Syarat akad nikah yang sah: ijab kabul, wali nikah, dan saksi merupakan hal mendasar yang perlu di pahami oleh setiap calon pengantin Muslim. Akad nikah bukan sekadar prosesi yang mengawali pesta pernikahan, melainkan perjanjian penting yang mengikat pasangan dalam kehidupan rumah tangga sesuai ajaran Islam.
Oleh karena itu, calon pengantin perlu memahami rukun nikah, persyaratan wali, ketentuan saksi, serta tata cara ijab kabul. Selain memenuhi ketentuan agama, pasangan Muslim di Indonesia juga perlu mengikuti aturan pencatatan pernikahan agar memperoleh kepastian hukum.
Dengan persiapan yang tepat, calon pengantin dapat menjalani akad secara lebih tenang dan terarah. Berikut pembahasan lengkap mengenai unsur-unsur yang menentukan pelaksanaan akad nikah serta hal-hal yang perlu di perhatikan sebelum hari pernikahan.
Baca Juga : Syarat Sah Menikah Menurut Islam dan Hukum Indonesia
1. Memahami Pengertian Akad Nikah yang Sah

Akad nikah merupakan pernyataan kesepakatan untuk membentuk ikatan perkawinan melalui ijab dan kabul sesuai ketentuan Islam. Dalam proses ini, wali atau pihak yang mewakilinya menyampaikan ijab, kemudian calon suami atau pihak yang mewakilinya menyampaikan kabul.
Baca Juga : Apa Saja Syarat Sah Menikah Menurut Islam? Panduan Lengkap
Namun, keabsahan akad tidak hanya bergantung pada ucapan ijab kabul. Calon pengantin juga perlu memenuhi rukun nikah dan memastikan seluruh pihak yang terlibat memenuhi persyaratan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14, terdapat lima rukun perkawinan, yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Dengan demikian, setiap unsur memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan akad.
Selain itu, calon pengantin perlu membedakan antara keabsahan menurut ketentuan agama dan pencatatan menurut hukum negara. Keduanya berkaitan erat, tetapi memiliki aspek yang berbeda. Oleh sebab itu, pasangan sebaiknya memastikan rukun nikah terpenuhi sekaligus menyelesaikan prosedur pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga : Rukun Nikah dalam Islam: Pengertian, Syarat, dan Urutan Lengkap
2. Syarat Ijab Kabul dalam Akad Nikah
Ijab kabul merupakan inti dari pelaksanaan akad nikah. Melalui ijab dan kabul, wali menyampaikan pernyataan untuk menikahkan calon pengantin perempuan, kemudian calon suami menyatakan penerimaannya sesuai ketentuan.
Baca Juga : Syarat Calon Pengantin Pria dan Wanita agar Pernikahan Sah
Agar proses ini berlangsung dengan benar, calon pengantin perlu memperhatikan beberapa hal berikut.
a. Ijab di sampaikan oleh wali atau wakilnya
Pertama, pihak yang berhak menyampaikan ijab adalah wali nikah atau orang yang mewakilinya sesuai ketentuan. Dalam praktiknya, ayah kandung sering menjalankan peran ini apabila ia memenuhi persyaratan dan memiliki kewenangan sebagai wali.
Namun, jika wali tidak dapat mengucapkan ijab sendiri, ia dapat menempuh prosedur perwakilan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, calon pengantin perlu mengonfirmasi tata caranya kepada petugas KUA sebelum akad berlangsung.
Baca Juga : Syarat Wali Nikah dalam Islam dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
b. Kabul di sampaikan oleh calon suami atau wakilnya
Selanjutnya, calon suami menyampaikan kabul sebagai jawaban atas ijab. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan juga mengatur bahwa kabul dapat di sampaikan oleh calon suami atau pihak yang mewakilinya.
Dengan demikian, calon suami perlu memahami isi kabul dan mengikuti arahan penghulu. Jika ia memerlukan bantuan terkait pengucapan, sebaiknya ia berlatih terlebih dahulu agar dapat menjalani prosesi dengan lebih percaya diri.
Baca Juga : Syarat Saksi Nikah Menurut Islam: Kriteria dan Ketentuan Lengkap
c. Ucapan ijab kabul harus jelas
Kejelasan ucapan menjadi hal penting dalam akad. Wali atau wakilnya perlu menyampaikan ijab dengan maksud yang jelas, sedangkan calon suami harus memberikan jawaban yang menunjukkan penerimaan terhadap pernikahan tersebut.
Oleh karena itu, calon pengantin sebaiknya tidak terburu-buru saat mengucapkan ijab kabul. Selain itu, mereka perlu mengikuti arahan penghulu mengenai susunan kalimat dan pelaksanaan akad sesuai ketentuan.
Baca Juga : Apakah Pernikahan Sah Tanpa Wali? Ini Penjelasannya
d. Identitas calon pengantin harus jelas
Ijab kabul juga harus merujuk pada calon pengantin yang benar. Karena itu, petugas perlu memastikan identitas kedua calon pengantin dan wali sebelum akad di mulai.
Langkah ini membantu mencegah kekeliruan dalam penyebutan nama atau identitas. Dengan persiapan tersebut, pelaksanaan akad dapat berjalan lebih tertib dan jelas.
Baca Juga : Mahar dalam Pernikahan: Pengertian dan Syarat
3. Syarat Wali Nikah yang Harus Di penuhi
Wali nikah memiliki kedudukan penting dalam perkawinan Muslim di Indonesia. KHI Pasal 19 menyebut wali nikah sebagai rukun perkawinan, sedangkan Pasal 20 mengatur bahwa wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim serta menetapkan kriteria wali.
Secara umum, wali nikah harus laki-laki, beragama Islam, serta memenuhi syarat akil dan balig. Selain itu, ia harus memiliki kewenangan yang sah untuk bertindak sebagai wali bagi calon pengantin perempuan.
Baca Juga : Syarat Menikah di KUA Terbaru: Dokumen & Prosedur Pendaftaran
a. Wali nasab
Wali nasab merupakan wali yang memiliki hubungan kekerabatan sesuai ketentuan hukum Islam. Ayah kandung umumnya menempati urutan pertama selama memenuhi persyaratan dan dapat menjalankan kewenangannya.
Jika ayah tidak dapat bertindak sebagai wali, keluarga perlu memeriksa urutan wali nasab berikutnya. Namun, mereka tidak boleh langsung menunjuk saudara laki-laki atau paman tanpa memastikan siapa yang berhak menurut urutan yang berlaku.
Baca Juga : Perbedaan Pernikahan Sah Menurut Agama dan Hukum Negara
b. Wali hakim
Wali hakim dapat bertindak dalam keadaan tertentu yang di atur oleh peraturan. Contohnya, keadaan ketika wali nasab tidak ada, tidak di ketahui keberadaannya, atau menolak menikahkan dan telah memenuhi prosedur penetapan yang di perlukan.
Meskipun demikian, calon pengantin tidak boleh menunjuk sembarang tokoh agama sebagai wali hakim. Sebaliknya, mereka perlu menghubungi KUA agar petugas dapat memeriksa keadaan dan menjelaskan prosedur yang tepat.
Oleh sebab itu, calon pengantin sebaiknya memastikan status wali jauh sebelum hari akad. Dengan demikian, persoalan keluarga atau dokumen dapat di selesaikan tanpa mengganggu persiapan pernikahan.
4. Syarat Dua Orang Saksi Nikah
Selain wali, akad nikah harus menghadirkan dua orang saksi. Ketentuan ini tercantum dalam KHI Pasal 24–26 dan kembali di atur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berdasarkan Pasal 14 PMA tersebut, saksi nikah harus laki-laki, beragama Islam, balig, berakal, dan adil. Selain memenuhi persyaratan itu, saksi perlu hadir dan menyaksikan pelaksanaan akad sesuai ketentuan.
Berikut hal yang perlu calon pengantin perhatikan saat memilih saksi:
- Jumlah saksi: siapkan dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
- Identitas saksi: pastikan identitas mereka sesuai dengan dokumen yang di perlukan.
- Kehadiran saat akad: mintalah saksi datang sebelum prosesi di mulai.
- Pemahaman terhadap akad: saksi perlu menyimak ijab kabul secara langsung.
- Penandatanganan dokumen: saksi harus mengikuti prosedur penandatanganan Akta Nikah sesuai ketentuan.
Dengan memilih saksi secara cermat, calon pengantin dapat membantu memastikan pelaksanaan akad berjalan tertib. Selain itu, persiapan ini mengurangi risiko kendala administratif pada hari pernikahan.
5. Rukun Nikah Lain yang Perlu Di perhatikan
Meskipun ijab kabul, wali, dan saksi sering menjadi perhatian utama, calon pengantin tetap perlu memastikan seluruh rukun nikah terpenuhi.
Pertama, calon suami dan calon istri harus jelas identitasnya serta memenuhi persyaratan perkawinan. Selain itu, keduanya perlu memberikan persetujuan untuk menikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, wali harus memiliki kewenangan yang sah. Ketiga, dua saksi perlu memenuhi persyaratan. Terakhir, ijab kabul harus berlangsung sesuai ketentuan akad.
Dengan kata lain, persiapan akad tidak cukup hanya dengan berlatih mengucapkan kabul. Calon pengantin juga perlu memastikan status wali, kesiapan saksi, kelengkapan identitas, dan persyaratan administrasi.
6. Persiapan Administrasi Akad Nikah di KUA
Setelah memahami rukun nikah, calon pengantin perlu menyiapkan administrasi pernikahan. Di Indonesia, PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur pencatatan pernikahan bagi umat Islam, termasuk tata cara pelaksanaan akad dan pencatatan dalam Akta Nikah.
Secara umum, calon pengantin perlu menyiapkan dokumen identitas dan persyaratan pendaftaran yang di minta KUA. Persyaratan khusus dapat berbeda menurut kondisi calon pengantin, misalnya apabila salah satu pihak pernah menikah atau memerlukan dokumen tambahan.
Selanjutnya, calon pengantin perlu mengikuti petunjuk KUA mengenai jadwal pemeriksaan dokumen dan pelaksanaan akad. Akad pada umumnya berlangsung di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, PMA Nomor 30 Tahun 2024 memperbolehkan pelaksanaan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin serta persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah.
Selain itu, calon pengantin sebaiknya memeriksa kembali nama, tanggal lahir, dan identitas wali maupun saksi sebelum akad. Langkah sederhana ini membantu menghindari kesalahan administrasi.
7. Kesalahan yang Perlu Di hindari Saat Akad Nikah
Agar akad berlangsung lancar, calon pengantin perlu menghindari beberapa kesalahan yang sering muncul akibat kurangnya persiapan.
Pertama, jangan menentukan wali secara sembarangan. Hubungan keluarga yang dekat tidak selalu berarti seseorang memiliki urutan kewalian yang tepat. Karena itu, periksa ketentuan wali sebelum hari akad.
Kedua, jangan memilih saksi tanpa memastikan persyaratannya. Kehadiran tamu undangan yang banyak tidak menggantikan kewajiban menghadirkan dua saksi yang memenuhi ketentuan.
Ketiga, jangan mengabaikan pemeriksaan dokumen. Kesalahan identitas atau dokumen yang belum lengkap dapat menghambat proses pencatatan.
Terakhir, jangan menganggap bahwa kelancaran ucapan ijab kabul saja sudah cukup. Calon pengantin perlu memastikan seluruh rukun nikah dan prosedur yang berlaku telah terpenuhi.
Jika muncul keraguan mengenai wali, saksi, atau tata cara akad, segera konsultasikan dengan petugas KUA. Dengan demikian, calon pengantin dapat memperoleh arahan sebelum mengambil keputusan.
Syarat akad nikah yang sah mencakup pemenuhan rukun nikah, terutama ijab kabul, wali nikah, dan dua orang saksi. Ijab harus di sampaikan oleh wali atau wakilnya, sedangkan kabul di sampaikan oleh calon suami atau wakilnya. Selain itu, wali dan saksi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum Islam di Indonesia.
Calon pengantin juga perlu memastikan identitas, dokumen, dan prosedur pencatatan pernikahan sesuai aturan yang berlaku. Dengan persiapan yang matang, akad dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian bagi pasangan.
Pada akhirnya, memahami ketentuan akad sejak awal membantu calon pengantin menghindari kekeliruan. Jika masih ragu mengenai ijab kabul, kewenangan wali, persyaratan saksi, atau administrasi pernikahan, mintalah penjelasan dari KUA atau pihak yang memahami hukum perkawinan Islam sebelum menentukan langkah berikutnya.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang