Perbedaan Nama, Tanda Tangan, pada Dokumen Apostille

Iman Py

Updated on:

Perbedaan Nama, Tanda Tangan, pada Dokumen Apostille
Direktur Utama Jangkar Groups

Dalam proses apostille, nama pejabat dan tanda tangan pejabat merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya memang saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi dan bentuk yang tidak sama dalam sebuah dokumen.

Perbedaan ini sering menimbulkan pertanyaan ketika nama pejabat pada dokumen terlihat jelas, sementara tanda tangannya berbeda bentuk, sulit dibaca, atau bahkan tidak menyerupai tulisan nama pejabat tersebut.

Memahami perbedaan antara nama dan tanda tangan pada dokumen apostille penting agar pemohon tidak keliru saat memeriksa atau mengisi informasi dokumen.

Baca Juga : Nama Pejabat Publik Apostille Daftar, Fungsi, dan Cara Verifikasi Tanda Tangan

Perbedaan Nama, Tanda Tangan, pada Dokumen Apostille

Apa yang Dimaksud dengan Nama Pejabat?

Nama pejabat adalah identitas tertulis dari orang yang memiliki kewenangan dan/atau menandatangani dokumen.

Contohnya:

Nama: Budi Santoso
Jabatan: Kepala Dinas

Nama tersebut dapat dibaca dengan jelas karena ditulis menggunakan huruf atau karakter yang dapat dikenali.

Nama berfungsi untuk menunjukkan siapa orang yang bersangkutan.

Baca Juga : Nama Pejabat Publik yang Menandatangani Apostille di Indonesia

Apa yang Dimaksud dengan Tanda Tangan?

Tanda tangan adalah bentuk atau simbol yang dibuat oleh seseorang sebagai tanda bahwa ia menandatangani suatu dokumen.

Berbeda dengan nama, tanda tangan:

  • Tidak harus mudah dibaca.
  • Dapat berupa coretan atau bentuk tertentu.
  • Tidak harus menyerupai tulisan nama secara lengkap.
  • Merupakan tanda yang digunakan untuk mengesahkan atau menandatangani dokumen sesuai kewenangan.

Contohnya, pejabat bernama Budi Santoso dapat memiliki tanda tangan berupa bentuk singkat yang sama sekali tidak menyerupai tulisan “Budi Santoso”.

Hal tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan.

Baca Juga : Nama Pejabat Publik Apostille Pengertian, Fungsi & Caranya

Perbedaan Nama dan Tanda Tangan

Perbedaan paling sederhana adalah:

AspekNamaTanda Tangan
BentukTulisan namaSimbol atau coretan khas
TujuanMengidentifikasi orangMenunjukkan tindakan penandatanganan
KeterbacaanUmumnya dapat dibacaTidak harus dapat dibaca
IsiMengikuti identitas resmiDapat memiliki bentuk bebas
Fungsi dalam dokumenMenunjukkan identitas pejabatMenjadi tanda penandatanganan

Dengan demikian, nama tidak harus terlihat sama dengan tanda tangan.

Apakah Nama Harus Sama dengan Bentuk Tanda Tangan?

Tidak, Seseorang dapat memiliki nama yang mudah dibaca tetapi tanda tangan yang berupa simbol atau coretan tertentu.

Misalnya:

Nama pejabat:

Ahmad Wijaya

Tanda tangan:

Bentuk tanda tangan pribadi yang tidak terbaca sebagai “Ahmad Wijaya”

Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar. Tanda tangan tidak berfungsi sebagai pengulangan nama, melainkan sebagai tanda yang digunakan oleh seseorang ketika menandatangani dokumen.

Baca Juga : Cara Cek Nama Pejabat Publik pada Sertifikat Apostille

Mengapa Perbedaan Ini Penting dalam Apostille?

Dalam proses apostille, salah satu aspek yang berkaitan dengan autentikasi adalah keaslian tanda tangan dan kapasitas pihak yang menandatangani dokumen.

Karena itu, pemeriksaan tidak semata-mata dilakukan dengan membandingkan apakah bentuk tanda tangan menyerupai nama pejabat.

Yang lebih penting adalah apakah tanda tangan tersebut dapat dikaitkan dengan pejabat yang berwenang sesuai mekanisme verifikasi yang berlaku.

Baca Juga : Cara Verifikasi Tanda Tangan Pejabat Publik untuk Apostille

Bagaimana Jika Tanda Tangan Tidak Mirip dengan Nama?

Kondisi tersebut tidak otomatis menjadi masalah.

Contohnya:

  • Nama pejabat: Siti Rahmawati
  • Tanda tangan: coretan atau simbol yang tidak membentuk tulisan “Siti Rahmawati”

Selama tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan pejabat yang bersangkutan dan dapat diverifikasi sesuai prosedur, perbedaan bentuk dengan nama tidak dengan sendirinya membuat dokumen tidak sah.

Baca Juga : Apa Fungsi Nama Pejabat Publik dalam Proses Apostille?

Bagaimana Jika Nama Pejabat Berbeda dengan Data yang Diketahui?

Kondisi ini perlu diperiksa lebih lanjut.

Misalnya, pada dokumen tertulis nama pejabat A, tetapi pemohon menemukan informasi bahwa pejabat yang menjabat saat ini adalah B.

Perbedaan tersebut belum tentu merupakan kesalahan karena dokumen mungkin diterbitkan pada periode ketika pejabat A masih menjabat.

Yang perlu diperhatikan adalah siapa pejabat yang berwenang pada saat dokumen tersebut ditandatangani atau diterbitkan.

Baca Juga : Mengapa Nama Pejabat pada Dokumen Harus Diverifikasi Sebelum Apostille?

Bagaimana Jika Nama dan Tanda Tangan Tidak Dapat Diverifikasi?

Jika nama pejabat dapat dibaca tetapi tanda tangannya tidak dapat diverifikasi, proses apostille dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebaliknya, jika tanda tangan tersedia tetapi identitas penandatangan tidak jelas, masalahnya juga perlu diklarifikasi.

Dalam kondisi seperti ini, pemohon sebaiknya:

  1. Tidak mengubah dokumen.
  2. Tidak mengganti tanda tangan.
  3. Tidak menambahkan nama pejabat secara manual.
  4. Memeriksa instansi penerbit.
  5. Meminta klarifikasi atau verifikasi jika diperlukan.
  6. Mengikuti persyaratan otoritas apostille yang berlaku.

Baca juga : Nama Pejabat Publik pada Akta Nikah untuk Proses Apostille

Apakah Tanda Tangan Harus Terbaca?

Tidak harus.

Tanda tangan pada dokumen resmi pada umumnya merupakan bentuk identifikasi atau pengesahan yang tidak selalu berupa tulisan nama yang dapat dibaca.

Oleh karena itu, tanda tangan yang terlihat seperti coretan tidak otomatis menjadi masalah.

Yang penting adalah keaslian dan keterkaitannya dengan pihak yang berwenang, sesuai mekanisme autentikasi yang berlaku.

Baca Juga : Nama Pejabat Publik pada Akta Kelahiran untuk Keperluan Apostille

Kesalahan yang Sering Dilakukan

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

Menganggap Tanda Tangan Harus Sama dengan Nama

Nama dan tanda tangan memiliki fungsi berbeda. Tanda tangan tidak harus membentuk tulisan nama secara jelas.

Mengganti Nama Karena Tanda Tangan Tidak Terbaca

Jangan mengganti nama pejabat hanya karena tanda tangannya sulit dibaca.

Menggunakan Nama Pejabat yang Sedang Menjabat

Untuk dokumen lama, pejabat penandatangan dapat berbeda dengan pejabat yang sekarang menjabat.

Mengedit Tanda Tangan

Jangan mengubah atau memperjelas tanda tangan pada dokumen resmi secara digital maupun manual.

Baca Juga : Nama Pejabat Publik pada Akta Cerai dan Proses Apostille

Mengisi Data Berdasarkan Perkiraan

Jika informasi pejabat tidak jelas, jangan mengisinya berdasarkan asumsi. Gunakan informasi yang dapat diverifikasi.

Cara Memeriksa Nama dan Tanda Tangan Sebelum Apostille

Sebelum mengajukan dokumen untuk apostille, lakukan pemeriksaan berikut:

  1. Identifikasi nama pejabat yang tercantum.
  2. Periksa jabatan pejabat.
  3. Cari tanda tangan pejabat.
  4. Periksa instansi yang menerbitkan dokumen.
  5. Pastikan dokumen tidak mengalami perubahan.
  6. Jika terdapat perbedaan atau keraguan, lakukan verifikasi melalui pihak yang berwenang.

Baca Juga : Jika Nama Pejabat pada Dokumen Tidak Ditemukan, Apakah Bisa Di-Apostille?

Apakah nama pejabat harus sama dengan tanda tangan?

Tidak. Nama merupakan identitas tertulis, sedangkan tanda tangan merupakan tanda yang digunakan pejabat ketika menandatangani dokumen.

Apakah tanda tangan yang tidak terbaca bisa diapostille?

Bisa saja, selama dokumen memenuhi persyaratan dan tanda tangan serta kapasitas penandatangan dapat diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Apakah tanda tangan harus menyerupai nama pejabat?

Tidak harus. Tanda tangan dapat berupa bentuk atau simbol khas yang tidak menyerupai tulisan nama.

Jika nama pejabat berbeda dengan pejabat saat ini, apakah dokumen bermasalah?

Tidak otomatis. Untuk dokumen lama, pejabat penandatangan dapat merupakan pejabat yang menjabat pada saat dokumen diterbitkan.

Apa yang dilakukan jika nama atau tanda tangan tidak dapat diverifikasi?

Jangan mengubah dokumen. Lakukan pemeriksaan dan, bila diperlukan, minta verifikasi dari instansi penerbit atau otoritas yang berwenang.

Nama dan tanda tangan pada dokumen apostille adalah dua unsur yang berbeda. Nama berfungsi mengidentifikasi pejabat, sedangkan tanda tangan merupakan tanda yang digunakan pejabat untuk menandatangani dokumen.

Karena itu, tanda tangan tidak harus menyerupai atau dapat dibaca sebagai nama pejabat. Perbedaan bentuk antara keduanya bukan otomatis masalah dalam proses apostille.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa dokumen berasal dari sumber yang sah dan bahwa tanda tangan serta kapasitas pejabat dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian atau keraguan, jangan mengubah dokumen dan lakukan verifikasi kepada pihak yang berwenang.

Iman Py