Paspor merupakan dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk anak-anak. Anak yang masih di bawah umur juga dapat memiliki paspor sendiri dan digunakan untuk perjalanan internasional bersama orang tua maupun wali.
Bagi orang tua yang baru pertama kali mengurus paspor anak, prosesnya mungkin terasa cukup membingungkan. Mulai dari menyiapkan dokumen, melakukan pendaftaran, memilih jadwal kedatangan, membayar biaya paspor, hingga mengikuti proses foto dan wawancara.
Artikel ini membahas secara lengkap mengenai syarat paspor anak, cara membuat paspor anak, biaya, prosedur pengajuan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan orang tua.
Baca Juga : Syarat Paspor Anak Dokumen yang Harus Dibawa Orang Tua
Apa Itu Paspor Anak?
Paspor anak adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia yang di terbitkan untuk WNI yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Paspor anak dapat berupa paspor biasa non-elektronik maupun paspor biasa elektronik.
Dalam proses pengajuannya, permohonan di lakukan oleh orang tua atau wali sah anak dengan melengkapi dokumen yang di persyaratkan oleh Imigrasi.
Paspor anak di perlukan apabila anak akan melakukan perjalanan ke luar negeri, misalnya untuk:
- Liburan bersama keluarga.
- Mengunjungi keluarga di luar negeri.
- Mengikuti perjalanan pendidikan.
- Mengikuti kegiatan atau kompetisi internasional.
- Mendampingi orang tua dalam perjalanan bisnis atau pekerjaan.
- Keperluan lainnya yang membutuhkan perjalanan internasional.
Baca Juga : Cara Membuat Paspor Anak Panduan dari Syarat sampai Terbit

Syarat Membuat Paspor Anak
Untuk membuat paspor anak WNI di Indonesia, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen utama.
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik Orang Tua
Siapkan KTP elektronik ayah dan/atau ibu yang masih berlaku. Beberapa Kantor Imigrasi mencantumkan KTP kedua orang tua sebagai dokumen persyaratan.
2. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) di perlukan untuk menunjukkan hubungan keluarga antara anak dan orang tua.
Pastikan data anak di dalam KK sudah benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan lainnya.
3. Akta Kelahiran Anak
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting dalam pengajuan paspor anak.
Pastikan nama, tempat tanggal lahir, serta data anak pada akta kelahiran sesuai dengan dokumen lainnya.
Baca Juga : Biaya Paspor Anak Tarif Pembuatan dan Penggantian Paspor
4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua
Buku nikah atau akta perkawinan orang tua dapat di minta sebagai bagian dari persyaratan permohonan paspor anak.
5. Paspor Orang Tua
Jika orang tua sudah memiliki paspor, paspor tersebut dapat di minta sebagai dokumen pendukung. Ketentuan mengenai dokumen ini juga tercantum dalam informasi persyaratan anak WNI dari Imigrasi.
6. Paspor Lama Anak
Jika anak sebelumnya sudah memiliki paspor, paspor lama perlu di siapkan untuk proses penggantian.
7. Dokumen Tambahan dalam Kondisi Tertentu
Dalam kondisi tertentu, dokumen tambahan dapat di perlukan. Misalnya, apabila orang tua telah bercerai, dapat diperlukan akta cerai dan penetapan hak asuh anak.
Untuk kondisi keluarga tertentu, persyaratan dapat berbeda sehingga sebaiknya di konfirmasi kepada Kantor Imigrasi tempat permohonan.
Baca Juga : Paspor Anak di Bawah 17 Tahun Syarat, Prosedur Pembuatannya
Apakah Kedua Orang Tua Harus Hadir?
Kehadiran orang tua dapat berkaitan dengan dokumen pernyataan dan kondisi hukum keluarga. Karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi pemohon, orang tua sebaiknya memastikan ketentuan terbaru pada Kantor Imigrasi sebelum datang.
Pada kondisi tertentu seperti perceraian, Imigrasi dapat meminta dokumen yang menunjukkan pihak yang memiliki hak asuh anak.
Cara Membuat Paspor Anak
Saat ini permohonan paspor dapat di lakukan melalui aplikasi M-Paspor. Beberapa Kantor Imigrasi juga menjelaskan bahwa permohonan dapat di lakukan secara manual sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
Berikut tahapan umumnya.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan seluruh dokumen yang di perlukan, antara lain:
- KTP orang tua.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran anak.
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
- Paspor orang tua jika ada.
- Paspor lama anak jika sebelumnya sudah memiliki paspor.
- Dokumen tambahan apabila terdapat kondisi khusus.
Sebaiknya membawa dokumen asli dan salinannya sesuai ketentuan Kantor Imigrasi.
Baca Juga : Paspor Bayi Syarat Membuat Paspor untuk Bayi dan Balita
2. Daftar Melalui M-Paspor
Unduh dan buka aplikasi M-Paspor, kemudian buat akun dan ikuti instruksi pendaftaran.
Pilih jenis permohonan sesuai kondisi anak, apakah permohonan paspor baru atau penggantian paspor.
3. Isi Data Pemohon
Masukkan data anak sesuai dengan dokumen resmi. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan informasi lainnya.
Kesalahan data dapat menyebabkan proses pemeriksaan menjadi lebih lama.
4. Unggah Dokumen
Unggah dokumen yang di minta melalui aplikasi sesuai petunjuk.
Pastikan foto atau hasil pemindaian dokumen dapat terbaca dengan jelas dan seluruh informasi terlihat.
Baca Juga : Paspor Anak untuk Orang Tua Bercerai Syarat dan Dokumen
5. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal
Setelah data dan dokumen di isi, pilih Kantor Imigrasi serta jadwal kedatangan yang tersedia.
Ketersediaan jadwal bergantung pada kuota pelayanan masing-masing Kantor Imigrasi.
6. Lakukan Pembayaran
Setelah mendapatkan kode pembayaran, lakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum.
Beberapa Kantor Imigrasi memberikan batas waktu pembayaran setelah pemilihan jadwal. Contohnya, Kantor Imigrasi Semarang mencantumkan batas pembayaran maksimal dua jam setelah memilih tanggal kedatangan.
7. Datang ke Kantor Imigrasi
Datang sesuai jadwal dengan membawa anak dan dokumen asli yang di perlukan.
Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkannya dengan data yang di ajukan.
8. Foto, Biometrik, dan Wawancara
Setelah dokumen di nyatakan lengkap, proses dapat di lanjutkan dengan pengambilan foto, biometrik, dan wawancara sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
Untuk anak, pelaksanaan biometrik dapat di sesuaikan dengan kondisi dan usia anak.
Baca Juga : Paspor Anak Hilang atau Rusak Cara Mengurus Penggantinya
9. Verifikasi dan Adjudikasi
Setelah proses pemeriksaan dan pengambilan data selesai, permohonan masuk ke tahapan verifikasi dan adjudikasi sebelum paspor di terbitkan.
10. Pengambilan Paspor
Setelah paspor selesai di proses, pemohon dapat mengambil paspor sesuai jadwal atau mekanisme yang di tetapkan Kantor Imigrasi.
Biaya Paspor Anak Terbaru
Biaya paspor mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Berdasarkan informasi tarif resmi Imigrasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, tarif paspor antara lain:
| Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya |
|---|---|---|
| Paspor biasa non-elektronik | 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa elektronik | 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa non-elektronik | 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan selesai hari yang sama | – | Rp1.000.000 |
Masa Berlaku Paspor Anak
Untuk anak yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, paspor anak berlaku paling lama 5 tahun. Informasi Imigrasi juga mencantumkan bahwa paspor anak tersedia dengan masa berlaku tersebut.
Dengan demikian, tarif yang umumnya relevan untuk paspor anak adalah Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik 5 tahun atau Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik 5 tahun.
Baca Juga : Cara Perpanjang Paspor Anak Kapan Harus Mengganti Paspor?
Biaya Percepatan Paspor
Jika membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama, tersedia layanan percepatan dengan biaya Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Ketersediaan layanan percepatan tetap bergantung pada layanan yang di sediakan Kantor Imigrasi terkait.
Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor Anak?
Waktu penyelesaian dapat berbeda berdasarkan Kantor Imigrasi, kelengkapan dokumen, jenis layanan, serta kondisi permohonan.
Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Semarang mencantumkan pengambilan paspor 4 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap untuk layanan yang di jelaskan pada halaman resminya.
Karena itu, orang tua sebaiknya tidak hanya memperhitungkan waktu pendaftaran, tetapi juga waktu pemeriksaan dokumen dan penerbitan paspor.
Jika paspor di butuhkan untuk perjalanan ke luar negeri, sebaiknya pengurusan di lakukan jauh sebelum tanggal keberangkatan.
Baca Juga : Paspor Anak untuk Bepergian ke Luar Negeri Bersama Orang Tua
Perbedaan Paspor Anak Elektronik dan Non-Elektronik
Pada dasarnya, anak dapat mengajukan paspor biasa elektronik maupun non-elektronik sesuai layanan yang tersedia.
Paspor Non-Elektronik
Paspor biasa non-elektronik merupakan paspor dengan tarif yang lebih rendah di bandingkan paspor elektronik.
Untuk masa berlaku 5 tahun, tarifnya adalah Rp350.000.
Paspor Elektronik
Paspor elektronik atau e-paspor memiliki chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor.
Untuk masa berlaku 5 tahun, tarifnya adalah Rp650.000 berdasarkan tarif PNBP yang berlaku.
Namun, ketersediaan layanan paspor elektronik dapat berbeda antar-Kantor Imigrasi. Karena itu, orang tua sebaiknya memeriksa Kantor Imigrasi yang menyediakan layanan tersebut sebelum menentukan pilihan.
Baca Juga : Paspor Anak Bepergian Tanpa Orang Tua Surat Izin, Dokumen
Tips Agar Pengajuan Paspor Anak Tidak Bermasalah
Agar proses berjalan lebih lancar, perhatikan beberapa hal berikut.
Pastikan Data Semua Dokumen Konsisten
Periksa kesesuaian nama anak, tanggal lahir, tempat lahir, serta data orang tua pada KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.
Bawa Dokumen Asli
Jangan hanya mengandalkan dokumen digital atau fotokopi. Bawa dokumen asli yang di perlukan saat datang ke Kantor Imigrasi.
Datang Sesuai Jadwal
Pastikan datang sesuai jadwal yang di pilih pada M-Paspor. Datang lebih awal juga dapat membantu orang tua mempersiapkan proses pelayanan.
Baca Juga : Surat Kuasa Proses Paspor Anak
Periksa Kuota dan Layanan Kantor Imigrasi
Tidak semua Kantor Imigrasi memiliki layanan dan kebijakan operasional yang sama. Informasi resmi Kantor Imigrasi dapat menjadi acuan sebelum melakukan pendaftaran.
Jangan Menunggu Sampai Mendekati Keberangkatan
Jika anak akan bepergian ke luar negeri, sebaiknya pengurusan paspor dilakukan jauh hari. Dengan demikian, masih tersedia waktu apabila terdapat dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor Anak Hilang?
Jika paspor anak hilang, orang tua perlu segera melaporkannya dan mengikuti prosedur penggantian paspor karena hilang.
Penggantian paspor hilang memiliki prosedur dan biaya yang berbeda dari permohonan paspor baru. Dalam standar pelayanan Imigrasi, untuk anak di bawah umur dapat diminta surat permohonan orang tua, KTP orang tua, KK, akta kelahiran, dokumen perkawinan orang tua, paspor orang tua, serta dokumen lain yang relevan.
Biaya beban penggantian paspor karena hilang juga dapat dikenakan sesuai ketentuan PNBP yang berlaku.
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi KTP orang tua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, serta paspor orang tua jika ada. Untuk anak yang sudah memiliki paspor, paspor lama juga perlu disiapkan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui M-Paspor, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, pembayaran, pengambilan foto dan biometrik, wawancara, verifikasi, hingga penerbitan paspor.
Konsultasi Paspor Sekarang!