Syarat Membuat SKCK Jepara

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, dan keperluan lainnya. Untuk warga Jepara yang ingin membuat SKCK, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi.

1. Warga Jepara

Untuk mendapatkan SKCK di Jepara, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah menjadi warga Jepara. SKCK hanya dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan hanya warga Jawa Tengah yang bisa mengajukan permohonan SKCK di Jepara.

2. Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi syarat pertama, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini dapat diunduh dari situs web Kepolisian atau diambil langsung dari kantor polisi terdekat.

3. Membawa Persyaratan Dokumen

Bersama dengan formulir permohonan SKCK, Anda juga harus membawa persyaratan dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat. Pastikan juga membawa fotokopi dokumen tersebut sebanyak tiga lembar.

  Jam Buka SKCK

4. Melakukan Pembayaran

Setelah memenuhi semua persyaratan dokumen, Anda harus melakukan pembayaran administrasi untuk pengurusan SKCK. Biaya pengurusan SKCK di Jepara saat ini adalah sebesar Rp 30.000,- per lembar.

5. Mengambil SKCK

Setelah semua proses pengurusan selesai dan pembayaran telah dilakukan, Anda dapat mengambil SKCK di kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan. Jangan lupa membawa tanda pengenal seperti KTP atau SIM saat mengambil SKCK.

Penutup

Demikianlah syarat membuat SKCK di Jepara yang perlu Anda ketahui. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dokumen dan membayar biaya administrasi dengan tepat agar proses pengurusan SKCK berjalan lancar. Selamat mencoba dan semoga sukses!

admin