Hukum dan Sanksi Penangkapan Satwa Liar yang Dilindungi

Yuni

Hukum dan Sanksi Penangkapan Satwa Liar yang Dilindungi
Direktur Utama Jangkar Groups

Hukum dan Sanksi Penangkapan Satwa Liar, Penangkapan satwa liar yang di lindungi merupakan tindakan yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Berbagai jenis satwa seperti harimau Sumatra, orangutan, badak Jawa, gajah Sumatra, dan sejumlah jenis burung di lindungi karena populasinya menghadapi ancaman akibat perburuan, perdagangan ilegal, serta kerusakan habitat.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya. Peraturan tersebut mengatur perbuatan yang di larang, kewajiban pihak yang berkaitan dengan satwa, serta sanksi bagi pelanggar. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami hukum dan sanksi penangkapan satwa liar yang di lindungi agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Baca Juga : Daftar Satwa Dilindungi dan Larangan Menangkapnya di Indonesia

Dasar Hukum Perlindungan Satwa Liar di Indonesia

Salah satu dasar hukum utama perlindungan satwa liar di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah di ubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menjadi landasan dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, termasuk tumbuhan dan satwa liar. Ketentuan di dalamnya mengatur perlindungan spesies tertentu, konservasi habitat, serta larangan terhadap berbagai tindakan yang dapat mengancam kelangsungan hidup satwa.

Selain undang-undang tersebut, perlindungan satwa juga berkaitan dengan peraturan pelaksana mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi serta ketentuan lain yang relevan dengan konservasi dan penegakan hukum.

Penting untuk di ketahui bahwa status perlindungan tidak di tentukan hanya berdasarkan nama umum satwa. Identifikasi jenis atau spesies secara tepat di perlukan untuk mengetahui apakah satwa tersebut termasuk dalam daftar yang di lindungi dan ketentuan apa yang berlaku.

Masyarakat dapat meminta informasi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Balai Besar KSDA di wilayah terkait apabila belum mengetahui status hukum suatu satwa.

Baca Juga : Apa Itu Penangkapan Satwa Liar Ilegal?

Bentuk Penangkapan Satwa Liar yang Di larang

Penangkapan satwa liar dapat menimbulkan persoalan hukum apabila di lakukan terhadap jenis yang dilindungi dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa bentuk tindakan yang perlu di waspadai meliputi:

Menangkap satwa di lindungi dari habitatnya. Mengambil satwa dari hutan, kawasan konservasi, atau habitat alami lainnya tanpa dasar dan kewenangan yang sah dapat melanggar ketentuan perlindungan satwa.

Memburu atau membunuh satwa yang di lindungi. Perburuan dapat mengurangi populasi satwa dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Tindakan ini dapat di kenai sanksi apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan.

Menyimpan atau memiliki satwa secara ilegal. Memelihara satwa yang di peroleh melalui penangkapan ilegal tidak serta-merta menjadi sah hanya karena satwa tersebut telah lama berada di rumah seseorang.

Baca Juga : Penangkapan Liar Satwa di Indonesia

Mengangkut atau memperdagangkan satwa tanpa dasar yang sah. Perpindahan dan perdagangan satwa liar tertentu dapat memerlukan dokumen, izin, atau pemenuhan persyaratan khusus. Dokumen pengangkutan tidak dapat digunakan untuk melegalkan satwa yang asal-usulnya melanggar hukum.

Mengambil telur, sarang, atau bagian tubuh satwa tertentu. Tindakan terhadap telur, sarang, atau bagian tubuh satwa dapat termasuk perbuatan yang di larang, bergantung pada spesies dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan jenis satwa, tindakan yang di lakukan, asal-usul satwa, tujuan kegiatan, serta unsur pelanggaran yang dapat di buktikan. Karena itu, tidak semua interaksi dengan satwa liar otomatis merupakan tindak pidana. Penyelamatan darurat atau penanganan satwa oleh pihak berwenang perlu di bedakan dari penangkapan untuk kepentingan pribadi atau perdagangan.

Baca Juga : Cara Melaporkan Penangkapan Liar Satwa kepada BKSDA

Bentuk Penangkapan Satwa Liar yang Di larang

Sanksi Hukum bagi Pelaku Penangkapan Satwa Di lindungi

Sanksi terhadap pelanggaran perlindungan satwa liar dapat berupa pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Besarnya sanksi bergantung pada jenis perbuatan, status satwa, unsur tindak pidana, dan ketentuan pasal yang di terapkan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, termasuk pengaturan mengenai larangan dan sanksi. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi lama yang masih merujuk pada ketentuan sebelum perubahan undang-undang tersebut.

Dalam penanganan perkara, aparat penegak hukum akan menilai fakta dan bukti untuk menentukan pasal yang sesuai. Beberapa hal yang dapat menjadi bagian dari pemeriksaan antara lain:

  • Jenis dan status perlindungan satwa yang di temukan.
  • Cara satwa di peroleh atau di tangkap.
  • Ada atau tidaknya izin atau dasar hukum yang sah.
  • Keterlibatan seseorang dalam penangkapan, penyimpanan, pengangkutan, atau perdagangan.
  • Bukti komunikasi, transaksi, dan dokumen yang berkaitan dengan perbuatan tersebut.

Selain sanksi pidana, satwa yang di temukan dapat di amankan untuk menjalani pemeriksaan, perawatan, rehabilitasi, atau penanganan konservasi sesuai keputusan pihak berwenang. Barang bukti lain juga dapat ditangani mengikuti prosedur hukum.

Karena ketentuan sanksi dapat berbeda menurut perbuatan dan pasal yang di kenakan, angka ancaman pidana dan denda sebaiknya di periksa langsung pada naskah undang-undang yang berlaku. Jangan menggunakan satu angka sanksi untuk semua jenis kasus penangkapan satwa liar.

Baca Juga : Bukti untuk Melaporkan Kasus Penangkapan Satwa Liar

Siapa yang Berwenang Menangani Kasus Penangkapan Satwa Liar?

Penanganan kasus penangkapan satwa liar melibatkan instansi yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan wilayahnya. Salah satu instansi yang berperan penting adalah BKSDA atau Balai Besar KSDA.

BKSDA menjalankan fungsi konservasi, termasuk penanganan satwa liar dan pemberian informasi mengenai status perlindungan serta prosedur penanganan yang sesuai. Untuk laporan dugaan penangkapan ilegal, masyarakat dapat menghubungi kantor BKSDA setempat agar informasi di teruskan atau di tangani sesuai kewenangannya.

Dalam perkara yang mengandung dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi dengan instansi terkait di perlukan untuk memastikan identifikasi satwa dan penanganan barang bukti di lakukan secara tepat.

Masyarakat sebaiknya tidak menangkap, memindahkan, atau menyita satwa sendiri ketika menemukan dugaan pelanggaran. Tindakan tersebut berisiko membahayakan manusia maupun satwa, merusak bukti, dan menimbulkan persoalan hukum baru.

Jika satwa berada dalam kondisi berbahaya atau terluka, utamakan keselamatan dan segera hubungi petugas yang berwenang.

Baca Juga : Perbedaan Penangkapan Liar, Penyelamatan, dan Evakuasi Satwa

Cara Melaporkan Penangkapan Satwa Liar yang Di duga Ilegal

Apabila melihat atau mengetahui dugaan penangkapan satwa liar yang di lindungi, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada BKSDA atau Balai Besar KSDA di wilayah kejadian. Jika terdapat ancaman langsung atau dugaan tindak pidana yang sedang berlangsung, laporan juga dapat di sampaikan kepada kepolisian.

Agar laporan mudah di tindaklanjuti, siapkan informasi yang relevan, seperti:

  1. Lokasi kejadian, termasuk desa, kecamatan, atau titik lokasi jika tersedia.
  2. Waktu dan tanggal ketika kejadian di ketahui.
  3. Ciri-ciri satwa, seperti ukuran, warna, bentuk tubuh, atau perilaku.
  4. Bentuk tindakan yang terlihat, misalnya pemasangan jerat, penangkapan, penyimpanan, atau penawaran untuk dijual.
  5. Informasi mengenai kendaraan, alat, atau wadah yang di gunakan, jika di ketahui secara aman.
  6. Foto, video, tangkapan layar, atau bukti lain yang di peroleh secara sah dan tidak membahayakan pelapor.

Sampaikan fakta yang benar dan pisahkan hal yang di saksikan langsung dari informasi yang di peroleh dari orang lain. Hindari menyebarkan tuduhan atau identitas seseorang secara terbuka di media sosial sebelum informasi di verifikasi oleh pihak berwenang.

Jangan mendekati pelaku, memasuki area berbahaya, atau mengambil risiko untuk mendapatkan bukti. Keselamatan pelapor dan satwa harus menjadi prioritas.

Baca Juga : Peran BKSDA dalam Penanganan Kasus Penangkapan Satwa Liar

Apakah Penyelamatan Satwa Liar Juga Dapat Melanggar Hukum?

Penyelamatan satwa liar berbeda dengan penangkapan untuk di pelihara, di jual, atau di manfaatkan secara pribadi. Namun, niat menyelamatkan saja tidak otomatis memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menangkap atau memindahkan satwa yang di lindungi.

Misalnya, seseorang menemukan satwa liar yang terluka di dekat permukiman. Langkah yang lebih aman adalah menghubungi BKSDA atau petugas penyelamat satwa yang berwenang, memberikan informasi mengenai kondisi satwa, dan mengikuti petunjuk penanganan.

Apabila satwa berada di jalan atau lokasi yang membahayakan, masyarakat sebaiknya menjaga jarak, mencegah orang lain mendekat tanpa membahayakan diri, dan meminta bantuan petugas. Hindari memberi makan, memasukkan satwa ke dalam kendaraan, atau membawanya pulang tanpa arahan yang tepat.

Untuk kegiatan penyelamatan, evakuasi, rehabilitasi, penelitian, atau penangkaran, persyaratan hukum dapat berbeda menurut tujuan, jenis satwa, dan pihak yang melakukan kegiatan. Karena itu, koordinasi dengan instansi konservasi sangat penting.

Baca Juga : Perdagangan Satwa Liar Hasil Tangkapan Ilegal dan Risikonya

Cara Mencegah Pelanggaran Hukum Terkait Satwa Di lindungi

Pencegahan dapat di mulai dari pengetahuan dan kebiasaan masyarakat. Jangan membeli satwa liar hanya karena di tawarkan melalui media sosial atau dijual dengan harga murah. Penjual yang mengaku memiliki izin juga belum tentu membuktikan bahwa satwa tertentu di peroleh dan di perdagangkan secara sah.

Sebelum melakukan kegiatan yang melibatkan satwa liar, pastikan jenis satwa telah di identifikasi dengan benar. Periksa status perlindungannya dan tanyakan kepada BKSDA mengenai dokumen, izin, atau persyaratan yang diperlukan.

Bagi pemilik usaha, lembaga, atau pihak yang menangani satwa, pencatatan asal-usul, identitas spesimen, dokumen perizinan, dan catatan perpindahan perlu di lakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku. Dokumen harus sesuai dengan satwa dan kegiatan yang sebenarnya, bukan sekadar tersedia di atas kertas.

Masyarakat juga dapat membantu dengan melaporkan dugaan perburuan, pemasangan jerat, atau perdagangan ilegal. Pelaporan yang jelas dan berdasarkan fakta membantu petugas melakukan pemeriksaan tanpa mendorong tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga : Cara Mencegah Penangkapan Liar dan Melindungi Habitat Satwa

Pentingnya Memahami Aturan Sebelum Menangani Satwa Liar

Hukum dan sanksi penangkapan satwa liar yang di lindungi di buat untuk menjaga kelestarian spesies dan mencegah eksploitasi yang merusak ekosistem. Pelanggaran dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk pidana penjara dan denda apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Masyarakat perlu memahami bahwa satwa yang di temukan di alam tidak otomatis boleh di tangkap, di pelihara, di pindahkan, atau di perjualbelikan. Status perlindungan, asal-usul, tujuan kegiatan, serta persyaratan yang berlaku harus di periksa terlebih dahulu.

Baca Juga : Dokumen Pemeriksaan dan Pelaporan Kasus Satwa Liar

Apabila menemukan dugaan penangkapan ilegal, langkah yang tepat adalah mendokumentasikan informasi secara aman, melaporkannya kepada BKSDA atau aparat berwenang, dan tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat membahayakan manusia maupun satwa.

Dengan meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung pelaporan yang bertanggung jawab, masyarakat dapat ikut menjaga kelestarian satwa liar Indonesia untuk generasi mendatang.

Konsultasikan Pengurusan Dokumen Satwa Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni