Perbedaan BKSDA, CITES, dan karantina satwa terletak pada fungsi serta kewenangannya. BKSDA menjalankan tugas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sesuai wilayah kerja, CITES mengatur perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa yang tercakup dalam konvensi, sedangkan karantina satwa berfokus pada pencegahan penyebaran hama dan penyakit hewan.
Pengurusan dokumen tumbuhan dan satwa liar sering kali melibatkan beberapa lembaga dan aturan yang berbeda. Bagi masyarakat, penangkar, pelaku usaha, maupun pihak yang ingin mengirim satwa ke luar negeri, memahami perbedaan BKSDA, CITES, dan karantina satwa sangat penting agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
BKSDA merupakan singkatan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, yaitu unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sesuai wilayah kerja dan kewenangannya. Sementara itu, CITES adalah konvensi internasional yang mengatur perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar tertentu agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies di alam. Adapun karantina satwa berkaitan dengan tindakan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan melalui lalu lintas hewan dan media pembawanya sesuai ketentuan.
Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi dapat saling berkaitan dalam kegiatan tertentu. Misalnya, pengiriman satwa ke luar negeri dapat membutuhkan pemenuhan ketentuan konservasi, dokumen CITES apabila spesiesnya tercakup dalam konvensi, serta persyaratan karantina yang berlaku. Oleh karena itu, pemilik satwa perlu memahami fungsi masing-masing sebelum melakukan pengangkutan atau pengiriman.
Baca Juga : Verifikasi Dokumen Asal-Usul Tumbuhan dan Satwa
Apa Itu BKSDA?
BKSDA adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam, unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sesuai wilayah kerja serta kewenangannya.
BKSDA berperan dalam berbagai kegiatan konservasi, termasuk perlindungan tumbuhan dan satwa liar, pengawasan aktivitas tertentu yang berkaitan dengan satwa, penanganan konflik manusia dan satwa, serta pelayanan administrasi konservasi sesuai ketentuan.
Dalam konteks pengurusan dokumen, BKSDA dapat menjadi tempat untuk memperoleh informasi mengenai status perlindungan spesies, persyaratan pemanfaatan, penangkaran, atau pengangkutan tumbuhan dan satwa tertentu.
Namun, tidak semua satwa memerlukan dokumen atau persetujuan yang sama. Kebutuhan administrasi bergantung pada spesies, status perlindungan, asal-usul, tujuan kegiatan, dan peraturan yang berlaku.
Jika seseorang ingin memindahkan satwa liar dari satu daerah ke daerah lain, langkah yang tepat adalah memeriksa terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut memerlukan dokumen konservasi atau dokumen pengangkutan tertentu.
Baca Juga : Layanan Administrasi dan Penerjemahan Dokumen Resmi
Apa Itu CITES?
CITES merupakan singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Maka, CITES adalah perjanjian internasional yang bertujuan memastikan perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang tercakup di dalamnya tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut.
CITES mengatur spesies yang tercantum dalam tiga apendiks dengan tingkat pengaturan perdagangan yang berbeda.
- Apendiks I: mencakup spesies yang terancam punah dan pada umumnya perdagangan internasional untuk tujuan komersial di batasi secara ketat, dengan pengecualian yang di atur dalam konvensi.
- Apendiks II: mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya harus di kendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan hidup spesies di alam. Apendiks ini juga dapat mencakup spesies yang perlu di atur untuk mengendalikan perdagangan spesies lain.
- Apendiks III: mencakup spesies yang di masukkan berdasarkan permintaan suatu negara yang telah mengatur perlindungan spesies tersebut dan memerlukan kerja sama negara lain untuk mengendalikan perdagangan internasionalnya.
CITES bukan nama kantor pelayanan lokal seperti BKSDA. Pelaksanaan ketentuannya di lakukan melalui otoritas nasional yang di tunjuk oleh masing-masing negara.
Untuk pengiriman internasional, dokumen CITES dapat di perlukan bergantung pada spesies, apendiks, jenis transaksi, asal-usul spesimen, serta ketentuan yang berlaku. Tidak semua tumbuhan dan satwa otomatis membutuhkan dokumen CITES.
Baca Juga : Peran BKSDA dalam Perlindungan Satwa Liar
Apa Itu Karantina Satwa?
Karantina satwa merupakan bagian dari upaya pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan melalui lalu lintas hewan dan media pembawanya.
Di Indonesia, urusan karantina di laksanakan oleh Badan Karantina Indonesia atau Barantin beserta unit pelaksana dan petugas yang berwenang sesuai ketentuan.
Dalam pengiriman satwa, tindakan karantina dapat mencakup pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kesehatan, pengamatan, pengujian, perlakuan, atau tindakan lain yang di wajibkan berdasarkan risiko dan jenis hewan.
Persyaratan karantina bergantung pada jenis satwa, daerah asal, daerah tujuan, jalur pengiriman, serta ketentuan yang berlaku. Pengiriman ke luar negeri juga dapat memerlukan sertifikat kesehatan atau dokumen lain yang di minta oleh negara tujuan.
Perlu di pahami bahwa karantina dan konservasi memiliki tujuan berbeda. Pemeriksaan kesehatan hewan tidak otomatis membuktikan bahwa satwa di peroleh secara legal, sedangkan dokumen asal-usul yang sah tidak otomatis menggantikan persyaratan karantina.
Baca Juga : Peran BKSDA dalam Perlindungan Tumbuhan Dilindungi
Perbedaan BKSDA, CITES, dan Karantina Satwa
Perbedaan utama ketiganya terletak pada fungsi, cakupan kewenangan, dan jenis persyaratan yang di tangani.
| Aspek | BKSDA | CITES | Karantina Satwa |
|---|---|---|---|
| Bentuk | Unit pelaksana teknis pemerintah | Konvensi internasional | Sistem pengawasan dan tindakan karantina oleh otoritas berwenang |
| Fokus utama | Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya | Pengendalian perdagangan internasional spesies yang tercakup | Pencegahan penyebaran hama dan penyakit hewan |
| Cakupan | Sesuai wilayah kerja dan kewenangan | Perdagangan internasional spesimen yang di atur konvensi | Lalu lintas hewan dan media pembawa yang di atur ketentuan karantina |
| Contoh urusan | Informasi status perlindungan dan persyaratan konservasi | Izin atau sertifikat CITES jika di wajibkan | Pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina |
| Dokumen | Dokumen konservasi sesuai kegiatan | Dokumen CITES sesuai spesies dan transaksi | Dokumen kesehatan atau karantina sesuai persyaratan |
| Tujuan | Mendukung perlindungan dan pengelolaan konservasi | Memastikan perdagangan internasional tidak mengancam kelangsungan spesies | Melindungi sumber daya hayati dari ancaman hama dan penyakit |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa ketiganya tidak saling menggantikan. Satu pengiriman dapat memerlukan lebih dari satu jenis dokumen apabila kegiatan tersebut masuk dalam cakupan beberapa aturan sekaligus.
Baca Juga : Cara Melaporkan dan Menangani Satwa Liar kepada BKSDA
Kapan Harus Menghubungi BKSDA?
BKSDA dapat menjadi instansi yang perlu di hubungi ketika seseorang membutuhkan informasi atau pelayanan yang berkaitan dengan konservasi tumbuhan dan satwa liar.
Contoh situasi yang mungkin memerlukan konsultasi dengan BKSDA antara lain:
- Memastikan status perlindungan suatu spesies.
- Menanyakan persyaratan pemanfaatan satwa liar tertentu.
- Memastikan ketentuan yang berkaitan dengan penangkaran satwa liar.
- Memeriksa kebutuhan dokumen konservasi untuk pengangkutan tertentu.
- Melaporkan satwa liar yang terluka, masuk ke permukiman, atau di duga di perdagangkan secara ilegal.
- Meminta arahan mengenai dokumen asal-usul tumbuhan atau satwa yang berada dalam kewenangan konservasi.
Sebelum menghubungi BKSDA, siapkan informasi seperti nama spesies jika di ketahui, jumlah satwa atau tumbuhan, asal-usul, lokasi, tujuan kegiatan, dan dokumen yang sudah di miliki.
Jika identitas spesies belum jelas, sampaikan ciri-ciri atau foto yang di ambil dari jarak aman. Jangan menangkap atau memindahkan satwa hanya untuk memperoleh dokumentasi.
BKSDA setempat dapat menjelaskan prosedur yang sesuai atau mengarahkan pemohon kepada instansi lain apabila urusannya berada di luar kewenangan BKSDA.
Baca Juga : Persyaratan Penangkaran Satwa Liar Resmi Peran BKSDA
Kapan Dokumen CITES Di perlukan?
Dokumen CITES berkaitan dengan perdagangan internasional spesimen spesies yang tercakup dalam konvensi. Kebutuhannya tidak dapat di tentukan hanya berdasarkan apakah satwa tersebut langka atau dilindungi menurut aturan nasional.
Beberapa hal yang perlu di periksa meliputi:
- Identitas spesies dan apakah spesies tersebut tercantum dalam apendiks CITES.
- Jenis spesimen yang di perdagangkan, misalnya hewan hidup, bagian tubuh, produk turunan, atau spesimen tumbuhan.
- Tujuan transaksi dan kategori kegiatan yang di lakukan.
- Asal-usul spesimen, termasuk apakah berasal dari alam, penangkaran, atau sumber lain yang diakui menurut ketentuan.
- Persyaratan dari negara pengekspor dan negara pengimpor.
- Ketentuan nasional yang berlaku di negara asal maupun negara tujuan.
Persyaratan untuk spesies dalam Apendiks I dapat berbeda dari Apendiks II atau III. Pengecualian tertentu juga dapat berlaku dalam kondisi yang di atur oleh konvensi.
Karena itu, sebelum melakukan transaksi internasional, pemohon perlu memastikan persyaratan kepada otoritas CITES yang berwenang. Dokumen yang di terbitkan harus sesuai dengan spesies, tujuan, dan jenis transaksi yang sebenarnya.
Dokumen CITES juga tidak otomatis menggantikan izin nasional, dokumen asal-usul, persyaratan kepabeanan, atau persyaratan karantina yang berlaku.
Baca Juga : BKSDA dan SATS-DN Pengangkutan Tumbuhan Dalam Negeri
Kapan Karantina Satwa Di perlukan?
Karantina perlu diperhatikan ketika satwa atau media pembawa yang di atur akan di lalulintaskan melalui jalur yang tunduk pada ketentuan karantina. Persyaratannya dapat berbeda antara pengiriman domestik dan internasional.
Beberapa situasi yang perlu di konsultasikan kepada petugas karantina antara lain:
- Pengiriman hewan hidup antardaerah.
- Pemasukan hewan dari luar negeri.
- Pengeluaran hewan ke negara lain.
- Pengiriman satwa yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan atau sertifikat tertentu.
- Pengangkutan melalui pelabuhan, bandar udara, atau tempat pemasukan dan pengeluaran yang di tetapkan.
Persyaratan dapat meliputi dokumen kesehatan, pemeriksaan, pengujian, perlakuan, atau tindakan karantina lainnya. Ketentuan pastinya bergantung pada spesies, asal, tujuan, jalur pengiriman, dan aturan yang berlaku.
Untuk pengiriman internasional, pemilik satwa juga perlu memeriksa persyaratan negara tujuan. Dokumen yang di terima oleh otoritas Indonesia belum tentu memenuhi seluruh ketentuan impor negara lain.
Sebaiknya hubungi Barantin atau unit pelaksana karantina yang berwenang sebelum mengirim satwa agar dapat mengetahui dokumen dan prosedur yang di butuhkan.
Baca Juga : Cara Mengurus Dokumen dan Perizinan Tumbuhan serta Satwa
Contoh Penggunaan BKSDA, CITES, dan Karantina dalam Satu Pengiriman
Untuk memahami perbedaannya, perhatikan contoh berikut.
Contoh 1: Pengiriman Satwa Liar Antardaerah di Indonesia
Seseorang ingin mengirim satwa liar dari satu provinsi ke provinsi lain. Sebelum melakukan pengiriman, ia perlu memastikan legalitas asal-usul satwa dan memeriksa apakah jenis serta kegiatan tersebut memerlukan dokumen konservasi atau SATS-DN.
BKSDA dapat menjadi instansi yang relevan untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan konservasi sesuai kewenangannya. Sementara itu, persyaratan karantina perlu di periksa secara terpisah jika pengiriman tersebut termasuk dalam ketentuan karantina.
Dokumen CITES pada umumnya berkaitan dengan perdagangan internasional, sehingga tidak otomatis di perlukan hanya karena satwa di pindahkan antardaerah di Indonesia.
Contoh 2: Ekspor Satwa yang Tercantum dalam CITES
Sebuah perusahaan ingin mengekspor spesimen satwa yang tercantum dalam apendiks CITES. Perusahaan perlu memastikan apakah ekspor tersebut di perbolehkan dan apakah izin atau sertifikat CITES di wajibkan.
Selain itu, perusahaan perlu memeriksa persyaratan konservasi nasional, dokumen asal-usul, kepabeanan, karantina, dan ketentuan impor dari negara tujuan.
Dalam situasi ini, CITES berkaitan dengan pengendalian perdagangan internasional, sedangkan karantina menangani aspek kesehatan dan risiko penyebaran hama atau penyakit. Persyaratan konservasi nasional tetap harus di penuhi sesuai ketentuan.
Contoh 3: Pengiriman Hewan Peliharaan ke Luar Negeri
Seseorang ingin membawa hewan peliharaan ke negara lain. Ia perlu memeriksa persyaratan impor dari negara tujuan, termasuk sertifikat kesehatan, vaksinasi atau pemeriksaan tertentu jika di minta, dan prosedur karantina yang berlaku.
Jika hewan tersebut termasuk spesies yang tercakup dalam CITES atau tunduk pada pembatasan konservasi nasional, dokumen tambahan mungkin di perlukan.
Dengan memeriksa persyaratan sejak awal, pemilik dapat menghindari masalah administrasi saat keberangkatan maupun ketika hewan tiba di negara tujuan.
Baca Juga : Pengertian BKSDA dan Peranannya dalam Konservasi Satwa Liar
Cara Memeriksa Dokumen Sebelum Mengirim Tumbuhan dan Satwa
Sebelum melakukan pengangkutan atau pengiriman, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab sebaiknya melakukan pemeriksaan secara berurutan.
Pertama, identifikasi spesies. Pastikan nama spesies di ketahui dengan benar. Nama umum saja terkadang tidak cukup untuk menentukan ketentuan yang berlaku.
Kedua, periksa status perlindungan dan legalitas asal-usul. Pastikan sumber perolehan dapat di jelaskan dan dokumen yang tersedia sesuai dengan ketentuan konservasi.
Ketiga, tentukan jenis pengiriman. Pengiriman dalam negeri dan lintas negara dapat memiliki persyaratan yang berbeda.
Keempat, konsultasikan dokumen konservasi. Hubungi BKSDA atau instansi konservasi yang berwenang untuk mengetahui dokumen yang mungkin di perlukan, termasuk SATS-DN jika berlaku.
Kelima, periksa ketentuan CITES. Untuk perdagangan internasional, pastikan apakah spesies tercakup dalam apendiks CITES dan apakah izin atau sertifikat di perlukan.
Keenam, periksa persyaratan karantina. Hubungi Barantin atau unit karantina berwenang untuk mengetahui dokumen kesehatan, pemeriksaan, serta tindakan karantina yang di wajibkan.
Ketujuh, periksa persyaratan negara tujuan. Untuk pengiriman internasional, konfirmasikan ketentuan impor kepada otoritas negara tujuan sebelum melakukan pengiriman.
Kedelapan, simpan seluruh dokumen. Simpan dokumen asli dan salinan yang di perlukan, serta pastikan informasi pada seluruh dokumen konsisten.
Pemeriksaan ini sebaiknya di lakukan sebelum transaksi atau pengiriman di mulai. Jangan menunggu hingga satwa sudah berada di bandara atau pelabuhan untuk mencari tahu dokumen yang di perlukan.
Baca Juga : Fungsi BKSDA Pengertian, Tugas, dan Layanan Konservasi
Kesalahan yang Perlu Di hindari dalam Pengurusan Dokumen Satwa
Beberapa kesalahan dapat menyebabkan pengiriman tertunda atau menimbulkan persoalan administrasi dan hukum.
Kesalahan pertama adalah menganggap dokumen asal-usul otomatis menggantikan dokumen pengangkutan. Padahal, setiap dokumen dapat memiliki fungsi yang berbeda dan mungkin di perlukan secara bersamaan.
Kesalahan kedua adalah menganggap seluruh satwa liar membutuhkan dokumen CITES. CITES hanya mencakup spesies dan spesimen tertentu sesuai apendiks serta ketentuannya.
Kesalahan ketiga adalah menganggap izin konservasi sudah mencakup persyaratan karantina. Dokumen konservasi dan dokumen kesehatan hewan menangani aspek yang berbeda.
Kesalahan berikutnya adalah tidak memeriksa aturan negara tujuan. Persyaratan impor dapat berbeda antara satu negara dan negara lainnya, termasuk ketentuan mengenai spesies tertentu, sertifikat kesehatan, dan karantina.
Untuk menghindari masalah tersebut, pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan mintalah penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan sebelum melanjutkan proses.
Ketiganya dapat berkaitan dalam kegiatan pengangkutan atau perdagangan tertentu, tetapi dokumen dari satu proses tidak otomatis menggantikan persyaratan dari proses lainnya. Kebutuhan dokumen di tentukan oleh spesies, asal-usul, tujuan pengiriman, status perlindungan, serta peraturan yang berlaku.
Sebelum mengirim atau memperdagangkan tumbuhan dan satwa, pastikan untuk berkonsultasi dengan BKSDA atau instansi konservasi yang berwenang, otoritas CITES jika di perlukan, serta Barantin untuk persyaratan karantina. Pemeriksaan sejak awal membantu proses berjalan lebih tertib sekaligus mendukung perlindungan keanekaragaman hayati.
Konsultasikan Kebutuhan Dokumen Anda sekarang.