Poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang memiliki ketentuan hukum khusus di Indonesia. Seorang suami yang ingin menikah lagi ketika masih terikat perkawinan dengan istri sebelumnya tidak dapat hanya mengandalkan persetujuan keluarga atau melangsungkan pernikahan tanpa memperhatikan prosedur hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, poligami pada prinsipnya dibatasi dan hanya dapat dilakukan melalui persyaratan tertentu. Bagi pasangan Muslim, suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri harus mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama sebelum melangsungkan perkawinan berikutnya.
Proses tersebut bertujuan memastikan alasan poligami dapat dibuktikan, kemampuan suami memenuhi kewajiban keluarga telah diperiksa, dan hak istri serta anak tetap mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, memahami status pernikahan poligami, syarat hukum, dan prosedur izin pengadilan menjadi hal penting sebelum mengambil keputusan.
Pengertian Status Pernikahan Poligami

Poligami adalah bentuk perkawinan ketika seseorang memiliki lebih dari satu pasangan dalam waktu yang bersamaan. Dalam konteks hukum perkawinan Indonesia, istilah poligami umumnya digunakan untuk menggambarkan seorang suami yang mempunyai lebih dari satu istri.
Poligami berbeda dengan poliandri, yaitu seorang perempuan yang memiliki lebih dari satu suami pada waktu bersamaan. Hukum perkawinan Indonesia tidak memberikan pengaturan yang sama untuk kedua bentuk tersebut.
Dalam perkawinan Islam, poligami diperbolehkan dengan batas maksimal empat istri, tetapi pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan agama dan hukum negara. Artinya, kebolehan menurut hukum agama tidak menghilangkan kewajiban memperoleh izin pengadilan dan mencatatkan perkawinan.
Dasar Hukum Pernikahan Poligami di Indonesia
Ketentuan poligami di Indonesia terutama diatur melalui beberapa peraturan berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Perkawinan, yang mengatur asas monogami, alasan pengajuan poligami, dan persyaratan izin pengadilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, khususnya ketentuan mengenai prosedur permohonan izin beristri lebih dari seorang.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 mengenai poligami bagi umat Islam.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah, yang mengatur kewenangan Pengadilan Agama.
Peraturan tersebut menjadi dasar pemeriksaan permohonan poligami. Pengadilan tidak hanya memeriksa keinginan suami, tetapi juga alasan, kondisi rumah tangga, kemampuan ekonomi, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Apakah Poligami Diperbolehkan di Indonesia?
Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Namun, Pasal 3 ayat (2) memberikan kemungkinan bagi pengadilan untuk memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan syarat hukum terpenuhi.
Dengan demikian, Indonesia menganut asas monogami dengan kemungkinan poligami berdasarkan izin pengadilan. Poligami bukan hak yang dapat dilakukan secara sepihak tanpa pemeriksaan.
Untuk umat Islam, permohonan izin poligami diperiksa oleh Pengadilan Agama. Sementara itu, penerapan ketentuan bagi pemeluk agama lain perlu memperhatikan hukum perkawinan dan aturan agama masing-masing, karena tidak semua agama mengakui atau membolehkan poligami.
Syarat Hukum Mengajukan Izin Poligami
Suami yang ingin menikah lagi harus memenuhi alasan dan persyaratan yang ditentukan dalam UU Perkawinan. Persyaratan ini menjadi dasar bagi hakim untuk menilai apakah permohonan layak dikabulkan.
Alasan yang Dapat Digunakan untuk Mengajukan Poligami
Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan tiga alasan yang dapat menjadi dasar pengadilan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang, yaitu:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Alasan tersebut tidak otomatis membuat permohonan poligami dikabulkan. Pemohon tetap harus menjelaskan keadaan yang menjadi dasar permohonan dan menyampaikan bukti yang dapat diperiksa oleh hakim.
Persyaratan Tambahan untuk Memperoleh Izin
Selain alasan poligami, Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Adanya persetujuan dari istri atau para istri.
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Ketiga persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan pengadilan. Suami perlu menunjukkan bahwa keputusan menikah lagi tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga yang sudah ada.
Apakah Persetujuan Istri Pertama Wajib?
Pada prinsipnya, persetujuan istri merupakan salah satu syarat pengajuan izin poligami. Namun, Pasal 5 ayat (2) UU Perkawinan mengatur keadaan tertentu ketika persetujuan tersebut tidak diperlukan.
Pengecualian dapat berlaku apabila:
- Istri tidak mungkin dimintai persetujuannya.
- Istri tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian.
- Tidak ada kabar dari istri selama sekurang-kurangnya dua tahun.
Penerapan pengecualian tersebut tetap harus berdasarkan penilaian pengadilan dan bukti yang memadai. Suami tidak dapat begitu saja mengabaikan persetujuan istri hanya karena hubungan rumah tangga sedang mengalami masalah.
Prosedur Mengajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama
Bagi suami beragama Islam yang ingin menikah lagi, permohonan izin poligami diajukan ke Pengadilan Agama yang berwenang. Berikut tahapan umum yang perlu dipahami.
1. Menentukan Pengadilan Agama yang Berwenang
Permohonan umumnya diajukan ke Pengadilan Agama sesuai wilayah hukum tempat tinggal pemohon atau ketentuan kompetensi relatif yang berlaku.
Sebelum mendaftar, pastikan alamat dan wilayah hukum pengadilan sudah sesuai. Informasi tersebut dapat diperiksa melalui layanan resmi Pengadilan Agama setempat.
2. Menyiapkan Surat Permohonan Izin Poligami
Suami perlu membuat surat permohonan yang menjelaskan identitas para pihak, status perkawinan saat ini, alasan ingin menikah lagi, serta tuntutan atau permohonan yang diminta kepada pengadilan.
Uraian alasan harus disampaikan secara jelas dan sesuai keadaan sebenarnya. Hindari menggunakan alasan yang tidak dapat dibuktikan karena hakim akan memeriksa dasar permohonan.
3. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan antara lain:
- KTP pemohon.
- Kartu Keluarga.
- Buku nikah atau kutipan akta perkawinan dengan istri yang sudah ada.
- Surat permohonan izin poligami.
- Surat keterangan penghasilan atau bukti kemampuan ekonomi.
- Dokumen pendukung alasan poligami, seperti surat keterangan medis apabila relevan.
- Identitas calon istri berikutnya.
- Surat pernyataan atau dokumen lain yang diminta pengadilan.
- Bukti persetujuan istri apabila dipersyaratkan.
Daftar tersebut merupakan gambaran umum. Pengadilan dapat meminta dokumen tambahan berdasarkan keadaan perkara dan ketentuan administrasi yang berlaku.
4. Mendaftarkan Permohonan
Setelah dokumen lengkap, pemohon mendaftarkan perkara melalui layanan pendaftaran Pengadilan Agama.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui meja layanan pengadilan atau sistem elektronik yang tersedia sesuai ketentuan. Petugas akan memberikan informasi mengenai pembayaran panjar biaya perkara dan nomor perkara.
5. Mengikuti Persidangan
Pengadilan akan menetapkan jadwal sidang dan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan sesuai prosedur.
Dalam persidangan, hakim memeriksa alasan permohonan, kondisi perkawinan, persetujuan istri, kemampuan ekonomi, dan kesanggupan suami berlaku adil. Hakim juga dapat meminta keterangan saksi serta memeriksa bukti yang diajukan.
6. Menunggu Putusan Pengadilan
Setelah pemeriksaan selesai, hakim akan memutus apakah permohonan izin poligami dikabulkan atau ditolak.
Jika dikabulkan, pemohon memperoleh putusan atau penetapan pengadilan sesuai bentuk amar putusan perkara. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses perkawinan sesuai ketentuan.
7. Melaksanakan dan Mencatatkan Perkawinan
Setelah memperoleh izin pengadilan yang diperlukan, suami dapat melanjutkan proses perkawinan melalui KUA sesuai ketentuan pencatatan nikah.
Jangan menganggap putusan izin poligami sebagai pengganti buku nikah. Izin pengadilan dan pencatatan perkawinan merupakan dua tahapan berbeda yang sama-sama penting untuk memastikan tertib administrasi.
Dokumen yang Diperlukan untuk Permohonan Izin Poligami
Kelengkapan dokumen membantu pengadilan memeriksa keadaan pemohon dan alasan pengajuan poligami. Dokumen yang diminta dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing perkara.
| Dokumen | Fungsi |
|---|---|
| KTP pemohon | Membuktikan identitas suami |
| Kartu Keluarga | Menunjukkan data keluarga |
| Buku nikah atau akta perkawinan | Membuktikan perkawinan yang sudah berlangsung |
| Surat permohonan | Menjelaskan alasan dan permintaan izin |
| Bukti penghasilan | Mendukung penilaian kemampuan ekonomi |
| Surat keterangan medis | Mendukung alasan kesehatan jika relevan |
| Identitas calon istri berikutnya | Menjelaskan identitas pihak yang akan dinikahi |
| Bukti persetujuan istri | Membuktikan persetujuan sesuai ketentuan |
| Bukti pendukung lain | Menguatkan alasan dan keadaan yang disampaikan |
| Sebaiknya pemohon mengonfirmasi daftar dokumen terbaru kepada pengadilan yang dituju. Dengan begitu, proses pendaftaran tidak tertunda akibat berkas yang belum lengkap. |
Bagaimana Pengadilan Menilai Permohonan Poligami?
