RPTKA Baru Syarat, Prosedur, Biaya, Cara Pengajuan RPTKA TKA

Nisa

Updated on:

TKA
RPTKA Baru Syarat, Prosedur, Biaya, Cara Pengajuan RPTKA TKA
Direktur Utama Jangkar Groups

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia memiliki ketentuan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. RPTKA Baru Syarat Salah satu dokumen penting dalam proses tersebut adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

RPTKA merupakan rencana penggunaan TKA untuk jabatan dan jangka waktu tertentu. Pengesahan RPTKA menjadi bagian penting dalam proses penggunaan TKA oleh pemberi kerja di Indonesia. Ketentuan mengenai mekanisme pengesahan RPTKA, dokumen, kewajiban pemberi kerja, dan penggunaan TKA di atur antara lain dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Bagi perusahaan yang akan mempekerjakan TKA baru, memahami syarat, prosedur, biaya, dan cara pengajuan RPTKA sangat penting agar proses administrasi dapat di lakukan sesuai ketentuan.

Baca Juga : Persyaratan Pembuatan RPTKA Baru Jasa Urus RPTKA

Apa Itu RPTKA?

RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yaitu rencana yang memuat penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu.

Setelah RPTKA di sahkan, pemberi kerja memperoleh dasar administratif untuk menggunakan TKA sesuai dengan rencana yang telah di setujui.

RPTKA juga berkaitan dengan proses administrasi keimigrasian TKA. Maka Pada 2026, pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur integrasi sistem OSS dengan sistem pelayanan ketenagakerjaan dan sistem All Indonesia dalam rangka pelayanan pengesahan RPTKA untuk pengajuan visa dan izin tinggal TKA dalam rangka penanaman modal.

Baca Juga : Apa Itu RPTKA Baru? Pengertian dan Fungsi RPTKA untuk TKA

Siapa yang Wajib Mengajukan RPTKA?

Pada prinsipnya, pemberi kerja yang menggunakan TKA perlu memperhatikan kewajiban pengesahan RPTKA sesuai ketentuan penggunaan TKA.

Namun, terdapat jenis kegiatan atau kategori TKA tertentu yang dapat memperoleh pengecualian sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan sebaiknya menentukan terlebih dahulu apakah posisi dan kegiatan TKA yang akan di gunakan termasuk kategori yang membutuhkan pengesahan RPTKA.

Baca Juga : Syarat RPTKA Baru Dokumen dan Persyaratan Perusahaan Harus Disiapkan

Syarat Pengajuan RPTKA Baru

Sebelum mengajukan RPTKA baru, perusahaan perlu menyiapkan data dan dokumen yang di persyaratkan.

Beberapa informasi yang berkaitan dengan pengajuan RPTKA antara lain:

  • Identitas pemberi kerja TKA.
  • Alasan penggunaan TKA.
  • Jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi.
  • Jumlah TKA yang akan di gunakan.
  • Jangka waktu penggunaan TKA.
  • Lokasi kerja TKA.
  • Data tenaga kerja pendamping TKA.
  • Komitmen pemberi kerja sesuai ketentuan penggunaan TKA.
  • Dokumen perusahaan yang di perlukan dalam sistem pengajuan.

Sehingga Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengajuan RPTKA secara daring dan memuat data seperti identitas pemberi kerja, alasan penggunaan TKA, jabatan, jumlah TKA, jangka waktu, lokasi kerja, serta tenaga kerja pendamping.

Persyaratan teknis dapat berbeda berdasarkan jenis pemberi kerja, jabatan TKA, serta kategori penggunaan TKA.

Baca Juga : Cara Mengajukan RPTKA Baru Panduan Step-by-Step Perusahaan

Dokumen yang Perlu Di siapkan untuk RPTKA

Agar proses pengajuan berjalan lebih lancar, perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumen dan data perusahaan sebelum memulai permohonan.

