Perdagangan Satwa Liar Hasil Tangkapan Ilegal dan Risikonya

Yuni

Perdagangan Satwa Liar Hasil Tangkapan Ilegal dan Risikonya
Direktur Utama Jangkar Groups

Perdagangan satwa liar hasil tangkapan ilegal merupakan salah satu ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Berbagai jenis satwa di tangkap dari habitat alaminya untuk di jual sebagai hewan peliharaan, koleksi pribadi, bahan konsumsi, atau di manfaatkan bagian tubuhnya. Aktivitas tersebut dapat menyebabkan penurunan populasi satwa, merusak keseimbangan ekosistem, dan meningkatkan risiko kepunahan spesies tertentu.

Indonesia memiliki kekayaan satwa liar yang sangat beragam, mulai dari mamalia, burung, reptil, hingga berbagai jenis amfibi. Sebagian satwa memiliki status di lindungi karena populasinya terancam atau membutuhkan perlindungan khusus. Oleh karena itu, penangkapan, kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan satwa harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memahami aturan dan risiko perdagangan satwa liar hasil tangkapan ilegal penting bagi masyarakat, pelaku usaha, kolektor, serta pihak yang bergerak dalam bidang konservasi. Pengetahuan ini membantu mencegah pelanggaran hukum sekaligus mendukung upaya pelestarian satwa liar di Indonesia.

Baca Juga : Peran BKSDA dalam Penanganan Kasus Penangkapan Satwa Liar

Pengertian Perdagangan Satwa Liar Hasil Tangkapan Ilegal

Perdagangan satwa liar hasil tangkapan ilegal adalah kegiatan memperjualbelikan satwa yang di peroleh melalui penangkapan atau pengambilan yang melanggar ketentuan hukum. Kegiatan tersebut dapat melibatkan pemburu, pengepul, perantara, penjual, pembeli, hingga pihak yang membantu pengangkutan satwa.

Perdagangan tidak selalu berlangsung di pasar fisik. Transaksi dapat di lakukan melalui media sosial, aplikasi percakapan, situs jual beli, komunitas kolektor, atau jaringan perdagangan tertutup. Satwa yang di perdagangkan dapat di kirim menggunakan kendaraan darat, kapal, pesawat, maupun jasa pengiriman tertentu.

Salah satu persoalan utama dalam perdagangan ilegal adalah asal-usul satwa yang tidak jelas. Satwa bisa saja di ambil langsung dari alam tanpa memenuhi ketentuan, kemudian di pindahkan dari satu pihak ke pihak lain sebelum akhirnya di jual kepada pembeli.

Masyarakat perlu memahami bahwa satwa yang di jual secara terbuka belum tentu di peroleh secara sah. Sebaliknya, status hukum suatu transaksi juga tidak dapat di tentukan hanya berdasarkan dugaan. Jenis satwa, sumber perolehan, dokumen, tujuan kegiatan, dan ketentuan yang berlaku harus di periksa terlebih dahulu.

Baca Juga : Perbedaan Penangkapan Liar, Penyelamatan, dan Evakuasi Satwa

Mengapa Perdagangan Satwa Liar Ilegal Masih Terjadi?

Perdagangan satwa liar ilegal dapat terjadi karena adanya permintaan pasar, keuntungan ekonomi, kurangnya pemahaman hukum, dan lemahnya pengawasan di lokasi tertentu.

Sebagian orang membeli satwa liar karena tertarik pada warna, bentuk, kelangkaan, atau perilaku satwa tersebut. Ada pula pembeli yang menganggap satwa eksotis sebagai simbol status atau barang koleksi. Permintaan seperti ini dapat mendorong pihak tertentu menangkap satwa langsung dari habitat alaminya.

Faktor ekonomi juga berpengaruh. Satwa yang di anggap langka atau memiliki nilai jual tinggi dapat menjadi sasaran penangkapan untuk memperoleh keuntungan. Dalam rantai perdagangan, pemburu mungkin hanya menerima sebagian kecil dari harga akhir, sedangkan keuntungan lebih besar di peroleh oleh perantara atau penjual.

Selain itu, masyarakat terkadang belum memahami bahwa beberapa jenis satwa memiliki status perlindungan khusus. Ada pula yang mengira bahwa membeli satwa dari penjual yang memiliki kandang atau dokumen tertentu otomatis menjadikan transaksi tersebut legal.

Padahal, legalitas harus di lihat secara menyeluruh, termasuk asal-usul satwa dan kesesuaian dokumen dengan spesimen yang di perdagangkan. Edukasi, pengawasan, penegakan hukum, dan pengurangan permintaan pasar merupakan bagian penting dalam mengatasi masalah ini.

Baca Juga : Bukti untuk Melaporkan Kasus Penangkapan Satwa Liar

Dasar Hukum Perdagangan Satwa Liar di Indonesia

Perlindungan satwa liar di Indonesia antara lain di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah di ubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Kerangka hukum tersebut mengatur upaya konservasi dan ketentuan mengenai tindakan yang dapat mengancam kelestarian tumbuhan serta satwa liar. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis yang di lindungi dan persyaratan kegiatan tertentu juga perlu diperiksa berdasarkan peraturan pelaksana yang berlaku.

Dalam praktiknya, status perlindungan satwa menjadi salah satu faktor penting untuk menilai apakah suatu kegiatan di larang atau memerlukan persyaratan khusus. Identifikasi harus di lakukan secara tepat karena nama umum satwa terkadang mencakup beberapa spesies dengan status berbeda.

Untuk perdagangan lintas negara, ketentuan internasional seperti Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) juga dapat berlaku bagi spesies yang tercantum dalam lampirannya. Perdagangan internasional spesies tersebut dapat memerlukan dokumen dan izin sesuai ketentuan CITES serta peraturan nasional.

Namun, CITES tidak menggantikan hukum nasional dan tidak berarti setiap satwa otomatis boleh di perdagangkan apabila memiliki dokumen internasional. Legalitas tetap bergantung pada jenis satwa, sumber perolehan, tujuan perdagangan, serta seluruh persyaratan yang berlaku.

Baca Juga : Cara Melaporkan Penangkapan Liar Satwa kepada BKSDA

Dasar Hukum Perdagangan Satwa Liar di Indonesia

Jenis Satwa yang Rentan Menjadi Sasaran Perdagangan Ilegal

Berbagai kelompok satwa dapat menjadi sasaran perdagangan ilegal, terutama jenis yang memiliki nilai jual tinggi, di minati kolektor, atau sulit di temukan di habitat alaminya.

Beberapa contoh satwa yang membutuhkan perhatian dalam upaya perlindungan antara lain:

  • Harimau Sumatra, yang menghadapi ancaman perburuan dan perdagangan bagian tubuh.
  • Orangutan, yang dapat menjadi sasaran perdagangan ketika masih muda.
  • Trenggiling, yang di buru untuk perdagangan daging dan sisiknya.
  • Burung kakatua tertentu, yang dapat di tangkap untuk dijual sebagai burung peliharaan.
  • Burung paruh bengkok dan burung kicau tertentu, yang di minati karena penampilan atau suara.
  • Reptil tertentu, yang di perdagangkan sebagai hewan eksotis atau koleksi.

Daftar tersebut hanya merupakan contoh dan bukan daftar lengkap satwa yang di lindungi. Status hukum harus diperiksa berdasarkan spesies secara tepat dan peraturan terbaru.

Perdagangan satwa yang tidak termasuk kategori di lindungi pun belum tentu bebas dari persyaratan. Kegiatan tertentu dapat tetap tunduk pada aturan pemanfaatan, asal-usul, pengangkutan, karantina, atau perdagangan internasional.

Karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak hanya mengandalkan nama dagang atau pernyataan penjual. Informasi resmi dari instansi konservasi perlu di gunakan untuk memastikan status satwa dan ketentuan yang relevan.

Baca Juga : Hukum dan Sanksi Penangkapan Satwa Liar yang Dilindungi

Bentuk Perdagangan Satwa Liar Hasil Tangkapan Ilegal

Perdagangan ilegal dapat berlangsung melalui berbagai pola, mulai dari penjualan langsung hingga jaringan yang melibatkan banyak perantara.

Salah satu bentuknya adalah penjualan satwa yang baru di tangkap dari alam. Satwa tersebut kemudian ditawarkan kepada pembeli tanpa informasi asal-usul yang dapat diverifikasi.

Bentuk lainnya adalah penjualan melalui media sosial atau platform digital. Penjual dapat menggunakan foto satwa, nama akun, atau deskripsi tertentu untuk menarik calon pembeli. Transaksi dapat di lakukan secara langsung atau melalui perantara.

Ada pula perdagangan yang melibatkan pengangkutan antardaerah. Satwa di pindahkan dari lokasi penangkapan menuju kota atau wilayah lain sebelum di jual. Dalam kasus tertentu, perpindahan lintas negara dapat menambah persoalan hukum dan persyaratan dokumen.

Perdagangan juga dapat menyamarkan asal-usul satwa dengan mengaku bahwa satwa merupakan hasil penangkaran, padahal informasi tersebut belum terbukti. Dokumen yang tidak sesuai dengan spesimen atau asal-usul satwa perlu di periksa oleh pihak berwenang.

Masyarakat sebaiknya tidak mencoba menyelidiki jaringan perdagangan sendiri. Jika menemukan penawaran yang mencurigakan, simpan informasi yang tersedia secara aman dan laporkan melalui saluran resmi.

Baca Juga : Daftar Satwa Dilindungi dan Larangan Menangkapnya di Indonesia

Risiko Hukum bagi Pemburu, Penjual, dan Pembeli

Risiko hukum perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya dapat berkaitan dengan orang yang menangkap satwa. Pihak lain yang terlibat dalam rantai perdagangan juga dapat di periksa apabila terdapat dugaan perbuatan yang melanggar hukum.

Pemburu dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila penangkapan yang di lakukan memenuhi unsur pelanggaran. Penjual, pengepul, atau perantara juga dapat di mintai pertanggungjawaban sesuai tindakan dan keterlibatannya dalam kegiatan yang di larang.

Pembeli tidak seharusnya beranggapan bahwa dirinya selalu bebas dari risiko hukum hanya karena tidak menangkap satwa secara langsung. Kepemilikan, penguasaan, pengangkutan, atau transaksi atas satwa tertentu dapat menimbulkan persoalan hukum, bergantung pada status satwa, asal-usulnya, dan ketentuan yang berlaku.

Sanksi dapat berupa pidana penjara dan denda apabila unsur tindak pidana yang di atur dalam peraturan terpenuhi. Besarnya sanksi tidak dapat disamaratakan untuk semua kasus karena bergantung pada pasal yang diterapkan, bentuk perbuatan, serta fakta perkara.

Selain sanksi pidana, satwa dan benda yang berkaitan dengan perkara dapat di tangani sebagai bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya tidak melakukan transaksi satwa yang asal-usulnya tidak jelas.

Baca Juga : Apa Itu Penangkapan Satwa Liar Ilegal?

Dampak Perdagangan Ilegal terhadap Kelestarian Satwa

Perdagangan ilegal dapat memberikan dampak serius terhadap populasi satwa di alam. Ketika penangkapan di lakukan secara terus-menerus, jumlah individu yang mampu berkembang biak dapat berkurang sehingga populasi semakin rentan.

Pengambilan anak satwa dari alam juga dapat mengganggu kelangsungan populasi. Dalam beberapa spesies, hilangnya individu yang masih muda dapat mengurangi peluang regenerasi, terutama jika tingkat reproduksi spesies tersebut rendah.

Dampak perdagangan tidak hanya di rasakan oleh spesies yang di tangkap. Perubahan jumlah satwa dapat memengaruhi rantai makanan dan interaksi antarorganisme. Hilangnya satwa tertentu juga dapat mengganggu proses ekologis, seperti penyebaran biji atau pengendalian populasi organisme lain.

Di sisi lain, satwa yang di pindahkan melalui jaringan perdagangan dapat mengalami stres, dehidrasi, cedera, kekurangan makanan, dan penyakit. Kondisi pengangkutan yang tidak sesuai dapat menyebabkan kematian sebelum satwa mencapai pembeli.

Dampak tersebut menunjukkan bahwa perdagangan ilegal bukan sekadar persoalan jual beli. Kegiatan ini dapat mengancam keseimbangan lingkungan dan mengurangi kekayaan alam yang seharusnya di jaga untuk generasi mendatang.

Baca Juga : Penangkapan Liar Satwa di Indonesia

Risiko Kesehatan dan Keselamatan dalam Perdagangan Satwa

Selain masalah konservasi dan hukum, perdagangan satwa liar dapat menimbulkan risiko kesehatan. Satwa yang di tangkap dari alam mungkin membawa parasit atau agen penyakit tertentu, meskipun satwa terlihat sehat.

Perpindahan satwa tanpa pemeriksaan yang sesuai dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit di antara satwa, manusia, dan lingkungan. Karena itu, ketentuan karantina dan kesehatan hewan dapat menjadi penting dalam kegiatan pemindahan atau perdagangan yang relevan.

Satwa liar juga dapat menunjukkan perilaku defensif ketika berada di lingkungan yang tidak di kenal. Gigitan, cakaran, atau reaksi agresif dapat membahayakan pemilik dan orang di sekitarnya.

Kondisi pemeliharaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan biologis satwa dapat menyebabkan gangguan kesehatan, stres berkepanjangan, dan perubahan perilaku. Banyak satwa liar memiliki kebutuhan ruang, makanan, suhu, kelembapan, serta interaksi sosial yang sulit di penuhi di rumah biasa.

Oleh karena itu, masyarakat tidak sebaiknya membeli satwa liar hanya karena tampilannya menarik atau karena penjual menyatakan bahwa satwa mudah di pelihara. Sebelum mempertimbangkan kepemilikan satwa apa pun, pastikan kegiatan tersebut sah dan seluruh kebutuhan kesejahteraannya dapat di penuhi.

Baca Juga : Cara Mencegah Penangkapan Liar dan Melindungi Habitat Satwa

Cara Memeriksa Legalitas Perdagangan Satwa Liar

Sebelum membeli, menjual, mengangkut, atau menangani satwa liar, penting untuk memastikan legalitas kegiatan dan asal-usul satwa.

Langkah pertama adalah mengidentifikasi spesies secara tepat. Nama umum yang di gunakan penjual belum tentu cukup untuk menentukan status perlindungan suatu satwa.

Langkah kedua adalah memeriksa ketentuan resmi yang berlaku. Masyarakat dapat meminta informasi kepada BKSDA atau Balai Besar KSDA mengenai status satwa dan persyaratan kegiatan yang berkaitan dengannya.

Langkah ketiga adalah memeriksa dokumen yang relevan, apabila kegiatan tersebut memang mensyaratkannya. Dokumen harus sesuai dengan jenis dan identitas satwa, asal-usul, tujuan kegiatan, serta pergerakan yang dilakukan. Keberadaan dokumen tidak otomatis membuktikan legalitas jika isinya tidak sesuai atau tidak dapat diverifikasi.

Untuk kegiatan perdagangan internasional, periksa pula apakah spesies termasuk dalam daftar CITES dan dokumen apa yang di wajibkan. Informasi CITES dapat di akses melalui https://cites.org/.

Jika penjual menolak memberikan informasi asal-usul yang wajar, menawarkan satwa yang diduga dilindungi tanpa dokumen yang sesuai, atau memberikan keterangan yang saling bertentangan, jangan terburu-buru melakukan transaksi. Minta klarifikasi dari instansi berwenang sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga : Dokumen Pemeriksaan dan Pelaporan Kasus Satwa Liar

Cara Melaporkan Dugaan Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Masyarakat yang menemukan dugaan perdagangan satwa liar ilegal dapat menyampaikan laporan kepada BKSDA atau Balai Besar KSDA sesuai wilayah kejadian. Jika terdapat dugaan tindak pidana atau keadaan mendesak, laporan juga dapat di sampaikan kepada kepolisian.

Informasi yang dapat di siapkan meliputi lokasi, waktu, jenis atau ciri satwa, kronologi singkat, dan bukti yang di peroleh secara aman. Jika penawaran di temukan di internet, simpan tautan, nama akun, tanggal unggahan apabila tersedia, serta tangkapan layar yang menunjukkan konteks penawaran.

Jangan melakukan transaksi untuk menguji penjual, berpura-pura menjadi pembeli, mengikuti pihak yang di curigai, atau mengambil satwa secara paksa. Tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu proses pemeriksaan.

Jangan pula menyebarkan tuduhan atau data pribadi seseorang secara terbuka sebelum informasi di verifikasi. Sampaikan bukti melalui saluran resmi agar petugas dapat menilai laporan secara tepat.

Informasi mengenai instansi konservasi dapat di telusuri melalui situs Direktorat Jenderal KSDAE di https://ksdae.kehutanan.go.id/ atau Kementerian Kehutanan di https://www.kehutanan.go.id/.

Perdagangan satwa liar hasil tangkapan ilegal merupakan ancaman bagi kelestarian keanekaragaman hayati dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat. Aktivitas tersebut dapat menyebabkan penurunan populasi satwa, kerusakan ekosistem, penderitaan hewan, serta risiko kesehatan akibat penanganan dan pengangkutan yang tidak sesuai.

Indonesia memiliki kerangka hukum konservasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Namun, penentuan legalitas dan sanksi harus mempertimbangkan spesies, asal-usul satwa, bentuk kegiatan, dokumen yang relevan, serta ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat membantu mencegah perdagangan ilegal dengan tidak membeli satwa yang asal-usulnya tidak jelas, memeriksa persyaratan hukum sebelum melakukan kegiatan terkait satwa, dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang.

Melindungi satwa liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau petugas konservasi. Pilihan masyarakat sebagai konsumen, kepedulian terhadap lingkungan, dan pelaporan yang bertanggung jawab juga memiliki peran penting dalam menjaga satwa liar Indonesia agar tetap lestari.

Konsultasikan Pengurusan Dokumen Satwa Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni