Siapa yang Berhak Melegalisir Ijazah? Cek Aturan Resmi Ini!

Tania Bulan

Siapa yang Berhak Melegalisir Ijazah Cek Aturan Resmi Ini
Direktur Utama Jangkar Groups

Pihak Berwenang Pengesahan Legalisir Ijazah

Pihak yang berhak melegalisir ijazah adalah kepala sekolah untuk tingkat SD–SMA, atau dekan, rektor, dan di rektur pada tingkat perguruan tinggi penerbit. Apabila sekolah atau kampus sudah tutup, pengesahan di lakukan oleh Dinas Pendidikan setempat atau LLDIKTI/Kementerian Pendidikan terkait sesuai kewenangan wilayahnya.

Banyak orang terkecoh saat mengurus berkas lamaran atau beasiswa. Pertanyaan tentang siapa yang berhak melegalisir ijazah? sering muncul ketika stempel pengesahan di tolak oleh instansi penerima. Pengalaman ini fatal. Oleh karena itu, menggunakan layanan legalisir ijazah resmi sejak awal menjadi langkah paling aman untuk menghindari kesalahan prosedur.

Minggu lalu, seorang klien mendatangi kantor kami dengan wajah panik. Berkas lamaran kerjanya di tolak karena lembar fotokopi ijazah miliknya di tandatangani oleh pejabat kelurahan, bukan oleh pihak sekolah. Kasus keliru ini membuktikan bahwa banyak masyarakat belum memahami syarat legalisir ijazah sekolah yang berlaku sesuai undang-undang.

Pejabat berwenang tidak bisa di gantikan sembarangan tanpa surat kuasa resmi atau regulasi khusus. Pemerintah menegaskan bahwa hanya pimpinan lembaga penerbit dokumen yang sah memberikan stempel pengesahan. Memahami aturan legalisir ijazah universitas sangat krusial agar dokumen Anda di akui secara hukum.

Pejabat Resmi Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Pada jenjang sekolah dasar hingga menengah atas, Kepala Sekolah merupakan pejabat utama yang berwenang menandatangani fotokopi pengesahan. Namun, jika sekolah tersebut sudah tutup atau tidak beroperasi lagi, kewenangan legalisasi di alihkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota setempat. Sementara itu, di perguruan tinggi, kewenangan pengesahan di pegang oleh Dekan, Direktur, atau Rektor. Apabila berkas di gunakan untuk urusan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi, pastikan stempel instansi penerbit tertera sempurna pada lembar legalisasi dokumen pendidikan Anda.

Selain instansi pendidikan, untuk keperluan karir atau visa kerja luar negeri yang di pantau oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pengesahan tambahan sering kali di perlukan. Memahami prosedur legalisir dokumen untuk kerja menjamin berkas Anda lolos verifikasi HRD maupun lembaga pemerintahan tanpa hambatan.

Daftar Wewenang Penandatangan Legalisir Ijazah

Tabel berikut memetakan pejabat yang sah melegalisir ijazah sesuai tingkatan dan kondisi instansi:

Jenjang Pendidikan Instansi Penerbit Pejabat Berhak Legalisir Kondisi Khusus (Sekolah Tutup/Alih Fungsi)
SD / SMP / SMA / SMK Sekolah Asal Kepala Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Diploma / Sarjana (S1) Fakultas / Kampus Dekan / Pembantu Dekan I LLDIKTI / Kemendikbudristek
Magister (S2) / Doktor (S3) Pascasarjana / Universitas Direktur Pascasarjana / Rektor LLDIKTI / Kemendikbudristek
Sekolah Keagamaan (MI/MTs/MA) Madrasah Asal Kepala Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)

Ketentuan Penggunaan dan Legalisir Internasional

Apabila Anda berencana menggunakan ijazah di luar negeri, stempel sekolah atau kampus saja tidaklah cukup. Anda perlu mengikuti alur cara legalisir dokumen ke luar negeri yang mencakup pengesahan kementerian. Saat ini, pemanfaatan fungsi apostille dokumen memangkas birokrasi tanpa perlu verifikasi kedutaan. Jika dokumen awal berbahasa Indonesia, Anda wajib menggunakan jasa penerjemah tersumpah ijazah terlebih dahulu. Pastikan pula Anda melengkapi seluruh syarat penerjemahan dokumen pendidikan sebelum berkas diproses. Kami juga siap membantu pengurusan layanan administrasi dokumen lainnya secara terpadu.

Keunggulan Layanan PT Jangkar Global Groups

PT Jangkar Global Groups berpengalaman lebih dari 10 tahun mendampingi pengurusan legalitas dokumen resmi. Kami menjamin berkas Anda di tangani secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi hukum yang berlaku. Berlokasi di Gedung PFN Jakarta Timur, tim kami siap mengurus legalisir ijazah Anda hingga tuntas tanpa merusak dokumen asli.

FAQ Seputar Wewenang Legalisir Ijazah

Apakah Notaris berhak melegalisir ijazah?

Tidak. Notaris hanya melegalisir tanda tangan atau mencocokkan fotokopi sesuai asli (legalisir Waarmerking), bukan mengesahkan keabsahan akademis ijazah tersebut.

Bagaimana jika sekolah penerbit ijazah sudah ditutup?

Pengesahan dapat di ajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang membawahi wilayah sekolah tersebut dengan membawa ijazah asli.

Bolehkah wakil kepala sekolah menandatangani legalisir?

Boleh, apabila Kepala Sekolah berhalangan hadir dan terdapat Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) atau penunjukan resmi atas nama pimpinan.

Apakah legalisir ijazah memiliki masa berlaku?

Secara umum legalisir ijazah tidak memiliki kedaluwarsa, kecuali instansi penerima kerja atau beasiswa mensyaratkan legalisir terbaru (misalnya maksimal 6 bulan terakhir).

Bisakah pengurusan legalisir ijazah di wakilkan jasa biro bantuan?

Bisa. Pengurusan dapat di kuasakan kepada jasa profesional resmi seperti PT Jangkar Global Groups dengan menyertakan Surat Kuasa bermaterai.

Bingung Mengurus Legalisir Ijazah Anda?

Jangan biarkan lamaran kerja atau rencana studi Anda terhambat karena kendala birokrasi. Serahkan pengurusan legalisir dokumen Anda kepada tim ahli PT Jangkar Global Groups.

Konsultasi via WhatsApp Now

Tania Bulan