Bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri, pastinya paspor sangat dibutuhkan sebagai identitas resmi saat melakukan perjalanan. Namun, apa jadinya jika paspor kamu sudah habis masa berlakunya saat kamu masih membutuhkannya?
Persyaratan Perpanjang Paspor
Agar dapat memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Paspor asli yang sudah habis masa berlaku
- FC KTP atau kartu keluarga atau akta kelahiran
- FC NPWP
- FC kartu kredit atau rekening bank
- FC surat nikah atau surat cerai (bagi yang sudah menikah)
- Biaya penggantian paspor
Pastikan semua dokumen yang kamu siapkan sudah benar dan valid. Jika kamu tidak memiliki NPWP atau kartu kredit, kamu bisa menggunakan surat keterangan penghasilan sebagai penggantinya.
Prosedur Perpanjang Paspor
Berikut adalah prosedur perpanjang paspor yang sudah habis masa berlaku:
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat
- Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan
- Isi formulir permohonan penggantian paspor
- Bayar biaya penggantian paspor di kasir
- Bawa dokumen-dokumen yang sudah disiapkan ke loket verifikasi
- Tunggu proses verifikasi dan foto
- Tunggu paspor jadi dan segera ambil di kantor Imigrasi
Proses perpanjang paspor biasanya memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja. Namun, kamu juga bisa mempercepat prosesnya dengan membayar biaya tambahan.
Kesimpulan
Memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlaku tidaklah sulit jika kamu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Jangan sampai paspor kamu habis masa berlakunya saat kamu membutuhkannya di masa depan. Pastikan kamu sudah memperpanjang paspor sebelum masa berlakunya habis!