Lama Masa Berlaku SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang dibutuhkan oleh banyak orang terutama bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan atau sedang mengurus visa ke luar negeri. SKCK juga dibutuhkan sebagai persyaratan untuk bergabung dengan organisasi tertentu.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sudah pernah ditangkap dan dihukum oleh kepolisian. SKCK ini dibutuhkan oleh banyak orang sebagai persyaratan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, bergabung dengan organisasi, dan lain sebagainya.

Prosedur Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Pertama, siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Kemudian, datang ke kantor kepolisian terdekat dan minta formulir permohonan SKCK. Lengkapi formulir tersebut dengan data diri dan pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai. Setelah itu, bayar biaya administrasi dan serahkan formulir beserta fotokopi KTP dan KK ke petugas kepolisian. Selanjutnya, tunggu beberapa hari hingga SKCK siap untuk diambil.

  SKCK Online Kabupaten Tangerang: Cara Mudah dan Cepat Membuat SKCK

Lama Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang jika masa berlaku sudah habis. Lama masa berlaku SKCK yang diberikan oleh kepolisian adalah 6 bulan. Artinya, SKCK tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal keluarnya. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, maka harus diperpanjang kembali untuk bisa digunakan sebagai persyaratan dalam berbagai keperluan. Masa perpanjangan SKCK juga sama dengan masa berlaku, yaitu 6 bulan.

Cara Memperpanjang SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, langkah-langkahnya hampir sama dengan prosedur pembuatan SKCK. Pertama, datang ke kantor kepolisian dan minta formulir permohonan perpanjangan SKCK. Lengkapi formulir tersebut dengan data diri dan pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai. Setelah itu, bayar biaya administrasi dan serahkan formulir beserta fotokopi KTP dan KK ke petugas kepolisian. Tunggu beberapa hari hingga SKCK yang baru siap untuk diambil.

Kesimpulan

SKCK adalah surat keterangan yang dibutuhkan oleh banyak orang untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan perlu diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Proses pembuatan SKCK dan perpanjangan SKCK hampir sama. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap agar prosesnya berjalan lancar.

  Contoh Pas Foto Untuk SKCK
admin