Dokumen yang di perlukan dapat berkaitan dengan:

Data Perusahaan

Perusahaan perlu memastikan data badan usaha dan identitas pemberi kerja telah sesuai dengan data pada sistem pemerintah.

Data Jabatan TKA

Informasi mengenai jabatan yang akan di tempati TKA perlu di sesuaikan dengan struktur organisasi dan kebutuhan perusahaan.

Baca Juga : Biaya RPTKA Baru Komponen Biaya dan Kewajiban Perusahaan

Data TKA

Sehingga Data calon TKA perlu dipersiapkan sesuai informasi yang diminta dalam sistem pengajuan.

Data Tenaga Kerja Pendamping

Dalam penggunaan TKA, terdapat ketentuan mengenai tenaga kerja Indonesia yang menjadi pendamping TKA dalam rangka alih teknologi dan keahlian. Ketentuan mengenai tenaga kerja pendamping merupakan bagian dari pengaturan penggunaan TKA dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Syarat dan Cara Pengajuan RPTKA Baru

Cara Pengajuan RPTKA Baru

Pengajuan RPTKA di lakukan melalui sistem pelayanan yang di tetapkan pemerintah. Tahapan secara umum dapat di lakukan sebagai berikut.

Baca Juga : Berapa Lama Proses RPTKA Baru? Tahapan, Waktu Pengajuan

1. Menyiapkan Data dan Dokumen

Perusahaan terlebih dahulu mengumpulkan data pemberi kerja, jabatan, jumlah TKA, lokasi kerja, jangka waktu penggunaan, serta data pendukung lainnya.

2. Mengakses Sistem Pengajuan

Permohonan di lakukan melalui sistem pelayanan TKA yang tersedia sesuai ketentuan terbaru.

Untuk kategori tertentu, pemerintah juga telah mengintegrasikan proses pelayanan dengan sistem OSS dan sistem All Indonesia berdasarkan kebijakan integrasi yang di tetapkan pada September 2026.

3. Mengisi Data RPTKA

Pemberi kerja mengisi informasi yang di minta dalam sistem, termasuk alasan penggunaan TKA, jabatan, jumlah TKA, lokasi kerja, jangka waktu, serta informasi tenaga kerja pendamping.

Baca Juga : RPTKA Baru untuk TKA Kapan Perusahaan Wajib Mengajukannya?

4. Mengunggah Dokumen

Dokumen persyaratan kemudian di sampaikan melalui sistem sesuai format dan ketentuan yang di tentukan.

5. Menunggu Pemeriksaan

Data dan dokumen yang telah di sampaikan akan di periksa oleh pihak yang berwenang.

Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, perusahaan dapat di minta melakukan perbaikan atau melengkapi data.

6. Mendapatkan Pengesahan RPTKA

Apabila permohonan memenuhi ketentuan, RPTKA akan mendapatkan pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : Perbedaan RPTKA Baru dan Perpanjangan RPTKA

Berapa Biaya Pengajuan RPTKA Baru?

Biaya yang berkaitan dengan penggunaan TKA tidak hanya perlu di lihat dari proses pengajuan RPTKA. Salah satu komponen penting adalah Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur mengenai pembayaran DKPTKA serta mekanisme penatausahaannya.

Besaran dan mekanisme pembayaran dapat bergantung pada kategori penggunaan TKA dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya memeriksa tagihan atau kode billing yang di terbitkan melalui sistem resmi sebelum melakukan pembayaran.

Dengan demikian, jangan hanya memperhitungkan biaya administrasi pengajuan, tetapi juga komponen biaya penggunaan TKA yang di wajibkan berdasarkan ketentuan.

Baca Juga : Perubahan Data RPTKA Kapan Harus Mengajukan Perubahan?

Berapa Lama Proses Pengajuan RPTKA?

Waktu penyelesaian RPTKA dapat bergantung pada jenis permohonan, kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, serta kondisi sistem pelayanan.

