
Persyaratan Perpanjangan IMTA Jakarta :
perpanjangan imta jakarta
1. Surat Permohonan
Baca Juga : Promo Jasa pengurusan rptka imta kitas
2. Form Permohonan Perpanjangan Imta bermaterai Rp. 6.000
3. Surat Kuasa / Tugas (FC KTP Pemberi dan Penerima Kuasa)
4. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
5. FC IMTA
6. FC Kitas
7. FC Pasport
8. FC SK RPTKA yang masih berlaku
9. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA pada bank yang di tunjuk Mentri / Gubernur yang baru
10. Selanjutnya Bukti Laporan Keberadaan TKA dari Sudin Nakertrans / PTSP Kecamatan
11. Surat Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA dan laporan pelaksanaan diklat (lampirkan FC KTP Pendamping). Jika jabatan TKA direktur keatas maka tidak perlu pendamping, lampirkan akte yang menunjukan nama TKA.
12. Selanjutnya Foto TKA 3X4 (2 lembar)
13. Terakhir Materai Rp. 6.000