Pengertian Hak PMI atas Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pemberi kerja di negara tujuan. Dokumen ini menjelaskan pekerjaan yang harus dilakukan, hak yang diterima pekerja, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak.
Bagi calon PMI, memahami perjanjian kerja sebelum keberangkatan sangat penting. Kontrak yang jelas membantu pekerja mengetahui besaran gaji, jam kerja, fasilitas, masa kontrak, dan prosedur penyelesaian perselisihan.
Sebaliknya, kontrak yang tidak dipahami dapat menimbulkan masalah setelah pekerja tiba di luar negeri. Misalnya, gaji yang diterima berbeda dari penawaran awal, pekerjaan tidak sesuai kesepakatan, atau muncul potongan biaya yang sebelumnya tidak dijelaskan.
Oleh karena itu, calon PMI perlu membaca setiap ketentuan dengan teliti sebelum menandatangani dokumen. Jangan hanya mengandalkan janji lisan perekrut. Pastikan informasi penting tercantum secara jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Perjanjian Kerja PMI

Perlindungan PMI di Indonesia antara lain berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, beserta peraturan pelaksanaan dan perubahan ketentuan yang relevan.
Perjanjian kerja PMI juga perlu memperhatikan hukum ketenagakerjaan negara tujuan dan ketentuan yang berlaku untuk jenis pekerjaan terkait.
Dengan demikian, isi kontrak tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Para pihak juga perlu memastikan bahwa ketentuannya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Persyaratan dan bentuk dokumen dapat berbeda berdasarkan negara tujuan, sektor pekerjaan, serta jalur penempatan. Karena itu, calon PMI sebaiknya memeriksa ketentuan resmi sebelum menyetujui kontrak.
1. Hak PMI untuk Memahami Isi Perjanjian Kerja
Calon PMI perlu mendapatkan kesempatan untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja sebelum menyetujuinya.
Kontrak seharusnya menjelaskan hak dan kewajiban para pihak dengan bahasa yang dapat dipahami. Jika dokumen menggunakan bahasa asing, mintalah penjelasan atau terjemahan yang sesuai sebelum menandatangani.
Berikut beberapa hak dan kepentingan yang perlu diperiksa dalam kontrak.
A. Hak Mendapatkan Informasi Pekerjaan yang Jelas
Perjanjian kerja perlu menjelaskan jenis pekerjaan yang akan dilakukan. Informasi ini membantu pekerja memastikan bahwa tugas yang ditawarkan sesuai dengan lowongan awal.
Periksa beberapa hal berikut:
- Nama dan identitas pemberi kerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tugas dan tanggung jawab.
- Lokasi kerja.
- Jadwal dan pola kerja.
- Persyaratan khusus yang berkaitan dengan pekerjaan.
Jika kontrak menyebutkan pekerjaan yang berbeda dari penawaran awal, mintalah klarifikasi sebelum memberikan persetujuan.
B. Hak Mengetahui Besaran Gaji
Gaji menjadi salah satu bagian terpenting dalam perjanjian kerja. Calon PMI perlu mengetahui jumlah gaji, mata uang pembayaran, dan jadwal pembayaran.
Selain itu, periksa apakah kontrak menjelaskan tunjangan, lembur, bonus jika berlaku, serta potongan yang diperbolehkan.
Jangan hanya membandingkan gaji berdasarkan angka yang disebutkan perekrut. Pastikan nominal dan ketentuan pembayarannya tercantum dalam dokumen yang dapat diperiksa.
C. Hak Memahami Jam Kerja dan Waktu Istirahat
Kontrak perlu menjelaskan pengaturan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Calon PMI harus mengetahui jadwal kerja, waktu istirahat, hari libur, dan aturan lembur jika relevan.
Ketentuan ini penting agar pekerja dapat memahami beban kerja yang akan dijalani.
Jika jadwal kerja tidak dijelaskan secara memadai, mintalah penjelasan sebelum menandatangani kontrak.
