Ekspor dan Impor Tumbuhan dan Satwa Liar: CITES dan Karantina

Mega

Ekspor dan Impor Tumbuhan dan Satwa Liar: CITES dan Karantina
Direktur Utama Jangkar Groups

Ekspor dan impor tumbuhan dan satwa liar merupakan topik penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan perdagangan flora dan fauna secara legal. Kegiatan lintas negara ini tidak hanya membutuhkan dokumen perdagangan, tetapi juga harus memenuhi ketentuan konservasi, kesehatan tumbuhan atau satwa, serta persyaratan negara tujuan.

Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Karena itu, pemerintah mengatur perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) untuk menjaga kelestarian spesies sekaligus mendukung pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Di sisi lain, perdagangan internasional juga menghadirkan risiko, seperti penyelundupan spesies, penyebaran hama, dan masuknya penyakit hewan.

Oleh sebab itu, eksportir dan importir perlu memahami perbedaan fungsi CITES dan karantina, mengenali dokumen yang relevan, serta memeriksa prosedur sebelum mengirim atau menerima komoditas. Dengan persiapan yang tepat, pelaku usaha dapat mengurangi kendala administrasi dan membantu memastikan perdagangan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga : Tumbuhan dan Satwa Liar: Pengertian Perlindungan & Dokumen

1. Apa Itu Ekspor dan Impor Tumbuhan dan Satwa Liar?

Apa Itu Ekspor dan Impor Tumbuhan dan Satwa Liar?

Ekspor TSL berarti mengirim tumbuhan atau satwa liar dari Indonesia ke negara lain. Sebaliknya, impor TSL berarti memasukkan spesimen dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Spesimen tersebut dapat berupa tumbuhan hidup, satwa hidup, bagian tubuh, produk turunan, atau bentuk lain yang termasuk dalam cakupan peraturan terkait.

Baca Juga : Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi di Indonesia

Namun, tidak semua spesies dapat di perdagangkan secara bebas. Status perlindungan, asal-usul spesimen, tujuan perdagangan, dan aturan negara tujuan menentukan apakah transaksi dapat dilakukan serta dokumen apa yang harus di penuhi.

Selain itu, pelaku usaha perlu membedakan legalitas perdagangan dari persyaratan kesehatan. Dokumen yang membuktikan legalitas perdagangan belum tentu memenuhi ketentuan karantina. Sebaliknya, sertifikat kesehatan tidak otomatis membuktikan bahwa spesimen berasal dari sumber yang sah.

Dengan demikian, eksportir dan importir perlu memeriksa kedua aspek tersebut sejak tahap perencanaan transaksi.

Baca Juga : Cara Mengetahui Status Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

2. Mengenal CITES dan Fungsinya dalam Perdagangan Internasional

CITES merupakan singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Konvensi internasional ini mengatur perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar tertentu agar perdagangan tidak mengancam kelangsungan hidupnya di alam.

Baca Juga : Dokumen Asal-Usul Tumbuhan & Satwa Liar yang Perlu Diketahui

Indonesia menjadi pihak dalam CITES sejak 1979. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan otoritas yang menangani pengelolaan dan kajian ilmiah terkait perdagangan spesies yang tercakup dalam konvensi tersebut. Informasi mengenai penerapan CITES di Indonesia dapat di lihat melalui laman resmi Direktorat Jenderal KSDAE.

Baca Juga : Perizinan Tumbuhan dan Satwa Liar: Persyaratan dan Prosedur

CITES membagi spesies ke dalam tiga apendiks.

  1. Apendiks I: mencakup spesies yang terancam punah dan memerlukan pembatasan perdagangan internasional yang sangat ketat. Perdagangan komersial internasional atas spesimen dari alam umumnya tidak di perbolehkan, dengan pengecualian terbatas sesuai ketentuan.
  2. Apendiks II: mencakup spesies yang perdagangannya perlu di kendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut.
  3. Apendiks III: mencakup spesies yang suatu negara lindungi dan untuk pengawasan perdagangannya memerlukan kerja sama negara lain.

Baca Juga : Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar: Fungsi & Persyaratannya

Selanjutnya, pelaku usaha perlu memeriksa apakah spesies yang akan di perdagangkan tercantum dalam apendiks CITES. Pemeriksaan ini penting karena setiap kategori memiliki ketentuan dokumen dan prosedur yang berbeda.

Perlu diingat, pencantuman spesies dalam CITES tidak selalu berarti perdagangan di larang sepenuhnya. Namun, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kategori spesies, sumber spesimen, tujuan transaksi, dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Cara Mengurus Administrasi Tumbuhan Satwa Liar melalui BKSDA

3. Perbedaan CITES dan Karantina

Meskipun keduanya berkaitan dengan perdagangan lintas negara, CITES dan karantina memiliki fungsi yang berbeda.

Baca Juga : Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar: Ketentuan dan Dokumen

CITES berfokus pada pengendalian perdagangan internasional spesies tertentu. Sistem ini membantu memastikan bahwa perdagangan tidak mengancam kelangsungan hidup spesies di alam dan memenuhi ketentuan konservasi.

Sementara itu, karantina berfokus pada pencegahan masuk dan tersebarnya hama, organisme pengganggu tumbuhan, serta penyakit hewan melalui lalu lintas komoditas. Petugas karantina melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai jenis komoditas serta risiko yang terkait.

Baca Juga : Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar: Aturan dan Dokumen

Sebagai contoh, eksportir anggrek yang termasuk dalam daftar CITES perlu memeriksa dokumen perdagangan yang berlaku untuk spesies tersebut. Selain itu, eksportir juga perlu memastikan persyaratan karantina tumbuhan dan ketentuan negara tujuan.

Demikian pula, importir satwa liar perlu memeriksa dokumen legalitas dan perdagangan yang relevan. Selanjutnya, importir harus memenuhi persyaratan karantina hewan serta ketentuan pemasukan yang berlaku.

Jadi, CITES dan karantina bukan dokumen pengganti satu sama lain. Keduanya dapat berlaku secara bersamaan, bergantung pada spesies, bentuk komoditas, dan tujuan pengiriman.

Baca Juga : Penerjemahan dan Legalisasi Dokumen Tumbuhan dan Satwa Liar

4. Dokumen yang Perlu Di siapkan untuk Ekspor TSL

Dokumen ekspor bergantung pada spesies, asal-usul, bentuk komoditas, dan negara tujuan. Karena itu, eksportir sebaiknya menyusun daftar persyaratan sebelum menyepakati jadwal pengiriman.

Berikut beberapa dokumen yang perlu di periksa.

1. Dokumen legalitas asal-usul

Eksportir perlu menyiapkan bukti yang menunjukkan asal-usul spesimen secara sah. Dokumen pendukung dapat berbeda menurut sumber spesimen, misalnya hasil penangkaran, budidaya, atau sumber lain yang di akui sesuai ketentuan.

Pastikan informasi jenis, jumlah, dan sumber spesimen konsisten dengan dokumen yang tersedia.

2. SATS-LN

SATS-LN merupakan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri. Dokumen ini berkaitan dengan pengangkutan atau peredaran TSL lintas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha dapat memeriksa layanan dan prosedur melalui portal resmi PeSATS.

3. Dokumen CITES

Jika spesies termasuk dalam daftar CITES, eksportir perlu memeriksa kebutuhan izin ekspor, sertifikat re-ekspor, atau dokumen lain sesuai kategori spesies dan jenis transaksi. Jangan menganggap satu jenis izin berlaku untuk semua spesies.

4. Sertifikat kesehatan atau dokumen karantina

Untuk komoditas tumbuhan, negara tujuan dapat meminta sertifikat kesehatan tumbuhan atau Phytosanitary Certificate. Sementara itu, pengiriman hewan dapat memerlukan sertifikat kesehatan hewan atau dokumen lain sesuai persyaratan teknis negara tujuan.

5. Dokumen perdagangan dan pengiriman

Selain dokumen konservasi dan karantina, eksportir biasanya perlu menyiapkan dokumen transaksi dan logistik sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya faktur, daftar kemasan, dokumen pengangkutan, serta dokumen kepabeanan yang relevan.

Dengan menyiapkan dokumen tersebut secara terkoordinasi, eksportir dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian saat pemeriksaan.

5. Dokumen yang Perlu Di siapkan untuk Impor TSL

Proses impor juga memerlukan pemeriksaan menyeluruh. Sebelum mendatangkan tumbuhan atau satwa liar, importir perlu memastikan bahwa jenis tersebut boleh masuk ke Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pertama, periksa legalitas spesimen dan dokumen dari negara asal. Jika spesies termasuk dalam CITES, pastikan eksportir di negara asal memiliki dokumen yang sesuai. Untuk spesies tertentu, importir juga perlu memenuhi persyaratan izin impor yang berlaku.

Kedua, periksa kebutuhan SATS-LN dan dokumen pendukung dari otoritas Indonesia. PeSATS menyediakan layanan terkait dokumen angkut TSL, sedangkan ketentuan spesifik perlu di sesuaikan dengan jenis dan tujuan pemasukan.

Ketiga, pastikan persyaratan karantina sebelum barang berangkat. Bergantung pada jenis komoditas, otoritas dapat meminta sertifikat kesehatan dari negara asal, pemberitahuan awal, pemeriksaan, dan tindakan karantina di tempat pemasukan yang di tetapkan.

Badan Karantina Indonesia menjelaskan prosedur impor hewan dan menyebut dokumen SATS-LN serta CITES sebagai dokumen tambahan yang relevan untuk satwa liar dalam kondisi yang di persyaratkan. Namun, persyaratan tersebut dapat berbeda menurut jenis hewan dan kategori pemasukan. Karena itu, importir perlu memeriksa prosedur resmi untuk kasusnya.

Terakhir, pastikan dokumen perdagangan, karantina, dan pengiriman mencantumkan informasi yang konsisten. Perbedaan nama spesies, jumlah, atau identitas pengirim dapat memicu pemeriksaan tambahan.

6. Peran Karantina dalam Ekspor dan Impor Tumbuhan serta Satwa

Karantina berperan penting dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia. Dalam perdagangan internasional, tumbuhan dan satwa dapat membawa organisme pengganggu atau penyakit yang berdampak pada ekosistem, sektor pertanian, peternakan, dan keanekaragaman hayati.

Untuk tumbuhan, petugas karantina memeriksa komoditas dan menerapkan tindakan sesuai risiko serta persyaratan negara tujuan atau negara pemasukan. Jika persyaratan terpenuhi, otoritas dapat menerbitkan sertifikat yang sesuai dengan jenis layanan karantina.

Informasi mengenai layanan ekspor dan impor karantina tumbuhan tersedia melalui Badan Karantina Indonesia.

Sementara itu, karantina hewan membantu memastikan komoditas memenuhi persyaratan kesehatan yang berlaku. Pemeriksaan dapat mencakup verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik, pengujian, atau tindakan lain sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya menghubungi layanan karantina sebelum menetapkan jadwal pengiriman. Langkah ini membantu memastikan lokasi pemeriksaan, dokumen, dan prosedur sudah sesuai.

7. Tahapan Mengurus Ekspor dan Impor TSL

Agar proses berjalan lebih terarah, pelaku usaha dapat mengikuti tahapan berikut.

Pertama, identifikasi spesies dan bentuk komoditas. Catat nama jenis, jumlah, kondisi spesimen, serta apakah komoditas berupa tumbuhan hidup, satwa hidup, bagian tubuh, atau produk turunan.

Kedua, periksa status perlindungan dan CITES. Pastikan jenis tersebut dapat di perdagangkan dan identifikasi dokumen yang relevan.

Ketiga, pastikan legalitas asal-usul. Siapkan dokumen yang membuktikan sumber spesimen sesuai ketentuan. Jangan melanjutkan transaksi jika asal-usulnya belum jelas.

Keempat, konfirmasi persyaratan negara tujuan atau negara asal. Periksa ketentuan izin perdagangan, karantina, dan pemasukan atau pengeluaran komoditas.

Kelima, ajukan dokumen kepada instansi berwenang. Gunakan kanal resmi sesuai jenis layanan, termasuk PeSATS untuk layanan SATS-LN dan instansi karantina untuk tindakan karantina.

Keenam, koordinasikan jadwal pemeriksaan dan pengiriman. Pastikan dokumen sudah siap sebelum barang berangkat atau tiba. Selain itu, pastikan pengiriman melewati tempat pemasukan atau pengeluaran yang memenuhi ketentuan.

Ketujuh, simpan arsip dokumen. Simpan izin, sertifikat, bukti transaksi, dan dokumen pengiriman agar pelaku usaha dapat menelusuri riwayat perdagangan ketika di perlukan.

8. Kesalahan yang Perlu Di hindari

Ada beberapa kesalahan yang sering menimbulkan kendala dalam ekspor dan impor TSL. Salah satunya ialah menganggap dokumen CITES sudah mencakup seluruh persyaratan karantina. Padahal, keduanya memiliki tujuan dan prosedur berbeda.

Selain itu, pelaku usaha terkadang baru memeriksa persyaratan negara tujuan setelah barang siap di kirim. Akibatnya, pengiriman dapat tertunda karena dokumen atau pemeriksaan tambahan belum terpenuhi.

Kesalahan lain muncul ketika data dokumen tidak sesuai dengan spesimen. Perbedaan nama jenis, jumlah, sumber, atau tujuan dapat memicu permintaan klarifikasi dari petugas.

Karena itu, lakukan pemeriksaan dokumen sebelum transaksi dan sebelum pengiriman. Jika terdapat ketidakjelasan, mintalah konfirmasi kepada instansi yang berwenang daripada mengandalkan asumsi.

Ekspor dan impor tumbuhan dan satwa liar memerlukan koordinasi antara ketentuan konservasi, CITES, karantina, dan dokumen perdagangan. CITES mengendalikan perdagangan internasional spesies tertentu, sedangkan karantina melindungi sumber daya hayati dari ancaman hama dan penyakit.

Dengan demikian, eksportir dan importir perlu memeriksa status spesies, legalitas asal-usul, SATS-LN, dokumen CITES jika berlaku, sertifikat kesehatan, serta persyaratan negara tujuan atau negara asal. Persiapan yang matang membantu mengurangi kendala administrasi sekaligus mendukung perdagangan yang legal dan bertanggung jawab.

Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang

Mega