Izin Menikah dari Atasan (TNI/Polri) Syarat, Prosedur & Dokumen

Akhmad Fauzi

Updated on:

Izin Menikah dari Atasan TNI Polri Syarat, Prosedur & Dokumen
Direktur Utama Jangkar Groups

Izin menikah dari atasan TNI/Polri merupakan bagian dari administrasi kedinasan yang perlu di perhatikan oleh anggota TNI maupun Polri sebelum melaksanakan perkawinan. Prosedurnya berbeda dari administrasi pernikahan masyarakat umum karena anggota TNI dan Polri juga harus memenuhi ketentuan internal institusinya.

Untuk prajurit TNI, tata cara perkawinan di atur antara lain dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit. Sementara itu, bagi pegawai negeri pada Polri, ketentuan mengenai perkawinan di atur dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018, yang mengubah Perkap Nomor 9 Tahun 2010.

Apa Itu Izin Menikah dari Atasan?

Izin menikah dari atasan adalah persetujuan kedinasan yang harus di peroleh anggota TNI atau Polri sebelum melaksanakan perkawinan, sesuai kewenangan pejabat yang berlaku di lingkungan masing-masing.

Istilah “izin dari atasan” tidak selalu berarti izin dari atasan langsung secara sederhana. Pada TNI maupun Polri terdapat pejabat yang berwenang memberikan izin berdasarkan struktur organisasi, pangkat, jabatan, dan satuan kerja.

Karena itu, anggota yang akan menikah perlu mengajukan permohonan melalui jalur hierarki kedinasan sesuai prosedur institusinya.

Izin Menikah untuk Anggota TNI

Bagi prajurit TNI, ketentuan mengenai perkawinan terdapat dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014. Situs resmi PPID TNI juga mencantumkan Perpang Nomor 50 Tahun 2014 sebagai peraturan yang mengatur tata cara perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi prajurit.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa prajurit yang hendak melaksanakan perkawinan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Komandan/Atasan yang berwenang melalui satuannya.

Apakah anggota TNI wajib mendapatkan izin sebelum menikah?

Ya.

Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014 mengatur bahwa prajurit yang akan melaksanakan perkawinan harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Komandan/Atasan yang berwenang.

Selain itu, calon suami dan calon istri di wajibkan menghadap Komandan/Atasan serta pejabat agama di satuan masing-masing untuk memperoleh petunjuk atau bimbingan mengenai perkawinan.

Syarat Izin Menikah untuk TNI

Dokumen syarat nikah yang di perlukan dapat di sesuaikan dengan kondisi calon pasangan dan ketentuan satuan. Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014 mencantumkan sejumlah dokumen untuk permohonan izin kawin, antara lain:

  1. Surat permohonan izin kawin.
  2. Surat keterangan mengenai identitas calon suami/istri.
  3. Surat keterangan mengenai orang tua calon suami/istri.
  4. Surat kesanggupan calon pasangan untuk menjadi suami/istri prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di lingkungan TNI.
  5. Surat keterangan usia.
  6. Surat persetujuan orang tua/wali dalam kondisi yang di persyaratkan.
  7. Surat keterangan dari pejabat personalia mengenai status perkawinan prajurit.
  8. Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda.
  9. Akta atau surat keterangan perceraian/kematian pasangan terdahulu jika relevan.
  10. SKCK bagi calon pasangan yang bukan prajurit.
  11. Surat keterangan dokter mengenai kesehatan prajurit dan calon pasangan.
  12. Pasfoto calon pasangan.
  13. Dokumen keagamaan tertentu sesuai agama calon pasangan.

Catatan: daftar tersebut berasal dari ketentuan Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014. Pelaksanaan administrasi di satuan masing-masing dapat memiliki formulir atau tahapan teknis tambahan.

Apakah Izin Kawin TNI Memiliki Masa Berlaku?

Ya.

Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014 mengatur bahwa Surat Izin Kawin berlaku selama enam bulan sejak tanggal di keluarkan. Jika perkawinan tidak di laksanakan dalam jangka waktu tersebut, permohonan perlu di ajukan kembali sesuai ketentuan.

Setelah perkawinan di laksanakan, salinan surat kawin dan surat izin kawin di serahkan kepada pejabat personalia di kesatuan untuk penyelesaian administrasi personel dan keuangan.

Izin Menikah untuk Anggota Polri

Untuk anggota Polri dan PNS pada lingkungan Polri, ketentuan perkawinan di atur dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010.

Peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Jadi, sama seperti TNI, anggota Polri tidak cukup hanya menyelesaikan administrasi perkawinan di KUA atau Dukcapil. Ada pula proses administrasi internal di lingkungan Polri.

Siapa yang Berwenang Memberikan Izin Kawin Polri?

Kewenangan pemberian izin kawin Polri di tentukan berdasarkan pangkat dan lingkungan kerja.

Perpol Nomor 6 Tahun 2018 mengatur antara lain:

PejabatLingkup kewenangan
KapolriPerwira tinggi Polri serta PNS golongan IV/d dan IV/e
Asisten Kapolri Bidang SDMKombes Pol dan PNS golongan IV/c
Kepala Biro Perawatan Personel SSDM PolriAKBP dan PNS golongan IV/b ke bawah di lingkungan Mabes Polri
Pejabat pada lingkungan Lemdiklat dan satuan terkaitSesuai pangkat dan lingkungan masing-masing
KapoldaSesuai pangkat/golongan dan wilayah kewenangannya
Karo SDM PoldaBrigadir dan PNS golongan II ke bawah di lingkungan Polda
Kapolres/Kepala SPNBrigadir dan PNS golongan II ke bawah di wilayahnya

Rincian kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 10 Perpol Nomor 6 Tahun 2018.

Karena itu, jangan menganggap semua anggota Polri meminta izin kepada pejabat yang sama. Pejabat yang berwenang bergantung pada pangkat dan satuan kerja.

Syarat Izin Menikah Polri

Persyaratan administrasi perkawinan Polri dapat meliputi dokumen seperti:

  1. surat permohonan izin kawin;
  2. dokumen identitas calon pasangan;
  3. dokumen administrasi dari kelurahan/desa;
  4. surat pernyataan kesanggupan menjalani kehidupan rumah tangga;
  5. persetujuan orang tua/wali sesuai ketentuan;
  6. surat keterangan status kepegawaian;
  7. akta cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya jika relevan;
  8. surat keterangan kesehatan;
  9. SKCK bagi calon pasangan yang bukan pegawai negeri pada Polri;
  10. pasfoto;
  11. dokumen keagamaan tertentu sesuai agama;
  12. dokumen tambahan sesuai kondisi calon pasangan.

Karena sebagian ketentuan persyaratan berasal dari Perkap Nomor 9 Tahun 2010 yang kemudian di ubah oleh Perpol Nomor 6 Tahun 2018, formulir dan persyaratan teknis sebaiknya di konfirmasi kepada fungsi SDM/personalia satuan masing-masing. Perpol 6/2018 sendiri berstatus berlaku di basis data JDIH BPK.

Alur Pengajuan Izin Menikah TNI/Polri

Secara umum, alurnya dapat di gambarkan sebagai berikut:

  1. Menentukan rencana perkawinan
  2. Menyiapkan dokumen calon suami/istri
  3. Meminta formulir atau persyaratan dari bagian personel/SDM
  4. Melengkapi dokumen
  5. Mengajukan permohonan melalui jalur hierarki
  6. Pemeriksaan administrasi
  7. Pembinaan/bimbingan sesuai ketentuan satuan
  8. Permohonan di proses oleh pejabat yang berwenang
  9. Surat izin kawin di terbitkan
  10. Melanjutkan proses pencatatan perkawinan

Untuk Polri, setelah mendapatkan izin kawin, proses perkawinan di daftarkan kepada KUA bagi yang beragama Islam, atau kepada lembaga/instansi pencatat perkawinan sesuai agama bagi yang beragama lainnya.

Apakah Izin Atasan Sama dengan Buku Nikah?

Tidak.

Keduanya merupakan dokumen yang berbeda.

DokumenFungsi
Surat izin kawin TNI/PolriPersetujuan kedinasan sebelum perkawinan
Dokumen administrasi KUA/DukcapilProses pencatatan perkawinan
Buku nikahBukti pencatatan pernikahan bagi pasangan Muslim melalui KUA
Akta perkawinanBukti pencatatan perkawinan melalui Dukcapil bagi yang pencatatannya di lakukan di sana

Dengan demikian, mendapatkan izin dari atasan belum berarti perkawinan sudah tercatat secara hukum.

Apakah Izin Menikah TNI/Polri Di perlukan Jika Menikah dengan WNA?

Jika anggota TNI atau Polri akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), persoalannya menjadi lebih kompleks karena selain prosedur internal institusi, terdapat pula persyaratan perkawinan campuran dan dokumen dari negara asal WNA.

Dokumen yang mungkin perlu di persiapkan antara lain:

  1. paspor WNA;
  2. akta kelahiran;
  3. dokumen status perkawinan;
  4. Certificate of No Impediment (CNI) atau dokumen sejenis apabila di persyaratkan;
  5. dokumen dari kedutaan/perwakilan negara;
  6. dokumen perceraian jika pernah menikah;
  7. surat keterangan kesehatan;
  8. terjemahan tersumpah;
  9. legalisasi atau apostille apabila di perlukan;
  10. dokumen administrasi dari pihak WNI.

Dalam kondisi seperti ini, proses sebaiknya di bagi menjadi dua jalur:

Jalur 1 — Administrasi kedinasan

TNI/Polri → atasan/pejabat berwenang → izin kawin

Jalur 2 — Administrasi perkawinan

Dokumen WNI + dokumen WNA → KUA/Dukcapil/instansi terkait → pencatatan perkawinan

Kedua proses tersebut saling berkaitan tetapi tidak merupakan satu dokumen yang sama.

Izin Menikah TNI/Polri dengan WNA

Untuk perkawinan TNI/Polri dengan WNA, calon pasangan perlu memperhatikan persyaratan tambahan sejak awal.

Misalnya, dokumen WNA berbahasa asing mungkin perlu di terjemahkan ke bahasa Indonesia. Dalam kondisi tertentu, dokumen juga dapat memerlukan legalisasi atau apostille.

Oleh karena itu, sebaiknya jangan menunggu sampai mendekati tanggal pernikahan untuk mengurus dokumen WNA.

Urutan yang lebih aman secara administratif:

Identifikasi kewarganegaraan WNA

Cek dokumen negara asal

Cek persyaratan KUA/Dukcapil

Cek persyaratan internal TNI/Polri

Terjemahkan dokumen asing bila di perlukan

Legalisasi/apostille jika di persyaratkan

Ajukan izin kawin melalui jalur kedinasan

Pencatatan perkawinan

Berapa Lama Proses Izin Menikah TNI/Polri?

Tidak ada satu durasi yang dapat di terapkan untuk seluruh anggota TNI dan Polri.

Waktu proses dapat di pengaruhi oleh:

  1. kelengkapan dokumen;
  2. pangkat anggota;
  3. satuan kerja;
  4. pejabat yang berwenang;
  5. kebutuhan pemeriksaan dokumen;
  6. proses pembinaan atau bimbingan;
  7. kondisi calon pasangan;
  8. apakah calon pasangan merupakan WNI atau WNA.

Karena itu, sebaiknya jangan menentukan tanggal pernikahan terlalu dekat dengan proses pengajuan izin kawin sebelum mengetahui alur yang berlaku di satuan masing-masing.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa masalah administrasi yang dapat muncul antara lain:

  1. Mengira izin cukup dari atasan langsung

Pejabat yang berwenang dapat berbeda berdasarkan pangkat dan satuan.

  1. Dokumen calon pasangan belum lengkap

Misalnya dokumen status perkawinan, SKCK, kesehatan, atau dokumen identitas belum tersedia.

  1. Data antar-dokumen berbeda

Perbedaan nama, tempat lahir, tanggal lahir, atau status perkawinan dapat menyebabkan pemeriksaan tambahan.

  1. Mengurus terlalu dekat dengan hari pernikahan

Administrasi internal TNI/Polri dan dokumen perkawinan membutuhkan beberapa tahapan.

  1. Tidak memperhatikan masa berlaku izin

Khusus TNI, Perpang Nomor 50 Tahun 2014 menyebutkan Surat Izin Kawin berlaku selama enam bulan sejak di terbitkan.

  1. Dokumen WNA belum di siapkan

Untuk perkawinan dengan WNA, dokumen asing dapat membutuhkan tahapan tambahan.

Checklist Dokumen Izin Menikah TNI/Polri

Berikut checklist awal yang dapat di gunakan:

Dokumen Anggota

☐ KTP
☐ Kartu keluarga
☐ KTA/identitas kedinasan
☐ Dokumen status perkawinan
☐ Surat permohonan izin kawin
☐ Dokumen dari bagian personel/SDM

Dokumen Calon Pasangan

☐ KTP/paspor
☐ KK
☐ Akta kelahiran
☐ Surat keterangan status perkawinan
☐ SKCK jika di persyaratkan
☐ Surat keterangan kesehatan
☐ Pasfoto
☐ Persetujuan orang tua/wali sesuai ketentuan
☐ Akta cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya jika relevan

Jika Calon Pasangan adalah WNA

☐ Paspor
☐ Akta kelahiran
☐ Bukti status perkawinan
☐ CNI atau dokumen sejenis jika di persyaratkan
☐ Dokumen kedutaan
☐ Terjemahan tersumpah
☐ Legalisasi/apostille jika di perlukan
☐ Dokumen tambahan sesuai negara asal

Jasa Bantuan Dokumen Pernikahan TNI/Polri

Pernikahan anggota TNI/Polri dengan WNI maupun WNA dapat melibatkan cukup banyak dokumen. Untuk dokumen asing, persoalan terjemahan, legalisasi, dan apostille juga perlu di perhatikan.

PT Jangkar Global Groups menyediakan layanan terkait dokumen, antara lain:

  • Penerjemah tersumpah;
  • Terjemahan dokumen pernikahan;
  • Legalisasi dokumen;
  • Apostille;
  • Dokumen perkawinan WNI-WNA;
  • Konsultasi kebutuhan dokumen berdasarkan tujuan penggunaan.

Untuk dokumen TNI/Polri, layanan administrasi internal tetap mengikuti kewenangan dan prosedur resmi institusi masing-masing.

FAQ Izin Menikah dari Atasan TNI/Polri

Apakah anggota TNI wajib meminta izin sebelum menikah?

Ya. Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014 mengatur bahwa prajurit harus memperoleh izin tertulis dari Komandan/Atasan yang berwenang sebelum melaksanakan perkawinan.

Apakah anggota Polri wajib meminta izin menikah?

Ya. Perpol Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.

Apakah izin harus di berikan oleh atasan langsung?

Tidak selalu. Pejabat yang berwenang di tentukan berdasarkan struktur, pangkat, dan satuan. Pada Polri, kewenangan tersebut di rinci dalam Pasal 10 Perpol Nomor 6 Tahun 2018.

Apakah izin menikah sama dengan surat pengantar nikah?

Tidak. Surat izin kawin merupakan administrasi kedinasan TNI/Polri, sedangkan surat pengantar dan dokumen pencatatan perkawinan merupakan bagian dari administrasi perkawinan.

Apakah TNI/Polri boleh menikah dengan WNA?

Perkawinan dengan WNA membutuhkan pemeriksaan persyaratan tambahan, baik dari sisi ketentuan kedinasan maupun administrasi perkawinan campuran. Untuk kasus konkret, persyaratan perlu di konfirmasi kepada satuan dan instansi pencatat perkawinan.

Berapa lama izin kawin TNI berlaku?

Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014 mengatur masa berlaku Surat Izin Kawin selama enam bulan sejak tanggal di keluarkan.

Setelah mendapatkan izin kawin Polri, apa tahap berikutnya?

Pegawai negeri pada Polri yang telah memperoleh izin kawin mendaftarkan proses perkawinannya kepada KUA bagi yang beragama Islam atau kepada lembaga pencatat perkawinan sesuai agama masing-masing.

Administrasi Izin Menikah dari Atasan

Izin menikah dari atasan TNI/Polri merupakan bagian penting dari administrasi kedinasan sebelum anggota melaksanakan perkawinan.

Untuk TNI, Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014 mengatur kewajiban mengajukan permohonan tertulis dan memperoleh izin dari Komandan/Atasan yang berwenang. Untuk Polri, Perpol Nomor 6 Tahun 2018 mengatur bahwa pegawai negeri pada Polri harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, dengan kewenangan yang di sesuaikan dengan pangkat dan satuan kerja.

Apabila calon pasangan adalah WNA, selain izin kedinasan TNI/Polri, perlu di siapkan pula dokumen perkawinan lintas negara seperti CNI, dokumen status perkawinan, terjemahan tersumpah, legalisasi, atau apostille apabila memang di persyaratkan.

Karena prosedur internal dapat bergantung pada pangkat, satuan, agama, kewarganegaraan calon pasangan, dan kondisi perkawinan, calon pengantin sebaiknya melakukan verifikasi akhir kepada bagian personalia/SDM atau pejabat berwenang di satuannya sebelum mengajukan permohonan.

PT Jangkar Global Groups dapat membantu kebutuhan penerjemahan tersumpah, legalisasi, apostille, dan dokumen perkawinan WNI-WNA sesuai jenis dokumen dan tujuan penggunaannya.

Konsultasi Izin Menikah Sekarang

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat