Syarat dokumen pernikahan campuran di Indonesia perlu di pahami oleh pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sebelum melangsungkan pernikahan. Proses ini membutuhkan persiapan administrasi dari kedua calon pasangan, mulai dari identitas pribadi, paspor, akta kelahiran, hingga surat keterangan tidak ada halangan menikah atau Certificate of No Impediment (CNI). Selain itu, pasangan juga perlu memahami ketentuan legalisasi, penerjemahan dokumen asing, serta pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pernikahan campuran mempunyai ketentuan tersendiri karena kedua calon pasangan memiliki kewarganegaraan berbeda. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan bukti bahwa masing-masing pihak memenuhi persyaratan perkawinan menurut hukum yang berlaku. Dokumen dari negara asal pasangan WNA juga berperan penting untuk memastikan tidak ada halangan hukum yang menghambat pernikahan.
Selain menyiapkan dokumen pribadi, pasangan perlu menentukan jalur pencatatan sesuai agama dan ketentuan hukum perkawinan di Indonesia. Bagi pasangan Muslim, pencatatan pernikahan berlangsung melalui KUA. Sementara itu, pencatatan perkawinan bagi pasangan non-Muslim berlangsung melalui Disdukcapil setelah pernikahan memenuhi ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan memahami syarat dokumen pernikahan campuran di Indonesia sejak awal, pasangan dapat menyusun persiapan administrasi secara lebih teratur. Berikut pembahasan mengenai dokumen yang perlu di siapkan, fungsi CNI, proses pencatatan melalui KUA dan Disdukcapil, hingga tahapan penyelesaian administrasi pernikahan campuran.
Mengenal Pernikahan Campuran
Pernikahan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam praktiknya, pernikahan campuran melibatkan persyaratan administrasi dari Indonesia dan negara asal pasangan WNA. Karena itu, calon pasangan perlu memeriksa ketentuan kedua negara sebelum menentukan tanggal pernikahan.
Dasar Hukum Pernikahan Campuran
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi salah satu dasar hukum perkawinan di Indonesia.
Selain itu, Pasal 60 mengatur pembuktian bahwa persyaratan perkawinan menurut hukum masing-masing pihak telah terpenuhi. Ketentuan ini menjelaskan pentingnya surat keterangan dari pihak berwenang sebelum pasangan melangsungkan pernikahan campuran.
Untuk pencatatan pernikahan Muslim, pasangan juga perlu memperhatikan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Sementara itu, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil mengacu pada ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Mengapa Dokumen Pernikahan Campuran Penting?
Dokumen pernikahan campuran membantu membuktikan identitas, status perkawinan, dan kelayakan hukum kedua calon pasangan. Tanpa kelengkapan tersebut, proses pemeriksaan administrasi dapat mengalami hambatan.
Selain itu, dokumen yang benar membantu petugas memastikan kesesuaian data sebelum mencatat pernikahan. Dengan demikian, pasangan dapat memperoleh bukti pencatatan perkawinan sesuai jalur hukum yang berlaku.

Dokumen WNI untuk Pernikahan Campuran
Calon pasangan yang berstatus WNI perlu menyiapkan dokumen kependudukan dan identitas pribadi. Kelengkapan tersebut menjadi dasar pemeriksaan data ketika mengajukan pernikahan dengan pasangan WNA.
Berikut dokumen yang perlu di persiapkan.
Kartu Tanda Penduduk
KTP menjadi identitas utama calon pasangan WNI. Pastikan nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan dokumen lainnya.
Selain itu, periksa kembali kondisi KTP dan pastikan data kependudukan masih sesuai. Jika terdapat perubahan alamat atau identitas, lakukan pembaruan administrasi sebelum mengajukan pernikahan.
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) membantu petugas memeriksa data keluarga dan status kependudukan calon pasangan. Dokumen ini juga menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam proses pencatatan pernikahan.
Pastikan nama dan NIK pada KK sesuai dengan KTP. Apabila terdapat perbedaan data, segera konsultasikan kepada Disdukcapil setempat.
Akta Kelahiran
Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti identitas dan informasi kelahiran calon pasangan. Dokumen ini membantu petugas mencocokkan nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta data orang tua.
Selain itu, akta kelahiran dapat membantu proses penyusunan dokumen pernikahan yang melibatkan pasangan dari negara berbeda.
Surat Pengantar Nikah
Untuk calon pasangan Muslim, surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran kehendak nikah sesuai ketentuan KUA.
Jika calon pengantin melangsungkan akad di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, KUA setempat juga dapat meminta surat rekomendasi nikah.
Dokumen Status Perkawinan
Calon pasangan yang pernah menikah perlu menyiapkan dokumen yang menjelaskan status perkawinan terakhir.
Misalnya, akta cerai bagi pihak yang bercerai atau akta kematian pasangan sebelumnya bagi duda atau janda karena kematian.
Dokumen tersebut penting agar petugas dapat memastikan status perkawinan calon pengantin sebelum melanjutkan pemeriksaan.
BACA JUGA: Prosedur Pelaporan Pernikahan Campuran di Luar Negeri
Dokumen WNA untuk Menikah di Indonesia
Persyaratan pasangan WNA membutuhkan perhatian lebih karena melibatkan dokumen dari negara asal. Selain identitas pribadi, pasangan asing perlu menyiapkan surat keterangan status perkawinan dan dokumen pendukung lainnya.
Syarat dokumen pernikahan campuran di Indonesia bagi WNA perlu mengikuti ketentuan terbaru dan persyaratan instansi pencatat perkawinan.
Paspor yang Masih Berlaku
Paspor menjadi dokumen perjalanan sekaligus identitas utama WNA. Pastikan masa berlaku paspor masih mencukupi untuk kebutuhan administrasi.
Periksa kesesuaian nama, nomor paspor, tempat lahir, dan tanggal lahir dengan dokumen lainnya. Jika terdapat perbedaan penulisan nama, siapkan penjelasan atau dokumen pendukung sesuai arahan instansi.
Akta Kelahiran WNA
Akta kelahiran membantu petugas memeriksa identitas dan informasi keluarga pasangan asing. Dokumen ini juga menjadi salah satu persyaratan pernikahan campuran bagi WNA.
Jika akta kelahiran menggunakan bahasa asing, periksa ketentuan penerjemahan yang berlaku. Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, dokumen asing untuk pendaftaran nikah WNA perlu menggunakan terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, kecuali dokumen berbahasa Melayu.
Surat Keterangan Status Perkawinan
Pasangan WNA perlu menyiapkan dokumen yang menjelaskan status perkawinannya. Surat tersebut membantu membuktikan bahwa calon pasangan tidak mempunyai halangan untuk menikah berdasarkan hukum negara asal.
Bentuk dokumen dapat berbeda sesuai negara. Beberapa negara menerbitkan surat status lajang, surat keterangan belum menikah, atau dokumen lain yang memiliki fungsi serupa.
Data Kedua Orang Tua
Data kedua orang tua WNA juga termasuk persyaratan administrasi pernikahan Muslim berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Pastikan nama ayah dan ibu sesuai dengan akta kelahiran atau dokumen identitas keluarga. Ketidaksesuaian informasi dapat menimbulkan pertanyaan ketika petugas memeriksa berkas.
Akta Cerai atau Surat Keterangan Kematian
Jika pasangan WNA pernah menikah, siapkan akta cerai atau surat keterangan kematian pasangan sebelumnya.
Dokumen tersebut perlu menunjukkan bahwa perkawinan terdahulu sudah berakhir secara sah. Selain itu, pastikan dokumen berasal dari instansi berwenang di negara penerbit.
Mengenal CNI dari Kedutaan
Certificate of No Impediment (CNI) merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang tidak mempunyai halangan untuk melangsungkan pernikahan menurut ketentuan yang berlaku di negara asalnya.
Dalam administrasi pernikahan campuran, CNI menjadi salah satu dokumen penting bagi calon pasangan WNA. Di Indonesia, PMA Nomor 30 Tahun 2024 menggunakan istilah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan atau kantor perwakilan negara yang bersangkutan.
Fungsi CNI dalam Pernikahan Campuran
CNI membantu membuktikan status hukum calon pasangan WNA. Melalui surat tersebut, instansi pencatat perkawinan dapat memeriksa keterangan mengenai tidak adanya halangan menikah berdasarkan hukum negara asal.
Selain itu, CNI membantu mengurangi risiko persoalan administrasi yang berkaitan dengan status perkawinan sebelumnya.
Namun, setiap negara memiliki prosedur penerbitan berbeda. Oleh karena itu, calon pasangan perlu menghubungi kedutaan untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan proses penerbitan CNI.
Cara Mengurus CNI
Proses pengurusan CNI umumnya di mulai dengan menghubungi kedutaan atau kantor perwakilan negara asal pasangan WNA.
Selanjutnya, pemohon perlu menanyakan dokumen pendukung yang di perlukan. Persyaratan dapat mencakup paspor, akta kelahiran, bukti alamat, formulir permohonan, dan keterangan status perkawinan.
Setelah seluruh persyaratan tersedia, pemohon mengikuti prosedur pengajuan sesuai kebijakan kedutaan.
Beberapa perwakilan negara dapat meminta pemohon datang langsung untuk pemeriksaan identitas. Sementara itu, negara lain mungkin menyediakan layanan administrasi melalui janji temu atau sistem daring.
Jika Negara Asal Tidak Memiliki Kedutaan di Indonesia
Tidak semua negara mempunyai kedutaan atau kantor perwakilan di Indonesia. Kondisi ini memerlukan penanganan administrasi yang berbeda.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 memberikan ketentuan bahwa jika tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara asal WNA di Indonesia, surat keterangan tidak ada halangan menikah dapat di minta dari instansi berwenang di negara yang bersangkutan.
Karena itu, calon pasangan perlu memastikan instansi penerbit yang berwenang dan bentuk dokumen yang dapat diterima oleh KUA atau instansi pencatat perkawinan.
Apostille dan Terjemahan Dokumen Asing
Dokumen dari luar negeri sering membutuhkan proses administrasi tambahan sebelum pasangan menggunakannya di Indonesia. Dua hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah apostille dan penerjemahan resmi.
Kapan Dokumen Membutuhkan Apostille?
Apostille merupakan sertifikasi yang membantu memastikan keaslian tanda tangan, kapasitas penandatangan, dan cap atau stempel pada dokumen publik.
Untuk persyaratan pernikahan Muslim, PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur bahwa negara asing yang telah memberlakukan sistem apostille perlu melengkapi dokumen keterangan tidak ada halangan menikah dengan fotokopi sertifikat apostille.
Namun, kebutuhan apostille bergantung pada negara penerbit, jenis dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pemohon perlu memeriksa prosedur negara asal sebelum mengajukan legalisasi.
Terjemahan Tersumpah
Dokumen berbahasa asing perlu mengikuti ketentuan penerjemahan yang berlaku pada instansi tujuan.
Untuk persyaratan nikah WNA berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, dokumen berbahasa asing selain bahasa Melayu harus di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Terjemahan membantu petugas memahami isi dokumen, terutama informasi identitas, status perkawinan, dan keterangan dari instansi negara asal.
Memastikan Konsistensi Data
Setelah proses penerjemahan selesai, periksa kembali seluruh informasi. Pastikan nama, tanggal lahir, nomor paspor, dan nama orang tua tetap sesuai dengan dokumen sumber.
Selain itu, periksa ejaan nama yang menggunakan alfabet berbeda. Jika terdapat perbedaan transliterasi, mintalah penjelasan atau dokumen pendukung agar petugas dapat melakukan pencocokan data.
Proses Pernikahan Campuran di KUA
Bagi pasangan yang memenuhi ketentuan pernikahan Islam, pencatatan pernikahan berlangsung melalui KUA Kecamatan. Proses tersebut mencakup pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen, pelaksanaan akad, dan pencatatan nikah.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar administrasi pencatatan nikah yang berlaku.
Menyiapkan Dokumen Nikah
Pertama, calon pasangan mengumpulkan dokumen WNI dan WNA. Berkas tersebut mencakup identitas, akta kelahiran, paspor, CNI, dan dokumen status perkawinan sesuai kondisi masing-masing.
Selanjutnya, pastikan seluruh dokumen sudah memenuhi ketentuan bahasa dan legalisasi.
Mendaftar ke KUA
Pendaftaran kehendak nikah dapat berlangsung di KUA Kecamatan tempat akad akan di laksanakan atau secara daring melalui SIMKAH.
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, pendaftaran di lakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika pasangan mendaftar kurang dari waktu tersebut, terdapat ketentuan mengenai surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban beserta alasannya.
Pemeriksaan Dokumen
Petugas KUA memeriksa kelengkapan dan kebenaran data calon pengantin. Pemeriksaan mencakup identitas, dokumen asing, status perkawinan, serta persyaratan lain yang berlaku.
Apabila petugas menemukan kekurangan, pasangan perlu melengkapi dokumen sesuai pemberitahuan KUA.
Pelaksanaan Akad Nikah
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak terdapat halangan perkawinan, pasangan dapat melanjutkan proses akad nikah.
Akad nikah harus memenuhi rukun nikah sesuai ketentuan hukum Islam. Setelah pelaksanaan akad, petugas KUA mencatat pernikahan dalam administrasi resmi.
Memperoleh Buku Nikah
Setelah pencatatan selesai, pasangan memperoleh Buku Nikah sebagai bukti resmi pernikahan Muslim.
Dokumen ini penting untuk kebutuhan administrasi keluarga, kependudukan, keimigrasian, dan keperluan hukum lainnya.
Pencatatan Pernikahan di Disdukcapil
Bagi pasangan non-Muslim, pencatatan perkawinan berlangsung melalui Disdukcapil setelah pasangan melaksanakan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaannya.
Dalam proses ini, Disdukcapil mempunyai fungsi administrasi pencatatan sipil dan penerbitan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan perkawinan.
Surat Keterangan Telah Terjadinya Perkawinan
Pasangan perlu menyiapkan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan sesuai ketentuan.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pasangan telah melaksanakan perkawinan menurut ketentuan agama atau kepercayaan masing-masing.
Dokumen Identitas WNI
Pihak WNI perlu menyiapkan dokumen identitas seperti KTP, KK, dan akta kelahiran sesuai persyaratan Disdukcapil setempat.
Selain itu, petugas dapat meminta dokumen tambahan apabila terdapat perbedaan data atau kebutuhan pemeriksaan administrasi.
Dokumen Identitas WNA
Pasangan asing perlu menyiapkan paspor dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan pencatatan perkawinan orang asing.
Persyaratan daerah dapat mencakup akta kelahiran, dokumen perjalanan, surat keterangan tempat tinggal, serta izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
Untuk WNA pemegang izin tinggal terbatas, Disdukcapil dapat meminta Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Sementara itu, WNA pemegang izin tinggal tetap dapat menggunakan dokumen kependudukan sesuai ketentuan.
Mengajukan Pencatatan Perkawinan
Setelah seluruh dokumen tersedia, pasangan mengajukan permohonan kepada Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai ketentuan domisili dan pelayanan.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum melanjutkan pencatatan. Jika terdapat kekurangan, pasangan perlu mengikuti arahan petugas untuk memperbaikinya.
Memperoleh Akta Perkawinan
Setelah proses pencatatan memenuhi persyaratan, Disdukcapil menerbitkan Akta Perkawinan sesuai ketentuan.
Dokumen tersebut menjadi bukti pencatatan perkawinan bagi pasangan non-Muslim dan dapat mendukung pembaruan data kependudukan.
Perbedaan KUA dan Disdukcapil
KUA dan Disdukcapil memiliki fungsi berbeda dalam administrasi perkawinan. Oleh karena itu, pasangan perlu memahami instansi yang sesuai dengan jalur perkawinan mereka.
| Aspek | KUA | Disdukcapil |
|---|---|---|
| Fungsi | Pencatatan nikah umat Islam | Pencatatan sipil perkawinan non-Muslim |
| Dasar administrasi | Ketentuan Kementerian Agama | Ketentuan administrasi kependudukan |
| Dokumen utama | Persyaratan nikah dan CNI bagi WNA | Bukti perkawinan dan dokumen kependudukan |
| Bukti pencatatan | Buku Nikah | Akta Perkawinan |
| Layanan tambahan | Administrasi dan pencatatan nikah | Pembaruan data kependudukan |
Dengan memahami perbedaan tersebut, pasangan dapat menghindari kesalahan ketika menentukan instansi pencatatan. Selain itu, pasangan tidak perlu mengajukan dokumen pada lembaga yang tidak memiliki kewenangan untuk jalur perkawinannya.
Tahapan Persiapan Dokumen
Persiapan yang teratur membantu pasangan mengurangi kendala administrasi. Berikut tahapan yang dapat menjadi panduan sebelum mengajukan pernikahan campuran.
Memeriksa Status Perkawinan
Pastikan kedua calon pasangan mempunyai status perkawinan yang jelas. Jika salah satu pihak pernah menikah, siapkan dokumen perceraian atau surat keterangan kematian pasangan sebelumnya.
Menghubungi Kedutaan
Pasangan WNA perlu menghubungi kedutaan untuk memastikan persyaratan CNI. Tanyakan pula prosedur penerbitan, biaya, waktu penyelesaian, serta ketentuan pengesahan dokumen.
Memeriksa Apostille dan Terjemahan
Selanjutnya, periksa apakah dokumen membutuhkan apostille atau bentuk pengesahan lain. Pastikan juga dokumen berbahasa asing menggunakan terjemahan resmi sesuai ketentuan instansi tujuan.
Mengumpulkan Dokumen WNI
Pihak WNI perlu memeriksa KTP, KK, akta kelahiran, serta dokumen status perkawinan. Pastikan seluruh data konsisten sebelum menggabungkan berkas dengan dokumen pasangan WNA.
Berkonsultasi dengan Instansi Pencatat
Sebelum menetapkan jadwal pernikahan, pasangan sebaiknya berkonsultasi dengan KUA atau Disdukcapil sesuai jalur pencatatan.
Langkah ini membantu pasangan mengetahui persyaratan terbaru, jumlah dokumen, format berkas, dan tahapan pemeriksaan yang berlaku.
Kendala Pengurusan Pernikahan Campuran
Walaupun pasangan sudah menyiapkan dokumen, beberapa kendala administrasi masih dapat muncul. Karena itu, pemahaman mengenai masalah yang sering terjadi dapat membantu proses persiapan.
CNI Belum Terbit
Penerbitan CNI membutuhkan waktu sesuai prosedur kedutaan. Jika pasangan terlambat mengajukan permohonan, jadwal pernikahan dapat mengalami perubahan.
Sebaiknya, hubungi kedutaan sejak awal dan tanyakan estimasi penyelesaian dokumen.
Perbedaan Nama pada Dokumen
Perbedaan ejaan nama antara paspor, akta kelahiran, dan surat keterangan status perkawinan dapat menghambat pemeriksaan.
Untuk mengatasinya, periksa semua dokumen sebelum pengajuan. Jika terdapat perbedaan, mintalah arahan mengenai dokumen penjelas atau koreksi dari instansi penerbit.
Dokumen Belum Memenuhi Ketentuan Pengesahan
Dokumen asing yang belum memenuhi persyaratan apostille atau legalisasi dapat memerlukan proses tambahan.
Oleh karena itu, pastikan negara penerbit dan instansi tujuan menerima bentuk pengesahan yang sama.
Terjemahan Tidak Sesuai
Terjemahan yang tidak mengikuti ketentuan penerjemah resmi dapat menimbulkan kendala ketika petugas memeriksa dokumen.
Gunakan penerjemah yang memenuhi persyaratan dan periksa kembali kesesuaian isi terjemahan dengan dokumen asli.
Perbedaan Persyaratan Antarinstansi
KUA dan Disdukcapil mempunyai ketentuan administrasi berbeda. Bahkan, beberapa kebutuhan teknis pelayanan dapat berbeda menurut wilayah dan kondisi pemohon.
Karena itu, mintalah daftar persyaratan langsung dari instansi tujuan. Jangan hanya mengandalkan daftar dokumen dari pengalaman pasangan lain.
Tips Mengurus Dokumen Pernikahan Campuran
Agar proses berjalan lebih teratur, pasangan perlu mengelola dokumen sejak tahap perencanaan.
Pertama, buat daftar dokumen WNI dan WNA secara terpisah. Cara ini memudahkan pasangan mengetahui berkas yang sudah tersedia dan dokumen yang masih perlu di urus.
Kedua, perhatikan masa berlaku paspor dan dokumen pendukung. Jangan menunggu hingga mendekati tanggal pernikahan untuk memeriksa masa berlaku.
Ketiga, simpan dokumen asli dan salinan digital dalam folder berbeda. Selain itu, gunakan nama file yang jelas agar dokumen tidak tertukar.
Keempat, periksa konsistensi nama dan tanggal lahir pada seluruh dokumen. Jika menemukan kesalahan, segera hubungi instansi penerbit.
Terakhir, lakukan konsultasi kepada KUA atau Disdukcapil sebelum mengajukan pencatatan. Dengan begitu, pasangan dapat menyesuaikan persiapan berdasarkan ketentuan yang benar.
Jasa Pengurusan Dokumen Pernikahan Campuran
PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups menyediakan layanan pendampingan pengurusan dokumen pernikahan campuran bagi pasangan WNI dan WNA. Pendampingan dapat membantu memeriksa kelengkapan administrasi, memahami kebutuhan CNI, menyiapkan dokumen identitas, serta mengoordinasikan kebutuhan penerjemahan dan legalisasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernikahan dengan pasangan berbeda kewarganegaraan membutuhkan ketelitian dalam menyiapkan dokumen dari dua negara. Oleh karena itu, pemeriksaan berkas sejak awal dapat membantu mengurangi kesalahan penulisan identitas, kekurangan dokumen, dan kendala administrasi ketika mengajukan pencatatan melalui KUA maupun Disdukcapil.
Selain itu, pasangan dapat memperoleh pendampingan untuk memahami tahapan administrasi sesuai kondisi masing-masing. Namun, penerbitan CNI, persetujuan dokumen, pemeriksaan perkawinan, dan pencatatan resmi tetap menjadi kewenangan kedutaan serta instansi pemerintah yang berwenang.
Konsultasi Dokumen Pernikahan Campuran Sekarang