Perdagangan tumbuhan dan satwa liar merupakan hal penting yang perlu di pahami oleh pelaku usaha, penangkar, distributor, eksportir, importir, maupun masyarakat yang ingin memperjualbelikan jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL). Kegiatan ini tidak hanya berkaitan dengan transaksi jual beli, tetapi juga menyangkut legalitas asal-usul spesimen, perizinan usaha, dokumen pengangkutan, serta perlindungan keanekaragaman hayati.
Di Indonesia, pemerintah mengatur pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar agar kegiatan perdagangan berjalan secara tertib dan tidak mengancam kelestarian spesies. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan jenis yang di perdagangkan memenuhi ketentuan, sumbernya sah, dan dokumennya sesuai dengan tujuan peredaran. Dengan memahami persyaratan sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko keterlambatan, penolakan dokumen, maupun masalah hukum.
Baca Juga : Tumbuhan dan Satwa Liar: Pengertian Perlindungan & Dokumen
1. Apa Itu Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar?

Perdagangan tumbuhan dan satwa liar mencakup kegiatan jual beli, penyaluran, dan peredaran spesimen tumbuhan atau satwa liar untuk berbagai tujuan. Contohnya meliputi perdagangan tanaman hias tertentu, anggrek, reptil, burung, serta produk atau bagian tubuh satwa yang penggunaannya mendapat izin sesuai ketentuan.
Baca Juga : Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi di Indonesia
Namun, tidak semua jenis TSL dapat di perdagangkan secara bebas. Pemerintah menetapkan aturan berdasarkan status perlindungan, asal-usul spesimen, tujuan pemanfaatan, serta ketentuan perdagangan nasional dan internasional. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa status jenis sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, legalitas sumber menjadi unsur utama dalam perdagangan TSL. Spesimen dapat berasal dari penangkaran, budidaya, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan. Sebaliknya, dokumen jual beli saja tidak otomatis membuktikan bahwa tumbuhan atau satwa tersebut berasal dari sumber yang legal.
Dengan demikian, pelaku usaha harus memeriksa dua hal secara bersamaan, yaitu legalitas jenis yang di perdagangkan dan legalitas asal-usulnya.
Baca Juga : Cara Mengetahui Status Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar
2. Aturan Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia
Pelaku usaha perlu memahami dasar hukum yang mengatur kegiatan perdagangan TSL. Salah satu regulasi penting ialah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan.
Baca Juga : Dokumen Asal-Usul Tumbuhan & Satwa Liar yang Perlu Diketahui
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 mengatur perizinan berusaha untuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Regulasi ini menjadi salah satu acuan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan peredaran TSL.
Pelaku usaha dapat mempelajari ketentuan tersebut melalui sumber resmi berikut:
- Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024 – Database Peraturan BPK
- Permen LHK Nomor 15 Tahun 2023 – Dokumen peraturan resmi
Baca Juga : Perizinan Tumbuhan dan Satwa Liar: Persyaratan dan Prosedur
Selanjutnya, pelaku usaha perlu menyesuaikan persyaratan dengan jenis kegiatan yang di jalankan. Perdagangan dalam negeri, perdagangan lintas negara, penangkaran, dan pengangkutan dapat melibatkan dokumen serta prosedur yang berbeda.
Oleh sebab itu, jangan hanya mengandalkan informasi umum atau pengalaman pelaku usaha lain. Periksa ketentuan yang berlaku untuk jenis dan kegiatan usaha secara spesifik sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga : Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar: Fungsi & Persyaratannya
3. Perbedaan Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri
Perdagangan TSL dalam negeri memiliki persyaratan yang berbeda dari perdagangan internasional. Perbedaan ini penting karena setiap jalur peredaran memiliki ketentuan administrasi, pengawasan, dan dokumen tersendiri.
Baca Juga : Cara Mengurus Administrasi Tumbuhan Satwa Liar melalui BKSDA
Perdagangan dalam negeri
Perdagangan dalam negeri mencakup peredaran TSL di wilayah Indonesia, misalnya dari penangkar atau pemasok ke distributor, toko, maupun pembeli di daerah lain. Pelaku usaha perlu memastikan legalitas sumber spesimen dan memenuhi ketentuan perizinan usaha jika kegiatan yang di jalankan mensyaratkannya.
Selain itu, pengangkutan spesimen tertentu memerlukan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS-DN) atau dokumen lain sesuai ketentuan. Dokumen ini mendukung legalitas pengangkutan dan membantu petugas menelusuri asal-usul serta tujuan peredaran.
Baca Juga : Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar: Ketentuan dan Dokumen
Perdagangan luar negeri
Sementara itu, perdagangan internasional melibatkan ekspor, impor, atau re-ekspor tumbuhan dan satwa liar. Kegiatan ini dapat memerlukan izin dari otoritas yang berwenang, dokumen CITES untuk spesies yang tercakup dalam konvensi tersebut, serta dokumen karantina sesuai jenis komoditas dan tujuan pengiriman.
Baca Juga : Ekspor dan Impor Tumbuhan dan Satwa Liar: CITES dan Karantina
Selain itu, pelaku usaha harus memeriksa persyaratan negara tujuan atau negara asal. Dokumen yang berlaku di Indonesia belum tentu memenuhi seluruh ketentuan negara mitra dagang.
Dengan demikian, sebelum menyepakati transaksi internasional, pastikan spesies, jumlah, sumber, tujuan, serta persyaratan dokumen sudah jelas.
Baca Juga : Penerjemahan dan Legalisasi Dokumen Tumbuhan dan Satwa Liar
4. Dokumen yang Perlu Di siapkan untuk Perdagangan TSL
Dokumen perdagangan TSL bergantung pada jenis spesimen, status perlindungan, asal-usul, tujuan perdagangan, dan jalur peredarannya. Berikut dokumen yang perlu di periksa oleh pelaku usaha.
A. Dokumen legalitas asal-usul
Dokumen asal-usul menunjukkan sumber tumbuhan atau satwa yang akan di perdagangkan. Bentuk bukti dapat berbeda sesuai sumber spesimen, misalnya dokumen penangkaran, dokumen budidaya, bukti perolehan yang sah, atau dokumen resmi lain yang berlaku.
Pastikan informasi dalam dokumen konsisten dengan spesimen yang tersedia. Nama jenis, jumlah, sumber, dan identitas pihak terkait perlu di periksa dengan cermat. Apabila terdapat perbedaan data, selesaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses perdagangan.
B. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Bagi kegiatan usaha yang wajib memiliki perizinan berusaha, NIB menjadi salah satu dokumen dasar administrasi. Pelaku usaha perlu memastikan data badan usaha, kegiatan usaha, dan klasifikasi yang di gunakan sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
Namun, NIB tidak otomatis menggantikan izin atau persetujuan teknis yang mungkin di perlukan untuk perdagangan TSL. Oleh karena itu, periksa seluruh persyaratan tambahan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
C. Perizinan berusaha peredaran TSL
Untuk kegiatan usaha peredaran TSL yang memerlukan perizinan, pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai prosedur resmi. Portal PeSATS mencantumkan persyaratan seperti surat permohonan, NIB, persetujuan lingkungan, pakta integritas, proposal permohonan atau rencana kerja tahunan sesuai kebutuhan, pertimbangan teknis, berita acara pemeriksaan persiapan teknis, serta pernyataan kesanggupan membayar PNBP.
Meskipun demikian, tidak semua pemohon memerlukan dokumen yang identik. Persyaratan dapat berbeda menurut jenis permohonan dan kegiatan usaha. Karena itu, gunakan daftar persyaratan terbaru dari kanal resmi sebagai acuan utama.
Informasi lebih lanjut tersedia melalui Prosedur Perizinan Berusaha PeSATS.
D. SATS-DN untuk peredaran dalam negeri
SATS-DN merupakan dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri sesuai ketentuan. Pelaku usaha perlu memeriksa apakah spesimen dan kegiatan pengangkutannya memerlukan dokumen ini.
Selain itu, pastikan data pada dokumen sesuai dengan spesimen yang di kirim, termasuk jenis, jumlah, asal, tujuan, serta informasi pengangkutan yang relevan. Dokumen yang sesuai membantu proses pemeriksaan dan ketertelusuran selama peredaran.
E. Dokumen SATS-LN dan CITES
Untuk perdagangan internasional, pelaku usaha mungkin memerlukan SATS-LN dan dokumen perdagangan internasional lainnya. Jika spesies tercantum dalam apendiks CITES, persyaratan tambahan dapat berlaku berdasarkan kategori spesies dan jenis transaksi.
CITES merupakan konvensi internasional yang mengatur perdagangan spesies tertentu agar tidak mengancam kelangsungan hidupnya di alam. Oleh sebab itu, jangan menganggap seluruh spesies memiliki prosedur ekspor atau impor yang sama.
Periksa ketentuan resmi melalui Informasi Perdagangan Internasional TSL dan CITES.
F. Dokumen karantina
Untuk pengiriman lintas negara, tumbuhan dan satwa dapat memerlukan tindakan atau dokumen karantina sesuai jenis komoditas, kondisi spesimen, serta ketentuan pemasukan dan pengeluaran. Persyaratan ini berbeda dari dokumen legalitas perdagangan TSL.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengonfirmasi ketentuan karantina kepada instansi berwenang sebelum mengirim barang. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko penahanan, penolakan pemasukan, atau keterlambatan pengiriman.
5. Mengenal CITES dalam Perdagangan Internasional
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) merupakan perjanjian internasional yang mengatur perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar tertentu.
CITES membagi spesies ke dalam tiga apendiks berdasarkan tingkat kebutuhan pengawasan perdagangan. Apendiks I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya mendapat pembatasan ketat. Apendiks II mencakup spesies yang perdagangannya perlu di kendalikan agar tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Sementara itu, Apendiks III mencakup spesies yang memerlukan kerja sama internasional untuk membantu pengawasan perdagangan atas permintaan suatu negara.
Namun, pencantuman dalam apendiks tidak berarti seluruh transaksi otomatis di larang atau otomatis di perbolehkan. Ketentuan bergantung pada kategori spesies, tujuan transaksi, sumber spesimen, dan persyaratan izin yang berlaku.
Oleh karena itu, eksportir dan importir perlu memeriksa daftar spesies serta persyaratan dokumen sebelum membuat komitmen pengiriman.
6. Tahapan Mengurus Dokumen Perdagangan TSL
Agar proses lebih terarah, pelaku usaha dapat mengikuti tahapan berikut.
Pertama, identifikasi jenis tumbuhan atau satwa. Pastikan nama jenis teridentifikasi dengan benar dan periksa status perlindungan serta pencantumannya dalam daftar CITES apabila berkaitan dengan perdagangan internasional.
Kedua, periksa legalitas sumber. Siapkan bukti asal-usul spesimen dan pastikan sumbernya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan melanjutkan transaksi jika legalitas sumber belum jelas.
Ketiga, tentukan jalur perdagangan. Pastikan apakah transaksi berlangsung di dalam negeri, lintas daerah, ekspor, impor, atau re-ekspor. Penentuan ini membantu mengidentifikasi dokumen yang di perlukan.
Keempat, periksa perizinan usaha. Jika kegiatan memerlukan izin atau persetujuan tertentu, pastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Kelima, ajukan permohonan melalui kanal resmi. Gunakan sistem atau instansi yang berwenang sesuai jenis layanan. Periksa kelengkapan dokumen sebelum mengirim permohonan agar proses evaluasi berjalan lebih efisien.
Keenam, pastikan dokumen pengangkutan dan karantina. Sebelum pengiriman, cocokkan dokumen dengan jenis, jumlah, sumber, tujuan, dan informasi spesimen. Untuk pengiriman internasional, periksa pula persyaratan negara tujuan.
Terakhir, simpan salinan dokumen dan bukti transaksi secara tertib. Arsip tersebut membantu pelaku usaha menunjukkan riwayat legalitas apabila ada pemeriksaan atau kebutuhan verifikasi di kemudian hari.
7. Kesalahan yang Perlu Di hindari
Beberapa kesalahan administrasi dapat menghambat perdagangan TSL. Pertama, pelaku usaha terkadang menganggap bukti pembelian sudah cukup untuk membuktikan legalitas spesimen. Padahal, bukti transaksi tidak selalu menggantikan dokumen asal-usul atau izin yang di wajibkan.
Kedua, sebagian pelaku usaha tidak memeriksa status perlindungan dan persyaratan CITES sebelum menyepakati ekspor atau impor. Akibatnya, transaksi dapat terkendala ketika proses pemeriksaan berlangsung.
Ketiga, data pada dokumen terkadang tidak sesuai dengan spesimen yang di kirim. Perbedaan nama jenis, jumlah, atau informasi asal-usul dapat memicu permintaan klarifikasi.
Selain itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menggunakan izin yang sudah kedaluwarsa atau menganggap dokumen untuk satu kegiatan otomatis berlaku untuk kegiatan lainnya. Setiap izin memiliki ruang lingkup dan ketentuan masing-masing.
Dengan memeriksa persyaratan sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi kesalahan, menghemat waktu, dan menjalankan perdagangan secara lebih tertib.
8. Pentingnya Konsultasi Sebelum Melakukan Perdagangan TSL
Setiap kegiatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar memiliki karakteristik yang berbeda. Jenis spesimen, sumber perolehan, status perlindungan, tujuan transaksi, dan jalur pengiriman akan menentukan dokumen yang perlu di siapkan.
Karena itu, konsultasi sebelum mengajukan izin atau melakukan pengiriman dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan administrasi dan mengidentifikasi persyaratan yang relevan. Konsultasi juga bermanfaat untuk meninjau kelengkapan dokumen dan mengurangi risiko kesalahan pengajuan.
Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai persyaratan dan penerbitan dokumen tetap mengikuti kewenangan instansi terkait serta peraturan yang berlaku.
Perdagangan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia memerlukan perhatian terhadap legalitas sumber, status perlindungan, perizinan usaha, dokumen pengangkutan, dan ketentuan perdagangan internasional. Dokumen yang di perlukan tidak selalu sama karena bergantung pada jenis spesimen dan jalur peredarannya.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan resmi sebelum melakukan transaksi. Dengan persiapan dokumen yang tepat, proses perdagangan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan mendukung pemanfaatan tumbuhan serta satwa liar secara berkelanjutan.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang