Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Inggris di Indonesia

Mega

Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Inggris di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Inggris di Indonesia perlu di pahami oleh pasangan yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Inggris (WNA) sebelum menentukan tanggal pernikahan. Pernikahan beda kewarganegaraan membutuhkan persiapan yang lebih teliti karena kedua calon pengantin harus memenuhi ketentuan hukum Indonesia serta menyiapkan dokumen identitas dan status perkawinan dari negara masing-masing.

Selain dokumen pribadi, calon pengantin juga perlu memperhatikan jalur pencatatan pernikahan. Pasangan Muslim umumnya mengurus pencatatan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan pasangan non-Muslim perlu menjalankan upacara keagamaan sesuai ketentuan dan mencatatkan perkawinannya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Oleh karena itu, calon pengantin sebaiknya memahami persyaratan sejak awal. Dengan persiapan yang tepat, pasangan dapat mengurangi risiko kekurangan dokumen, kesalahan penerjemahan, maupun keterlambatan administrasi.

Baca Juga : Pengurusan CNI UK untuk Pernikahan warga Negara Inggris di Indonesia

1. Memahami Ketentuan Pernikahan WNI dengan Warga Negara Inggris

Memahami Ketentuan Pernikahan WNI dengan Warga Negara Inggris

Pernikahan antara WNI dan warga negara Inggris termasuk perkawinan campuran karena melibatkan dua orang dengan kewarganegaraan berbeda. Di Indonesia, perkawinan campuran harus mengikuti ketentuan hukum perkawinan dan aturan pencatatan yang berlaku.

Baca Juga : Apa Itu Certificate of No Impediment UK Syarat Cara Mengurusnya

Pada dasarnya, calon pengantin harus memenuhi persyaratan perkawinan menurut hukum Indonesia. Selain itu, warga negara Inggris perlu menunjukkan dokumen yang menjelaskan identitas serta status perkawinannya. Dokumen tersebut membantu instansi Indonesia memastikan bahwa calon pengantin asing tidak memiliki halangan hukum untuk menikah.

Khusus untuk pernikahan Muslim, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 mengatur persyaratan pernikahan bagi WNA yang akan menikah dengan WNI. Sementara itu, pencatatan perkawinan non-Muslim mengikuti ketentuan administrasi kependudukan dan persyaratan instansi Dukcapil setempat.

Dengan demikian, pasangan perlu menentukan jalur pencatatan terlebih dahulu sebelum mengumpulkan dokumen.

Baca Juga : Syarat Dokumen Pengurusan CNI UK untuk Warga Negara Inggris

2. Persyaratan Dokumen bagi Warga Negara Inggris

Warga negara Inggris perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan pernikahan di Indonesia. Berikut dokumen utama yang perlu di periksa.

A. Paspor yang Masih Berlaku

Paspor menjadi dokumen identitas utama bagi warga negara Inggris selama berada di Indonesia. Calon pengantin perlu menyiapkan salinan halaman identitas paspor yang menampilkan nama lengkap, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan masa berlaku.

Selain itu, pastikan informasi pada paspor sesuai dengan dokumen lainnya. Perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir dapat menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan berkas.

Baca Juga : Cara Mengurus Certificate of No Impediment UK dari Inggris

B. Certificate of No Impediment atau Dokumen Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah

Dokumen keterangan tidak ada halangan menikah menjadi salah satu persyaratan penting bagi WNA yang hendak menikah dengan WNI melalui KUA. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 menyebutkan surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan negara yang bersangkutan.

Namun, calon pengantin warga negara Inggris perlu memahami bahwa dokumen untuk menikah di Indonesia tidak selalu sama dengan CNI yang di gunakan untuk keperluan pernikahan di negara lain.

Pemerintah Inggris menyediakan layanan Affidavit or Affirmation for the Purpose of Marriage under Indonesian Law. Warga negara Inggris dapat mengajukan permohonan secara online, kemudian menghadiri janji temu di British Embassy Jakarta atau British Consulate Bali. Karena itu, calon pengantin perlu memeriksa panduan resmi Inggris dan memastikan dokumen yang sesuai dengan permintaan instansi Indonesia.

Baca Juga : Perbedaan CNI UK dan Surat Keterangan Status Perkawinan

C. Akta Kelahiran

Akta kelahiran membantu menjelaskan identitas pribadi dan informasi keluarga calon pengantin. Warga negara Inggris perlu menyiapkan salinan akta kelahiran sesuai ketentuan instansi penerima.

Selanjutnya, periksa kesesuaian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir dengan paspor. Jika terdapat perbedaan, siapkan penjelasan atau dokumen pendukung yang relevan.

Baca Juga : Apostille CNI UK untuk Digunakan Menikah di Indonesia

D. Akta Cerai atau Surat Keterangan Kematian Pasangan Sebelumnya

Dokumen ini berlaku bagi calon pengantin yang pernah menikah. Jika warga negara Inggris berstatus duda atau janda karena perceraian, siapkan dokumen perceraian yang sah. Sementara itu, jika pasangan sebelumnya meninggal dunia, siapkan dokumen kematian yang sesuai.

Dokumen tersebut membantu instansi memeriksa status perkawinan saat ini. Selain itu, calon pengantin perlu memastikan bahwa dokumen perceraian atau kematian memenuhi ketentuan pengesahan dan penerjemahan yang berlaku.

Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah CNI UK Bahasa Inggris ke Indonesia

E. Data Kedua Orang Tua

Calon pengantin warga negara Inggris juga perlu menyiapkan data kedua orang tua. Informasi ini membantu proses pencatatan identitas dan administrasi pernikahan.

Pastikan nama orang tua sesuai dengan dokumen pendukung yang tersedia. Apabila terdapat perbedaan ejaan atau perubahan nama, siapkan penjelasan agar pemeriksaan berjalan lebih mudah.

Baca Juga : Panduan Pernikahan WNI British Citizen melalui KUA atau Dukcapil

F. Apostille Jika Di persyaratkan

Dokumen tertentu dari Inggris dapat memerlukan apostille agar instansi Indonesia dapat memeriksa keaslian tanda tangan, kapasitas pejabat, serta segel atau stempel pada dokumen tersebut.

Dalam persyaratan pernikahan Muslim berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, dokumen keterangan status atau tidak ada halangan menikah dari negara asing yang memberlakukan apostille perlu di sertai fotokopi sertifikat apostille.

Namun, apostille bukan pengganti CNI atau dokumen keterangan perkawinan. Oleh sebab itu, pastikan jenis dokumen yang akan memperoleh apostille dan tanyakan persyaratan pengesahannya kepada instansi penerima.

Baca Juga : Pengakuan dan Pelaporan Pernikahan WNI dengan Warga Inggris

3. Persyaratan Dokumen bagi Calon Pengantin WNI

Selain warga negara Inggris, calon pengantin WNI juga harus menyiapkan dokumen administrasi. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jalur pencatatan, agama, status perkawinan, dan kebijakan pelayanan daerah.

Secara umum, calon pengantin WNI perlu mempersiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran.
  4. Surat pengantar atau formulir administrasi pernikahan dari kelurahan/desa sesuai kebutuhan.
  5. Pas foto sesuai ketentuan instansi.
  6. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat apabila calon pengantin menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  7. Surat persetujuan kedua calon pengantin.
  8. Izin orang tua atau wali apabila persyaratan usia mengharuskannya.
  9. Akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya jika calon pengantin pernah menikah.

Selain itu, pasangan perlu memeriksa persyaratan tambahan dari KUA atau Dukcapil di wilayah tempat pernikahan berlangsung. Dengan demikian, calon pengantin tidak hanya mengandalkan daftar umum yang mungkin berbeda dari ketentuan pelayanan setempat.

Baca Juga : Biaya dan Lama Pengurusan CNI UK untuk Menikah dengan WNI

4. Persyaratan Menikah melalui KUA bagi Pasangan Muslim

Bagi pasangan Muslim, pencatatan pernikahan di lakukan melalui KUA. Calon pengantin perlu mengikuti prosedur pendaftaran kehendak nikah dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Warga negara Inggris perlu melengkapi dokumen keterangan tidak ada halangan menikah, paspor, akta kelahiran, data kedua orang tua, serta dokumen perceraian atau kematian pasangan sebelumnya apabila relevan. Selain itu, dokumen berbahasa Inggris harus di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Sementara itu, calon pengantin WNI perlu melengkapi dokumen administrasi dari kelurahan atau desa dan persyaratan KUA. Selanjutnya, pasangan mengajukan pendaftaran kehendak nikah kepada KUA tempat pelaksanaan akad atau melalui layanan SIMKAH sesuai prosedur.

Perlu di perhatikan bahwa pendaftaran kehendak nikah pada umumnya di lakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad. Jika pasangan mendaftar dalam waktu kurang dari ketentuan tersebut, mereka perlu mengikuti mekanisme di spensasi atau pernyataan yang berlaku.

5. Persyaratan Menikah bagi Pasangan Non-Muslim melalui Dukcapil

Pasangan non-Muslim perlu mengikuti ketentuan perkawinan sesuai agama dan kepercayaannya. Berdasarkan panduan pemerintah Inggris mengenai hukum perkawinan di Indonesia, pasangan non-Muslim menjalankan upacara keagamaan dan kemudian melakukan pencatatan sipil.

Setelah memenuhi ketentuan upacara keagamaan, pasangan mengurus pencatatan perkawinan melalui Dukcapil sesuai wilayah dan prosedur pelayanan setempat.

Dokumen yang umumnya perlu di siapkan meliputi:

  1. Paspor warga negara Inggris.
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan.
  3. Surat keterangan dari kedutaan atau dokumen keterangan perkawinan yang sesuai.
  4. Akta kelahiran kedua calon pengantin.
  5. KTP-el dan KK calon pengantin WNI.
  6. Dokumen perceraian atau kematian pasangan sebelumnya jika ada.
  7. Terjemahan resmi dokumen asing.
  8. Dokumen izin tinggal atau keterangan domisili apabila di minta oleh Dukcapil setempat.

Namun, daftar tersebut bukan daftar final yang berlaku seragam di seluruh daerah. Sebagai contoh, Disdukcapil Kota Surakarta mencantumkan persyaratan khusus seperti paspor WNA, surat keterangan dari kedutaan, dokumen kelahiran, serta dokumen pendukung lainnya. Oleh karena itu, pasangan perlu meminta daftar terbaru dari Dukcapil tempat mereka akan mencatatkan perkawinan.

6. Penerjemahan Dokumen Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia

Dokumen warga negara Inggris umumnya menggunakan bahasa Inggris. Karena itu, calon pengantin perlu memperhatikan ketentuan penerjemahan sebelum menyerahkan berkas kepada instansi Indonesia.

PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur bahwa dokumen berbahasa asing, kecuali bahasa Melayu, harus di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi untuk persyaratan pernikahan WNA melalui KUA.

Dokumen yang mungkin memerlukan terjemahan antara lain:

  1. Certificate of No Impediment atau dokumen keterangan perkawinan.
  2. Affidavit atau affirmation.
  3. Akta kelahiran.
  4. Akta cerai.
  5. Surat keterangan kematian.
  6. Dokumen pendukung lain yang menggunakan bahasa Inggris.

Sebaiknya gunakan penerjemah tersumpah atau penerjemah resmi yang memenuhi ketentuan instansi penerima. Selain itu, periksa kembali hasil terjemahan agar nama, tanggal, nomor dokumen, dan istilah hukum tetap sesuai dengan dokumen asli.

7. Apakah Dokumen Inggris Harus Menggunakan Apostille?

Apostille merupakan pengesahan terhadap aspek formal dokumen publik, bukan pengesahan atas kebenaran seluruh isi dokumen. Oleh karena itu, calon pengantin perlu membedakan fungsi apostille dari fungsi dokumen keterangan tidak ada halangan menikah.

Untuk dokumen yang di terbitkan di Inggris, pengajuan apostille dapat di lakukan melalui Legalisation Office pada Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO) apabila dokumen memenuhi persyaratan. Namun, jangan langsung mengajukan apostille sebelum memastikan bahwa jenis dokumen tersebut memang memerlukannya dan dapat di proses melalui jalur tersebut.

Selanjutnya, tanyakan kepada KUA atau Dukcapil apakah mereka memerlukan apostille, salinan sertifikatnya, atau bentuk pengesahan lainnya. Langkah ini penting agar pasangan tidak mengeluarkan biaya untuk proses yang sebenarnya tidak diperlukan.

8. Tahapan Mengurus Pernikahan dengan Warga Negara Inggris di Indonesia

Agar proses lebih terarah, pasangan dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Menentukan jalur pernikahan Pastikan apakah pasangan akan mencatatkan pernikahan melalui KUA atau melalui mekanisme pencatatan sipil setelah upacara keagamaan.
  2. Meminta daftar persyaratan Hubungi KUA atau Dukcapil di lokasi pernikahan untuk memperoleh daftar dokumen terbaru.
  3. Mengurus dokumen warga negara Inggris Siapkan paspor, akta kelahiran, serta affidavit atau affirmation maupun dokumen keterangan perkawinan yang sesuai.
  4. Melengkapi dokumen WNI Siapkan KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen administrasi lainnya.
  5. Mengurus apostille jika di perlukan Periksa persyaratan legalisasi dokumen Inggris sebelum mengajukan permohonan.
  6. Menerjemahkan dokumen Gunakan penerjemah resmi untuk dokumen berbahasa Inggris.
  7. Mengajukan pendaftaran pernikahan Serahkan berkas kepada instansi yang berwenang dan ikuti pemeriksaan administrasi.
  8. Melaksanakan pernikahan dan pencatatan Ikuti prosedur akad atau upacara keagamaan serta pencatatan sesuai jalur yang di pilih.

Dengan mengikuti tahapan tersebut, pasangan dapat mengatur waktu dan mempersiapkan dokumen secara lebih sistematis.

9. Kendala yang Sering Muncul dalam Pernikahan WNI dengan Warga Negara Inggris

Beberapa kendala administrasi dapat menghambat rencana pernikahan. Pertama, calon pengantin terkadang salah memahami perbedaan CNI, affidavit, dan affirmation. Padahal, setiap dokumen memiliki fungsi dan prosedur tersendiri.

Kedua, terdapat perbedaan nama atau tanggal lahir antara paspor dan akta kelahiran. Ketiga, dokumen perceraian atau status perkawinan sebelumnya belum memenuhi persyaratan pengesahan. Selain itu, hasil terjemahan yang tidak sesuai dengan dokumen asli juga dapat menimbulkan kendala.

Untuk mengatasinya, pasangan sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen sebelum mengajukan pendaftaran. Jika menemukan perbedaan data, segera cari dokumen pendukung atau klarifikasi dari lembaga penerbit. Dengan demikian, pasangan dapat menghindari pengurusan ulang yang memakan waktu.

Mengurus pernikahan beda kewarganegaraan membutuhkan ketelitian karena calon pengantin harus memenuhi persyaratan dari Indonesia dan Inggris. Mulai dari dokumen identitas, keterangan tidak ada halangan menikah, apostille, penerjemahan tersumpah, hingga pendaftaran di KUA atau Dukcapil, setiap tahapan perlu mendapatkan perhatian.

PT Jangkar Global Groups menyediakan layanan konsultasi untuk membantu calon pengantin memahami persyaratan menikah dengan warga negara Inggris di Indonesia. Kami dapat membantu memberikan arahan mengenai persiapan dokumen, kebutuhan penerjemahan, pengesahan dokumen, dan kelengkapan administrasi pernikahan campuran.

Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang

Mega
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp