Mahar dalam pernikahan: pengertian dan syarat merupakan topik penting yang perlu di pahami oleh setiap calon pengantin Muslim sebelum melangsungkan akad nikah. Mahar bukan sekadar pemberian dalam prosesi pernikahan, melainkan bentuk penghormatan calon suami kepada calon istri yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam.
Dalam praktiknya, calon pengantin sering bertanya mengenai bentuk mahar yang di perbolehkan, jumlah yang ideal, serta ketentuan pemberiannya menurut agama dan hukum Indonesia. Selain itu, sebagian pasangan masih menyamakan mahar dengan seserahan, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Oleh karena itu, memahami ketentuan mahar sejak awal dapat membantu calon pengantin mempersiapkan pernikahan dengan lebih baik. Dengan pemahaman yang tepat, pasangan dapat menentukan mahar berdasarkan kesepakatan, kemampuan, dan ketentuan syariat tanpa harus terbebani oleh tuntutan yang berlebihan.
Baca Juga : Syarat Sah Menikah Menurut Islam dan Hukum Indonesia
1. Pengertian Mahar dalam Pernikahan Islam

Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai salah satu ketentuan dalam pernikahan Islam. Dalam masyarakat Indonesia, orang juga sering menyebut mahar dengan istilah mas kawin.
Mahar memiliki makna yang lebih mendalam daripada sekadar hadiah. Pemberian ini menunjukkan kesungguhan calon suami dalam membangun rumah tangga sekaligus menghormati hak calon istri. Karena itu, mahar menjadi hak pribadi istri yang dapat ia manfaatkan sesuai keinginannya selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Apa Saja Syarat Sah Menikah Menurut Islam? Panduan Lengkap
Allah SWT menjelaskan ketentuan mahar dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 4. Ayat tersebut memerintahkan para suami untuk memberikan mahar kepada perempuan yang mereka nikahi dengan penuh kerelaan. Dengan demikian, mahar bukan pemberian yang boleh di abaikan hanya karena pasangan telah menyepakati pernikahan.
Selain itu, Islam tidak menjadikan kemewahan sebagai ukuran utama mahar. Sebaliknya, pemberian yang sederhana tetap memiliki nilai apabila pasangan menyepakatinya dengan baik dan calon suami memberikannya secara tulus.
Baca Juga : Rukun Nikah dalam Islam: Pengertian, Syarat, dan Urutan Lengkap
2. Apa Hukum Mahar dalam Pernikahan?
Dalam Islam, mahar merupakan kewajiban calon suami terhadap calon istri. Ketentuan ini juga tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30, yang menjelaskan bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Baca Juga : Syarat Calon Pengantin Pria dan Wanita agar Pernikahan Sah
Meskipun demikian, mahar tidak termasuk rukun nikah dalam daftar KHI Pasal 14. Artinya, mahar memiliki kedudukan wajib, tetapi keberadaannya berbeda dari unsur rukun nikah seperti calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul.
Baca Juga : Syarat Wali Nikah dalam Islam dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Selanjutnya, KHI Pasal 34 menjelaskan bahwa mahar bukan rukun perkawinan. Kelalaian menyebutkan jenis dan jumlah mahar pada waktu akad tidak langsung menyebabkan perkawinan batal. Namun, ketentuan tersebut tidak menghapus kewajiban suami untuk memenuhi hak mahar istrinya sesuai hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, calon pengantin sebaiknya tetap membicarakan mahar sebelum akad berlangsung. Kesepakatan yang jelas membantu pasangan memahami hak dan kewajiban masing-masing sekaligus mengurangi kemungkinan perselisihan setelah menikah.
Baca Juga : Syarat Saksi Nikah Menurut Islam: Kriteria dan Ketentuan Lengkap
3. Syarat Mahar yang Sah Menurut Islam
Tidak semua benda atau pemberian otomatis memenuhi ketentuan mahar. Calon pengantin perlu memastikan bahwa mahar sesuai dengan syariat, memiliki nilai atau manfaat yang jelas, serta tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga : Apakah Pernikahan Sah Tanpa Wali? Ini Penjelasannya
Berikut beberapa hal yang perlu di perhatikan.
a. Memiliki nilai atau manfaat yang jelas
Pertama, mahar sebaiknya berupa sesuatu yang memiliki nilai atau manfaat bagi calon istri. Bentuknya dapat berupa uang, emas, perhiasan, atau barang lain yang halal dan dapat di manfaatkan.
Selain itu, calon pengantin dapat mempertimbangkan bentuk mahar yang memiliki nilai pribadi bagi mereka. Namun, keduanya tetap perlu memastikan bahwa pemberian tersebut jelas dan dapat di serahkan sesuai kesepakatan.
Baca Juga : Syarat Akad Nikah yang Sah: Ijab Kabul, Wali Nikah, dan Saksi
b. Halal menurut syariat Islam
Kedua, mahar harus berasal dari sesuatu yang halal. Oleh karena itu, calon suami perlu menghindari pemberian yang di larang oleh agama atau berkaitan dengan objek yang tidak dapat di miliki secara sah.
Sebagai contoh, uang dan emas dapat menjadi pilihan mahar selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, benda yang haram tidak layak di jadikan mahar dalam pernikahan Muslim.
Baca Juga : Syarat Menikah di KUA Terbaru: Dokumen & Prosedur Pendaftaran
c. Jelas bentuk dan jumlahnya
Selanjutnya, calon suami dan calon istri perlu menyepakati bentuk serta jumlah mahar dengan jelas. Jika mereka memilih uang, tentukan nominalnya. Jika mereka memilih emas, sepakati berat dan bentuknya.
Kejelasan ini penting agar kedua pihak memahami pemberian yang menjadi hak istri. Selain itu, kesepakatan yang terperinci dapat menghindari perbedaan pemahaman ketika akad berlangsung.
Baca Juga : Perbedaan Pernikahan Sah Menurut Agama dan Hukum Negara
d. Berdasarkan kesepakatan kedua pihak
KHI Pasal 30 menekankan kesepakatan kedua calon mempelai dalam menentukan mahar. Karena itu, calon suami dan calon istri sebaiknya membicarakan mahar secara terbuka sebelum menetapkannya.
Calon istri berhak menyampaikan keinginannya, sedangkan calon suami perlu mempertimbangkan kemampuan finansialnya. Dengan demikian, keduanya dapat mencapai kesepakatan yang adil dan tidak memberatkan.
e. Dapat di serahkan sesuai ketentuan
Terakhir, calon suami perlu memastikan bahwa ia mampu memberikan mahar sesuai kesepakatan. Jika mahar berbentuk barang, pastikan barang tersebut jelas dan dapat di serahkan. Jika mahar berbentuk uang, tentukan apakah pemberian berlangsung langsung saat akad atau mengikuti kesepakatan penyerahan yang sah.
Apabila calon suami belum dapat menyerahkan seluruh mahar pada saat akad, pasangan perlu memahami ketentuan mengenai mahar terutang dan mencatat kesepakatan tersebut dengan jelas. KHI Pasal 33 mengatur bahwa penyerahan mahar dapat di lakukan secara tunai atau di tangguhkan berdasarkan persetujuan calon mempelai wanita.
4. Bentuk Mahar yang Di perbolehkan dalam Pernikahan
Islam memberikan ruang bagi calon pengantin untuk menentukan bentuk mahar sesuai kemampuan dan kesepakatan. Oleh karena itu, mahar tidak harus selalu berupa emas atau uang dalam jumlah besar.
Berikut beberapa bentuk mahar yang umum di gunakan.
a. Uang tunai
Uang tunai menjadi salah satu pilihan yang praktis karena pasangan dapat menentukan nominal sesuai kesepakatan. Sebagian calon pengantin juga memilih nominal tertentu yang memiliki makna pribadi, misalnya tanggal pernikahan.
Meskipun demikian, pasangan sebaiknya tidak menentukan nominal hanya demi terlihat unik atau mewah. Sebaliknya, utamakan kesepakatan yang jelas dan kemampuan calon suami.
b. Emas atau perhiasan
Emas dan perhiasan juga sering menjadi pilihan mahar. Selain memiliki nilai ekonomi, bentuk ini mudah di kenali dan dapat di simpan oleh istri sebagai harta pribadi.
Namun, pasangan perlu menyepakati berat, kadar, atau jenis perhiasan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman. Jika memungkinkan, simpan bukti pembelian atau keterangan barang untuk membantu memastikan detailnya.
c. Barang yang bermanfaat
Selain uang dan emas, calon pengantin dapat memilih barang yang halal serta memiliki manfaat. Misalnya, buku atau barang lain yang benar-benar di sepakati sebagai mahar dan dapat di serahkan kepada calon istri.
Dalam hal ini, pasangan perlu membedakan antara mahar dan perlengkapan rumah tangga. Tidak semua barang yang keluarga bawa saat pernikahan otomatis menjadi mahar.
d. Hafalan atau pengajaran Al-Qur’an
Dalam pembahasan fikih, terdapat pendapat yang membolehkan manfaat tertentu, termasuk pengajaran Al-Qur’an, sebagai mahar dengan ketentuan yang relevan. Namun, calon pengantin perlu memperhatikan pandangan fikih yang menjadi pedoman serta ketentuan pencatatan pernikahan yang berlaku.
Jika ingin memilih bentuk mahar nonmateri, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan penghulu atau KUA agar pasangan memahami cara menetapkan dan mencatatnya secara tepat.
5. Berapa Jumlah Mahar yang Ideal?
Islam tidak menetapkan satu nominal universal yang wajib di gunakan oleh seluruh calon pengantin. Karena itu, jumlah mahar dapat berbeda antara satu pasangan dan pasangan lainnya, bergantung pada kesepakatan serta keadaan masing-masing.
Dalam menentukan jumlah mahar, calon pengantin sebaiknya mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, kemampuan calon suami. Kedua, keinginan calon istri. Ketiga, bentuk mahar yang mereka pilih. Terakhir, kemudahan penyerahan mahar saat akad.
Selain itu, calon pengantin tidak perlu membandingkan mahar mereka dengan milik orang lain. Mahar yang besar tidak otomatis membuat rumah tangga lebih bahagia. Sebaliknya, mahar sederhana pun dapat mencerminkan komitmen yang baik apabila pasangan menentukannya dengan kerelaan dan tanggung jawab.
Oleh sebab itu, utamakan kesepakatan yang realistis. Hindari menetapkan mahar di luar kemampuan hanya karena tekanan sosial atau keinginan untuk menunjukkan kemewahan kepada tamu undangan.
6. Perbedaan Mahar dan Seserahan
Mahar dan seserahan sering muncul dalam rangkaian pernikahan, tetapi keduanya memiliki fungsi berbeda. Memahami perbedaan ini membantu calon pengantin menyusun anggaran dan menghindari kesalahpahaman keluarga.
Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dalam pernikahan Islam. Pemberian ini menjadi hak istri dan memiliki dasar hukum dalam syariat serta KHI.
Sementara itu, seserahan umumnya merupakan bagian dari adat atau kebiasaan keluarga. Bentuknya dapat berupa pakaian, perlengkapan pribadi, makanan, kosmetik, atau barang kebutuhan rumah tangga. Seserahan bukan pengganti mahar dan tidak otomatis menjadi kewajiban agama.
Namun, keluarga dapat menyepakati seserahan sebagai bagian dari tradisi pernikahan. Yang terpenting, pasangan memahami mana pemberian yang menjadi mahar dan mana yang termasuk seserahan agar keduanya tidak tercampur dalam kesepakatan.
7. Apakah Mahar Harus Di sebutkan Saat Akad Nikah?
Penyebutan mahar dalam akad membantu memperjelas pemberian yang calon suami berikan kepada calon istri. Karena itu, pasangan sebaiknya menyepakati detail mahar sebelum prosesi di mulai dan menyampaikan informasi tersebut kepada petugas yang menangani akad.
Namun, KHI Pasal 34 menjelaskan bahwa kelalaian menyebutkan jenis dan jumlah mahar pada waktu akad tidak langsung membatalkan perkawinan. Meski demikian, ketentuan ini tidak berarti pasangan boleh mengabaikan mahar.
Sebaliknya, calon pengantin sebaiknya menyiapkan informasi mahar sejak awal. Jika mahar berupa uang, pastikan nominalnya sesuai kesepakatan. Jika berupa emas atau barang, pastikan jenis dan keterangannya jelas.
Dengan persiapan tersebut, pelaksanaan akad dapat berlangsung lebih lancar. Selain itu, pencatatan mahar yang tepat membantu pasangan menghindari perbedaan pemahaman setelah pernikahan.
8. Tips Menentukan Mahar Sebelum Akad Nikah
Agar penentuan mahar berjalan baik, calon pengantin dapat mengikuti beberapa langkah sederhana berikut.
- Bicarakan mahar secara terbuka. Diskusikan keinginan dan kemampuan masing-masing tanpa tekanan.
- Pilih bentuk yang jelas. Tentukan apakah mahar berupa uang, emas, barang, atau bentuk lain yang memenuhi ketentuan.
- Sesuaikan dengan kemampuan. Hindari utang atau pengeluaran berlebihan hanya demi memenuhi tuntutan sosial.
- Tentukan cara penyerahan. Pastikan apakah mahar akan di serahkan saat akad atau mengikuti kesepakatan penangguhan yang di perbolehkan.
- Sampaikan kepada petugas KUA. Konfirmasikan pencatatan mahar, terutama jika pasangan memilih bentuk yang tidak umum.
- Simpan bukti kesepakatan bila di perlukan. Catatan yang jelas membantu kedua pihak memahami bentuk dan kewajiban penyerahan mahar.
Dengan langkah tersebut, pasangan dapat menentukan mahar secara lebih terencana. Selain itu, pembicaraan mengenai mahar dapat menjadi kesempatan untuk belajar menyelesaikan keputusan rumah tangga melalui komunikasi yang terbuka.
Mahar dalam pernikahan merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan pemenuhan hak istri menurut Islam. Ketentuan ini juga tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam, terutama Pasal 30–34.
Mahar perlu memenuhi ketentuan syariat, memiliki bentuk dan jumlah yang jelas, serta di tentukan melalui kesepakatan kedua calon mempelai. Bentuknya dapat berupa uang, emas, perhiasan, atau pemberian lain yang halal dan memenuhi ketentuan. Selain itu, calon pengantin perlu memahami perbedaan mahar dan seserahan agar tidak keliru saat menyiapkan pernikahan.
Pada akhirnya, mahar yang baik bukanlah mahar yang paling mahal, melainkan pemberian yang disepakati dengan tulus, sesuai kemampuan, dan memenuhi ketentuan agama. Jika Anda masih memiliki pertanyaan tentang bentuk mahar, jumlah yang tepat, atau cara mencantumkannya dalam akad nikah, konsultasikan terlebih dahulu agar persiapan pernikahan berjalan lebih tenang dan terarah.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang