Negara yang Menerima Apostille Daftar Negara dan Ketentuan

Isma

Negara yang Menerima Apostille Daftar Negara dan Ketentuan Dokumen
Direktur Utama Jangkar Groups

Bagi masyarakat Indonesia yang akan menggunakan dokumen di luar negeri, mengetahui negara yang menerima apostille menjadi langkah penting sebelum mengurus legalisasi dokumen. Selain itu, Apostille merupakan mekanisme yang di gunakan untuk menyederhanakan proses pengesahan dokumen publik antarnegara yang menjadi pihak pada Konvensi Apostille 1961.

Indonesia sendiri telah menjadi pihak pada Konvensi Apostille sejak 4 Juni 2022. Karena itu, dokumen publik Indonesia tertentu dapat memperoleh sertifikat apostille untuk di gunakan di negara lain yang juga menerapkan Konvensi tersebut. Namun, penerimaan apostille tetap perlu di lihat berdasarkan negara tujuan, jenis dokumen, serta ketentuan instansi yang akan menerima dokumen.

Baca Juga : Apostille Dokumen Pengertian, Syarat, Prosedur, Biaya dan Negara Tujuan

Apa yang Dimaksud Negara yang Menerima Apostille?

Negara yang menerima apostille adalah negara yang menjadi pihak pada Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents atau Konvensi Apostille.

Konvensi ini menghapus kebutuhan legalisasi diplomatik atau konsuler secara berantai untuk dokumen publik yang di gunakan di antara negara-negara peserta. Sebagai gantinya, dokumen dapat di sertai satu sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal dokumen.

Perlu di pahami bahwa apostille bukan berarti dokumen otomatis di akui isi atau substansinya oleh negara tujuan. Apostille pada dasarnya mengesahkan asal tanda tangan, kapasitas pejabat yang menandatangani, serta identitas segel atau cap yang terdapat pada dokumen sesuai mekanisme Konvensi.

Oleh karena itu, pihak yang akan menggunakan dokumen tetap harus memperhatikan persyaratan dari lembaga penerima di negara tujuan.

Baca Juga : Apa Itu Apostille? Pengertian dan Fungsi Apostille untuk Dokumen Internasional

Daftar Negara yang Menerima Apostille

Menurut status resmi Hague Conference on Private International Law (HCCH), hingga pembaruan 30 Juni 2026 terdapat 130 Contracting Parties pada Konvensi Apostille.

Berikut, beberapa negara yang termasuk di dalamnya antara lain:

Asia

  1. Indonesia
  2. Brunei Darussalam
  3. China
  4. India
  5. Jepang
  6. Kazakhstan
  7. Kyrgyzstan
  8. Korea Selatan
  9. Mongolia
  10. Oman
  11. Pakistan
  12. Filipina
  13. Singapura
  14. Arab Saudi
  15. Tajikistan
  16. Thailand*
  17. Turki
  18. Uzbekistan
  19. Vietnam

Keterangan penting: Thailand tercantum sebagai pihak Konvensi, tetapi berdasarkan status HCCH, Konvensinya baru berlaku pada 28 Februari 2027. Jadi, pada September 2026 tanggal tersebut belum tiba. Vietnam memiliki tanggal mulai berlaku 11 September 2026.

Baca Juga : Syarat Apostille Dokumen di Indonesia: Dokumen, Identitas dan Ketentuannya

Eropa

Negara-negara Eropa yang menjadi pihak Konvensi antara lain:

  1. Albania
  2. Andorra
  3. Austria
  4. Belgia
  5. Bulgaria
  6. Bosnia dan Herzegovina
  7. Ceko
  8. Denmark
  9. Estonia
  10. Finlandia
  11. Prancis
  12. Georgia
  13. Jerman
  14. Yunani
  15. Hongaria
  16. Islandia
  17. Irlandia
  18. Italia
  19. Latvia
  20. Liechtenstein
  21. Lituania
  22. Luksemburg
  23. Malta
  24. Moldova
  25. Monako
  26. Montenegro
  27. Belanda
  28. Makedonia Utara
  29. Norwegia
  30. Polandia
  31. Portugal
  32. Rumania
  33. Rusia
  34. San Marino
  35. Serbia
  36. Slovakia
  37. Slovenia
  38. Spanyol
  39. Swedia
  40. Swiss
  41. Ukraina
  42. Inggris Raya

Daftar tersebut mengacu pada status Konvensi Apostille HCCH yang berlaku pada masing-masing negara.

Baca Juga : Cara Apostille Dokumen di Indonesia Panduan Lengkap Step-by-Step

Amerika

Berikut, beberapa negara di kawasan Amerika yang menjadi pihak Konvensi antara lain:

  1. Argentina
  2. Bolivia
  3. Brasil
  4. Kanada
  5. Chili
  6. Kolombia
  7. Kosta Rika
  8. Ekuador
  9. El Salvador
  10. Guatemala
  11. Guyana
  12. Honduras
  13. Meksiko
  14. Nikaragua
  15. Panama
  16. Paraguay
  17. Peru
  18. Republik Dominika
  19. Suriname
  20. Uruguay
  21. Amerika Serikat
  22. Venezuela

Baca Juga : Biaya Apostille Dokumen di Indonesia Tarif dan Faktor yang Mempengaruhi

Afrika

Di kawasan Afrika terdapat antara lain:

  1. Aljazair
  2. Botswana
  3. Burundi
  4. Cabo Verde
  5. Eswatini
  6. Lesotho
  7. Liberia
  8. Malawi
  9. Maroko
  10. Mauritius
  11. Namibia
  12. Rwanda
  13. Senegal
  14. Seychelles
  15. Afrika Selatan
  16. Tunisia

Baca Juga : Apostille Online Cara Mengajukan Apostille Dokumen Secara Digital

Oseania dan Karibia

Negara atau wilayah lain yang tercantum dalam status Konvensi antara lain:

  1. Australia
  2. Fiji
  3. Kepulauan Cook
  4. Marshall Islands
  5. Selandia Baru
  6. Niue
  7. Palau
  8. Samoa
  9. Tonga
  10. Vanuatu
  11. Antigua dan Barbuda
  12. Bahama
  13. Barbados
  14. Dominika
  15. Grenada
  16. Saint Kitts dan Nevis
  17. Saint Lucia
  18. Saint Vincent dan Grenadines
  19. Trinidad dan Tobago

Daftar di atas merupakan ringkasan berdasarkan daftar resmi HCCH. Karena status suatu negara dapat berubah, pemeriksaan daftar resmi sebelum mengajukan apostille tetap di perlukan.

Baca Juga : Apostille Dokumen Pendidikan: Ijazah, Transkrip Nilai dan Sertifikat untuk Luar Negeri

Apakah Semua Negara dalam Daftar Langsung Menerima Apostille Indonesia?

Tidak selalu sesederhana melihat apakah suatu negara tercantum sebagai pihak Konvensi.

Hal yang perlu di perhatikan adalah tanggal berlakunya Konvensi bagi negara tersebut dan hubungan penerapan Konvensi dengan Indonesia.

Sebagai contoh, Thailand sudah tercatat sebagai Contracting Party, tetapi tanggal entry into force-nya adalah 28 Februari 2027. Dengan demikian, pada September 2026 statusnya berbeda dengan negara yang Konvensinya sudah berlaku terhadap hubungan dengan Indonesia.

Selain itu, beberapa negara dapat memberikan deklarasi, reservasi, atau keberatan tertentu dalam kerangka Konvensi. Karena itu, untuk kasus yang spesifik, pemohon sebaiknya memeriksa status terbaru pada situs HCCH sebelum mengurus dokumen.

Baca Juga : Apostille Dokumen Pribadi: Akta Kelahiran, Perkawinan dan SKCK

Jenis Dokumen yang Dapat Menggunakan Apostille

Apostille di tujukan untuk dokumen publik yang memenuhi ruang lingkup Konvensi. Juga, dalam praktiknya, dokumen yang dapat di ajukan melalui layanan apostille Indonesia dapat mencakup dokumen yang telah di keluarkan atau di sahkan oleh pejabat publik yang berwenang.

Contohnya dapat berupa:

  1. Ijazah dan dokumen pendidikan tertentu
  2. Transkrip nilai
  3. Akta kelahiran
  4. Akta perkawinan
  5. Akta kematian
  6. Dokumen notaris
  7. Surat keterangan tertentu
  8. Dokumen administrasi pemerintahan
  9. Dokumen pengadilan tertentu
  10. Dokumen perusahaan tertentu yang memenuhi persyaratan

Namun, tidak semua dokumen otomatis dapat di apostille. AHU menjelaskan bahwa dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri perlu memenuhi persyaratan layanan, termasuk telah di legalisasi oleh pejabat publik pada instansi atau lembaga penerbit sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, jenis dokumen sebaiknya di periksa terlebih dahulu melalui layanan Apostille AHU.

Baca Juga : Apostille Dokumen Bisnis Syarat dan Prosedur untuk Keperluan Perusahaan

Ketentuan Dokumen untuk Negara Tujuan

Meskipun negara tujuan merupakan pihak Konvensi, dokumen yang di bawa ke luar negeri tetap harus memenuhi persyaratan administratif.

Berikut, beberapa hal yang perlu di periksa adalah:

1. Dokumen harus asli atau memenuhi format yang dipersyaratkan

Dokumen yang akan di apostille harus sesuai dengan ketentuan otoritas Indonesia. Dalam kondisi tertentu, dokumen perlu mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu.

2. Nama dan data harus konsisten

Perbedaan nama, tanggal lahir, nomor dokumen, atau informasi penting lainnya dapat menimbulkan masalah ketika dokumen digunakan di luar negeri.

Karena itu, data pada dokumen sebaiknya di bandingkan dengan paspor dan dokumen pendukung lainnya sebelum mengajukan apostille.

Baca Juga : Perbedaan Apostille dan Legalisasi, Mana yang Dibutuhkan?

3. Periksa kebutuhan terjemahan

Apostille tidak menggantikan proses penerjemahan. Jika institusi di negara tujuan meminta dokumen dalam bahasa tertentu, pemohon tetap perlu memenuhi persyaratan terjemahan.

Juga, dalam beberapa kasus, pihak penerima dapat meminta terjemahan tersumpah atau bentuk terjemahan tertentu.

4. Periksa persyaratan lembaga penerima

Universitas, pengadilan, kantor imigrasi, perusahaan, notaris, atau instansi pemerintah di negara tujuan dapat mempunyai persyaratan tambahan.

Jadi, meskipun dokumen telah memperoleh apostille, bukan berarti seluruh persyaratan administratif otomatis terpenuhi.

Cara Memastikan Negara Tujuan Menerima Apostille

Sebelum mengurus dokumen, lakukan beberapa langkah berikut:

Pertama, tentukan negara tempat dokumen akan di gunakan.

Kedua, periksa status negara tersebut pada daftar Konvensi Apostille HCCH.

Ketiga, perhatikan tanggal entry into force, bukan hanya nama negara dalam daftar.

Keempat, cek jenis dokumen yang akan di gunakan.

Kelima, tanyakan kepada lembaga penerima apakah mereka meminta apostille, terjemahan, atau dokumen tambahan.

Keenam, periksa layanan Apostille AHU untuk memastikan dokumen tersebut dapat di proses.

AHU juga menyediakan layanan verifikasi sertifikat atau stiker apostille. Informasi resmi layanan tersebut mencantumkan bahwa apostille berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille.

Bagaimana Jika Negara Tujuan Tidak Menerima Apostille?

Apabila negara tujuan tidak termasuk dalam mekanisme Apostille yang berlaku, pemohon biasanya perlu menggunakan prosedur legalisasi dokumen melalui jalur konvensional sesuai ketentuan negara tujuan.

Proses tersebut dapat melibatkan pengesahan dari instansi di Indonesia dan kemudian legalisasi oleh perwakilan diplomatik atau konsuler negara tujuan.

Karena prosedurnya berbeda dengan apostille, pemohon sebaiknya tidak langsung mengajukan apostille sebelum memastikan mekanisme yang di minta oleh negara tujuan.

Apakah Apostille Indonesia Berlaku untuk Semua Jenis Keperluan?

Apostille dapat di gunakan untuk berbagai keperluan, misalnya:

  1. Kuliah di luar negeri
  2. Melamar pekerjaan
  3. Pernikahan di luar negeri
  4. Pengurusan izin tinggal
  5. Pengurusan kewarganegaraan
  6. Keperluan bisnis
  7. Pendirian atau administrasi perusahaan
  8. Proses hukum tertentu
  9. Pengajuan dokumen keluarga

Namun, kebutuhan setiap kasus dapat berbeda. Sebagai contoh, universitas mungkin meminta ijazah dan transkrip, sedangkan kantor sipil di negara tujuan dapat meminta akta kelahiran atau akta perkawinan.

Oleh karena itu, dokumen yang di apostille harus di sesuaikan dengan tujuan penggunaannya.

Perbedaan Negara Penerima Apostille dan Negara yang Meminta Legalisasi

Secara sederhana, mekanismenya dapat di bedakan sebagai berikut:

KondisiMekanisme yang Umumnya Di gunakan
Negara tujuan menerapkan Konvensi ApostilleApostille
Negara tujuan belum menerapkan KonvensiLegalisasi sesuai ketentuan negara tujuan
Negara tercantum sebagai pihak tetapi Konvensi belum berlakuPerlu menunggu keberlakuan atau menggunakan mekanisme yang berlaku saat itu
Dokumen tidak termasuk dokumen yang dapat di apostillePerlu mencari prosedur pengesahan alternatif
Instansi penerima meminta persyaratan tambahanIkuti persyaratan instansi penerima

Dengan demikian, istilah negara yang menerima apostille sebaiknya tidak di pahami hanya sebagai daftar negara. Status Konvensi dan persyaratan dokumen juga harus di periksa.

Mengetahui negara yang menerima apostille penting bagi WNI yang ingin menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri. Hingga pembaruan HCCH 30 Juni 2026, terdapat 130 Contracting Parties pada Konvensi Apostille 1961. Indonesia sendiri telah menjadi pihak sejak 2022.

Namun, daftar negara bukan satu-satunya hal yang harus di perhatikan. Pemohon juga perlu memeriksa tanggal keberlakuan Konvensi, jenis dokumen, persyaratan negara tujuan, kebutuhan terjemahan, serta ketentuan lembaga yang akan menerima dokumen.

Untuk pengajuan dari Indonesia, layanan Apostille berada di bawah otoritas yang di tunjuk Indonesia, yaitu Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Informasi resmi HCCH mengenai Indonesia mencantumkan AHU sebagai otoritas yang berwenang menerbitkan apostille.

Karena status negara dan prosedur dapat di perbarui, pemeriksaan pada HCCH dan layanan resmi AHU sebaiknya dilakukan sebelum dokumen di proses. Dengan begitu, pemohon dapat menentukan apakah dokumen membutuhkan apostille atau justru harus melalui prosedur legalisasi lainnya.

Konsultasikan Apostille Dokumen Anda Sekarang!

Isma