Formulir Permohonan Paspor Baru 2023

Formulir Permohonan Paspor Baru 2023

Langkah-langkah Mengisi Formulir Permohonan Paspor Baru

Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru pada tahun 2023, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir permohonan paspor baru. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengisi formulir tersebut:

  • Langkah 1: Unduh formulir permohonan paspor baru dari situs web Kementerian Luar Negeri.
  • Langkah 2: Isi formulir secara lengkap dan jelas dengan menggunakan huruf cetak atau mesin tik. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  • Langkah 3: Pasang pas foto terbaru Anda pada formulir. Ukuran foto harus 4×6 cm dan diambil secara resmi.
  • Langkah 4: Setelah formulir terisi lengkap, periksa kembali untuk memastikan tidak ada informasi yang salah atau terlewatkan.
  • Langkah 5: Tandatangani formulir dengan tinta hitam sesuai dengan tanda tangan pada KTP atau dokumen identitas lainnya.
  Paspor Bekasi Online 2023

Persyaratan untuk Membuat Paspor Baru

Sebelum mengisi formulir permohonan paspor baru, pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki identitas resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran
  • Belum pernah diproses permohonan paspor sebelumnya atau paspor yang dimiliki sudah habis masa berlakunya
  • Tidak dalam status terdakwa atau terpidana dalam kasus pidana yang sedang diproses atau belum diputuskan oleh pengadilan
  • Tidak dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang)
  • Tidak dalam status tercatat sebagai orang gila atau orang yang mengidap penyakit menular

Dokumen yang Harus Disediakan

Sebelum mengisi formulir permohonan paspor baru, pastikan Anda menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Salinan identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga
  • Surat pengantar dari instansi yang berwenang (jika Anda membuat paspor untuk keperluan dinas atau pekerjaan)
  • Surat izin dari orang tua atau wali (jika Anda di bawah umur)
  • Bukti pembayaran biaya pembuatan paspor

Biaya dan Waktu Pengerjaan

Biaya pembuatan paspor baru untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa: Rp 355.000
  • Paspor diplomatik: Rp 655.000
  • Paspor dinas: Rp 655.000
  Cara Mendaftar Pembuatan Paspor Online 2023

Waktu pengerjaan paspor baru adalah 10 hari kerja sejak pengajuan. Namun, untuk keperluan mendesak atau darurat, Kementerian Luar Negeri dapat mempercepat pengerjaan dengan biaya tambahan.

Kesimpulan

Membuat paspor baru tidaklah sulit jika Anda mengikuti panduan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri. Pastikan Anda mengisi formulir permohonan paspor baru dengan lengkap dan jelas, memenuhi persyaratan, dan menyediakan dokumen yang diperlukan. Dengan begitu, proses pembuatan paspor baru akan berjalan lancar dan Anda dapat segera memulai perjalanan ke luar negeri.

admin