D. Hak Mengetahui Fasilitas yang Diberikan
Sebagian pekerjaan menyediakan fasilitas seperti tempat tinggal, transportasi, makanan, atau tunjangan tertentu.
Namun, fasilitas tersebut tidak selalu sama pada setiap jenis pekerjaan. Karena itu, periksa apakah kontrak mencantumkan fasilitas yang dijanjikan dan siapa yang menanggung biayanya.
Dengan informasi yang jelas, pekerja dapat memperkirakan kebutuhan hidup dan menghindari perselisihan mengenai fasilitas setelah tiba di negara tujuan.
2. Bagian Kontrak Kerja PMI yang Wajib Diperiksa
Sebelum menandatangani perjanjian kerja, calon PMI perlu memeriksa setiap bagian yang memengaruhi hak, kewajiban, dan kondisi kerjanya.
A. Identitas Pemberi Kerja dan Pekerja
Pastikan nama, alamat, dan identitas pihak yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan informasi penempatan.
Jika terdapat perbedaan antara pemberi kerja dalam kontrak dan pihak yang disebutkan saat perekrutan, mintalah penjelasan.
Identitas yang jelas membantu pekerja mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perjanjian kerja.
B. Jenis Pekerjaan dan Lokasi Penempatan
Pastikan kontrak mencantumkan jabatan, uraian pekerjaan, dan lokasi kerja dengan jelas.
Jangan menganggap perubahan lokasi atau jenis pekerjaan sebagai hal sepele. Perubahan tersebut dapat memengaruhi kondisi kerja, biaya hidup, dan ketentuan izin kerja.
Jika pemberi kerja mengusulkan perubahan, periksa apakah perubahan tersebut diperbolehkan dan apakah memerlukan persetujuan atau prosedur tambahan.
C. Gaji Pokok dan Jadwal Pembayaran
Periksa jumlah gaji yang disepakati, waktu pembayaran, mata uang, dan metode pembayaran.
Calon PMI juga perlu memahami cara menghitung lembur serta dasar potongan yang mungkin berlaku.
Setelah mulai bekerja, simpan slip gaji dan bukti pembayaran agar pekerja dapat membandingkan jumlah yang diterima dengan ketentuan kontrak.
D. Jam Kerja, Lembur, dan Hari Libur
Perjanjian kerja perlu menjelaskan pengaturan jam kerja sesuai aturan yang berlaku untuk pekerjaan tersebut.
Calon PMI sebaiknya memastikan bagaimana pemberi kerja mengatur waktu istirahat, hari libur, dan pembayaran lembur jika berlaku.
Informasi ini membantu pekerja memahami jadwal kerja dan mengenali ketidaksesuaian ketika pekerjaan dimulai.
E. Tempat Tinggal dan Fasilitas Lain
Jika pemberi kerja menjanjikan tempat tinggal, transportasi, makanan, atau fasilitas lain, periksa rincian ketentuannya.
Pastikan pula apakah fasilitas tersebut diberikan secara gratis, termasuk dalam paket kerja, atau menimbulkan biaya tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan menganggap fasilitas sudah pasti tersedia hanya berdasarkan penjelasan lisan.
F. Masa Kontrak dan Perpanjangan
Periksa tanggal mulai, masa berlaku, dan ketentuan perpanjangan kontrak.
Calon PMI juga perlu mengetahui prosedur yang harus diikuti apabila salah satu pihak ingin mengakhiri hubungan kerja.
Jika kontrak akan diperpanjang, pastikan perubahan gaji, jabatan, lokasi, atau ketentuan lainnya dijelaskan secara tertulis dan sesuai aturan yang berlaku.
G. Pengakhiran Hubungan Kerja
Kontrak perlu menjelaskan ketentuan pengakhiran kerja sesuai hukum yang berlaku. Calon PMI sebaiknya memahami prosedur pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, serta hak dan kewajiban yang mungkin timbul.
Jangan langsung meninggalkan pekerjaan tanpa memeriksa ketentuan kontrak dan aturan keimigrasian negara tujuan.
Jika pengakhiran kerja berkaitan dengan kekerasan, eksploitasi, atau ancaman keselamatan, utamakan keselamatan dan cari bantuan resmi.
H. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
Periksa bagaimana kontrak mengatur penyelesaian masalah antara pekerja dan pemberi kerja.
PMI perlu mengetahui pihak yang dapat dihubungi, prosedur pengaduan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang berlaku.
Informasi ini membantu pekerja mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi masalah mengenai gaji, pekerjaan, atau fasilitas.
3. Hak PMI atas Gaji dan Potongan dalam Kontrak
Gaji dan potongan merupakan bagian kontrak yang perlu diperiksa secara khusus karena berpengaruh langsung terhadap penghasilan pekerja.
A. Memastikan Gaji Sesuai Kesepakatan
Sebelum berangkat, cocokkan nominal gaji dalam kontrak dengan informasi yang disampaikan saat perekrutan.
Jika terdapat perbedaan, mintalah klarifikasi dan pastikan pihak terkait menjelaskan ketentuan yang berlaku secara tertulis.
Jangan menyetujui kontrak dengan harapan bahwa gaji akan berubah setelah tiba di negara tujuan, kecuali perubahan tersebut telah dijelaskan dan disepakati secara sah.
B. Memeriksa Potongan Gaji
Potongan dapat berkaitan dengan berbagai ketentuan, tetapi tidak semua potongan otomatis diperbolehkan.
Calon PMI perlu mengetahui jenis potongan, jumlah atau metode perhitungannya, serta dasar hukum atau kontraktualnya.
Jika kontrak menyebutkan potongan tanpa penjelasan yang memadai, mintalah rincian sebelum menandatangani.
C. Memahami Pembayaran Lembur
Pekerjaan tertentu memungkinkan lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, calon PMI perlu mengetahui bagaimana lembur dihitung dan kapan pembayarannya dilakukan.
Jangan berasumsi bahwa semua pekerjaan memiliki aturan lembur yang sama. Periksa kontrak serta hukum ketenagakerjaan negara tujuan.
D. Menyimpan Bukti Pembayaran
Setelah bekerja, simpan slip gaji, bukti transfer, dan catatan pembayaran lainnya.
Jika jumlah gaji tidak sesuai dengan kontrak, dokumen tersebut dapat membantu proses klarifikasi atau pengaduan.
4. Hak PMI atas Biaya Penempatan dan Dokumen
Kontrak kerja perlu dibaca bersama dokumen penempatan lain yang relevan. Calon PMI tidak boleh menganggap seluruh biaya penempatan otomatis menjadi tanggungannya.
A. Memahami Biaya Penempatan
Pembebanan biaya bergantung pada ketentuan yang berlaku, negara tujuan, sektor pekerjaan, dan jalur penempatan.
Sebelum membayar, minta rincian tertulis mengenai:
- Jenis dan tujuan biaya.
- Jumlah yang diminta.
- Pihak yang menerima pembayaran.
- Dasar pembebanan biaya.
- Pihak yang wajib menanggungnya.
- Bukti pembayaran yang akan diberikan.
Jika ada pungutan yang tidak jelas, lakukan verifikasi sebelum membayar.
B. Memastikan Visa dan Izin Kerja Sesuai
Calon PMI harus memastikan bahwa visa atau izin kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalankan.
Periksa jenis izin, masa berlaku, dan ketentuan yang berlaku untuk pemberi kerja serta jabatan terkait.
Visa kunjungan tidak otomatis memberikan hak untuk bekerja. Karena itu, jangan berangkat hanya berdasarkan janji bahwa izin kerja akan diurus setelah tiba jika prosedur tersebut tidak diperbolehkan oleh aturan negara tujuan.
C. Memeriksa Dokumen Pendukung
Dokumen yang diperlukan dapat mencakup paspor, dokumen identitas, sertifikat keterampilan, dokumen kesehatan, dan dokumen lain sesuai persyaratan.
Penerjemahan, legalisasi, atau apostille hanya diperlukan jika diwajibkan oleh instansi penerima atau aturan terkait.
Periksa persyaratan resmi sebelum mengeluarkan biaya untuk mengurus dokumen tambahan.
5. Tanda-Tanda Kontrak Kerja PMI yang Perlu Diwaspadai
Calon PMI perlu berhati-hati jika menemukan kondisi berikut dalam proses penempatan.
| Tanda yang perlu diperiksa | Langkah yang disarankan |
|---|---|
| Gaji berbeda dari penawaran awal | Minta klarifikasi dan perbaikan tertulis |
| Jenis pekerjaan tidak jelas | Minta uraian tugas dan jabatan yang spesifik |
| Identitas pemberi kerja tidak dapat diverifikasi | Periksa melalui saluran resmi sebelum menyetujui kontrak |
| Ada potongan tanpa rincian | Minta dasar dan perhitungan potongan |
| Kontrak menggunakan bahasa yang tidak dipahami | Minta penjelasan atau terjemahan yang sesuai |
| Diminta menandatangani dokumen kosong | Jangan menandatangani dokumen tersebut |
| Ada tekanan untuk segera menandatangani | Minta waktu untuk memeriksa seluruh ketentuan |
| Pekerjaan dan izin kerja tidak sesuai | Verifikasi sebelum berangkat |
| Ada biaya tambahan tanpa dasar jelas | Tunda pembayaran sampai informasi terverifikasi |
Satu tanda belum tentu membuktikan terjadinya pelanggaran. Namun, setiap ketidaksesuaian penting perlu diklarifikasi sebelum calon PMI melanjutkan proses.
6. Apa yang Harus Dilakukan Jika Kontrak Tidak Sesuai?
Jika calon PMI menemukan isi kontrak yang berbeda dari penawaran, lakukan langkah berikut sebelum mengambil keputusan.
Langkah 1: Bandingkan dengan Penawaran Awal
Periksa pesan perekrut, dokumen lowongan, dan informasi tertulis lainnya. Identifikasi bagian yang berbeda, seperti gaji, jabatan, lokasi, atau fasilitas.
Langkah 2: Minta Penjelasan Tertulis
Hubungi pihak yang menangani penempatan dan minta penjelasan mengenai perbedaan tersebut.
Jika diperlukan, mintalah agar perubahan dicantumkan dalam dokumen resmi sebelum kontrak ditandatangani.
Langkah 3: Jangan Terburu-buru Menyetujui
Luangkan waktu untuk membaca kembali kontrak dan memahami dampak setiap ketentuan.
Jika ada bagian yang tidak dipahami, mintalah bantuan pihak yang kompeten. Jangan menyetujui kontrak hanya karena khawatir kehilangan kesempatan kerja.
Langkah 4: Verifikasi melalui Instansi Berwenang
Jika penjelasan tidak memadai atau terdapat dugaan pelanggaran, cari informasi melalui instansi pemerintah yang menangani pelindungan PMI atau pihak berwenang lainnya.
Simpan kontrak, penawaran awal, dan bukti komunikasi untuk mendukung proses klarifikasi.
Langkah 5: Ajukan Pengaduan Jika Diperlukan
Jika masalah tidak terselesaikan, calon PMI dapat menggunakan saluran pengaduan resmi yang sesuai.
Sampaikan kronologi secara jelas dan sertakan bukti yang relevan. Jika pekerja sudah berada di luar negeri dan menghadapi ancaman keselamatan, utamakan keselamatan dan cari bantuan resmi.
7. Checklist Pemeriksaan Kontrak Kerja PMI Sebelum Berangkat
Gunakan checklist berikut untuk memastikan calon PMI memahami isi kontrak.
- Identitas pemberi kerja dan pekerja sudah benar.
- Jenis pekerjaan dan lokasi kerja tercantum dengan jelas.
- Gaji dan jadwal pembayaran telah dipahami.
- Ketentuan lembur dan potongan telah diperiksa.
- Jam kerja dan waktu istirahat sudah jelas.
- Fasilitas tempat tinggal atau transportasi dijelaskan jika dijanjikan.
- Masa kontrak dan prosedur perpanjangan telah dipahami.
- Ketentuan pengakhiran kerja telah diperiksa.
- Mekanisme penyelesaian perselisihan diketahui.
- Visa atau izin kerja sesuai dengan pekerjaan.
- Biaya penempatan memiliki rincian yang jelas.
- Kontrak menggunakan bahasa yang dapat dipahami.
- Salinan kontrak dan dokumen penting telah disimpan.
Jika ada poin penting yang belum jelas, minta klarifikasi sebelum menandatangani atau melanjutkan keberangkatan.
Pertanyaan Umum :
Apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja PMI?
Perjanjian kerja PMI merupakan dokumen yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Dokumen ini menjelaskan pekerjaan, gaji, jam kerja, fasilitas, masa kontrak, serta hak dan kewajiban para pihak.
Apakah PMI wajib membaca kontrak sebelum berangkat?
Calon PMI sebaiknya membaca dan memahami kontrak sebelum menyetujuinya. Langkah ini membantu pekerja mengetahui kondisi kerja yang sebenarnya dan mengidentifikasi perbedaan dari penawaran awal.
Apa yang harus dilakukan jika gaji dalam kontrak berbeda dari janji perekrut?
Mintalah klarifikasi tertulis dan pastikan ketentuan gaji diperbaiki sebelum menandatangani. Jika sudah menandatangani atau mulai bekerja, simpan bukti dan cari bantuan melalui saluran yang berwenang jika masalah tidak terselesaikan.
Apakah kontrak kerja PMI harus diterjemahkan?
Kebutuhan terjemahan bergantung pada bahasa kontrak, ketentuan program penempatan, dan persyaratan yang berlaku. Namun, calon PMI perlu memastikan bahwa dirinya memahami isi kontrak sebelum menyetujuinya.
Apakah PMI boleh mengakhiri kontrak sebelum masa berlakunya selesai?
Hal tersebut bergantung pada isi kontrak dan hukum negara tujuan. Sebelum mengambil keputusan, periksa prosedur pengakhiran kerja dan dampaknya terhadap hak serta izin kerja. Jika terdapat kekerasan atau ancaman keselamatan, utamakan keselamatan dan cari bantuan resmi.
Ke mana PMI harus mengadu jika kontrak dilanggar?
PMI dapat mencari bantuan melalui instansi ketenagakerjaan yang berwenang di negara tujuan, KBRI atau KJRI, serta instansi pemerintah Indonesia yang menangani pelindungan PMI sesuai jenis masalah.
Hak PMI atas perjanjian kerja perlu dipahami sebelum calon pekerja berangkat ke luar negeri. Kontrak menjadi acuan penting untuk mengetahui jenis pekerjaan, gaji, jam kerja, fasilitas, masa kerja, serta hak dan kewajiban para pihak. Karena itu, calon PMI perlu membaca setiap ketentuan dengan teliti, memeriksa identitas pemberi kerja, memastikan izin kerja sesuai, dan meminta rincian biaya secara tertulis. Jangan menandatangani kontrak kosong atau menyetujui ketentuan yang belum dipahami.
Jika menemukan perbedaan antara kontrak dan penawaran awal, mintalah klarifikasi sebelum melanjutkan proses. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, simpan bukti dan cari bantuan melalui instansi yang berwenang. Dengan memahami isi perjanjian kerja sejak awal, PMI dapat mempersiapkan keberangkatan secara lebih aman dan mengurangi risiko perselisihan selama bekerja di luar negeri.