LEGALISASI DOKUMEN KEMENLU
LEGALISASI DOKUMEN KEMENLU

Legalisasi Dokumen Kemenlu Yang Wajib Kita Tau

Klik ! Untuk Konsul by WA

Proses legalisasi dokumen kemenlu Kebutuhan dokumen di luar negeri tidak hanya butuh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau legalisir Kemenkumham, tetapi juga Kementerian Luar negeri (Legalisir Kemenlu). Bahkan menjadi persyaratan wajib.

Legalisasi dokumen Kemenlu dibutuhkan untuk keabsahan dokumen keperluan Anda ke luar negeri.

 

Specimen legalisasi dokumen kemenlu

Apa itu legalisasi atau legalisir? Ada yang memberi pemahaman bahwa kedua istilah ini memiliki makna yang sama. Merupakan istilah pengesahan berupa specimen tanda tangan pejabat yang tertera di dalam dokumen tertentu . Dengan demikian, dokumen tidak dapat di legalisasi oleh otoritas yang bukan wewenangnya.

 

Misalnya, Anda memiliki dokumen yang di buat maupun di terbitkan di Indonesia yang selanjutnya akan di pakai di luar negeri, maka hal tersebut perlu di legalisasi oleh pejabat Republik Indonesia contohnya legalisir buku nikah. Mereka pejabat yang berwenang yaitu Kementrian Agama, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan juga Kementerian Luar Negeri, di luar dari itu tentu tidak punya hak.

 

Meski demikan, ada juga sebagian negara mengharuskan dokumen untuk legalisasi di perwakilan negara mereka yang ada di Indonesia.

 

legalisasi dokumen

legalisasi dokumen kemenlu dan KBRI

Sebaliknya, ada dokumen yang berasal dari luar negeri atau yang di terbitkan di Indonesia, maka dokumen itu mesti di legalisasi otoritas maupun pejabat negara yang bersangkutan. Semua dokumen itupun harus di legalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)yang ada di negara itu.

 

Jika Anda butuh jasa legalisir terbaik dokumen di Kemenkumham, kemenlu, kemenag dan kedutaan besar, tim Jangkar Global Groups siap membantu Anda. Berpengalaman sejak 2008, Jangkar Global Groups berpengalaman dan professional serta menjaga kerahasiaan dokumen Anda.

Baca Juga  Legalisasi MSL Dari Qatar Embassy

 

legalisasi dokumen kemenlu Masa New Normal

Pada masa new normal saat ini, legalisasi dokumen Kemenlu sudah semakin mudah apalagi dengan pengurusan berbasis online. Pengurusan paling lambat hanya tiga hari saja.

 

Berikut ini merupakan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan saat akan melakukan legalisasi dokumen Direktorat Jenderal Kemenlu.

1. Anda harus membuat user name di aplikasi legalisasi kemenlu terlebih dahulu.

2. Selanjutnya Anda di minta membuat permohonan

3. Sebelum datang ke kantor Kemenlu, Anda harus membayar biaya sticker Kemenlu ke bank yang sudah ditetapkan.

4. Selanjutnya, Anda sudah bisa mendatangi kantor Kemenlu dengan membawa semua dokumen yang akan di legalisir.

5. Selama masa new normal, legalisasi hanya buka saat Rabu dan Jumat saja.

 

LEGALISASI KEMENLU MASA NEW NORMAL

Stiker legalisasi dokumen kemenlu

Yang harus diketahui, Anda baiknya tidak membayar biaya sticker saat Anda akan mengunjungi kantor Kementerian Luar Negeri RI, karena laporannya belum masuk. Tapi, lakukan pembayaran sehari sebelum mengunjungi kantor Kemenlu. Anda yang berada di luar daerah juga perlu tahu kapan jadwal legalisasi. Agar Anda dating saat ada layanan.

 

Pengurusan berkas di Kantor Kementerian Agama di buka dari pukul 09.00-12.00 WIB. Sedangkan, sesi penyerahan dokumen berlangsung jam 13.00-15.00 WIB. Karena pengurusan legalisasi dokumen Kemenlu hanya berlangsung sehari, maka Anda diharuskan dating pada pukul 13.00 untuk mengambil dokumen Anda. Agar cepat, Anda tentu harus dating lebih cepat.

 

Cara Benar Daftar legalisasi dokumen kemenlu

Secara singkat, tentang langkah-langkah mendaftar untuk legalisasi di Kemenlu sudah kami jelaskan sebelumnya, namun cara di bawah ini bisa Anda coba juga. Selengkapnya bisa Anda coba di bawah ini.

 

-Pertama, Anda bisa men-download aplikasi legalisasi di Play Store. Berikut link daftar legalisasi yang bisa Anda, https://play.google.com/store/apps/details id=id.go.kemlu.protkons.legalisasi1.

 

CARA BENAR DAFTAR LEGALISASI DI KEMENLU

-Kedua, lakukan proses registrasi, agar Anda bisa mendapat user name dan passwordnya.

-Ketiga, lakukan login, lalu pilih belum punya akun.

-Keempat, Setelah melakukan login selanjutnya Anda tinggal mengisi data Anda secara lengkap.

-Kelima, unggah dokumen yang diminta. Misalnya KTP, SIM, dan paspor yang di minta.

-Keenam, langkah selanjutnya login menggunakan email dan password yang sudah di gunakan sebelumnya saat tahap registrasi.

Klik ! Untuk Konsul by WA

-Ketujuh, semua tahap selesai maka Anda selanjutnya akan melakukan permohonan legalisasi dengan cara klik buat permohonan baru di bagian kiri atas.

 

Sebelum itu pastikan gambar dokumen ataupun gambar sticker legalisasi dari instansi lain seperti (Kemenkumham) sudah tersimpan di galeri smartphone Anda, agar memudahkan Anda untuk mengunggahnya.

 

DAFTAR LEGALISASI DI KEMENLU

Proses legalisasi dokumen kemenlu

Langkah selanjutnya, yang harus dilakukan adalah klik ikon foto pada fitur menu di bagian kanan aplikasi. Lalu pilih lokasi permohonan legalisasi dalam hal ini Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya klik tanda panah di kanan atas untuk menuju tahap selanjutnya. Dengan menentuan Negara tujuan Anda yang nantinya dokumen yang akan digunakan.

Baca Juga  Layanan Legalisasi Dokumen Kemenlu

 

Melangkah ke tahap selanjutnya, klik tanda panah di sebelah kanan atas fitur. Pilih jenis dokumen yang Anda mohonkan dengan cara klik tanda tambah (+) yang terletak di bagian bawah tanda panah.

 

Lalu unggah gambar dokumen yang diambil dari gallery atau album foto di smartphone Anda. Gambar yang diunggah minimal dua antara lain, halaman depan dokumen dan juga sticker atau stempel legalisasi dari instansi sebelumnya. Jika semua unggahan berhasil, tinggal klik DONE yang berada di bagian kanan bawah.

 

LEGALISASI RAGAM DOKUMEN

legalisasi dokumen kemenlu Untuk Aneka Ragam Dokumen

Pastikan Anda mengisi semua dokumen yang di minta saat proses legalisasi dokumen Kemenlu. Tetapi, jika Anda ingin melakukan legalisasi dokumen lain untuk Negara tujuan yang sama, Anda bisa menambah dokumen yang di perlukan dengan nomor permohonan yang juga sama.

 

Berikut ini langkah-langkah legalisir ragam dokumen lain yang perlu di lakukan antara lain sebagai berikut:

-Jika semua gambar dan sticker sudah di unggah, klik tanda centang yang berada di bagian kanan atas.

-Lalu Anda akan di minta membubuhkan tanda tangan pada kolom yang tersedia.

-Selanjutnya, klik tanda centang di bagian kanan atas. Menandakan Anda setuju mengirim permohonan legalisasi.

 

Tahap Verifikasi Permohonan legalisasi dokumen kemenlu 

Jika dokumen Anda sudah mendapat persetujuan, biasanya pemohon akan mendapatkan notifikasi dari Kemenlu.

 

notifikasi dari Kemenlu

Notifikasi legalisasi dokumen kemenlu

Lewat notifikasi akan di beritahu, apakah dokumen Anda di terima atau di tolak. Caranya, buka fitur pemberitahuan pada menu aplikasi. Selanjutnya, melakukan pembayaran. Apabila dokumen Anda di setujui, Anda di minta membayar dokumen yang sudah di setujui. Pembayaran bisa di lakukan di bank Mandiri baik manual maupun lewat internet banking. Bisa di lihat di pemberitahuan.

 

Unggah bukti pembayaran di fitur upload bukti pembayaran pada menu yang terdapat di bagian sisi kiri aplikasi. Tunggu sampai ada notifikasi baru dari Direktorat Konsuler. Anda akan di beri tahu waktu kedatangan untuk legalisasi dokumen Anda. Selanjutnya klik fitur permohonan selesai pada aplikasi. Tahap verifikasi permohonan sudah selesai.

 

LEGALISASI DOKUMEN DI KEMENLU

Catatan penting bagi Anda yang akan membuat permohonan legalisasi dokumen Kemenlu bahwa:

-Verifikasi dokumen maupun bukti pembayaran hanya bisa di lakukan saat hari kerja.

-Pemabayaran hanya bisa di lakukan saat Anda sudah mendapat notifikasi. Anda akan di minta membayar sesuia banyaknya dokumen yang akan di legalisasi.

-Anda juga tidak boleh langsung datang ke loket, sebelum mendapat notifikasi. Notifikasi untuk menyerahkan dokumen ke loket biasanya di sampaikan setelah bukti pembayaran terverifikasi.

 

Patikan dokumen yang di unggah untuk keperluan perjalanan luar negeri sudah di terjemahkan ke dalam bahasa sesuai Negara yang Anda tuju. Jika Anda butuh penerjemah tersumpah, silahkan konsultasi via online dengan tim Jangkar Global Groups dengan menghubungi kontak yang ada dalam artikel ini.

Baca Juga  JASA LEGALISIR KEMENTRIAN LUAR NEGERI

 

Kementerian Luar negeri (Kemenlu)

Kami sangat mengerti permasalahan legalisasi dokumen kemenlu yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan legalisasi dokumen kemenlu anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan terjamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Apa saja persyaratan Legalisasi dokumen Kemenlu ?

Cara kirim dokumen persyaratan Legalisasi dokumen Kemenlu bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi legalisasi dokumen kemenlu yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan kembali apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

 

Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups Legalisasi dokumen Kemenlu :

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : Jangkargroups@gmail.com

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Klik ! Untuk Konsul by WA