Dalam proses penempatan dan pengurusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, istilah SIPERMIT sering muncul bersama tiga pihak yang memiliki fungsi berbeda, yaitu P3MI Indonesia, MIRA/Recruitment Agency Malaysia, dan Company/Majikan Malaysia.
Perbedaan peran ini penting dipahami agar proses registrasi, pengajuan dokumen, serta koordinasi antara pihak Indonesia dan Malaysia tidak keliru.
Perlu diperhatikan bahwa mekanisme pekerja asing Malaysia dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Pemerintah Malaysia saat ini mewajibkan majikan memperoleh prior approval berdasarkan Seksyen 60K Akta Kerja 1955 untuk mempekerjakan pekerja bukan warga negara.
Apa Itu SIPERMIT?
Dalam konteks penempatan PMI Indonesia ke Malaysia, SIPERMIT berkaitan dengan sistem yang digunakan dalam proses administrasi pekerja Indonesia, khususnya dalam ekosistem pengambilan pekerja dari Indonesia.
Jabatan Imigresen Malaysia secara resmi mencantumkan alur untuk Pembantu Rumah Asing dari Indonesia sebagai ePPAx – SIPERMIT – myIMMs. Untuk kategori tersebut, majikan/APS juga memiliki kewajiban memenuhi prosedur dan dokumen yang ditentukan.
Karena terdapat beberapa pihak dalam satu proses, registrasi atau akses sistem tidak dapat disamakan antara P3MI, MIRA, dan Company Malaysia.
Perbedaan P3MI, MIRA, dan Company Malaysia
Secara sederhana, ketiga pihak tersebut dapat dipahami seperti berikut:
| Pihak | Negara | Peran Utama | Fokus |
|---|---|---|---|
| P3MI | Indonesia | Perusahaan penempatan PMI | Rekrutmen dan penempatan pekerja dari Indonesia |
| MIRA/Recruitment Agency | Malaysia | Agensi pekerjaan/rekrutmen | Pengurusan tenaga kerja dan hubungan dengan majikan |
| Company/Majikan | Malaysia | Pengguna tenaga kerja | Mengajukan kebutuhan dan mempekerjakan pekerja |
Meskipun ketiganya dapat terlibat dalam satu proses penempatan, status, kewenangan, dokumen, dan tanggung jawabnya tidak sama.
1.Register SIPERMIT untuk P3MI Indonesia
P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) merupakan pihak dari Indonesia yang menjalankan kegiatan penempatan PMI sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kerja sama penempatan ke Malaysia, P3MI pada dasarnya berperan pada sisi sumber pekerja, antara lain:
- melakukan proses rekrutmen calon PMI;
- melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen;
- melakukan proses seleksi calon pekerja;
- berkoordinasi dengan mitra di Malaysia;
- menyiapkan calon pekerja sesuai kebutuhan pekerjaan;
- membantu proses administrasi keberangkatan;
- melakukan koordinasi terkait dokumen pekerja.
Dengan demikian, kebutuhan registrasi atau administrasi P3MI tidak dapat disamakan dengan Company Malaysia yang menjadi pengguna tenaga kerja.
Dokumen yang Perlu Diperhatikan P3MI
Persyaratan dapat bergantung pada jenis program dan mekanisme penempatan. Secara umum, pihak P3MI perlu memastikan legalitas perusahaan, kewenangan penempatan, data pekerja, serta dokumen kerja sama dengan pihak Malaysia tersedia dan valid.
P3MI juga harus memperhatikan bahwa proses penempatan PMI tidak hanya bergantung pada SIPERMIT, tetapi dapat berkaitan dengan berbagai tahapan administrasi Indonesia dan Malaysia.
2.Register SIPERMIT untuk MIRA / Malaysia Recruitment Agency
MIRA dalam konteks ini merujuk pada pihak Malaysia Recruitment Agency atau agensi pekerjaan di Malaysia yang membantu proses perekrutan dan pengurusan tenaga kerja.
Di Malaysia, kegiatan agensi pekerjaan swasta diatur melalui Private Employment Agencies Act 1981 (Act 246). JTKSM membagi lisensi APS menjadi kategori A, B, dan C. Lisensi B mencakup penempatan pencari kerja di dalam dan luar Malaysia serta pekerja domestik asing, sedangkan Lisensi C mencakup penempatan pencari kerja di dalam dan luar Malaysia serta pekerja bukan warga negara di Malaysia.
Karena itu, MIRA tidak sama dengan P3MI.
MIRA berada di sisi Malaysia dan biasanya menjadi penghubung antara kebutuhan tenaga kerja, majikan Malaysia, dan pihak recruitment/placement dari negara sumber.
Fungsi MIRA
MIRA dapat terlibat dalam:
- menerima kebutuhan tenaga kerja dari Company Malaysia;
- berkoordinasi dengan P3MI atau pihak recruitment di negara sumber;
- membantu proses administrasi perekrutan;
- mengurus dokumen yang menjadi kewenangannya di Malaysia;
- membantu komunikasi antara majikan dan pihak penempatan;
- mengoordinasikan proses pekerja sampai tahap tertentu sesuai mandat dan regulasi.
Status lisensi agensi perlu diperhatikan karena JTKSM secara resmi menyediakan daftar APS beserta kategori lisensinya.
3.Register SIPERMIT untuk Company / Majikan Malaysia
Berbeda dengan P3MI dan MIRA, Company Malaysia atau Majikan Malaysia merupakan pihak yang membutuhkan dan mempekerjakan pekerja asing.
Pemerintah Malaysia menetapkan bahwa majikan yang ingin mempekerjakan pekerja bukan warga negara wajib mendapatkan kelulusan awal (prior approval) berdasarkan Seksyen 60K Akta Kerja 1955. Kelulusan tersebut diberikan kepada majikan.
Artinya, Company Malaysia memiliki posisi yang sangat penting dalam proses pengambilan pekerja asing.
Tanggung Jawab Company Malaysia
Secara umum, majikan perlu memperhatikan:
- legalitas perusahaan;
- kebutuhan tenaga kerja;
- sektor dan sub-sektor pekerjaan;
- kelulusan yang diperlukan;
- kuota pekerja asing;
- dokumen perusahaan;
- dokumen pekerjaan;
- kontrak kerja;
- proses imigresen;
- kewajiban terhadap pekerja setelah datang ke Malaysia.
Jabatan Imigresen Malaysia juga menjelaskan bahwa pengambilan pekerja asing oleh majikan/syarikat tertakluk kepada kelulusan kuota dari Pusat Kelulusan Setempat (OSC), Kementerian Sumber Manusia, sesuai prosedur yang berlaku.
Tabel Perbandingan SIPERMIT P3MI, MIRA, dan Company Malaysia
| Aspek | P3MI Indonesia | MIRA Malaysia | Company Malaysia |
|---|---|---|---|
| Lokasi | Indonesia | Malaysia | Malaysia |
| Posisi | Penempatan PMI | Recruitment Agency | Majikan/User |
| Fokus | Calon pekerja dari Indonesia | Rekrutmen & koordinasi | Kebutuhan tenaga kerja |
| Berhubungan dengan | PMI & mitra Malaysia | Majikan & agency negara sumber | Agency & pekerja |
| Legalitas utama | Legalitas P3MI | Lisensi APS | Legalitas perusahaan/majikan |
| Kebutuhan tenaga kerja | Menyediakan kandidat | Membantu proses recruitment | Mengajukan kebutuhan |
| Kuota pekerja | Bukan pemilik kebutuhan akhir | Membantu proses sesuai mandat | Berkaitan langsung dengan kebutuhan/kelulusan majikan |
| Kontrak kerja | Koordinasi sesuai proses penempatan | Koordinasi sesuai kewenangan | Sebagai pemberi kerja |
| Proses Malaysia | Koordinasi dengan pihak Malaysia | Menangani bagian yang menjadi kewenangan agency | Memenuhi kewajiban majikan |
Apakah Ketiganya Harus Register SIPERMIT?
Tidak tepat jika ketiga pihak dianggap memiliki registrasi SIPERMIT yang identik.
Hal yang perlu dibedakan adalah siapa yang menggunakan sistem, untuk tujuan apa, dalam kapasitas apa, dan pada tahap proses yang mana.
Dalam proses pekerja Indonesia ke Malaysia, terdapat beberapa sistem dan tahapan yang saling berhubungan. Misalnya, pemerintah Malaysia menyebut ePPAx untuk permohonan kelulusan awal penggajian pekerja asing, sementara untuk kategori tertentu dari Indonesia terdapat keterkaitan dengan SIPERMIT.
Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya bertanya:
“Apakah sudah register SIPERMIT?”
Tetapi juga perlu memastikan:
- Siapa yang melakukan registrasi?
- Sebagai apa pihak tersebut terdaftar?
- Apa tujuan registrasinya?
- Dokumen apa yang harus disiapkan?
- Apakah membutuhkan agency Malaysia?
- Apakah membutuhkan P3MI Indonesia?
- Apakah perusahaan sudah mendapatkan kelulusan yang diwajibkan Malaysia?
Perbedaan Utama yang Paling Penting
P3MI = Sisi Indonesia
P3MI berfokus pada penempatan PMI dari Indonesia dan koordinasi calon pekerja.
MIRA = Sisi Recruitment Malaysia
MIRA berfungsi sebagai agen pekerjaan/recruitment di Malaysia, dengan kewenangan yang mengikuti lisensi dan regulasi APS.
Company Malaysia = Sisi Majikan
Company Malaysia merupakan pengguna tenaga kerja yang membutuhkan pekerja dan memiliki kewajiban sebagai majikan.
Jadi, ketiganya bukan tiga jenis perusahaan yang sama, meskipun dapat terlibat dalam satu proses perekrutan pekerja Indonesia ke Malaysia.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan dapat terjadi apabila pihak perusahaan tidak memahami perbedaan ketiga pihak tersebut.
1.Menganggap P3MI sama dengan MIRA
P3MI berada di Indonesia, sedangkan MIRA merupakan agency di Malaysia. Legalitas dan kewenangannya mengikuti yurisdiksi masing-masing.
2.Menganggap Company Malaysia adalah recruitment agency
Company Malaysia merupakan pihak yang membutuhkan dan mempekerjakan tenaga kerja. Jika menggunakan agency, hubungan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
3.Mengabaikan lisensi agency Malaysia
JTKSM menyatakan bahwa aktivitas private employment agency di Malaysia harus dilakukan oleh agency yang memiliki lisensi sesuai ketentuan.
4.Menganggap registrasi SIPERMIT sudah cukup
Registrasi pada suatu sistem bukan berarti seluruh proses penempatan pekerja otomatis selesai. Masih terdapat persyaratan terkait persetujuan majikan, kuota, dokumen, imigresen, pemeriksaan kesehatan, dan proses lainnya sesuai kategori pekerja.
Bagaimana Memulai Proses dengan Benar?
Sebelum melakukan registrasi atau mengajukan dokumen, sebaiknya tentukan terlebih dahulu posisi perusahaan:
Apakah Anda P3MI Indonesia, MIRA/APS Malaysia, atau Company/Majikan Malaysia?
Setelah itu:
- Identifikasi jenis pekerja yang akan ditempatkan.
- Tentukan sektor pekerjaan.
- Periksa legalitas pihak yang terlibat.
- Periksa kewajiban registrasi dan sistem yang digunakan.
- Siapkan dokumen perusahaan.
- Pastikan kebutuhan tenaga kerja dan kuota sesuai ketentuan.
- Koordinasikan P3MI dengan agency/majikan Malaysia jika diperlukan.
- Lakukan proses administrasi sesuai mekanisme pemerintah terbaru.
Untuk pengambilan pekerja asing, pemerintah Malaysia menegaskan bahwa kelulusan awal berdasarkan Seksyen 60K berlaku bagi majikan yang ingin menggajikan pekerja asing.
Perbedaan Register SIPERMIT P3MI, MIRA, dan Company Malaysia terletak pada posisi dan fungsi masing-masing dalam proses penempatan pekerja.
P3MI berada di Indonesia dan berfokus pada penempatan PMI. MIRA/Recruitment Agency berada di Malaysia dan berperan dalam kegiatan rekrutmen serta koordinasi sesuai lisensi APS. Sementara Company Malaysia merupakan majikan atau pengguna tenaga kerja yang mempunyai kewajiban sebagai pemberi kerja.
Karena mekanisme pekerja asing Malaysia dapat berubah, perusahaan sebaiknya selalu memeriksa persyaratan terbaru dari otoritas Malaysia sebelum melakukan registrasi maupun pengajuan pekerja. Informasi resmi JTKSM dan Jabatan Imigresen Malaysia menunjukkan bahwa proses dapat melibatkan ePPAx, persetujuan awal, kuota, FWCMS, SIPERMIT, dan myIMMs, tergantung kategori pekerja dan jalur yang digunakan.
KONSULTASI SEKARANG