Biaya Penempatan PMI Resmi vs Pungutan Ilegal

Yuni

Biaya Penempatan PMI Resmi vs Pungutan Ilegal
Direktur Utama Jangkar Groups

Biaya penempatan PMI resmi dan pungutan ilegal perlu di bedakan berdasarkan dasar hukum, tujuan pembayaran, transparansi, serta pihak yang bertanggung jawab membayar.

Biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu hal yang perlu di pahami sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Dalam proses penempatan, calon pekerja mungkin menghadapi berbagai kebutuhan biaya, mulai dari pelatihan, sertifikasi kompetensi, paspor, visa kerja, pemeriksaan kesehatan, hingga tiket keberangkatan.

Namun, tidak semua biaya yang di minta oleh perekrut atau perusahaan penempatan otomatis menjadi kewajiban calon PMI. Ada biaya yang di atur dalam ketentuan resmi, ada biaya yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja, dan ada pula pungutan yang patut di curigai karena tidak memiliki dasar yang jelas.

Memahami perbedaan biaya penempatan PMI resmi dan pungutan ilegal sangat penting untuk melindungi calon pekerja dari kerugian finansial, penipuan, serta praktik perekrutan yang merugikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, komponen biaya penempatan pada prinsipnya menjadi beban pemberi kerja, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, calon PMI perlu mengetahui jenis biaya yang di minta, pihak yang bertanggung jawab membayar, serta dasar pembebanan biaya tersebut.

Baca Juga : Biaya Visa dan Izin Kerja PMI

Apa yang Di maksud dengan Biaya Penempatan PMI Resmi?

Biaya penempatan PMI resmi adalah biaya yang berkaitan dengan proses persiapan dan penempatan pekerja migran sesuai peraturan yang berlaku. Maka, Komponen biaya tersebut harus dapat di jelaskan dan di bebankan kepada pihak yang tepat berdasarkan ketentuan hukum serta perjanjian penempatan.

Biaya penempatan dapat mencakup kebutuhan seperti pelatihan, sertifikasi kompetensi, jasa perusahaan penempatan, transportasi lokal, visa kerja, tiket keberangkatan dan kepulangan, akomodasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, jaminan sosial PMI, Apostille, serta dokumen yang di perlukan untuk bekerja di negara tujuan.

Tidak semua komponen tersebut selalu di perlukan oleh setiap pekerja. Maka, Kebutuhan biaya bergantung pada jenis pekerjaan, negara tujuan, dan skema penempatan.

Hal yang perlu di perhatikan adalah bahwa biaya resmi bukan berarti seluruhnya harus di bayar sendiri oleh calon PMI. Berdasarkan Permen P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025, komponen biaya penempatan yang di atur dalam peraturan tersebut pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja, kecuali terdapat pengecualian yang sah.

Karena itu, calon PMI sebaiknya meminta daftar komponen biaya secara tertulis sebelum menyetujui proses penempatan.

Baca Juga : Biaya Medical Check Up PMI dan Pemeriksaan Kesehatan

Apa yang Di maksud dengan Pungutan Ilegal dalam Penempatan PMI?

Pungutan ilegal dalam penempatan PMI adalah permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar yang sah, tidak sesuai ketentuan, atau di lakukan dengan cara yang melanggar peraturan.

Pungutan semacam ini dapat di lakukan oleh pihak yang mengaku sebagai perekrut, perantara, atau pihak lain yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri. Modusnya beragam, mulai dari meminta uang administrasi tanpa rincian hingga menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.

Contoh pungutan yang patut di curigai antara lain:

  • Permintaan uang tanpa penjelasan mengenai tujuan pembayaran.
  • Biaya tambahan yang tidak tercantum dalam perjanjian dan tidak memiliki dasar yang jelas.
  • Permintaan pembayaran kepada rekening pribadi tanpa penjelasan atau bukti yang memadai.
  • Biaya perekrutan yang di bebankan kepada calon PMI tanpa dasar yang sesuai ketentuan.
  • Permintaan uang untuk menjamin kelulusan seleksi, penerbitan visa, atau keberangkatan.
  • Pembayaran berulang untuk layanan yang sama tanpa penjelasan.

Meskipun demikian, suatu pembayaran tidak otomatis ilegal hanya karena tidak tercantum pada daftar biaya yang umum di ketahui. Maka, Penilaiannya harus mempertimbangkan jenis layanan, ketentuan yang berlaku, perjanjian, serta pihak yang bertanggung jawab membayar.

Jika ada permintaan pembayaran yang meragukan, jangan langsung menyerahkan uang. Mintalah rincian tertulis dan periksa dasar pembebanannya terlebih dahulu.

Baca Juga : Biaya Dokumen PMI Paspor, SKCK, Legalisasi, dan Terjemahan

Apa yang Di maksud dengan Pungutan Ilegal dalam Penempatan PMI?

Perbedaan Biaya Penempatan PMI Resmi dan Pungutan Ilegal

Perbedaan biaya resmi dan pungutan ilegal dapat di lihat dari dasar hukum, tujuan pembayaran, transparansi, dan pihak yang bertanggung jawab.

Biaya penempatan resmi berkaitan dengan kebutuhan penempatan yang dapat di jelaskan dan memiliki dasar sesuai ketentuan. Maka, Komponen serta besaran biaya yang di bebankan kepada PMI dan/atau pemberi kerja harus di cantumkan dalam perjanjian penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, pungutan ilegal patut di curigai apabila tidak memiliki dasar yang jelas, tidak dapat di jelaskan tujuan penggunaannya, atau bertentangan dengan ketentuan pembebanan biaya.

Perhatikan perbandingan berikut.

AspekBiaya penempatan resmiPungutan yang patut di curigai
Dasar pembayaranMemiliki dasar sesuai ketentuanTidak memiliki dasar yang jelas
Tujuan biayaDapat di jelaskanTidak jelas atau berubah-ubah
Rincian biayaDapat di periksa secara tertulisTidak di berikan atau tidak konsisten
Pihak yang membayarMengikuti peraturan dan perjanjianDi bebankan tanpa penjelasan yang sah
Bukti pembayaranAda bukti sesuai mekanisme pembayaranTidak di berikan atau sulit di verifikasi
Informasi perekrutanDapat di konfirmasiSering di sertai janji berlebihan atau tekanan

Tabel tersebut merupakan panduan awal untuk mengenali tanda bahaya, bukan penetapan hukum terhadap suatu transaksi. Jika menemukan pungutan yang meragukan, calon PMI perlu memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Baca Juga : Biaya Penempatan PMI Berdasarkan Negara Tujuan

Siapa yang Seharusnya Membayar Biaya Penempatan PMI?

Pertanyaan mengenai pihak yang membayar biaya penempatan merupakan bagian penting untuk membedakan pembebanan biaya yang sah dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Permen P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 membagi biaya penempatan menjadi biaya persiapan penempatan dan biaya yang berhubungan dengan penempatan. Maka, Pasal 2 ayat (6) menetapkan bahwa komponen biaya yang di atur dalam pasal tersebut pada prinsipnya menjadi beban pemberi kerja.

Namun, terdapat pengecualian untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu apabila pembebanan biaya di atur berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan negara tujuan, hukum internasional, perjanjian bilateral, regional atau multilateral, maupun perjanjian kerja sama yang relevan.

Dengan demikian, tidak tepat jika seluruh biaya penempatan di anggap selalu menjadi tanggungan calon PMI. Sebaliknya, calon pekerja juga perlu memeriksa apakah suatu komponen memang termasuk biaya penempatan atau merupakan pengeluaran pribadi di luar komponen tersebut.

Sebelum membayar, tanyakan:

  1. Biaya apa yang sedang di minta?
  2. Siapa yang wajib membayarnya?
  3. Apa dasar hukum atau perjanjian yang di gunakan?
  4. Apakah biaya tersebut tercantum dalam perjanjian penempatan?
  5. Apakah tersedia rincian dan bukti pembayaran?

Jika pihak perekrut tidak mampu menjelaskan hal-hal tersebut, calon PMI sebaiknya menunda pembayaran sampai memperoleh kepastian.

Baca Juga : Siapa yang Membayar Biaya Penempatan PMI?

Contoh Biaya Penempatan PMI yang Perlu Di periksa

Ada sejumlah komponen biaya yang sering muncul selama persiapan bekerja ke luar negeri. Maka, Calon PMI perlu memeriksa setiap komponen agar mengetahui apakah biaya tersebut memang di butuhkan dan siapa yang bertanggung jawab membayarnya.

Biaya pelatihan. Pastikan pelatihan sesuai kebutuhan pekerjaan dan persyaratan program. Tanyakan materi, durasi, penyelenggara, dan dasar pembiayaannya.

Biaya sertifikasi kompetensi. Maka, Periksa apakah sertifikasi memang di wajibkan untuk pekerjaan yang ditawarkan dan bagaimana ketentuan pembayarannya.

Biaya paspor dan dokumen perjalanan. Pastikan dokumen yang di perlukan sesuai persyaratan penempatan dan periksa siapa yang menanggung biayanya.

Biaya visa kerja. Pastikan jenis visa sesuai dengan pekerjaan. Visa kunjungan tidak boleh di anggap sebagai pengganti izin kerja apabila negara tujuan mensyaratkan izin khusus.

Biaya pemeriksaan kesehatan. Tanyakan paket pemeriksaan yang di wajibkan, fasilitas kesehatan yang di gunakan, dan apakah ada tes tambahan.

Biaya tiket dan transportasi. Periksa ketentuan perjalanan serta pihak yang bertanggung jawab atas tiket keberangkatan dan kepulangan.

Biaya legalisasi, Apostille, atau terjemahan. Maka, Pastikan dokumen tersebut memang di butuhkan dan tarifnya dapat di verifikasi.

Biaya-biaya tersebut tidak otomatis ilegal. Yang perlu di periksa adalah kebutuhan layanan, dasar pembebanan, pihak yang wajib membayar, dan kesesuaiannya dengan peraturan serta perjanjian penempatan.

Baca Juga : Komponen Biaya Penempatan PMI Apa Saja?

Ciri-Ciri Perekrut atau Perusahaan Penempatan yang Patut Di waspadai

Calon PMI perlu berhati-hati ketika menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama jika pihak yang menawarkan pekerjaan meminta uang sebelum memberikan informasi yang memadai.

Beberapa tanda bahaya yang perlu di perhatikan antara lain:

Menjanjikan keberangkatan pasti. Tidak ada pihak yang seharusnya menjamin seluruh proses selesai tanpa memperhatikan seleksi, persyaratan dokumen, dan keputusan otoritas yang berwenang.

Meminta pembayaran tanpa rincian. Calon PMI harus mengetahui tujuan dan dasar setiap biaya yang diminta.

Tidak memberikan perjanjian penempatan. Dokumen penempatan penting untuk menjelaskan hak, kewajiban, serta rincian biaya yang di bebankan kepada PMI dan/atau pemberi kerja.

Menggunakan identitas perusahaan yang sulit di verifikasi. Pastikan perusahaan penempatan dapat diperiksa melalui kanal resmi.

Menekan calon pekerja agar segera membayar. Desakan untuk segera mentransfer uang tanpa kesempatan memeriksa dokumen merupakan tanda yang perlu di waspadai.

Meminta penggunaan dokumen tidak sesuai tujuan. Misalnya, menyuruh calon pekerja berangkat dengan visa yang tidak mengizinkan aktivitas kerja yang akan di lakukan.

Satu tanda saja belum tentu membuktikan adanya pelanggaran, tetapi calon PMI perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum melanjutkan proses.

Baca Juga : Biaya Penempatan PMI Checklist Sebelum Membayar

Cara Memeriksa Legalitas P3MI dan Tawaran Kerja

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memiliki peran dalam proses penempatan PMI melalui jalur perusahaan yang sesuai ketentuan. Oleh karena itu, calon pekerja perlu memeriksa legalitas perusahaan sebelum menyerahkan dokumen atau membayar biaya apa pun.

Berikut langkah-langkah yang dapat di lakukan:

  1. Periksa identitas dan legalitas P3MI melalui kanal resmi pemerintah.
  2. Pastikan informasi lowongan dan pemberi kerja dapat di verifikasi.
  3. Pelajari perjanjian penempatan sebelum menandatanganinya.
  4. Periksa negara tujuan, jenis pekerjaan, gaji, serta ketentuan kontrak.
  5. Minta rincian biaya yang di bebankan kepada PMI dan/atau pemberi kerja.
  6. Simpan salinan dokumen dan bukti komunikasi.
  7. Konfirmasikan informasi kepada KP2MI/BP2MI, SISKOP2MI, BP3MI, atau dinas ketenagakerjaan setempat jika terdapat keraguan.

Jangan hanya mengandalkan logo, kartu nama, akun media sosial, atau testimoni yang di berikan perekrut. Informasi tersebut perlu di periksa melalui sumber yang dapat di pertanggungjawabkan.

Pemeriksaan sebelum membayar dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan mencegah calon pekerja terikat pada perjanjian yang merugikan.

Baca Juga : Biaya Penempatan PMI Dan Biaya Kerja ke Luar Negeri

Apa yang Harus Di lakukan Jika Di minta Membayar Pungutan yang Tidak Jelas?

Jika calon PMI di minta membayar biaya yang tidak dapat di jelaskan, langkah pertama adalah meminta rincian tertulis dan tidak terburu-buru melakukan pembayaran.

Calon pekerja dapat menanyakan nama biaya, tujuan penggunaan uang, dasar pembebanan, pihak penerima, serta bukti yang akan di berikan setelah pembayaran.

Jika sudah membayar, simpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut, termasuk kuitansi, bukti transfer, pesan percakapan, perjanjian, dan identitas pihak yang menerima uang.

Selanjutnya, calon PMI dapat melakukan langkah berikut:

  • Menghubungi perusahaan penempatan atau pemberi kerja untuk meminta klarifikasi.
  • Memeriksa ketentuan biaya melalui kanal resmi KP2MI/BP2MI.
  • Meminta bantuan atau informasi kepada BP3MI atau dinas ketenagakerjaan setempat.
  • Menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi jika terdapat indikasi pelanggaran.
  • Menghindari pembayaran tambahan sampai dasar biaya dan prosesnya jelas.

Jika ada ancaman, pemaksaan, atau dugaan penipuan, prioritaskan keselamatan dan mintalah bantuan kepada pihak berwenang. Maka, Hindari menghadapi pihak yang mengancam seorang diri.

Baca Juga : Cara Mengetahui Biaya Penempatan PMI yang Wajar

Apakah Semua Biaya Tambahan Termasuk Pungutan Ilegal?

Tidak semua biaya tambahan otomatis termasuk pungutan ilegal. Maka, Ada situasi ketika calon PMI perlu mengeluarkan uang untuk kebutuhan pribadi atau layanan tertentu yang tidak termasuk dalam komponen biaya penempatan yang di tanggung pemberi kerja.

Contohnya, calon pekerja mungkin memiliki pengeluaran pribadi untuk transportasi saat mengurus dokumen, komunikasi, atau kebutuhan sehari-hari. Maka, Pengeluaran seperti ini perlu di bedakan dari biaya penempatan yang diatur oleh peraturan.

Namun, nama biaya yang di berikan perekrut tidak otomatis menentukan apakah pembayaran tersebut sah. Biaya yang di sebut sebagai administrasi, pengurusan dokumen, atau layanan tambahan tetap perlu di periksa dasar, tujuan, dan pihak yang bertanggung jawab membayarnya.

Untuk menilai suatu biaya, periksa beberapa hal berikut:

  • Apakah layanan tersebut benar-benar di perlukan?
  • Apakah biaya memiliki dasar sesuai peraturan atau perjanjian?
  • Apakah pihak yang meminta pembayaran berwenang?
  • Apakah jumlah dan tujuan pembayaran di jelaskan secara tertulis?
  • Apakah pembebanan kepada PMI sesuai ketentuan yang berlaku?

Jika jawabannya tidak jelas, mintalah klarifikasi sebelum membayar. Dengan begitu, calon pekerja tidak langsung menuduh suatu pembayaran sebagai pungutan ilegal, tetapi juga tidak menerima pembebanan biaya tanpa pemeriksaan.

Tips Menghindari Kerugian akibat Pungutan Ilegal PMI

Menghindari pungutan ilegal membutuhkan kehati-hatian sejak tahap mencari lowongan hingga menandatangani perjanjian penempatan.

Berikut beberapa tips yang dapat di terapkan.

Jangan mudah tergiur tawaran gaji tinggi. Periksa kesesuaian gaji, pekerjaan, dan identitas pemberi kerja. Tawaran yang terlalu bagus tanpa informasi jelas perlu di periksa lebih lanjut.

Jangan membayar tanpa rincian. Minta daftar biaya secara tertulis dan pastikan setiap komponen dapat di jelaskan.

Baca perjanjian sebelum menandatangani. Pastikan hak, kewajiban, biaya, serta tanggung jawab masing-masing pihak tercantum dengan jelas.

Simpan semua bukti. Kuitansi, bukti transfer, salinan kontrak, dan percakapan dapat membantu jika muncul sengketa.

Gunakan jalur resmi. Periksa informasi melalui KP2MI/BP2MI, SISKOP2MI, BP3MI, dan instansi pemerintah terkait.

Tanyakan pihak yang wajib membayar. Jangan langsung menganggap biaya penempatan menjadi tanggung jawab calon PMI.

Hindari perantara yang tidak jelas. Pastikan identitas dan kewenangan pihak yang menangani proses penempatan dapat diverifikasi.

Dengan menerapkan langkah tersebut, calon PMI dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan mengurangi risiko kerugian finansial.

Baca Juga : Cara Menghitung Total Biaya Menjadi PMI

Kenali Biaya Resmi dan Hindari Pungutan Ilegal

Biaya penempatan resmi harus dapat dijelaskan dan mengikuti peraturan yang berlaku. Sementara itu, permintaan pembayaran tanpa rincian, tanpa dasar yang jelas, atau yang bertentangan dengan ketentuan merupakan tanda bahaya yang perlu di periksa lebih lanjut.

Berdasarkan Permen P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025, komponen biaya penempatan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Maka, Pengecualian dapat berlaku untuk pekerjaan atau jasa tertentu apabila pembebanan biaya di atur berdasarkan peraturan atau perjanjian yang relevan.

Karena itu, calon PMI sebaiknya memeriksa legalitas perusahaan penempatan, membaca perjanjian dengan teliti, meminta rincian biaya tertulis, dan menyimpan bukti pembayaran.

Jika menemukan pungutan yang meragukan, jangan terburu-buru membayar. Maka, Lakukan konfirmasi melalui kanal resmi pemerintah agar hak calon PMI tetap terlindungi dan proses penempatan ke luar negeri dapat berjalan dengan lebih aman serta transparan.

Konsultasikan Pekerja Migren Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni