAH sebelum mendaftar.

Konsultasikan Buku Nikah Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni