Siapa yang Membayar Biaya Penempatan PMI? sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab membayar biaya penempatan. Hal ini penting karena proses bekerja di luar negeri dapat melibatkan berbagai kebutuhan, mulai dari pelatihan, sertifikasi kompetensi, pemeriksaan kesehatan, paspor, visa kerja, tiket pesawat, hingga jaminan sosial.
Sebagian calon PMI masih menganggap bahwa seluruh biaya keberangkatan harus di bayar sendiri. Padahal, ketentuan mengenai pembiayaan penempatan telah di atur oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, komponen biaya penempatan pada prinsipnya menjadi beban pemberi kerja, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami aturan tersebut, calon PMI dapat mengetahui hak dan kewajibannya, mempersiapkan dokumen dengan lebih baik, serta menghindari pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga : Komponen Biaya Penempatan PMI Apa Saja?
Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar Biaya Penempatan PMI?
Pada prinsipnya, biaya penempatan PMI menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (6) Permen P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025.
Pemberi kerja merupakan pihak yang mempekerjakan PMI di negara tujuan. Dalam proses penempatan, pemberi kerja dapat bekerja sama dengan perusahaan penempatan atau mitra usaha sesuai jalur penempatan yang di gunakan.
Biaya penempatan yang di maksud mencakup sejumlah komponen, seperti pelatihan, sertifikasi kompetensi, jasa perusahaan, transportasi lokal, visa kerja, tiket keberangkatan, tiket pulang, akomodasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, jaminan sosial, Apostille, serta dokumen persyaratan untuk bekerja di negara tujuan.
Meskipun demikian, ketentuan tersebut memiliki pengecualian. Untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu, pembebanan biaya dapat mengikuti peraturan perundang-undangan, hukum internasional, perjanjian antarnegara, atau perjanjian kerja sama yang relevan.
Karena itu, calon PMI sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa semua biaya pasti gratis atau bahwa seluruh biaya harus di bayar sendiri. Pembagian biaya perlu di periksa berdasarkan jenis pekerjaan dan skema penempatannya.
Baca Juga : Biaya Penempatan PMI Dan Biaya Kerja ke Luar Negeri
Apa Saja Biaya Penempatan yang Menjadi Tanggung Jawab Pemberi Kerja?
Dalam Permen P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025, biaya penempatan di bagi menjadi biaya persiapan penempatan dan biaya yang berhubungan dengan penempatan.
Beberapa komponen yang termasuk di dalamnya adalah sebagai berikut.
Biaya pelatihan. Maka, Biaya ini dapat berkaitan dengan pelatihan bahasa, keterampilan teknis, atau pelatihan lain yang di wajibkan untuk pekerjaan dan negara tujuan tertentu.
Biaya sertifikasi kompetensi. Sertifikasi di perlukan apabila calon pekerja harus membuktikan kemampuan atau kualifikasi tertentu untuk menjalankan pekerjaannya.
Biaya jasa perusahaan. Komponen ini berkaitan dengan jasa perusahaan penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Estimasi Biaya transportasi lokal. Biaya ini dapat mencakup perjalanan dari daerah asal menuju tempat keberangkatan di Indonesia.
Biaya visa kerja. Visa kerja merupakan dokumen yang berkaitan dengan izin masuk dan bekerja di negara tujuan.
Biaya tiket keberangkatan dan tiket pulang. Komponen ini berkaitan dengan perjalanan PMI sesuai skema penempatan.
Biaya akomodasi. Akomodasi dapat di butuhkan selama tahapan persiapan atau proses penempatan sesuai ketentuan program.
Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Pemeriksaan ini dapat menjadi persyaratan sebelum pekerja di tempatkan.
Biaya jaminan sosial PMI. Komponen ini berkaitan dengan perlindungan sosial bagi pekerja migran sesuai program yang berlaku.
Biaya Apostille dan dokumen persyaratan. Biaya ini dapat muncul apabila pengesahan atau dokumen tertentu memang di perlukan untuk bekerja di negara tujuan.
Tidak berarti seluruh komponen tersebut selalu di perlukan oleh setiap PMI. Maka, Jenis biaya yang berlaku harus di sesuaikan dengan persyaratan pekerjaan dan skema penempatan.
Baca Juga : Biaya Penempatan PMI Berdasarkan Negara Tujuan
Apakah Calon PMI Boleh Di minta Membayar Biaya Penempatan?
Calon PMI tidak seharusnya langsung di bebani seluruh biaya penempatan tanpa dasar yang jelas.
Permen P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 mengatur bahwa komponen biaya penempatan pada prinsipnya di tanggung pemberi kerja. Namun, Pasal 3 mengatur pengecualian untuk pekerjaan atau jasa tertentu apabila terdapat dasar pengaturan yang relevan.
Apabila suatu komponen biaya berdasarkan ketentuan yang berlaku bukan menjadi beban pemberi kerja, biaya tersebut dapat menjadi tanggung jawab PMI. Maka, Dalam kondisi tersebut, peraturan juga mengatur pemanfaatan fasilitas pembiayaan pemerintah sesuai ketentuan apabila tersedia dan memenuhi persyaratan.
Oleh sebab itu, sebelum membayar, calon PMI perlu memastikan:
- Apakah biaya tersebut termasuk komponen biaya penempatan?
- Siapa yang di wajibkan membayarnya?
- Apa dasar hukum atau dasar perjanjian pembebanan biaya?
- Apakah biaya telah di cantumkan dalam perjanjian penempatan?
- Apakah pembayaran di sertai bukti yang sah?
Jika pihak perekrut meminta pembayaran tambahan, calon PMI berhak meminta rincian tertulis dan penjelasan mengenai dasar biaya tersebut.
Baca Juga : Biaya Dokumen PMI Paspor, SKCK, Legalisasi, dan Terjemahan
Bagaimana Aturan Biaya Penempatan PMI dalam Perjanjian Penempatan?
Perjanjian penempatan merupakan dokumen penting yang perlu di pahami sebelum calon pekerja menyetujui proses penempatan.
Pasal 5 Permen P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 mewajibkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mencantumkan komponen dan besaran biaya penempatan yang di bebankan kepada PMI dan/atau pemberi kerja dalam perjanjian penempatan.
Ketentuan ini membantu calon PMI mengetahui biaya yang harus di bayar, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar pembebanan biaya.
Sebelum menandatangani perjanjian, periksa apakah rincian biaya sudah jelas. Maka, Jangan hanya mengandalkan penjelasan lisan dari perekrut atau petugas administrasi.
Perhatikan juga apakah terdapat biaya tambahan yang belum di jelaskan, bagaimana mekanisme pembayaran, dan apa yang terjadi jika proses penempatan di batalkan.
Apabila isi perjanjian tidak sesuai dengan penjelasan yang di berikan, mintalah klarifikasi sebelum menandatangani atau melakukan pembayaran.
Baca Juga : Biaya Medical Check Up PMI dan Pemeriksaan Kesehatan
Siapa yang Membayar Biaya Penempatan Jika PMI Berangkat Melalui P3MI?
P3MI adalah perusahaan yang melaksanakan penempatan PMI sesuai izin dan ketentuan yang berlaku. Dalam prosesnya, P3MI dapat membantu calon pekerja mengurus administrasi dan berkoordinasi dengan pemberi kerja atau mitra usaha.
Namun, keberadaan P3MI tidak otomatis membuat seluruh biaya penempatan menjadi tanggungan calon pekerja.
Pembebanan biaya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan rincian dalam perjanjian penempatan. Maka, P3MI juga wajib mencantumkan komponen serta besaran biaya yang di bebankan kepada PMI dan/atau pemberi kerja.
Calon pekerja sebaiknya memastikan bahwa perusahaan yang menangani penempatan memang resmi. Informasi mengenai P3MI yang terdaftar dapat di periksa melalui kanal SISKOP2MI.
Jangan mudah percaya apabila perusahaan meminta uang dalam jumlah besar tetapi tidak memberikan perjanjian penempatan, rincian biaya, atau bukti pembayaran.
Jika terdapat biaya yang tidak jelas, calon PMI dapat meminta penjelasan dan mengonfirmasi ketentuannya kepada KP2MI/BP2MI atau BP3MI sebelum melanjutkan proses.
Baca Juga : Biaya Visa dan Izin Kerja PMI
Bagaimana dengan PMI yang Di tempatkan untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri?
Penempatan PMI tidak selalu di lakukan melalui P3MI. Dalam kondisi tertentu, sebuah perusahaan dapat menempatkan pekerja migran untuk kepentingan perusahaan itu sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kondisi tersebut, Pasal 4 Permen P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 menyatakan bahwa biaya penempatan PMI yang di tempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri di tanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.
Artinya, perusahaan yang melakukan penempatan untuk kepentingannya sendiri bertanggung jawab atas biaya penempatan sesuai ketentuan tersebut.
Calon pekerja tetap perlu memahami dokumen penempatan, kontrak kerja, serta rincian fasilitas yang di berikan. Pastikan pula bahwa proses penempatan di lakukan melalui mekanisme resmi dan pekerjaan yang di tawarkan benar-benar jelas.
Baca Juga : Biaya Penempatan PMI Resmi vs Pungutan Ilegal
Apakah Biaya Penempatan PMI Sama untuk Semua Negara?
Tidak. Komponen biaya yang di butuhkan dapat berbeda menurut negara tujuan, jenis pekerjaan, dan persyaratan program penempatan.
Sebagai contoh, pekerjaan tertentu mungkin memerlukan pelatihan bahasa, sertifikasi kompetensi, atau pemeriksaan tambahan. Maka, Pekerjaan lainnya dapat memiliki persyaratan yang lebih sederhana.
Meskipun demikian, perbedaan kebutuhan tersebut tidak berarti pihak penempatan bebas menetapkan biaya tanpa dasar. Maka, Pembebanan biaya tetap harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Calon PMI perlu meminta rincian berdasarkan lowongan yang konkret, bukan hanya menerima perkiraan biaya dari orang lain yang bekerja di negara berbeda.
Pastikan juga apakah biaya yang di sampaikan merupakan biaya penempatan, kebutuhan pribadi, atau biaya layanan lain. Ketiganya tidak boleh di campur tanpa penjelasan.
Baca Juga : Cara Menghitung Total Biaya Menjadi PMI
Bagaimana Cara Mengetahui Biaya yang Wajib Di bayar Sendiri?
Untuk mengetahui apakah suatu biaya menjadi tanggungan pribadi, calon PMI perlu melakukan pemeriksaan sebelum melakukan pembayaran.
Langkah pertama adalah meminta daftar seluruh komponen biaya secara tertulis. Setelah itu, cocokkan setiap komponen dengan perjanjian penempatan dan ketentuan yang berlaku.
Jika biaya tersebut termasuk komponen penempatan, periksa apakah ada ketentuan khusus yang memperbolehkan pembebanannya kepada PMI.
Selain itu, bedakan biaya penempatan dari pengeluaran pribadi yang memang di perlukan untuk kebutuhan sendiri. Maka, Jangan langsung menganggap semua pengeluaran selama persiapan sebagai biaya penempatan, tetapi jangan pula menerima pungutan penempatan tanpa dasar yang jelas.
Apabila penjelasan dari perekrut tidak memadai, calon PMI dapat meminta informasi kepada kanal resmi KP2MI/BP2MI, SISKOP2MI, BP3MI, atau dinas yang menangani ketenagakerjaan di daerah.
Langkah ini membantu memastikan bahwa keputusan membayar di lakukan berdasarkan informasi yang dapat diperiksa.
Baca Juga : Cara Mengetahui Biaya Penempatan PMI yang Wajar
Apa yang Harus Di lakukan Jika Di minta Membayar Biaya yang Tidak Jelas?
Calon PMI perlu berhati-hati apabila di minta membayar biaya tanpa rincian, tanpa perjanjian, atau tanpa bukti transaksi.
Beberapa tindakan yang dapat di lakukan adalah:
- Meminta penjelasan tertulis tentang jenis dan tujuan biaya.
- Meminta dasar pembebanan biaya kepada calon pekerja.
- Memeriksa apakah biaya tersebut tercantum dalam perjanjian penempatan.
- Menyimpan pesan, kuitansi, bukti transfer, dan dokumen terkait.
- Memastikan identitas perusahaan dan pemberi kerja.
- Mengonfirmasi informasi melalui kanal resmi sebelum membayar.
Tidak semua biaya tambahan otomatis merupakan pungutan ilegal. Namun, jika dasar pembebanan tidak jelas atau terdapat indikasi pelanggaran, jangan terburu-buru melakukan pembayaran.
Peraturan Nomor 17 Tahun 2025 mengatur pemantauan dan evaluasi biaya penempatan. Calon PMI dapat menggunakan saluran resmi untuk meminta informasi atau menyampaikan pengaduan apabila menemukan masalah.
Baca Juga : Biaya Penempatan PMI Checklist Sebelum Membayar
Checklist Sebelum Membayar Biaya Penempatan PMI
Sebelum membayar biaya apa pun, calon PMI sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:
- Perusahaan penempatan atau jalur penempatan sudah di periksa.
- Pemberi kerja dan jenis pekerjaan jelas.
- Negara tujuan dan persyaratan kerja sudah di ketahui.
- Perjanjian penempatan telah di baca dan di pahami.
- Seluruh komponen biaya tercantum secara tertulis.
- Pihak yang membayar setiap komponen sudah jelas.
- Biaya yang di bebankan kepada PMI mempunyai dasar yang sesuai ketentuan.
- Rekening atau pihak penerima pembayaran dapat di pastikan.
- Bukti pembayaran atau kuitansi tersedia.
- Kontak resmi untuk meminta klarifikasi atau mengadu sudah di ketahui.
Jika masih ada biaya yang tidak jelas, sebaiknya tunda pembayaran sampai mendapatkan penjelasan yang dapat di pertanggungjawabkan.
Checklist ini membantu calon pekerja menghindari keputusan terburu-buru dan mengurangi risiko kerugian akibat pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Biaya Penempatan PMI pada Prinsipnya Di tanggung Pemberi Kerja
Berdasarkan Permen P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025, biaya penempatan PMI pada prinsipnya menjadi beban pemberi kerja. Komponen biaya yang di atur mencakup pelatihan, sertifikasi kompetensi, jasa perusahaan, transportasi lokal, visa kerja, tiket keberangkatan dan kepulangan, akomodasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, jaminan sosial, Apostille, serta dokumen persyaratan untuk bekerja di negara tujuan.
Namun, terdapat pengecualian untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu apabila pembebanan biaya di atur oleh peraturan, hukum internasional, perjanjian antarnegara, atau perjanjian kerja sama yang relevan. Dalam kondisi tersebut, biaya yang tidak menjadi beban pemberi kerja dapat menjadi tanggung jawab PMI sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, calon pekerja tidak sebaiknya langsung menganggap seluruh biaya gratis atau seluruh biaya harus di bayar sendiri. Periksa perjanjian penempatan, rincian biaya, dan dasar pembebanan setiap komponen.
Dengan memahami hak dan kewajiban sejak awal, calon PMI dapat mempersiapkan keberangkatan secara lebih aman, transparan, dan sesuai prosedur resmi.
Konsultasikan Pekerja Migren Anda sekarang.