Prosedur dan Syarat Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik

Isma

Prosedur dan Syarat Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik
Direktur Utama Jangkar Groups

Prosedur dan syarat mengubah tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) perlu dipahami oleh masyarakat yang masih memiliki tanah dengan dokumen administrasi lama. Girik memang sering menjadi bukti riwayat penguasaan tanah, tetapi dokumen tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sama dengan sertifikat hak atas tanah. Oleh karena itu, pemilik perlu mengurus pendaftaran tanah agar memperoleh kepastian hukum mengenai status kepemilikannya.

Tanah girik biasanya berasal dari riwayat penguasaan tanah adat atau administrasi pertanahan sebelum sistem pendaftaran tanah modern berkembang. Meskipun demikian, kepemilikan girik saja tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang mempunyai Hak Milik yang telah terdaftar.

Melalui proses pendaftaran tanah, pemohon dapat mengajukan pengakuan atau penegasan hak sesuai riwayat dan kondisi bidang tanah. Selanjutnya, Kantor Pertanahan akan memeriksa data fisik serta data yuridis sebelum menerbitkan sertifikat apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Dengan memahami tahapan, dokumen, biaya, dan ketentuan hukum yang berlaku, pemilik dapat mengurus legalitas tanah secara lebih terarah serta menghindari permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga : Bukti Kepemilikan Aset: Jenis Dokumen dan Kekuatan Pembuktian

Mengenal Tanah Girik dan Status Hukumnya

1. Mengenal Tanah Girik dan Status Hukumnya

Girik merupakan dokumen administrasi pertanahan lama yang berkaitan dengan pencatatan tanah dan kewajiban pajak pada masa sebelumnya. Masyarakat sering menggunakan girik untuk menunjukkan riwayat penguasaan suatu bidang tanah.

Namun, girik bukan sertifikat Hak Milik. Artinya, dokumen tersebut tidak otomatis memberikan bukti bahwa pemegangnya telah mempunyai hak atas tanah yang terdaftar dalam administrasi pertanahan.

Beberapa dokumen lama yang sering masyarakat gunakan sebagai pendukung riwayat tanah antara lain:

  • Girik.
  • Petok D.
  • Letter C.
  • Pipil.
  • Kekitir.
  • Dokumen administrasi tanah adat lainnya.

Dokumen tersebut dapat membantu proses penelusuran asal-usul tanah. Selain itu, catatan dalam administrasi desa atau kelurahan dapat memberikan informasi mengenai nama pihak yang pernah menguasai bidang tanah.

Akan tetapi, pemohon tetap perlu menunjukkan dasar perolehan hak, seperti warisan, hibah, jual beli, atau riwayat penguasaan yang memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga : Memahami Perbedaan Kekuatan Hukum SHM, SHGB, Girik, dan AJB

2. Dasar Hukum Mengubah Tanah Girik Menjadi SHM

Pengurusan tanah girik menjadi SHM mengikuti ketentuan hukum pertanahan Indonesia.

Beberapa peraturan penting yang perlu pemilik ketahui meliputi:

A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

UUPA menjadi dasar utama pengaturan hak atas tanah di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai jenis hak, termasuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai.

Pasal 20 UUPA menjelaskan bahwa Hak Milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan memperhatikan ketentuan undang-undang.

B. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan ini mengatur proses pendaftaran tanah, pembuktian hak lama, pengumpulan data fisik dan yuridis, serta penerbitan sertifikat.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah dengan dokumen lama.

C. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur kewajiban pendaftaran alat bukti tertulis tanah bekas milik adat paling lama lima tahun sejak peraturan berlaku. Setelah jangka waktu tersebut, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Oleh karena itu, pemilik girik perlu segera memeriksa status tanah dan menyiapkan proses pendaftaran melalui Kantor Pertanahan.

Baca Juga : Bukti Kepemilikan Unit Apartemen: SHM Sarusun, SKBG, dan PPJB

3. Syarat Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik perlu menyiapkan dokumen administratif dan bukti pendukung yang menjelaskan hubungan hukum dengan tanah.

Persyaratan dapat berbeda sesuai riwayat perolehan, kondisi bidang tanah, dan ketentuan Kantor Pertanahan setempat.

Berikut dokumen yang umumnya perlu pemohon persiapkan.

A. Dokumen Identitas Pemohon

Pemohon perlu menyediakan:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • NPWP apabila diperlukan dalam administrasi terkait.
  • Dokumen pendukung identitas lainnya sesuai kebutuhan.

Pastikan seluruh identitas mencantumkan informasi yang konsisten. Jika nama dalam girik berbeda dengan nama pada KTP, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang menjelaskan perbedaan tersebut.

Baca Juga : Dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang Sah

B. Dokumen Tanah Girik

Pemohon perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan riwayat administrasi tanah, seperti:

  • Girik atau Petok D.
  • Kutipan Letter C apabila tersedia.
  • Surat keterangan riwayat tanah.
  • Bukti penguasaan tanah.
  • Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan asal-usul bidang tanah.

Selain itu, pemohon dapat meminta informasi administrasi tanah dari pemerintah desa atau kelurahan untuk membantu proses pemeriksaan.

C. Bukti Perolehan Tanah

Dokumen ini menjelaskan bagaimana pemohon memperoleh tanah.

Contohnya meliputi:

  • Akta Jual Beli.
  • Surat keterangan waris.
  • Akta hibah.
  • Surat pernyataan pembagian warisan.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah apabila relevan.
  • Dokumen peralihan hak lainnya.

Jika pemohon memperoleh tanah melalui warisan, ia perlu menjelaskan hubungan keluarga dengan pewaris dan dasar peralihan haknya.

Baca Juga : Pembuktian Kepemilikan Aset Pasar Modal

D. Bukti Pembayaran Pajak

Pemohon dapat menyiapkan dokumen perpajakan yang berkaitan dengan tanah, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) serta bukti pembayarannya.

Namun, perlu dipahami bahwa SPPT PBB dan bukti pembayaran pajak bukan bukti kepemilikan tanah. Dokumen tersebut hanya menjadi informasi pendukung dalam pemeriksaan riwayat dan administrasi tanah.

E. Dokumen Pendukung Lainnya

Kantor Pertanahan dapat meminta dokumen tambahan berdasarkan kondisi tanah.

Contohnya adalah surat keterangan tidak sengketa, surat pernyataan batas tanah, persetujuan pihak terkait, atau dokumen lain yang membantu memastikan status hukum bidang tanah.

Baca Juga : Bukti Kepemilikan Aset Emas Logam Mulia dan HKI

4. Prosedur Mengubah Tanah Girik Menjadi SHM

Setelah seluruh dokumen tersedia, pemilik dapat memulai proses pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan kabupaten atau kota yang berwenang.

Berikut tahapan umum yang perlu diperhatikan.

Tahap 1: Memeriksa Riwayat dan Status Tanah

Langkah pertama adalah memeriksa riwayat penguasaan tanah.

Pemilik dapat meminta informasi kepada pemerintah desa atau kelurahan mengenai data Letter C, girik, serta catatan administrasi yang masih tersedia.

Selanjutnya, pemohon perlu memastikan beberapa hal berikut:

  • Tanah memiliki riwayat perolehan yang jelas.
  • Tidak terdapat klaim kepemilikan dari pihak lain.
  • Batas tanah sesuai dengan kondisi lapangan.
  • Tidak terdapat persoalan hukum yang menghambat pendaftaran.
  • Tanah bukan bagian dari kawasan atau bidang yang tidak dapat diberikan Hak Milik.

Pemeriksaan awal membantu mengurangi risiko penolakan atau sengketa selama proses pendaftaran.

Baca Juga : Bukti Kepemilikan Aset untuk Memperkuat Strong Ties Visa

Tahap 2: Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah memeriksa riwayat tanah, pemohon dapat mengajukan pendaftaran tanah kepada Kantor Pertanahan setempat.

Pemohon perlu menyampaikan identitas, dokumen girik, bukti perolehan tanah, dan persyaratan lain yang berlaku.

Petugas kemudian memeriksa kelengkapan administrasi. Jika terdapat kekurangan, pemohon perlu melengkapinya sebelum proses berlanjut.

Dalam tahap ini, pemohon juga perlu memastikan mekanisme pendaftaran yang sesuai dengan kondisi tanah, misalnya pendaftaran tanah pertama kali melalui jalur pengakuan hak atau penegasan hak berdasarkan bukti yang tersedia.

Baca Juga : Syarat Dokumen Aset yang Memenuhi Kriteria Jaminan Kredit

Tahap 3: Pengukuran Bidang Tanah

Setelah persyaratan awal terpenuhi, Kantor Pertanahan melakukan pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah sesuai prosedur.

Petugas akan memeriksa lokasi, luas, bentuk, serta batas bidang tanah.

Pemilik perlu menunjukkan batas tanah secara jelas. Selain itu, pemilik sebaiknya berkoordinasi dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pengukuran ini penting karena data fisik menjadi bagian dari informasi yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

Baca Juga : Prosedur Pembuktian Kepemilikan Aset Warisan

Tahap 4: Pemeriksaan Data Yuridis

Selain data fisik, Kantor Pertanahan juga memeriksa data yuridis untuk memastikan dasar penguasaan dan perolehan hak.

Pemeriksaan dapat mencakup:

  • Keaslian dan keterkaitan dokumen girik.
  • Riwayat peralihan tanah.
  • Identitas pihak yang mengajukan permohonan.
  • Bukti warisan atau hibah.
  • Keterangan penguasaan fisik.
  • Ada atau tidaknya keberatan dari pihak lain.

Jika pemohon mempunyai dokumen yang lengkap dan saling mendukung, proses pembuktian akan lebih mudah.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data atau klaim dari pihak lain, pemohon mungkin perlu menyelesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga : Uji Keaslian Dokumen Aset, Deteksi Mafia Tanah, dan Apostille

Tahap 5: Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis

Dalam mekanisme pendaftaran tanah tertentu, Kantor Pertanahan melakukan pengumuman data fisik dan yuridis untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.

Ketentuan mengenai pengumuman terdapat dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya.

Apabila terdapat keberatan, petugas akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Oleh karena itu, pemohon perlu memastikan bahwa informasi mengenai bidang tanah sudah benar sebelum proses berlanjut.

Tahap 6: Penetapan dan Pendaftaran Hak

Setelah pemeriksaan selesai serta persyaratan terpenuhi, proses berlanjut sesuai mekanisme penetapan atau pengakuan hak yang berlaku.

Kantor Pertanahan kemudian mencatat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah.

Pada tahap ini, jenis hak yang tercatat harus sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pemegang hak dan status tanah.

Dengan demikian, tidak semua permohonan otomatis menghasilkan SHM. Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai subjek Hak Milik dan memastikan tanah tersebut memenuhi ketentuan hukum.

Tahap 7: Penerbitan Sertifikat Hak Milik

Apabila seluruh tahapan telah selesai dan tidak terdapat hambatan hukum maupun administrasi, Kantor Pertanahan dapat menerbitkan sertifikat sesuai hasil pendaftaran.

Pemilik kemudian perlu memeriksa kembali informasi dalam sertifikat, seperti:

  • Nama pemegang hak.
  • Nomor identifikasi bidang tanah.
  • Luas tanah.
  • Letak dan batas bidang.
  • Jenis hak atas tanah.
  • Informasi administrasi lainnya.

Jika terdapat kesalahan data, pemilik perlu segera berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan untuk mengurus perbaikannya.

5. Berapa Biaya Mengubah Girik Menjadi SHM?

Biaya mengubah tanah girik menjadi SHM bergantung pada beberapa faktor, seperti luas tanah, lokasi, jenis pelayanan, dan kebutuhan pemeriksaan lapangan.

Secara umum, komponen biaya dapat mencakup:

A. Biaya Pengukuran

Biaya ini berkaitan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Besarannya mengikuti ketentuan tarif pelayanan pertanahan yang berlaku.

B. Biaya Pemeriksaan Tanah

Dalam kondisi tertentu, proses pendaftaran memerlukan pemeriksaan atau kegiatan tambahan sesuai mekanisme pemberian maupun pengakuan hak.

C. Biaya Administrasi Pendaftaran

Pemohon perlu memperhitungkan biaya pelayanan pendaftaran sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

D. Biaya Dokumen Pendukung

Jika dokumen riwayat tanah belum lengkap, pemohon mungkin perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh salinan arsip, surat keterangan, atau dokumen pendukung lainnya.

E. Biaya Pendampingan Profesional

Pemilik dapat menggunakan jasa PPAT atau konsultan hukum apabila membutuhkan bantuan untuk memeriksa riwayat tanah, menyusun dokumen, atau menyelesaikan persoalan hukum.

Perlu diperhatikan bahwa biaya jasa profesional berbeda dari tarif resmi pemerintah. Karena itu, mintalah rincian biaya sebelum menyetujui layanan.

Untuk mengetahui jumlah biaya yang tepat, pemohon sebaiknya meminta informasi langsung kepada Kantor Pertanahan setempat atau memeriksa ketentuan tarif resmi ATR/BPN.

6. Berapa Lama Proses Sertifikasi Tanah Girik?

Waktu pengurusan tanah girik menjadi SHM tidak selalu sama untuk setiap bidang tanah.

Beberapa faktor yang memengaruhi durasi proses antara lain:

  • Kelengkapan dokumen pemohon.
  • Kejelasan riwayat perolehan tanah.
  • Kondisi dan luas bidang tanah.
  • Ketersediaan data pertanahan.
  • Jadwal pengukuran.
  • Ada atau tidaknya keberatan dari pihak lain.
  • Kebutuhan pemeriksaan tambahan.

Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak terdapat sengketa, proses administrasi cenderung lebih lancar.

Sebaliknya, tanah dengan riwayat kepemilikan yang rumit membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Oleh karena itu, pemohon sebaiknya tidak mengandalkan estimasi waktu tanpa memeriksa standar pelayanan pada Kantor Pertanahan terkait.

7. Kendala yang Sering Muncul Saat Mengurus Tanah Girik

Pemilik tanah sering menghadapi beberapa hambatan ketika mengajukan pendaftaran.

A. Girik Hilang atau Rusak

Dokumen lama mungkin mengalami kerusakan atau kehilangan karena usia penyimpanan.

Untuk mengatasinya, pemohon perlu menelusuri arsip administrasi yang masih tersedia dan menyiapkan bukti pendukung lainnya. Namun, surat pengganti tidak otomatis membuktikan kepemilikan.

B. Nama Pemilik Berbeda

Perbedaan nama dalam girik, KTP, atau dokumen perolehan dapat memperlambat pemeriksaan.

Pemohon perlu menyiapkan dokumen yang menjelaskan perubahan identitas, seperti akta kelahiran, dokumen perubahan nama, atau surat keterangan yang relevan.

C. Tanah Warisan Belum Dibagi

Tanah warisan yang belum mempunyai kejelasan pembagian dapat menimbulkan keberatan dari ahli waris lain.

Karena itu, seluruh ahli waris perlu menyelesaikan kesepakatan pembagian atau menentukan mekanisme pengurusan sesuai hukum waris yang berlaku.

D. Batas Tanah Tidak Jelas

Perbedaan pemahaman mengenai batas tanah dapat menimbulkan konflik dengan pemilik bidang di sekitarnya.

Pemilik sebaiknya melakukan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak yang berbatasan sebelum pengukuran resmi.

E. Tanah Mengalami Sengketa

Jika terdapat gugatan atau klaim kepemilikan, pemohon perlu menyelesaikan persoalan hukum tersebut sesuai prosedur. Jangan memaksakan transaksi atau pendaftaran tanpa memahami status sengketanya.

8. Tips Agar Pengurusan Tanah Girik Berjalan Lancar

Agar proses sertifikasi berjalan lebih terarah, pemilik dapat menerapkan beberapa langkah berikut:

  1. Kumpulkan dokumen sejak awal. Siapkan seluruh bukti perolehan dan riwayat penguasaan tanah.
  2. Periksa arsip desa atau kelurahan. Cocokkan informasi girik dengan catatan administrasi yang tersedia.
  3. Pastikan batas tanah. Libatkan pemilik bidang yang berbatasan agar pengukuran berjalan lancar.
  4. Selesaikan persoalan warisan. Pastikan seluruh pihak yang mempunyai kepentingan memahami proses pengurusan.
  5. Gunakan informasi resmi ATR/BPN. Hindari mengandalkan informasi biaya atau prosedur dari pihak yang tidak jelas.
  6. Simpan bukti pembayaran. Dokumentasikan setiap transaksi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat.
  7. Periksa hasil sertifikat. Cocokkan seluruh informasi sebelum menyimpan dokumen akhir.

Selain itu, pemilik dapat meminta bantuan PPAT atau konsultan hukum pertanahan ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan analisis lebih mendalam.

Prosedur dan syarat mengubah tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik perlu dipahami oleh setiap pemilik tanah yang ingin memperoleh kepastian hukum. Girik memang dapat membantu menunjukkan riwayat penguasaan tanah, tetapi dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan Hak Milik yang telah terdaftar.

Proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat tanah, pengukuran bidang, pemeriksaan data yuridis, hingga pendaftaran hak melalui Kantor Pertanahan.

Selain itu, pemilik perlu memastikan bahwa tanah tidak mempunyai sengketa, identitas pemegang hak jelas, serta dasar perolehan sesuai ketentuan hukum.

Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur ATR/BPN, pemilik dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Jika menghadapi kendala administrasi atau sengketa, pendampingan PPAT maupun profesional hukum dapat membantu menentukan langkah yang tepat.

FAQ

1. Apakah tanah girik bisa langsung menjadi SHM?

Tidak secara otomatis. Pemilik harus mengajukan pendaftaran tanah, melengkapi bukti riwayat perolehan, serta mengikuti pemeriksaan data fisik dan yuridis. Kantor Pertanahan menentukan proses sesuai kondisi dan dasar hak tanah.

2. Apa saja syarat mengubah girik menjadi SHM?

Persyaratan umumnya meliputi KTP, KK, dokumen girik atau Letter C, bukti perolehan tanah, SPPT PBB, surat keterangan riwayat tanah, serta dokumen pendukung lain sesuai kondisi bidang tanah.

3. Apakah SPPT PBB bisa menjadi bukti kepemilikan tanah?

Tidak. SPPT PBB merupakan dokumen perpajakan yang menunjukkan informasi objek pajak dan kewajiban pembayaran PBB. Dokumen tersebut dapat mendukung penelusuran administrasi, tetapi tidak membuktikan Hak Milik secara mandiri.

4. Berapa lama proses mengubah girik menjadi SHM?

Durasi proses bergantung pada kelengkapan dokumen, kondisi bidang tanah, jadwal pengukuran, dan pemeriksaan administrasi. Jika terdapat sengketa atau ketidakjelasan riwayat tanah, proses dapat berlangsung lebih lama.

5. Apakah tanah girik yang diwariskan bisa disertifikatkan?

Bisa, sepanjang pemohon dapat membuktikan hubungan kewarisan dan memenuhi persyaratan pendaftaran. Dokumen seperti surat keterangan ahli waris, akta kematian, dan bukti riwayat tanah dapat membantu proses tersebut.

6. Apakah girik yang hilang masih bisa diurus menjadi SHM?

Pemilik masih dapat menelusuri kemungkinan pendaftaran dengan menggunakan arsip desa atau kelurahan serta bukti pendukung lain. Namun, Kantor Pertanahan perlu menilai kecukupan bukti dan dasar penguasaan tanah sebelum memproses permohonan.

7. Apakah semua tanah girik bisa menjadi SHM?

Tidak selalu. Pemohon harus memenuhi persyaratan subjek Hak Milik dan memastikan status tanah memungkinkan pemberian atau pengakuan Hak Milik. Status kawasan, riwayat tanah, dan ketentuan pertanahan dapat memengaruhi hasil permohonan.

8. Di mana tempat mengurus sertifikat tanah girik?

Pemilik dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Pertanahan kabupaten atau kota yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tanah. Pemohon juga dapat mencari informasi layanan melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN.

Konsultasikan Legalitas Aset Anda Sekarang

Isma
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp