Mengenal Hak dan Kewajiban Pekerja EPS Korea
Bekerja di Korea Selatan melalui Employment Permit System (EPS) menjadi salah satu jalur yang dapat ditempuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja secara resmi di luar negeri. Namun, sebelum berangkat, calon pekerja perlu memahami bukan hanya proses seleksi dan kontrak kerja, tetapi juga hak serta kewajiban selama bekerja.
Hak dan kewajiban pekerja EPS Korea mencakup pembayaran upah, jam kerja, lembur, waktu istirahat, cuti, keselamatan kerja, kepatuhan terhadap kontrak, dan aturan imigrasi. Pemahaman ini membantu pekerja mengetahui hal yang dapat dituntut sesuai hukum serta tanggung jawab yang harus dijalankan.
Ketentuan yang berlaku dapat dipengaruhi oleh sektor pekerjaan, isi kontrak, aturan ketenagakerjaan Korea Selatan, dan status izin tinggal. Karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa kontrak serta mencari informasi dari instansi resmi sebelum mengambil keputusan terkait pekerjaan.
Apa Itu EPS Korea?
Employment Permit System (EPS) adalah sistem yang digunakan Korea Selatan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing pada sektor dan pekerjaan tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Warga negara Indonesia yang mengikuti jalur EPS harus melewati tahapan seleksi, pemenuhan persyaratan, proses penempatan, dan pengurusan dokumen yang berlaku.
Untuk pekerjaan nonprofesional dalam skema EPS, visa E-9 merupakan kategori yang umum digunakan. Pekerja harus mengikuti ketentuan visa, kontrak kerja, dan aturan yang berlaku selama bekerja di Korea Selatan.
Setelah mulai bekerja, pekerja tetap memiliki hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Status sebagai pekerja asing tidak berarti seseorang boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh pemberi kerja.
Hak Pekerja EPS Korea yang Perlu Diketahui

Pekerja EPS Korea perlu mengetahui hak-hak dasar yang berkaitan dengan hubungan kerja. Berikut beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan.
1. Hak menerima gaji sesuai ketentuan
Pekerja berhak menerima upah sesuai kontrak kerja dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Korea Selatan. Informasi mengenai upah sebaiknya dipahami sebelum kontrak ditandatangani.
Periksa beberapa hal berikut:
- Besaran upah yang tercantum dalam kontrak.
- Sistem pembayaran, misalnya bulanan atau sesuai ketentuan perusahaan.
- Rincian potongan yang sah.
- Pembayaran lembur apabila memenuhi persyaratan.
- Bukti pembayaran atau slip gaji.
- Ketentuan mengenai tunjangan dan pembayaran lain jika berlaku.
Pekerja sebaiknya menyimpan slip gaji, catatan jam kerja, dan bukti pembayaran. Dokumen tersebut dapat membantu jika terdapat perbedaan antara upah yang dijanjikan dan upah yang diterima.
2. Hak atas jam kerja dan waktu istirahat
Jam kerja harus mengikuti ketentuan hukum dan perjanjian kerja yang berlaku. Sebagai aturan umum, sistem ketenagakerjaan Korea Selatan menetapkan jam kerja normal hingga 40 jam per minggu, dengan batas umum 8 jam per hari, tidak termasuk waktu istirahat. Penerapan ketentuan tertentu dapat berbeda menurut jenis pekerjaan, ukuran tempat kerja, dan aturan yang berlaku.
Pekerja juga perlu memahami hak atas waktu istirahat selama bekerja. Dalam aturan umum, pekerja memperoleh waktu istirahat sekurang-kurangnya 30 menit untuk bekerja selama 4 jam dan sekurang-kurangnya 1 jam untuk bekerja selama 8 jam, dengan ketentuan pelaksanaannya mengikuti peraturan yang berlaku.
Jika jadwal kerja aktual berbeda dari kontrak atau pekerja tidak mendapatkan waktu istirahat yang semestinya, catat jadwal tersebut dan mintalah penjelasan kepada pihak terkait.
3. Hak atas pembayaran lembur
Pekerja yang melakukan lembur dapat berhak memperoleh tambahan upah sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, hak dan perhitungannya bergantung pada status pekerjaan, cakupan aturan yang berlaku, serta kondisi kerja.
Secara umum, aturan Korea Selatan mengatur tambahan upah untuk kerja lembur, kerja malam, dan kerja pada hari libur bagi pekerja yang tercakup dalam ketentuan tersebut. Persentase tambahan dan penerapannya perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku serta kondisi tempat kerja.
Untuk memastikan perhitungan lembur, pekerja sebaiknya:
- Mencatat jam mulai dan selesai bekerja.
- Menyimpan jadwal kerja atau catatan kehadiran.
- Memeriksa slip gaji setiap periode pembayaran.
- Membandingkan jam kerja dengan pembayaran yang diterima.
- Meminta klarifikasi jika terdapat selisih.
Jangan hanya mengandalkan pernyataan lisan mengenai pembayaran lembur. Simpan bukti yang dapat digunakan apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
4. Hak atas cuti dan hari libur
Hak cuti bergantung pada masa kerja, pola kehadiran, jenis cuti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pekerja perlu memahami perbedaan antara hari libur mingguan, hari libur resmi, cuti tahunan, serta izin khusus.
Sebelum mengajukan cuti, periksa prosedur perusahaan dan ketentuan dalam kontrak kerja. Jika permohonan cuti ditolak atau hak cuti tidak diberikan, pekerja dapat meminta penjelasan dan memeriksa apakah keputusan tersebut sesuai aturan.
5. Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja
Pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting karena sebagian pekerjaan dalam sektor EPS dapat melibatkan mesin, bahan kimia, peralatan berat, lingkungan pertanian, atau kondisi kerja lain yang memiliki risiko.
Pemberi kerja memiliki kewajiban keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja juga perlu menggunakan alat pelindung diri, mengikuti pelatihan, serta melaporkan kondisi berbahaya.
Jika mengalami kecelakaan kerja, segera cari pertolongan medis, informasikan kejadian kepada pihak terkait, dan simpan dokumen medis serta bukti kejadian. Untuk masalah kompensasi atau perlindungan kecelakaan kerja, pekerja dapat meminta informasi dari lembaga yang berwenang.
6. Hak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan
Pekerja asing dapat memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan Korea Selatan. Bentuk perlindungan dan kepesertaan program tertentu bergantung pada aturan yang berlaku serta kondisi pekerja.
Jika menghadapi persoalan upah, jam kerja, keselamatan, atau perlakuan yang tidak sesuai aturan, pekerja dapat mencari bantuan melalui saluran resmi ketenagakerjaan Korea Selatan atau perwakilan Indonesia yang berwenang.
7. Hak memahami kontrak kerja
Sebelum mulai bekerja, pekerja perlu menerima dan memahami informasi tentang ketentuan kerja yang disepakati. Kontrak menjadi dokumen penting untuk memeriksa upah, jenis pekerjaan, jam kerja, tempat kerja, dan ketentuan lain.
Jangan menandatangani dokumen yang tidak dipahami. Jika terdapat perbedaan antara isi kontrak dan kondisi yang dijalani, simpan bukti serta mintalah penjelasan dari pihak yang berwenang.
Kewajiban Pekerja EPS Korea
Selain memperoleh hak, pekerja juga harus menjalankan kewajiban sesuai kontrak, aturan perusahaan, dan peraturan Korea Selatan.
1. Mematuhi kontrak kerja
Pekerja wajib memahami dan menjalankan tanggung jawab yang tercantum dalam kontrak, termasuk jenis pekerjaan, jadwal, serta ketentuan hubungan kerja. Jika ada perubahan yang tidak dipahami, mintalah penjelasan melalui jalur resmi.
2. Mematuhi aturan imigrasi
Pekerja harus menjaga status izin tinggal dan bekerja sesuai ketentuan visa. Pemegang visa kerja tidak boleh menganggap bahwa semua jenis pekerjaan atau perpindahan perusahaan dapat dilakukan secara bebas.
Jika ingin pindah tempat kerja atau menghadapi masalah dengan pemberi kerja, periksa prosedur resmi sebelum mengambil tindakan. Perubahan pekerjaan dapat tunduk pada persyaratan dan persetujuan tertentu.
3. Menjalankan pekerjaan secara profesional
Pekerja wajib melaksanakan tugas sesuai kesepakatan, mengikuti instruksi kerja yang sah, serta menjaga kualitas dan produktivitas kerja. Pekerja juga perlu berkomunikasi secara baik dengan atasan dan rekan kerja.
4. Mematuhi prosedur keselamatan
Pekerja harus menggunakan alat pelindung diri yang diwajibkan, mengikuti pelatihan keselamatan, dan menjalankan prosedur kerja dengan benar. Jangan mengoperasikan mesin atau peralatan berisiko tanpa pelatihan atau izin yang diperlukan.
Jika diminta melakukan pekerjaan yang dianggap berbahaya, tidak dipahami, atau tidak sesuai pelatihan, mintalah penjelasan dan ikuti prosedur keselamatan yang berlaku.
5. Menjaga dokumen dan data pribadi
Paspor, kartu identitas, kontrak, bukti pembayaran, dan dokumen imigrasi merupakan dokumen penting. Pekerja perlu menyimpan dokumen tersebut secara aman dan memastikan data tetap akurat.
Simpan salinan dokumen di tempat yang aman agar dapat digunakan jika dokumen asli hilang atau diperlukan untuk proses administrasi.
6. Mengikuti aturan perusahaan yang sah
Pekerja perlu mematuhi aturan kehadiran, kebersihan, keselamatan, dan tata tertib tempat kerja sepanjang aturan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada aturan yang dianggap melanggar hak pekerja, mintalah penjelasan dan cari bantuan melalui saluran resmi.
Gaji Pekerja EPS Korea: Apa Saja yang Memengaruhi Penghasilan?
Gaji pekerja EPS Korea tidak selalu sama. Penghasilan dapat dipengaruhi oleh sektor pekerjaan, ketentuan kontrak, jam kerja, lembur, tunjangan, serta potongan yang berlaku.
Untuk memahami penghasilan secara realistis, pekerja sebaiknya membedakan beberapa komponen berikut.
| Komponen | Penjelasan |
|---|---|
| Upah pokok | Upah berdasarkan ketentuan kontrak dan aturan yang berlaku. |
| Upah lembur | Tambahan pembayaran apabila memenuhi persyaratan lembur yang berlaku. |
| Upah kerja malam atau hari libur | Tambahan yang dapat berlaku sesuai ketentuan hukum dan kondisi pekerjaan. |
| Tunjangan | Pembayaran tambahan jika diatur dalam kontrak atau kebijakan yang sah. |
| Potongan | Dapat mencakup pajak, iuran, atau biaya lain yang sah sesuai ketentuan. |
| Penghasilan bersih | Jumlah yang diterima setelah komponen pembayaran dan potongan diperhitungkan. |
Jangan hanya melihat angka gaji kotor. Periksa juga biaya tempat tinggal, makan, transportasi, serta potongan lain yang dijelaskan dalam kontrak atau dokumen resmi.
Cara memeriksa pembayaran gaji
Agar penghasilan mudah dipantau, lakukan langkah berikut:
- Minta dan simpan slip gaji.
- Catat jam kerja normal dan lembur.
- Periksa rincian potongan.
- Bandingkan pembayaran dengan ketentuan kontrak.
- Tanyakan secara tertulis apabila terdapat perbedaan.
Upah minimum Korea Selatan dapat berubah dari tahun ke tahun. Untuk mengetahui angka yang berlaku, periksa pengumuman resmi pemerintah Korea Selatan pada tahun terkait.
Jam Kerja dan Lembur Pekerja EPS Korea
Jam kerja menjadi salah satu hal yang perlu dipahami sejak awal karena berpengaruh terhadap kesehatan, waktu istirahat, dan penghasilan.
Jam kerja normal
Aturan umum Korea Selatan menetapkan jam kerja normal maksimal 40 jam per minggu dan 8 jam per hari, tidak termasuk waktu istirahat. Namun, penerapan aturan dapat dipengaruhi oleh cakupan hukum, karakteristik pekerjaan, dan ketentuan khusus yang berlaku.
Pekerja perlu membandingkan jadwal aktual dengan kontrak serta aturan yang berlaku di tempat kerja.
Ketentuan lembur
Lembur merupakan pekerjaan di luar jam kerja normal sesuai definisi peraturan yang berlaku. Dalam sistem ketenagakerjaan Korea Selatan, kerja lembur umumnya memiliki batas dan persyaratan tersendiri, termasuk ketentuan mengenai persetujuan serta pembayaran tambahan.
Pekerja sebaiknya tidak berasumsi bahwa setiap jam tambahan otomatis dihitung dengan cara yang sama. Periksa status pekerjaan, catatan waktu kerja, dan ketentuan yang berlaku.
Kerja malam dan hari libur
Kerja malam atau hari libur dapat memiliki aturan pembayaran tambahan tersendiri. Waktu yang dikategorikan sebagai kerja malam dan cara menghitung tambahannya perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku.
Jika pekerja menjalani jadwal bergilir atau sistem shift, mintalah penjelasan mengenai penghitungan jam kerja, waktu istirahat, dan pembayaran tambahan.
Perlindungan PMI EPS Korea Saat Mengalami Masalah Kerja
PMI yang bekerja melalui EPS perlu mengetahui langkah yang dapat dilakukan jika menghadapi masalah. Penanganan yang tepat membantu pekerja menjaga bukti dan mencari solusi melalui jalur resmi.
1. Jika gaji tidak dibayar
Simpan kontrak kerja, slip gaji, catatan kehadiran, dan komunikasi dengan perusahaan. Mintalah klarifikasi mengenai pembayaran yang belum diterima. Jika persoalan tidak selesai, cari bantuan dari otoritas ketenagakerjaan Korea Selatan atau saluran pengaduan resmi yang sesuai.
2. Jika mengalami kecelakaan kerja
Utamakan keselamatan dan segera cari pertolongan medis. Laporkan kejadian sesuai prosedur, simpan dokumen medis, dan dokumentasikan kejadian sejauh aman untuk dilakukan.
Tanyakan prosedur klaim dan perlindungan kecelakaan kerja kepada lembaga yang berwenang. Jangan menunda penanganan medis demi menyelesaikan urusan administrasi.
3. Jika mengalami kekerasan atau perlakuan tidak layak
Apabila mengalami ancaman, kekerasan, pelecehan, atau perlakuan yang membahayakan, prioritaskan keselamatan. Jika berada dalam bahaya langsung, hubungi layanan darurat setempat.
Setelah aman, simpan bukti yang relevan dan cari bantuan dari otoritas terkait atau perwakilan Indonesia yang berwenang.
4. Jika ingin pindah tempat kerja
Pindah tempat kerja bagi pekerja EPS dapat memiliki persyaratan khusus. Prosedurnya bergantung pada alasan perpindahan, kondisi kerja, dan aturan yang berlaku.
Jangan langsung meninggalkan pekerjaan atau mulai bekerja di perusahaan lain tanpa memastikan prosedur yang benar. Tanyakan pilihan yang tersedia kepada pihak resmi yang menangani EPS atau otoritas ketenagakerjaan Korea Selatan.
5. Jika mengalami kendala bahasa
Pekerja dapat mencari bantuan penerjemah atau layanan konsultasi resmi jika kesulitan memahami kontrak, pemberitahuan perusahaan, atau prosedur pengaduan. Simpan dokumen tertulis agar informasi dapat diperiksa dengan lebih teliti.
Cara Mengadukan Pelanggaran Hak Pekerja EPS Korea
Jika hak pekerja diduga dilanggar, langkah awal adalah mengumpulkan informasi dan bukti. Jangan mengandalkan ingatan atau percakapan lisan saja apabila masalah menyangkut gaji, jam kerja, atau kontrak.
Langkah yang dapat dilakukan:
- Identifikasi masalah dan tanggal kejadian.
- Kumpulkan kontrak, slip gaji, jadwal kerja, dan bukti komunikasi.
- Mintalah klarifikasi kepada pihak perusahaan jika aman dan sesuai situasi.
- Hubungi otoritas ketenagakerjaan Korea Selatan atau saluran konsultasi resmi yang relevan.
- Jika membutuhkan bantuan terkait perlindungan sebagai PMI, hubungi perwakilan Indonesia atau instansi pemerintah Indonesia yang berwenang.
- Simpan nomor laporan, bukti pengaduan, dan tindak lanjut yang diterima.
Untuk informasi ketenagakerjaan, pekerja dapat memeriksa situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan (Ministry of Employment and Labor). Untuk informasi konsuler dan bantuan warga negara Indonesia, periksa kanal resmi perwakilan Republik Indonesia di Korea Selatan.
Tips bagi PMI Sebelum Menandatangani Kontrak EPS Korea
Persiapan sebelum keberangkatan dapat membantu pekerja menghindari kesalahpahaman mengenai hak dan kewajiban.
- Baca seluruh isi kontrak sebelum menandatangani.
- Pastikan besaran upah dan sistem pembayaran dijelaskan.
- Periksa ketentuan jam kerja, lembur, istirahat, dan cuti.
- Pahami biaya tempat tinggal, makan, dan potongan yang berlaku.
- Simpan salinan kontrak dan dokumen penempatan.
- Pelajari prosedur pengaduan dan layanan bantuan resmi.
- Pahami ketentuan visa serta prosedur perpindahan pekerjaan.
- Jangan menyerahkan uang atau dokumen kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
- Periksa informasi terbaru dari sumber resmi karena peraturan dapat berubah.
FAQ tentang Hak dan Kewajiban Pekerja EPS Korea
1. Apakah pekerja EPS Korea berhak menerima upah minimum?
Pekerja asing yang tercakup dalam ketentuan upah minimum Korea Selatan pada umumnya berhak menerima upah sekurang-kurangnya sesuai standar yang berlaku. Pastikan perhitungan upah sesuai aturan dan kontrak kerja.
2. Berapa jam kerja normal pekerja EPS Korea?
Aturan umum Korea Selatan menetapkan maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk jam kerja normal, tidak termasuk waktu istirahat. Penerapan dapat bergantung pada cakupan aturan dan kondisi pekerjaan.
3. Apakah pekerja EPS Korea berhak mendapatkan uang lembur?
Pekerja dapat berhak atas pembayaran lembur apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Penghitungan harus diperiksa berdasarkan jam kerja, status pekerjaan, dan aturan yang relevan.
4. Apakah pekerja EPS Korea boleh pindah perusahaan?
Perpindahan tempat kerja dapat dimungkinkan dalam kondisi tertentu, tetapi tunduk pada prosedur dan persyaratan khusus EPS. Pekerja harus memeriksa ketentuan resmi sebelum berpindah.
5. Apa yang harus dilakukan jika gaji tidak dibayar?
Simpan kontrak, slip gaji, dan catatan jam kerja. Mintalah klarifikasi dan, jika masalah belum selesai, hubungi otoritas ketenagakerjaan Korea Selatan atau layanan bantuan resmi yang sesuai.
6. Apakah pekerja EPS Korea mendapat perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja?
Pekerja dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan keselamatan kerja dan sistem kompensasi yang berlaku. Segera cari pertolongan medis, laporkan kejadian, dan periksa prosedur klaim kepada lembaga yang berwenang.
7. Di mana PMI dapat meminta bantuan jika mengalami masalah di Korea Selatan?
PMI dapat mencari bantuan melalui otoritas ketenagakerjaan Korea Selatan, layanan konsultasi resmi, serta perwakilan Indonesia yang berwenang sesuai jenis permasalahannya.
Memahami hak dan kewajiban pekerja EPS Korea merupakan bekal penting bagi PMI yang ingin bekerja secara resmi di Korea Selatan. Hak pekerja dapat mencakup pembayaran upah, waktu istirahat, lembur sesuai ketentuan, keselamatan kerja, dan perlindungan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja wajib mematuhi kontrak, aturan perusahaan yang sah, prosedur keselamatan, serta ketentuan imigrasi.
Sebelum berangkat, pelajari kontrak dengan teliti dan simpan seluruh dokumen penting. Selama bekerja, catat jam kerja dan pembayaran gaji agar setiap perbedaan dapat ditelusuri. Jika menghadapi masalah, gunakan saluran bantuan resmi dan jangan mengambil keputusan terkait visa atau pekerjaan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.