Pembuatan Akta Notaris dan Pencatatan Perjanjian Perkawinan merupakan langkah penting bagi pasangan suami istri yang ingin mengatur kepemilikan harta, tanggung jawab keuangan, serta hak masing-masing selama menjalani kehidupan rumah tangga. Melalui perjanjian perkawinan, pasangan dapat menyusun kesepakatan mengenai pengelolaan harta sebelum menikah maupun ketika sudah menjalani ikatan perkawinan. Selain itu, dokumen ini membantu memberikan kepastian hukum apabila pasangan mempunyai aset pribadi, usaha, utang, investasi, atau kepentingan hukum lainnya.
Di Indonesia, perjanjian perkawinan mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut memberikan kesempatan kepada pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah, pada saat perkawinan berlangsung, maupun selama ikatan perkawinan. Dengan demikian, pasangan yang sebelumnya belum mempunyai perjanjian tetap dapat menyusun kesepakatan setelah menikah berdasarkan persetujuan bersama.
Namun, proses tersebut tidak cukup hanya dengan menyusun kesepakatan secara lisan. Pasangan perlu memperhatikan pembuatan akta notaris dan pencatatan perjanjian perkawinan agar dokumen mempunyai kedudukan hukum yang jelas. Notaris membantu menuangkan kesepakatan dalam akta autentik, sedangkan pencatatan pada instansi pencatat perkawinan mendukung aspek administrasi dan publisitas terhadap pihak ketiga.
Mengenal Perjanjian Perkawinan dan Fungsi Akta Notaris
Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan tertulis antara suami dan istri mengenai pengaturan hak serta kewajiban tertentu dalam kehidupan rumah tangga. Materinya dapat mencakup pengelolaan harta, pemisahan kekayaan, tanggung jawab utang, kepemilikan usaha, hingga pengaturan aset tertentu sesuai ketentuan hukum.
Pembuatan akta notaris dan pencatatan perjanjian perkawinan membantu pasangan memperoleh dokumen yang mempunyai dasar hukum dan dapat mendukung kepastian administrasi.
Pengertian Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan yang mengatur hubungan hukum suami dan istri dalam hal tertentu selama perkawinan. Pasangan dapat menyusun kesepakatan berdasarkan kebutuhan masing-masing selama tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan ketertiban umum.
Sebagai contoh, pasangan dapat menyepakati pemisahan harta yang mereka peroleh selama perkawinan. Selain itu, mereka dapat mengatur tanggung jawab terhadap utang pribadi dan pengelolaan aset usaha.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, masing-masing pihak mempunyai pedoman yang lebih jelas ketika menjalankan hak dan kewajiban keuangan.
Fungsi Akta Notaris dalam Perjanjian Perkawinan
Notaris mempunyai peran penting dalam menyusun perjanjian perkawinan. Melalui kewenangannya, notaris membantu para pihak menuangkan kesepakatan ke dalam akta autentik sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, notaris memeriksa identitas para pihak, memastikan kehendak bersama, dan membantu menjelaskan konsekuensi hukum dari materi perjanjian.
Dengan demikian, pasangan tidak hanya memperoleh dokumen tertulis, tetapi juga mempunyai akta yang mendukung kepastian mengenai isi kesepakatan mereka.
Mengapa Perjanjian Perkawinan Penting?
Perjanjian perkawinan dapat membantu pasangan mengelola harta dan tanggung jawab keuangan secara lebih terarah. Hal ini terutama penting bagi pasangan yang mempunyai usaha, aset bernilai tinggi, investasi, atau hubungan bisnis dengan pihak lain.
Selain itu, perjanjian dapat membantu mengurangi potensi perselisihan mengenai kepemilikan harta. Apabila suatu saat muncul perbedaan pendapat, pasangan mempunyai dokumen yang menjelaskan kesepakatan mereka.
Namun, perjanjian perkawinan bukan alat untuk menghilangkan kewajiban hukum atau merugikan pihak ketiga. Karena itu, setiap materi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Prosedur Pelaporan Pernikahan Campuran di Luar Negeri
Dasar Hukum Pembuatan Akta Notaris dan Pencatatan Perjanjian Perkawinan
Pembuatan akta notaris dan pencatatan perjanjian perkawinan mempunyai beberapa landasan hukum yang perlu dipahami pasangan sebelum mengajukan permohonan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi salah satu dasar pengaturan perjanjian perkawinan di Indonesia. Pasal 29 mengatur mengenai kesepakatan perkawinan yang dapat dibuat oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan bersama.
Undang-undang tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ketentuan Pasal 29 juga perlu dibaca bersama pemaknaan Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 menjadi dasar penting bagi pasangan yang ingin membuat perjanjian perkawinan setelah menikah.
Sehingga, putusan ini memberikan pemaknaan bahwa suami dan istri dapat membuat perjanjian tertulis pada waktu sebelum, saat berlangsungnya perkawinan, atau selama ikatan perkawinan berdasarkan persetujuan bersama.
Selain itu, putusan tersebut menjelaskan bahwa perjanjian dapat disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Isi perjanjian berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut.
Karena itu, pasangan tidak harus selalu membuat perjanjian sebelum akad nikah atau pemberkatan perkawinan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur pelaksanaan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan perjanjian perkawinan bagi penduduk yang memenuhi ketentuan.
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur jenis pencatatan perjanjian perkawinan serta persyaratan administrasinya. Ketentuan tersebut mencakup akta perjanjian perkawinan dari notaris, kutipan akta perkawinan, fotokopi KTP-el, dan fotokopi kartu keluarga.
Dengan demikian, pasangan perlu menyiapkan dokumen sesuai kebutuhan instansi pencatatan sipil.
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024
Bagi pasangan Muslim, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan menjadi salah satu pedoman administrasi yang perlu diperhatikan.
Peraturan tersebut mengatur bahwa calon suami dan calon istri maupun pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum, saat, atau selama ikatan perkawinan di hadapan notaris.
Selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan atau PPN Luar Negeri mencatat perjanjian tersebut pada Akta Nikah dan Buku Nikah sesuai ketentuan.
Jenis Perjanjian Perkawinan yang Dapat Dibuat di Hadapan Notaris
Setiap pasangan mempunyai kebutuhan berbeda dalam mengatur harta dan tanggung jawab rumah tangga. Oleh karena itu, materi perjanjian dapat menyesuaikan kesepakatan bersama selama memenuhi ketentuan hukum.
Perjanjian Pemisahan Harta
Perjanjian pemisahan harta mengatur kepemilikan kekayaan suami dan istri secara terpisah sesuai kesepakatan.
Melalui pengaturan ini, pasangan dapat menentukan status harta pribadi masing-masing serta pengelolaan aset yang mereka peroleh selama perkawinan.
Jenis perjanjian ini sering menjadi perhatian pasangan yang mempunyai usaha, investasi, atau aset sebelum menikah.
Perjanjian Pengaturan Harta Bersama
Pasangan juga dapat menyusun kesepakatan mengenai pengelolaan harta bersama. Pengaturan tersebut dapat mencakup penggunaan pendapatan, kepemilikan aset, serta tanggung jawab terhadap kebutuhan rumah tangga.
Selain itu, pasangan dapat menentukan mekanisme pengelolaan kekayaan berdasarkan kesepakatan yang tidak bertentangan dengan hukum.
Perjanjian Tanggung Jawab Utang
Perjanjian perkawinan dapat mengatur tanggung jawab terhadap kewajiban keuangan masing-masing pihak.
Sebagai contoh, suami mempunyai pinjaman usaha sebelum menikah, sedangkan istri mempunyai kewajiban kredit pribadi. Pasangan dapat menyusun ketentuan mengenai tanggung jawab atas kewajiban tersebut.
Namun, kesepakatan suami dan istri tidak otomatis menghapus hak kreditur atau mengubah perjanjian dengan pihak ketiga. Oleh sebab itu, materi perjanjian harus mempertimbangkan hubungan hukum yang sudah ada.
Perjanjian Kepemilikan Usaha dan Investasi
Pasangan yang mempunyai perusahaan, saham, atau investasi dapat mengatur status kepemilikan dan pengelolaannya.
Pengaturan ini membantu memperjelas kedudukan aset usaha serta tanggung jawab masing-masing pihak. Selain itu, kesepakatan dapat membantu mengurangi potensi perselisihan ketika usaha berkembang.
Perjanjian Perkawinan bagi Pasangan WNI dan WNA
Pasangan perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing juga dapat mempertimbangkan perjanjian perkawinan.
Pengaturan ini penting terutama ketika pasangan mempunyai aset, investasi, atau kepentingan hukum di Indonesia maupun negara lain.
Selain itu, perjanjian dapat membantu pasangan memahami pengaturan harta sesuai ketentuan hukum Indonesia. Namun, kepemilikan tanah dan hak atas properti tetap harus mengikuti pembatasan hukum agraria yang berlaku bagi warga negara asing.
Persyaratan Pembuatan Akta Notaris dan Pencatatan Perjanjian Perkawinan
Sebelum menghubungi notaris, pasangan perlu menyiapkan dokumen identitas dan administrasi perkawinan. Kelengkapan dokumen membantu mempercepat pemeriksaan data serta penyusunan akta.
KTP Suami dan Istri
KTP elektronik menjadi dokumen identitas utama untuk memeriksa data para pihak.
Pastikan nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan informasi lainnya sesuai dengan dokumen resmi. Jika terdapat perubahan identitas, siapkan dokumen pendukung yang menjelaskan perubahan tersebut.
Kartu Keluarga
Kartu keluarga membantu notaris dan instansi terkait memeriksa data administrasi keluarga.
Pastikan data suami dan istri sesuai dengan status perkawinan yang tercatat. Jika terdapat perbedaan informasi, lakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui instansi kependudukan.
Buku Nikah atau Akta Perkawinan
Pasangan perlu menyiapkan Buku Nikah bagi perkawinan yang tercatat di KUA atau kutipan akta perkawinan bagi perkawinan yang tercatat di Dukcapil.
Dokumen ini menjadi bukti administrasi bahwa pasangan telah melangsungkan perkawinan secara resmi.
Data Harta dan Kewajiban Keuangan
Siapkan informasi mengenai aset dan kewajiban yang ingin masuk ke dalam perjanjian.
Dokumen pendukung dapat mencakup sertifikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan, dokumen perusahaan, rekening investasi, dan informasi utang.
Selain itu, pasangan perlu menyampaikan status kepemilikan setiap aset secara jujur agar notaris dapat membantu menyusun materi perjanjian secara tepat.
Konsep Kesepakatan Suami dan Istri
Sebelum membuat akta, pasangan sebaiknya membicarakan materi perjanjian secara terbuka.
Tuliskan poin yang ingin diatur, seperti pemisahan harta, pengelolaan pendapatan, tanggung jawab utang, dan kepemilikan usaha.
Dengan persiapan tersebut, notaris dapat memahami kebutuhan para pihak dan menyusun rumusan hukum yang lebih jelas.
Prosedur Pembuatan Akta Notaris Perjanjian Perkawinan
Proses pembuatan akta membutuhkan komunikasi dan persetujuan kedua belah pihak. Berikut tahapan yang dapat menjadi panduan bagi pasangan.
1. Melakukan Konsultasi dengan Notaris
Langkah pertama adalah memilih notaris yang mempunyai kewenangan dan memahami hukum perkawinan.
Sampaikan tujuan pembuatan perjanjian, status perkawinan, kondisi harta, serta kebutuhan pengaturan keuangan.
Selanjutnya, notaris dapat menjelaskan pilihan materi perjanjian dan konsekuensi hukumnya.
2. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Setelah konsultasi, serahkan dokumen identitas dan dokumen perkawinan sesuai permintaan notaris.
Notaris akan memeriksa kesesuaian informasi dan meminta dokumen tambahan apabila diperlukan.
Karena itu, pastikan seluruh data benar dan tidak saling bertentangan.
3. Menyusun Isi Perjanjian
Tahap berikutnya adalah menyusun materi kesepakatan. Suami dan istri perlu membahas setiap ketentuan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.
Misalnya, pasangan ingin memisahkan aset usaha dari harta pribadi. Mereka perlu menjelaskan batas kepemilikan, pengelolaan keuntungan, dan tanggung jawab kewajiban usaha.
Selain itu, notaris membantu menyusun bahasa hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan.
4. Memeriksa Rancangan Akta
Sebelum penandatanganan, kedua pihak perlu membaca seluruh isi rancangan akta.
Periksa identitas, batas pengaturan harta, tanggung jawab keuangan, tanggal, serta ketentuan lainnya.
Jika terdapat bagian yang belum sesuai, sampaikan perubahan kepada notaris sebelum proses penandatanganan.
5. Menandatangani Akta Notaris
Setelah seluruh isi memperoleh persetujuan, suami dan istri menandatangani akta sesuai prosedur kenotariatan.
Notaris kemudian menjalankan kewenangannya dalam pembuatan akta autentik.
Pastikan pasangan memperoleh salinan akta untuk kebutuhan administrasi dan pencatatan selanjutnya.

Prosedur Pencatatan Perjanjian Perkawinan di Dukcapil
Bagi pasangan yang pencatatan perkawinannya berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, proses administrasi perjanjian perkawinan dapat mengikuti ketentuan pencatatan sipil.
Pembuatan akta notaris dan pencatatan perjanjian perkawinan merupakan dua tahapan yang saling mendukung. Akta menjadi dasar dokumen kesepakatan, sedangkan pencatatan membantu memperbarui administrasi perkawinan.
1. Menyiapkan Akta Perjanjian Perkawinan
Pastikan pasangan mempunyai akta perjanjian perkawinan dari notaris yang berkedudukan di wilayah Indonesia.
Periksa kembali nama para pihak dan informasi perkawinan agar sesuai dengan dokumen kependudukan.
2. Menyiapkan Dokumen Administrasi
Berdasarkan ketentuan Pasal 99 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, persyaratan pencatatan mencakup:
- Akta perjanjian perkawinan dari notaris.
- Kutipan akta perkawinan suami dan istri.
- Fotokopi KTP elektronik.
- Fotokopi kartu keluarga.
Instansi terkait dapat meminta pemeriksaan tambahan sesuai kondisi administrasi pemohon.
3. Mengajukan Permohonan ke Dukcapil
Selanjutnya, pasangan mengajukan permohonan pencatatan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota yang berwenang.
Ikuti prosedur pelayanan yang berlaku, baik melalui layanan langsung maupun sistem administrasi daring apabila tersedia.
4. Menjalani Pemeriksaan Dokumen
Petugas akan memeriksa kesesuaian dokumen dan kelengkapan persyaratan.
Jika terdapat kekurangan, pemohon perlu melengkapi dokumen sesuai arahan petugas.
5. Memperoleh Bukti Pencatatan
Setelah proses administrasi memenuhi ketentuan, pasangan memperoleh bukti pencatatan sesuai mekanisme instansi.
Simpan bukti tersebut bersama salinan akta notaris dan dokumen perkawinan lainnya.
Pencatatan Perjanjian Perkawinan bagi Pasangan Muslim di KUA
Pasangan Muslim yang mencatatkan perkawinan melalui KUA perlu mengikuti prosedur administrasi Kementerian Agama.
Selain pembuatan akta notaris, pasangan perlu memastikan pencatatan perjanjian pada administrasi perkawinan agar data hukum dan administrasi tetap selaras.
Mengajukan Akta Perjanjian Perkawinan
Pasangan menyiapkan akta notaris yang memuat kesepakatan mengenai pengaturan harta dan hal lain yang diperbolehkan hukum.
Selanjutnya, pasangan menghubungi KUA Kecamatan yang menangani administrasi perkawinan untuk memperoleh informasi persyaratan pencatatan.
Menyerahkan Dokumen Pendukung
Siapkan Buku Nikah, akta perjanjian perkawinan, KTP, kartu keluarga, dan dokumen lain sesuai permintaan KUA.
Pastikan informasi identitas dan data perkawinan menunjukkan kesesuaian.
Melakukan Pencatatan pada Administrasi Nikah
Berdasarkan ketentuan pencatatan pernikahan, Kepala KUA Kecamatan atau PPN Luar Negeri mencatat perjanjian perkawinan pada Akta Nikah dan Buku Nikah.
Dengan demikian, pasangan mempunyai catatan administrasi mengenai keberadaan perjanjian perkawinan.
Menyimpan Bukti Pencatatan
Setelah proses selesai, simpan bukti pencatatan bersama akta notaris dan Buku Nikah.
Dokumen tersebut dapat membantu pasangan ketika melakukan pengurusan administrasi harta atau kebutuhan hukum lainnya.
Perbedaan Pencatatan Perjanjian Perkawinan di Dukcapil dan KUA
Dukcapil dan KUA mempunyai fungsi administrasi yang berbeda sesuai kewenangan pencatatan perkawinan.
| Aspek | Dukcapil | KUA |
|---|---|---|
| Sasaran administrasi | Perkawinan yang tercatat pada Dukcapil | Perkawinan yang tercatat pada KUA |
| Dokumen perkawinan | Kutipan akta perkawinan | Buku Nikah dan Akta Nikah |
| Dokumen perjanjian | Akta perjanjian notaris | Akta perjanjian notaris |
| Pencatatan | Administrasi pencatatan sipil | Administrasi pencatatan nikah |
| Dasar aturan terkait | Permendagri 108 Tahun 2019 | Permenag 22 Tahun 2024 |
Oleh sebab itu, pasangan perlu mengajukan pencatatan kepada instansi yang sesuai dengan tempat pencatatan perkawinannya.
Pembuatan Perjanjian Perkawinan Sebelum dan Setelah Menikah
Salah satu hal penting dalam pembuatan akta notaris dan pencatatan perjanjian perkawinan adalah waktu penyusunannya.
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan kesempatan kepada pasangan untuk membuat perjanjian pada beberapa tahap.
Perjanjian Sebelum Menikah
Perjanjian sebelum menikah atau prenuptial agreement merupakan kesepakatan yang pasangan susun sebelum melangsungkan perkawinan.
Pasangan dapat membahas pengaturan harta pribadi, aset usaha, kewajiban keuangan, dan hal lain yang sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, penyusunan lebih awal memberikan waktu bagi kedua pihak untuk memahami seluruh isi perjanjian.
Perjanjian Saat Perkawinan Berlangsung
Pasangan juga dapat membuat perjanjian pada saat perkawinan berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Dalam kondisi ini, pasangan perlu memastikan kesepakatan tertulis dan prosedur administrasi berjalan dengan benar.
Perjanjian Setelah Menikah
Pasangan yang sudah lama menikah tetap dapat menyusun perjanjian berdasarkan persetujuan bersama.
Sebagai contoh, suami dan istri yang sebelumnya menjalankan usaha bersama ingin mengatur pemisahan aset bisnis dan kekayaan pribadi.
Mereka dapat berkonsultasi dengan notaris untuk menentukan materi perjanjian yang sesuai dengan kondisi hukum dan kepemilikan aset saat ini.
Namun, penyusunan perjanjian setelah menikah perlu memperhatikan hak pihak ketiga dan tidak boleh merugikan kreditur maupun pihak lain yang mempunyai hubungan hukum dengan pasangan.
Biaya Pembuatan Akta Notaris dan Pencatatan Perjanjian Perkawinan
Biaya pembuatan perjanjian perkawinan dapat berbeda antara satu notaris dengan notaris lainnya. Perbedaan tersebut bergantung pada kompleksitas isi perjanjian, jumlah aset, kebutuhan konsultasi, dan proses administrasi.
Biaya Konsultasi Notaris
Sebagian notaris menyediakan konsultasi awal untuk membahas kebutuhan pasangan.
Pada tahap ini, pasangan dapat menanyakan ruang lingkup layanan, dokumen persyaratan, serta perkiraan biaya pembuatan akta.
Biaya Penyusunan Akta
Penyusunan akta membutuhkan pemeriksaan identitas, pembahasan materi, dan penyusunan rumusan hukum.
Jika perjanjian mencakup banyak aset atau pengaturan usaha yang kompleks, proses pembahasan dapat membutuhkan waktu lebih panjang.
Biaya Administrasi Pencatatan
Pencatatan pada Dukcapil atau KUA mengikuti ketentuan pelayanan administrasi masing-masing instansi.
Karena itu, pasangan perlu meminta informasi mengenai biaya resmi apabila terdapat layanan yang memerlukan pembayaran sesuai peraturan.
Faktor yang Memengaruhi Total Biaya
Beberapa faktor yang dapat memengaruhi biaya meliputi:
- Kompleksitas materi perjanjian.
- Jumlah aset dan kewajiban yang diatur.
- Kebutuhan konsultasi hukum.
- Kelengkapan dokumen pasangan.
- Lokasi notaris dan kebutuhan administrasi.
- Perubahan rancangan akta sebelum penandatanganan.
Sebaiknya, pasangan meminta rincian biaya sebelum menyetujui layanan. Dengan begitu, mereka dapat mempersiapkan anggaran secara lebih terarah.
Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan
Walaupun prosesnya terlihat sederhana, beberapa kesalahan administrasi dan penyusunan materi dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Tidak Memperoleh Persetujuan Bersama
Perjanjian perkawinan membutuhkan persetujuan kedua belah pihak. Karena itu, pasangan tidak boleh membuat kesepakatan secara sepihak.
Kedua pihak harus memahami dan menyetujui seluruh ketentuan sebelum menandatangani akta.
Mengabaikan Kondisi Harta yang Sudah Ada
Kesalahan lainnya adalah menyusun perjanjian tanpa memeriksa kondisi aset dan kewajiban keuangan.
Padahal, status harta yang sudah dimiliki sebelum perjanjian dapat memengaruhi rumusan kesepakatan.
Oleh karena itu, pasangan perlu memberikan informasi secara terbuka kepada notaris.
Tidak Melakukan Pencatatan Administrasi
Sebagian pasangan menganggap bahwa akta notaris saja sudah cukup untuk seluruh kebutuhan hukum.
Padahal, pencatatan pada instansi pencatat perkawinan mempunyai peran penting dalam aspek administrasi dan publisitas terhadap pihak ketiga.
Karena itu, pasangan perlu menanyakan tahapan pencatatan setelah memperoleh akta.
Menyusun Klausul yang Bertentangan dengan Hukum
Materi perjanjian tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan, hukum agama yang relevan, atau ketertiban umum.
Selain itu, kesepakatan tidak boleh digunakan untuk menghilangkan hak pihak ketiga secara sepihak.
Tidak Menyimpan Dokumen dengan Baik
Akta notaris dan bukti pencatatan merupakan dokumen penting bagi pasangan.
Simpan dokumen asli dan salinan pada tempat aman. Selain itu, buat salinan digital untuk membantu kebutuhan administrasi apabila dokumen fisik sulit diakses.
Manfaat Pencatatan Perjanjian Perkawinan bagi Perlindungan Harta
Pencatatan perjanjian perkawinan memberikan manfaat administratif dan mendukung kepastian hukum bagi pasangan.
Memperjelas Status Kepemilikan Aset
Perjanjian membantu pasangan menjelaskan status harta sesuai kesepakatan.
Misalnya, pasangan dapat menentukan pengaturan aset usaha, properti, investasi, dan kekayaan pribadi lainnya.
Mendukung Kepastian Hukum
Dokumen tertulis yang tersusun melalui akta notaris membantu pasangan mempunyai dasar yang lebih jelas ketika menjalankan kesepakatan.
Selain itu, pencatatan administrasi membantu pihak terkait mengetahui keberadaan perjanjian sesuai ketentuan hukum.
Membantu Pengelolaan Keuangan Rumah Tangga
Pasangan dapat mengatur tanggung jawab keuangan dan pembagian pengelolaan aset secara lebih terarah.
Dengan demikian, masing-masing pihak memahami hak serta kewajibannya.
Mendukung Kepentingan Hukum dengan Pihak Ketiga
Pencatatan mempunyai arti penting dalam aspek publisitas. Berdasarkan Pasal 29 UU Perkawinan sebagaimana dimaknai melalui Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, isi perjanjian berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut.
Namun, perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga yang telah mempunyai hak berdasarkan hubungan hukum sebelumnya.
Jasa Pengurusan Dokumen Pernikahan Campuran
PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups menyediakan layanan pendampingan pengurusan dokumen sesuai kebutuhan pasangan suami istri maupun calon pasangan. Pendampingan dapat membantu memeriksa kelengkapan administrasi, memahami persyaratan dokumen, serta mempersiapkan kebutuhan pencatatan perjanjian perkawinan.
Bagi pasangan yang ingin mengatur pemisahan harta, kepemilikan usaha, aset pribadi, atau tanggung jawab keuangan, persiapan dokumen sejak awal dapat membantu memperlancar proses administrasi. Selain itu, pendampingan membantu pasangan memahami tahapan yang perlu mereka jalankan melalui notaris dan instansi pencatat perkawinan.
Pembuatan akta autentik tetap menjadi kewenangan notaris, sedangkan pencatatan mengikuti kewenangan Dukcapil atau KUA sesuai administrasi perkawinan masing-masing. Dengan demikian, pasangan dapat mempersiapkan proses secara lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Dokumen Pernikahan Campuran Sekarang