Jam Kerja, Kontrak, Cuti, dan Hak PMI di UAE merupakan hal penting yang perlu di pahami oleh setiap Warga Negara Indonesia yang berencana bekerja di Uni Emirat Arab. Selain mempertimbangkan gaji dan posisi pekerjaan, calon PMI juga perlu mengetahui aturan ketenagakerjaan yang berlaku agar dapat memahami kewajiban sekaligus haknya selama bekerja.
Baca Juga : Pekerjaan PMI di UAE: Syarat, Gaji dan Proses Penempatan
UAE memiliki aturan ketenagakerjaan yang mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, terutama untuk sektor swasta. Aturan tersebut mencakup jam kerja, waktu istirahat, lembur, kontrak kerja, cuti, pembayaran upah, hingga penyelesaian perselisihan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan sejak sebelum keberangkatan dapat membantu PMI menghindari kesalahpahaman dengan perusahaan.
Dengan demikian, sebelum menerima tawaran pekerjaan, calon PMI sebaiknya tidak hanya melihat nominal gaji. Sebaliknya, periksa juga isi kontrak, jam kerja, fasilitas, cuti, masa kerja, dan ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Baca Juga : Apa Itu PMI UAE? Pengertian, Status, Hak Pekerja
ATURAN JAM KERJA PMI DI UAE
Untuk pekerja sektor swasta, aturan umum UAE menetapkan jam kerja normal 8 jam per hari atau 48 jam per minggu. Namun, beberapa sektor atau kategori pekerjaan dapat memiliki pengaturan jam kerja yang berbeda berdasarkan ketentuan pelaksana. Selain itu, selama Ramadan, jam kerja di kurangi dua jam per hari.
Baca Juga : Peluang Kerja PMI di UAE untuk Warga Negara Indonesia
Selanjutnya, pekerja yang bekerja selama lima jam berturut-turut berhak memperoleh waktu istirahat. Waktu istirahat tersebut tidak di hitung sebagai bagian dari jam kerja. Karena itu, PMI perlu memahami jadwal kerja secara keseluruhan, terutama jika bekerja dengan sistem shift.
Hal tersebut sangat relevan bagi PMI yang bekerja di hotel, restoran, konstruksi, retail, keamanan, maupun sektor lain yang menggunakan sistem shift. Jadwal masuk dapat berbeda setiap hari sehingga pekerja perlu mengikuti roster yang di tetapkan perusahaan.
Baca Juga : Jenis Pekerjaan yang Banyak Dibutuhkan PMI di UAE
BAGAIMANA ATURAN LEMBUR DI UAE?
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat meminta pekerja melakukan lembur. Namun, secara umum, tambahan jam kerja tidak boleh melebihi dua jam dalam satu hari, dengan ketentuan tertentu sesuai jenis pekerjaan dan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Kota di UAE yang Memiliki Peluang Kerja untuk PMI
Untuk lembur yang memenuhi ketentuan, pekerja berhak memperoleh pembayaran tambahan. Pemerintah UAE menjelaskan bahwa lembur pada umumnya mendapatkan tambahan 25% dari remunerasi jam kerja normal yang di hitung berdasarkan basic salary. Untuk kondisi tertentu, seperti lembur pada periode malam, tambahan tersebut dapat mencapai 50%. Ada pengecualian tertentu untuk pekerja yang bekerja dengan sistem shift.
Karena itu, PMI sebaiknya mencatat jam kerja tambahan secara rapi. Jika perusahaan menggunakan aplikasi absensi atau kartu kerja, simpan juga bukti yang berkaitan dengan jadwal kerja.
Baca Juga : Peluang Kerja PMI di UAE sebagai Pekerja Rumah Tangga
HARI LIBUR DAN ISTIRAHAT MINGGUAN
Selain waktu istirahat selama jam kerja, pekerja juga memiliki hak atas waktu istirahat mingguan sesuai ketentuan pekerjaan dan kontrak. Pada contoh job offer resmi MOHRE, ketentuan dapat mencantumkan satu hari istirahat mingguan dengan pembayaran penuh.
Baca Juga : Peluang Kerja PMI di UAE sebagai Hotel dan Hospitality
Namun, pekerja perlu memahami bahwa sistem kerja setiap perusahaan dapat berbeda. Hotel, restoran, rumah sakit, perusahaan keamanan, dan sektor lain sering menggunakan sistem shift. Karena itu, hari libur tidak selalu jatuh pada Sabtu atau Minggu.
Jika kebutuhan pekerjaan membuat pekerja harus bekerja pada hari istirahat yang di tentukan, aturan lembur dan kompensasi tertentu dapat berlaku. Oleh sebab itu, periksa kembali kontrak dan kebijakan perusahaan sebelum menyetujui perubahan jadwal.
Baca Juga : Peluang Kerja PMI di UAE di Bidang Konstruksi
MEMAHAMI KONTRAK KERJA PMI DI UAE
Kontrak kerja merupakan dokumen yang sangat penting karena menjadi dasar hubungan kerja antara PMI dan perusahaan. Sebelum hubungan kerja di mulai, pekerja harus menerima job offer dari pemberi kerja. MOHRE juga menggunakan formulir job offer yang di setujui kementerian dalam proses penerbitan izin kerja.
Baca Juga : Peluang Kerja PMI di UAE sebagai Teknisi & Tenaga Terampil
Karena itu, calon PMI perlu membandingkan job offer dengan kontrak kerja sebelum menandatangani dokumen.
Beberapa informasi penting yang perlu di periksa antara lain:
- Nama dan identitas perusahaan
- Jabatan atau posisi pekerjaan
- Lokasi kerja
- Gaji pokok
- Tunjangan
- Jam kerja
- Hari istirahat
- Hak cuti
- Masa kontrak
- Masa percobaan
- Ketentuan lembur
- Akomodasi jika tersedia
- Transportasi jika tersedia
- Ketentuan pengakhiran hubungan kerja
Selain itu, jangan menganggap janji lisan sebagai pengganti dokumen tertulis. Jika perusahaan menjanjikan fasilitas tertentu, mintalah agar ketentuan tersebut tercantum dalam job offer atau kontrak.
MOHRE juga menyediakan mekanisme untuk memeriksa validitas job offer melalui nomor atau informasi yang tercantum pada dokumen.
Baca Juga : Peluang Kerja PMI di UAE sebagai Profesional
BERAPA HAK CUTI TAHUNAN PMI DI UAE?
Cuti tahunan menjadi salah satu hak penting bagi pekerja sektor swasta. Berdasarkan Federal Decree-Law No. 33 of 2021, pekerja berhak mendapatkan 30 hari cuti tahunan setelah menyelesaikan satu tahun masa kerja. Untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari enam bulan tetapi kurang dari satu tahun, hak cutinya adalah dua hari untuk setiap bulan kerja.
Baca Juga : Syarat Kerja PMI di UAE Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain itu, pekerja berhak menerima upah selama menjalani cuti tahunan sesuai ketentuan hukum.
Perusahaan dapat mengatur jadwal cuti berdasarkan kebutuhan operasional dan kesepakatan dengan pekerja. Namun, perusahaan perlu memberi tahu pekerja mengenai tanggal cuti dalam waktu yang cukup, dan aturan pelaksana menetapkan pemberitahuan setidaknya satu bulan sebelumnya untuk penetapan tanggal cuti oleh pemberi kerja.
Dengan demikian, PMI sebaiknya mengajukan cuti melalui prosedur resmi perusahaan dan menyimpan bukti persetujuannya.
Baca Juga : Syarat Visa Kerja UAE untuk PMI Indonesia
JENIS CUTI LAIN YANG PERLU DI KETAHUI PMI
Hak pekerja di UAE tidak hanya terbatas pada cuti tahunan. Pemerintah UAE juga mencantumkan beberapa jenis cuti lain bagi pekerja sektor swasta, antara lain cuti sakit, cuti melahirkan, cuti orang tua, cuti berkabung, serta cuti untuk menunaikan ibadah haji dalam kondisi dan persyaratan tertentu.
Baca Juga : Paspor Kontrak Kerja & Dokumen PMI untuk Bekerja di UAE
Sebagai contoh, cuti berkabung memiliki ketentuan berbeda berdasarkan hubungan keluarga. Pekerja mendapatkan cuti berbayar selama lima hari apabila pasangan meninggal dunia dan tiga hari untuk kematian orang tua, anak, saudara kandung, cucu, atau kakek/nenek.
Karena setiap jenis cuti memiliki persyaratan yang berbeda, PMI sebaiknya memeriksa aturan perusahaan dan ketentuan hukum sebelum mengajukan cuti.
Baca Juga : Medical Check Up untuk PMI yang Akan Bekerja di UAE
HAK PMI ATAS PEMBAYARAN GAJI
Selain jam kerja dan cuti, pembayaran gaji merupakan bagian penting dari hak pekerja. MOHRE menjelaskan bahwa pekerja memiliki hak untuk menerima upah tepat waktu dan melalui mekanisme yang sesuai dengan kontrak, termasuk melalui Wage Protection System (WPS).
Baca Juga : Gaji PMI di UAE Berdasarkan Jenis Pekerjaan
Karena itu, PMI sebaiknya memiliki rekening atau mekanisme pembayaran yang sesuai dengan ketentuan perusahaan. Selain itu, simpan slip gaji, catatan transfer, dan dokumen kontrak.
Jika nominal yang di terima berbeda dari kesepakatan atau pembayaran mengalami masalah, bukti tersebut dapat membantu ketika pekerja meminta klarifikasi kepada perusahaan.
Baca Juga : Biaya Bekerja ke UAE: Visa, Dokumen, Medical, & Penempatan
HAK PMI JIKA TERJADI PERSELISIHAN KERJA
Perselisihan dapat terjadi karena berbagai sebab, misalnya masalah gaji, cuti, jam kerja, kontrak, atau hak lainnya. Jika masalah tidak dapat di selesaikan secara internal, pekerja dapat menggunakan mekanisme pengaduan melalui MOHRE.
Baca Juga : Cara Kerja ke UAE Secara Resmi bagi PMI Indonesia
MOHRE menyediakan layanan pengaduan ketenagakerjaan. Pekerja juga dapat menghubungi Labour Claims and Advisory Center melalui 80084 untuk mendapatkan informasi dan layanan konsultasi ketenagakerjaan.
Baca Juga : Cara Memilih Perusahaan atau Agen Penempatan PMI ke UAE
Berdasarkan aturan pelaksanaan, jika terjadi perselisihan mengenai hak yang timbul dari hubungan kerja, pekerja atau pemberi kerja dapat mengajukan pengaduan kepada kementerian. MOHRE kemudian berupaya menyelesaikan perselisihan secara damai. Jika penyelesaian tidak tercapai, perkara dapat di teruskan kepada pengadilan yang berwenang.
Oleh karena itu, PMI sebaiknya tidak langsung mengambil tindakan berdasarkan informasi dari media sosial atau pihak yang tidak memiliki kewenangan. Gunakan jalur resmi agar hak dan posisi hukum dapat di periksa berdasarkan dokumen yang tersedia.
Baca Juga : Tips Aman Cari Lowongan Kerja UAE Tanpa Penipuan
HAK ATAS UANG PESANGON ATAU END-OF-SERVICE BENEFIT
Pekerja asing di sektor swasta UAE pada umumnya memiliki hak atas end-of-service gratuity sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran dan mekanismenya bergantung pada masa kerja serta pola hubungan kerja. Pemerintah UAE menjelaskan bahwa pekerja asing di sektor swasta tidak mengikuti skema pensiun seperti warga negara tertentu, tetapi dapat memperoleh manfaat akhir masa kerja sesuai aturan.
Selain itu, ketika kontrak berakhir, pemberi kerja wajib membayar upah dan hak lain yang menjadi kewajiban dalam batas waktu yang di tentukan. Federal Decree-Law No. 33 of 2021 menetapkan pembayaran hak pekerja dalam waktu 14 hari sejak tanggal berakhirnya masa kontrak.
Karena itu, PMI sebaiknya menyimpan kontrak, slip gaji, bukti cuti, dan dokumen pekerjaan sampai hubungan kerja benar-benar selesai.
TIPS MEMAHAMI HAK SEBELUM BERANGKAT KE UAE
Sebelum berangkat, calon PMI sebaiknya melakukan beberapa langkah sederhana. Pertama, baca job offer dan kontrak secara menyeluruh. Kedua, pastikan posisi pekerjaan sesuai dengan yang di tawarkan.
Selanjutnya, periksa jam kerja, gaji pokok, lembur, cuti, fasilitas, lokasi kerja, serta masa kontrak. Kemudian, simpan salinan seluruh dokumen.
Selain itu, jangan menyerahkan uang atau dokumen penting kepada pihak yang tidak jelas. Jika ada perubahan besar antara pekerjaan yang di tawarkan dengan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen resmi, mintalah penjelasan sebelum melanjutkan proses.
Dengan persiapan tersebut, PMI dapat memahami hak dan kewajibannya sejak awal.
Jam Kerja, Kontrak, Cuti, dan Hak PMI di UAE merupakan bagian penting dari persiapan bekerja di Uni Emirat Arab. Aturan umum sektor swasta menetapkan jam kerja normal 8 jam per hari atau 48 jam per minggu, sementara pekerja juga memiliki hak atas waktu istirahat, lembur sesuai ketentuan, cuti tahunan, serta berbagai jenis cuti lainnya.
Namun, setiap posisi dan perusahaan dapat memiliki pengaturan operasional yang berbeda. Oleh karena itu, calon PMI harus membaca kontrak secara teliti dan memastikan seluruh ketentuan penting tercantum dalam dokumen resmi.
Pada akhirnya, memahami hak sejak sebelum keberangkatan dapat membantu PMI bekerja dengan lebih aman, tertib, dan profesional. Jika muncul masalah, gunakan jalur resmi MOHRE dan siapkan dokumen sebagai bukti pendukung.
Jika Anda ingin mengetahui jam kerja, isi kontrak, hak cuti, lembur, gaji, atau hak PMI lainnya sebelum bekerja di UAE, Anda dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu agar lebih memahami dokumen dan ketentuan pekerjaan yang di tawarkan.
Konsultasi Jam Kerja, Kontrak, Cuti, & Hak PMI Di UAE