Pengadilan tidak hanya melihat apakah suami ingin menikah lagi. Hakim harus menilai apakah alasan dan persyaratan hukum benar-benar terpenuhi.
Pemeriksaan Alasan Poligami
Hakim akan memeriksa apakah alasan yang diajukan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan. Pemohon perlu memberikan bukti yang mendukung kondisi tersebut.
Pemeriksaan Persetujuan Istri
Pengadilan akan memeriksa persetujuan istri sesuai ketentuan hukum. Jika pemohon menyatakan persetujuan tidak dapat diperoleh karena keadaan tertentu, hakim akan menilai apakah pengecualian Pasal 5 ayat (2) dapat diterapkan.
Pemeriksaan Kemampuan Ekonomi
Suami harus memberikan gambaran kemampuan keuangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bukti penghasilan, pekerjaan, aset, dan tanggungan dapat menjadi bahan pertimbangan.
Penilaian Kesanggupan Berlaku Adil
Hakim juga memperhatikan jaminan suami untuk berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
Keadilan tidak hanya berkaitan dengan pemberian nafkah, tetapi juga pemenuhan hak dan tanggung jawab keluarga sesuai ketentuan hukum dan agama.
Apa yang Terjadi Jika Izin Poligami Ditolak?
Jika pengadilan menilai persyaratan tidak terpenuhi, permohonan izin poligami dapat ditolak.
Penolakan berarti pemohon belum memperoleh izin untuk melanjutkan perkawinan berikutnya melalui prosedur yang dimohonkan. Pemohon harus memperhatikan isi putusan dan akibat hukumnya.
Apabila terdapat alasan untuk menempuh upaya hukum, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan langkah tersebut sesuai hukum acara dan tenggat waktu yang berlaku. Konsultasi dengan advokat atau layanan bantuan hukum dapat membantu memahami pilihan yang tersedia.
Perbedaan Poligami Resmi dan Poligami Siri
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak dicatatkan secara resmi.
Poligami Resmi
Poligami resmi bagi umat Islam dilaksanakan setelah memperoleh izin Pengadilan Agama sesuai persyaratan hukum. Perkawinan berikutnya kemudian dicatat melalui KUA sehingga memiliki bukti administrasi berupa buku nikah.
Pencatatan ini penting untuk membuktikan status perkawinan dan mendukung pengurusan hak keluarga, administrasi kependudukan, serta keperluan hukum lainnya.
Poligami Siri
Poligami siri umumnya merujuk pada perkawinan berikutnya yang dilakukan tanpa pencatatan resmi, sering kali juga tanpa izin poligami dari pengadilan.
Meskipun pihak yang bersangkutan menganggap perkawinan telah memenuhi ketentuan agama, tidak adanya izin dan pencatatan dapat menimbulkan persoalan pembuktian serta perlindungan hak istri dan anak.
Perbandingan Poligami Resmi dan Siri
| Aspek | Poligami Resmi | Poligami Siri |
|---|---|---|
| Izin pengadilan | Diperoleh sesuai prosedur | Umumnya tidak ada |
| Pencatatan perkawinan | Dicatat melalui KUA | Tidak tercatat secara resmi |
| Bukti perkawinan | Buku nikah | Tidak memiliki buku nikah resmi |
| Administrasi keluarga | Lebih mudah dibuktikan | Dapat mengalami kendala |
| Perlindungan hak | Memiliki bukti administrasi perkawinan | Pembuktian hak dapat lebih rumit |
| Poligami siri tidak boleh dianggap sebagai cara untuk menghindari persyaratan izin pengadilan. Perkawinan yang tidak dicatat dapat menimbulkan dampak serius bagi istri dan anak. |
Apakah Poligami Siri Bisa Disahkan melalui Isbat Nikah?
Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang sudah melangsungkan perkawinan kedua secara siri dan ingin memperoleh buku nikah.
Namun, permohonan isbat nikah untuk perkawinan poligami siri menghadapi pembatasan hukum. SEMA Nomor 3 Tahun 2018, khususnya rumusan kamar agama, menyatakan bahwa permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Artinya, pasangan tidak dapat menganggap isbat nikah sebagai jalan otomatis untuk mengesahkan poligami yang sebelumnya dilakukan tanpa izin pengadilan.
Mengapa Isbat Nikah Poligami Siri Dibatasi?
Pembatasan tersebut bertujuan mencegah penggunaan isbat nikah untuk menghindari prosedur izin poligami yang telah ditentukan undang-undang.
Pengadilan perlu menjaga agar ketentuan mengenai izin poligami tidak kehilangan fungsi perlindungannya. Karena itu, perkara poligami siri harus dipahami berbeda dari permohonan isbat nikah biasa.
Bagaimana dengan Hak Anak dari Perkawinan Siri?
Pembatasan isbat nikah poligami tidak berarti kepentingan anak boleh diabaikan.
Dalam keadaan tertentu, persoalan status dan hubungan hukum anak dapat ditempuh melalui mekanisme penetapan asal-usul anak di Pengadilan Agama, sesuai fakta dan persyaratan hukum. Penentuan langkah yang tepat perlu mempertimbangkan dokumen kelahiran, bukti hubungan biologis, dan keadaan perkawinan orang tua.
Akibat Hukum Poligami Tanpa Izin Pengadilan
Melangsungkan perkawinan berikutnya tanpa mengikuti prosedur hukum dapat menimbulkan sejumlah persoalan.
Status Perkawinan Sulit Dibuktikan
Tanpa pencatatan resmi, istri kedua dapat mengalami kesulitan membuktikan status perkawinan ketika mengurus dokumen keluarga atau menghadapi persoalan hukum.
Hak Keperdataan dan Nafkah
Persoalan nafkah, harta, dan hak keluarga dapat menjadi lebih rumit apabila perkawinan tidak tercatat. Pihak yang berkepentingan mungkin perlu menempuh proses hukum untuk membuktikan hubungan dan hak yang dimilikinya.
Kendala Administrasi Kependudukan
Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kendala ketika mengurus Kartu Keluarga, dokumen anak, atau perubahan status perkawinan.
Risiko Perselisihan Keluarga
Tidak adanya bukti perkawinan dan kejelasan pengaturan harta dapat memperbesar risiko konflik antara suami, istri pertama, istri berikutnya, dan anak-anak.
Hak Istri dan Anak dalam Perkawinan Poligami
Poligami yang memperoleh izin pengadilan tetap harus memperhatikan hak seluruh anggota keluarga. Izin poligami tidak menghapus kewajiban suami terhadap istri yang sudah ada maupun istri berikutnya.
Hak Istri Pertama
Istri pertama tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum, termasuk hak atas nafkah, perlakuan yang adil, dan perlindungan dalam hubungan perkawinan.
Jika terjadi pelanggaran kewajiban atau perselisihan, istri dapat menempuh jalur hukum sesuai keadaan dan ketentuan yang berlaku.
Hak Istri Berikutnya
Istri berikutnya yang perkawinannya dilaksanakan dan dicatat sesuai ketentuan memiliki kedudukan serta hak sebagai istri menurut hukum.
Bukti perkawinan resmi menjadi dokumen penting untuk membuktikan status tersebut dalam urusan keluarga dan administrasi.
Hak Anak
Anak tetap memiliki hak untuk memperoleh identitas, pengasuhan, nafkah, dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Persoalan administrasi anak perlu ditangani berdasarkan status perkawinan orang tua, bukti kelahiran, serta ketentuan mengenai asal-usul anak. Jangan menyamakan pencatatan kelahiran dengan pengesahan perkawinan orang tua karena keduanya merupakan proses hukum yang berbeda.
Status Harta dalam Perkawinan Poligami
Persoalan harta menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika seorang suami memiliki lebih dari satu istri.
Pasal 35 UU Perkawinan mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya merupakan harta bersama, sedangkan harta bawaan serta hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain.
Dalam perkawinan poligami, pengaturan harta bersama perlu memperhatikan hubungan hukum antara suami dan masing-masing istri. Pasal 94 KHI mengatur bahwa harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
Karena itu, pencatatan waktu perolehan aset, sumber dana, dan dokumen kepemilikan menjadi penting. Jika diperlukan, pasangan dapat meminta bantuan notaris atau ahli hukum untuk memahami pengaturan harta sesuai keadaan keluarga.
Biaya dan Lama Proses Izin Poligami
Biaya permohonan izin poligami bergantung pada panjar biaya perkara yang ditetapkan pengadilan. Besarnya dapat dipengaruhi oleh biaya pemanggilan para pihak, administrasi perkara, dan komponen lain sesuai ketentuan.
Lama proses juga tidak selalu sama. Jadwal sidang, kelengkapan bukti, kehadiran pihak yang dipanggil, dan kompleksitas perkara dapat memengaruhi waktu penyelesaian.
Untuk mengetahui biaya dan perkiraan waktu, pemohon sebaiknya menghubungi Pengadilan Agama yang berwenang atau memeriksa informasi resmi pada situs pengadilan tersebut.
Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Pengurusan Izin Poligami
Beberapa kesalahan dapat menyebabkan permohonan tertunda atau ditolak.
- Mengajukan permohonan tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
- Tidak menyiapkan bukti pendukung.
- Mengabaikan persetujuan istri tanpa dasar pengecualian yang sah.
- Tidak dapat menunjukkan kemampuan ekonomi.
- Tidak menjelaskan kondisi keluarga secara terbuka.
- Melangsungkan perkawinan berikutnya sebelum memperoleh izin yang diperlukan.
- Menganggap perkawinan siri dapat otomatis disahkan melalui isbat nikah.
- Tidak mencatatkan perkawinan setelah memperoleh izin pengadilan.
Pemohon sebaiknya memeriksa seluruh persyaratan sebelum mendaftar. Jika perkara memiliki kondisi khusus, konsultasi hukum dapat membantu menghindari kesalahan prosedur.
Pertanyaan Umum tentang Status Pernikahan Poligami
Apakah suami boleh menikah lagi tanpa izin istri pertama?
Dalam proses izin poligami, persetujuan istri pada prinsipnya menjadi salah satu persyaratan. Namun, undang-undang mengatur pengecualian dalam keadaan tertentu yang harus dinilai oleh pengadilan.
Apakah izin poligami harus diajukan ke Pengadilan Agama?
Bagi pasangan Muslim, permohonan izin poligami diajukan ke Pengadilan Agama yang berwenang. Pengadilan akan memeriksa alasan dan persyaratan berdasarkan UU Perkawinan serta KHI.
Apakah poligami tanpa izin pengadilan bisa mendapatkan buku nikah?
Perkawinan poligami yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur izin pengadilan dapat menghadapi kendala pencatatan. KUA tidak dapat diperlakukan sebagai tempat untuk mengabaikan kewajiban memperoleh izin yang ditentukan hukum.
Apakah istri kedua memiliki hak hukum?
Istri kedua yang perkawinannya sah dan dicatat sesuai ketentuan memiliki hak sebagai istri menurut hukum. Jika perkawinan tidak tercatat, pembuktian status dan pemenuhan hak dapat menjadi lebih rumit.
Apakah poligami siri dapat diajukan isbat nikah?
Permohonan isbat nikah untuk perkawinan poligami siri dibatasi oleh SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Permohonan tersebut pada prinsipnya dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga isbat bukan jalan otomatis untuk mengesahkan poligami tanpa izin.
Apakah suami harus membuktikan kemampuan ekonomi?
Ya. Kemampuan menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak merupakan salah satu persyaratan yang diperiksa dalam permohonan izin poligami.
Apakah pengadilan dapat menolak permohonan poligami?
Bisa. Jika alasan dan persyaratan hukum tidak terpenuhi atau bukti yang diajukan tidak cukup, pengadilan dapat menolak permohonan.
Apakah poligami hanya berlaku bagi umat Islam?
Ketentuan poligami perlu dibaca bersama hukum perkawinan dan aturan agama yang berlaku bagi masing-masing pemeluk agama. Bagi umat Islam, prosedur izin poligami menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Tidak semua agama membolehkan perkawinan poligami.
Pahami Syarat Hukum Sebelum Mengajukan Poligami
Status pernikahan poligami di Indonesia tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keinginan suami atau kesepakatan pribadi. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk alasan yang dibenarkan, persetujuan istri sesuai aturan, kemampuan ekonomi, dan jaminan berlaku adil.
Bagi umat Islam, izin Pengadilan Agama merupakan tahapan penting sebelum melangsungkan perkawinan berikutnya. Setelah izin diperoleh, perkawinan tetap harus dicatat melalui KUA agar memiliki bukti administrasi yang resmi.
Jika sudah terlanjur terjadi perkawinan siri atau terdapat persoalan status istri dan anak, jangan langsung menganggap semua masalah dapat diselesaikan melalui isbat nikah. Periksa ketentuan hukum yang berlaku dan konsultasikan keadaan konkret kepada Pengadilan Agama atau tenaga hukum yang kompeten.