Permohonan yang datanya lengkap dan sesuai ketentuan pada umumnya lebih mudah di proses di bandingkan permohonan yang masih membutuhkan perbaikan atau klarifikasi.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan seluruh informasi yang di masukkan sudah konsisten antara dokumen perusahaan, data TKA, jabatan, lokasi kerja, dan jangka waktu penggunaan.

Baca Juga : RPTKA Ditolak atau Dikembalikan Penyebab Cara Memperbaikinya

Apa Saja Kewajiban Pemberi Kerja Setelah RPTKA Di sahkan?

Pengesahan RPTKA bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban administrasi. Pemberi kerja tetap perlu memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan TKA.

Beberapa aspek yang perlu di perhatikan antara lain:

  • Menggunakan TKA sesuai jabatan dan jangka waktu yang di sahkan.
  • Memenuhi kewajiban terkait tenaga kerja pendamping.
  • Melaksanakan alih teknologi dan keahlian sesuai ketentuan.
  • Memenuhi kewajiban pembayaran DKPTKA apabila di wajibkan.
  • Memenuhi kewajiban pelaporan.
  • Memastikan dokumen dan izin TKA tetap sesuai dengan masa berlaku.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 secara khusus mengatur kewajiban penggunaan tenaga kerja pendamping, pendidikan dan pelatihan, pembayaran DKPTKA, pelaporan, serta sanksi administratif.

Baca Juga : Dokumen RPTKA untuk Perusahaan Checklist Sebelum Pengajuan

Kapan RPTKA Perlu Di ubah?

Perusahaan perlu memperhatikan perubahan data setelah RPTKA di sahkan. Perubahan tertentu, seperti perubahan nama atau alamat pemberi kerja, jabatan TKA, jangka waktu penggunaan, jumlah TKA, maupun tenaga kerja pendamping, dapat memerlukan perubahan dan pengesahan RPTKA sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak langsung menggunakan data lama apabila terjadi perubahan signifikan dalam penggunaan TKA.

RPTKA dan Visa TKA

RPTKA juga berkaitan dengan proses administrasi keimigrasian bagi TKA. Pada 2026, terdapat kebijakan integrasi OSS, sistem pelayanan ketenagakerjaan, dan sistem All Indonesia untuk pelayanan pengesahan RPTKA yang berkaitan dengan pengajuan visa tinggal terbatas dan izin tinggal bagi TKA dalam rangka penanaman modal.

Artinya, perusahaan perlu memperhatikan kesesuaian data antara proses ketenagakerjaan dan proses keimigrasian.

Tips Mengajukan RPTKA Baru

Agar proses pengajuan lebih teratur, perusahaan dapat melakukan beberapa persiapan berikut:

  1. Pastikan data perusahaan sudah sesuai.
  2. Tentukan jabatan TKA secara jelas.
  3. Pastikan jabatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  4. Siapkan data calon TKA sejak awal.
  5. Siapkan tenaga kerja pendamping jika diwajibkan.
  6. Periksa kembali jangka waktu penggunaan TKA.
  7. Pastikan lokasi kerja sesuai dengan rencana.
  8. Periksa seluruh dokumen sebelum diunggah.
  9. Pantau status permohonan secara berkala.
  10. Gunakan informasi dari kanal resmi pemerintah untuk ketentuan terbaru.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem pelayanan yang ditentukan pemerintah, dengan mekanisme yang terus mengalami penyesuaian dan integrasi. Pada September 2026, pemerintah menetapkan integrasi OSS dengan sistem pelayanan ketenagakerjaan dan All Indonesia untuk kategori tertentu dalam proses pengesahan RPTKA dan layanan keimigrasian TKA. Karena aturan dan sistem dapat diperbarui, perusahaan sebaiknya selalu mengecek ketentuan terbaru sebelum melakukan pengajuan RPTKA.

Konsultasi Tenaga Kerja Asing Sekarang!

Avatar photo
Nisa