Syarat Membuat SKCK di Kepolisian

 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut dengan SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan memperoleh pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, sebelum mendapatkan SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat untuk membuat SKCK di kepolisian.

Syarat Umum Membuat SKCK

Untuk memperoleh SKCK, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga negara Indonesia atau orang asing yang telah memiliki KTP dan izin tinggal tetap di Indonesia.
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan.
  • Memiliki usia minimal 17 tahun.
  • Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto terbaru.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk membuat SKCK, Anda harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • Salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat permohonan SKCK yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam kejahatan yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Surat keterangan dari pihak yang memerlukan SKCK (jika SKCK dibutuhkan untuk keperluan tertentu seperti visa atau pekerjaan).
  Membuat SKCK 2023

Biaya yang Diperlukan

Untuk mendapatkan SKCK, Anda harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian. Biaya ini bisa berbeda-beda di setiap daerah dan bergantung pada jenis SKCK yang dibutuhkan. Namun, secara umum, biaya untuk membuat SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Prosedur Membuat SKCK

Setelah memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang diperlukan, Anda bisa mengajukan permohonan untuk membuat SKCK dengan mengikuti prosedur berikut:

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat dan minta formulir permohonan SKCK.
  2. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan jelas.
  3. Lampirkan semua dokumen yang diperlukan.
  4. Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari kepolisian.
  6. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapat SKCK dalam waktu beberapa hari.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa syarat dan prosedur untuk membuat SKCK di kepolisian. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses pembuatan SKCK. Jangan lupa membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki SKCK, Anda bisa memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan visa serta menunjukkan bahwa Anda adalah warga yang baik dan taat hukum.

  Foto Pembuatan SKCK: Semua yang Perlu Anda Ketahui
admin