Daftar satwa yang masuk CITES Appendix III dan negara yang mencantumkannya menjadi informasi penting bagi pelaku perdagangan satwa liar, eksportir, importir, peneliti, dan pemerhati konservasi. Melalui daftar ini, kita dapat memahami spesies yang membutuhkan pengawasan perdagangan internasional atas permintaan negara tertentu.
Bayangkan CITES sebagai sistem pemeriksaan dokumen di perbatasan. Satwa yang melintasi negara tidak selalu membutuhkan dokumen yang sama. Persyaratannya bergantung pada spesies, asal satwa, dan aturan yang berlaku.
CITES Appendix III bukan sekadar daftar satwa langka. Lampiran ini membantu negara memperoleh kerja sama internasional untuk mengendalikan perdagangan spesies yang ingin mereka lindungi.
Karena itu, memahami nama ilmiah dan negara pencantum sangat penting sebelum melakukan pengiriman satwa atau produk turunannya. Kesalahan identifikasi dapat menyebabkan dokumen tidak sesuai dan menghambat proses ekspor.
Apa Itu CITES Appendix III?
CITES merupakan singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Konvensi ini mengatur perdagangan internasional spesimen satwa dan tumbuhan liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies.
Appendix III memiliki mekanisme yang berbeda dari dua lampiran lainnya. Suatu negara anggota dapat mencantumkan spesies yang hidup dalam yurisdiksinya ketika negara tersebut membutuhkan bantuan negara lain untuk mengendalikan perdagangan.
Artinya, pencantuman dalam Appendix III tidak otomatis menunjukkan bahwa spesies tersebut terancam punah secara global. Negara dapat menggunakan mekanisme ini untuk mendukung perlindungan berdasarkan kebijakan konservasi nasionalnya.
Perbedaan Appendix I, Appendix II, dan Appendix III

Ketiga lampiran CITES memiliki fungsi berbeda.
- Appendix I: mencakup spesies yang terancam punah dan sangat terdampak perdagangan internasional. Perdagangan komersial spesimen yang berasal dari alam pada umumnya tidak diperbolehkan, dengan pengecualian terbatas.
- Appendix II: mencakup spesies yang perdagangannya harus dikendalikan agar tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Lampiran ini juga mencakup spesies yang perlu dikendalikan demi efektivitas pengawasan perdagangan.
- Appendix III: mencakup spesies yang pencantumannya diminta oleh negara tertentu untuk memperoleh bantuan internasional dalam pengendalian perdagangan.
Dengan memahami perbedaan tersebut, kita tidak akan keliru menganggap semua satwa dalam daftar CITES memiliki status perlindungan yang sama.
Daftar Satwa Appendix III dan Negara yang Mencantumkannya
Untuk mengetahui daftar satwa yang masuk CITES Appendix III dan negara yang mencantumkannya, gunakan lampiran resmi CITES yang berlaku sejak 5 Maret 2026. Nama negara dalam tanda kurung setelah nama spesies menunjukkan pihak yang mengajukan pencantuman tersebut.
CITES
+1
Berikut contoh satwa yang tercantum dalam Appendix III. Daftar ini bukan keseluruhan spesies, tetapi dapat membantu pembaca mengenali hubungan antara spesies dan negara pencantumnya.
| Nama ilmiah | Nama umum | Negara pencantum |
|---|---|---|
| Antilope cervicapra | Antelop hitam | Nepal dan Pakistan |
| Canis aureus | Jakal emas | India |
| Vulpes vulpes griffithi | Subspesies rubah merah | India |
| Herpestes edwardsi | Garangan India | India |
| Herpestes fuscus | Garangan cokelat | India |
| Arctictis binturong | Binturong | India |
| Paguma larvata | Musang bertopeng | India |
Sumber: lampiran resmi CITES. Nama umum berfungsi sebagai panduan; identifikasi hukum harus mengacu pada nama ilmiah dan catatan pencantuman.
CITES
1. Antelop hitam (Antilope cervicapra)
Antelop hitam merupakan mamalia berkuku yang dikenal dengan tubuh ramping dan tanduk melingkar pada jantan. Spesies ini tercantum dalam Appendix III dengan Nepal dan Pakistan sebagai negara pencantum.
Pada 2025, Argentina juga tercatat mengajukan pencantuman yang berkaitan dengan spesies tersebut dalam daftar CITES. Hal ini menunjukkan bahwa informasi pencantuman harus dibaca bersama tanggal berlaku dan catatan resmi, bukan hanya berdasarkan satu ringkasan lama.
CITES
2. Jakal emas (Canis aureus)
Jakal emas merupakan mamalia karnivora yang tersebar di sejumlah wilayah Eurasia. Dalam Appendix III, spesies ini dicantumkan oleh India.
Nama ilmiah menjadi pembeda penting karena jakal emas tidak sama dengan serigala abu-abu, meskipun keduanya termasuk keluarga Canidae. Oleh karena itu, dokumen perdagangan tidak boleh hanya menyebut nama umum seperti “anjing liar” atau “serigala”.
3. Rubah merah (Vulpes vulpes griffithi)
Spesies ini merupakan subspesies rubah merah yang berkaitan dengan India. Dalam lampiran CITES, negara-negara yang tercantum untuk pencantuman subspesies ini mencakup sejumlah negara Eropa.
Daftar tersebut antara lain Austria, Belgia, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Luksemburg, Malta, Belanda, Makedonia Utara, Polandia, dan Portugal.
CITES
Penting untuk memahami konteksnya. Negara-negara tersebut tidak otomatis menjadi negara asal rubah tersebut. Nama mereka muncul dalam konteks pencantuman Appendix III untuk subspesies yang berkaitan dengan India.
4. Garangan India (Herpestes edwardsi)
Garangan India merupakan mamalia kecil pemakan berbagai jenis hewan. India dan Pakistan tercatat dalam daftar pencantuman Appendix III untuk spesies ini.
Bagi eksportir, informasi tersebut menjadi pengingat bahwa spesimen yang memiliki nama umum serupa belum tentu tunduk pada ketentuan yang sama. Identifikasi spesies dan asalnya tetap menjadi langkah pertama sebelum pengurusan dokumen.
5. Garangan cokelat (Herpestes fuscus)
Garangan cokelat juga tercantum dalam Appendix III dengan India sebagai negara pencantum. Walaupun masih satu kelompok dengan garangan lainnya, spesies ini memiliki identitas taksonomi tersendiri.
Karena itu, jangan menggabungkan semua jenis garangan dalam satu kategori ketika menyiapkan dokumen perdagangan. Nama ilmiah yang tepat membantu petugas mencocokkan spesimen dengan daftar resmi.
6. Binturong (Arctictis binturong)
Binturong adalah mamalia Asia yang dikenal memiliki ekor panjang dan tubuh berbulu lebat. Spesies ini tercantum dalam Appendix III dengan India sebagai negara pencantum.
CITES
Binturong juga menunjukkan mengapa pengetahuan tentang status CITES penting bagi pengelola satwa. Dokumen perdagangan internasional perlu diperiksa sesuai spesies dan asal spesimen, sekalipun satwa tersebut berasal dari penangkaran.
7. Musang bertopeng (Paguma larvata)
Musang bertopeng merupakan mamalia dari kelompok Viverridae. India tercatat sebagai negara pencantum spesies ini dalam Appendix III.
CITES
Meskipun nama umumnya mengandung kata “musang”, spesies ini tidak boleh disamakan dengan seluruh jenis musang. Perbedaan nama ilmiah dapat menentukan apakah suatu spesimen masuk dalam cakupan lampiran CITES.
Bagaimana Negara Menentukan Satwa yang Masuk Appendix III?
Setiap negara memiliki kebijakan konservasi dan tantangan perdagangan satwa yang berbeda. Melalui Appendix III, negara anggota CITES dapat meminta bantuan internasional untuk mengendalikan perdagangan spesies yang berada dalam yurisdiksinya.
Prosesnya tidak berarti negara harus membuktikan bahwa setiap spesies sudah terancam punah secara global. Sebaliknya, mekanisme ini memungkinkan kerja sama internasional untuk mendukung pengendalian perdagangan berdasarkan kebutuhan perlindungan nasional.
Bayangkan sebuah negara ingin mengawasi perdagangan satwa tertentu, tetapi spesimen tersebut dapat melewati banyak negara sebelum mencapai pembeli akhir. Tanpa sistem dokumentasi yang saling terhubung, pengawasan akan lebih sulit.
Dengan demikian, pencantuman Appendix III membantu menghubungkan aturan negara asal dengan persyaratan dokumentasi perdagangan di negara lain.
Mengapa negara pencantum penting?
Negara pencantum membantu menentukan konteks aturan yang berlaku. Dalam Appendix III, nama negara yang tercantum setelah nama ilmiah menunjukkan pihak yang mengajukan spesies tersebut untuk dimasukkan ke dalam lampiran.
Overheid.nl > Officiële bekendmakingen
Informasi ini juga membantu membedakan persyaratan dokumen berdasarkan asal spesimen. Namun, negara pencantum tidak selalu sama dengan negara tempat spesimen ditemukan, ditangkar, diekspor, atau diimpor dalam transaksi tertentu.
Oleh sebab itu, pemeriksaan harus mempertimbangkan seluruh rantai perdagangan.
Dokumen Perdagangan Satwa CITES Appendix III
Mengetahui daftar satwa saja belum cukup. Pelaku usaha juga perlu memahami dokumen yang berlaku sebelum mengirim spesimen ke luar negeri.
CITES membedakan persyaratan berdasarkan asal spesimen dan negara yang mencantumkan spesies tersebut. Berikut dokumen yang perlu diperhatikan.
1. Izin ekspor CITES
Jika spesimen berasal dari negara yang mencantumkan spesies dalam Appendix III, ekspor pada umumnya memerlukan izin ekspor CITES yang diterbitkan oleh otoritas pengelola setelah persyaratan terkait terpenuhi.
2. Sertifikat asal atau Certificate of Origin
Jika spesimen berasal dari negara yang tidak mencantumkan spesies tersebut, sertifikat asal dapat menjadi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan Appendix III.
3. Dokumen ekspor kembali
Apabila spesimen sebelumnya diimpor lalu akan dikirim kembali ke negara lain, dokumen ekspor kembali atau re-export certificate dapat berlaku sesuai kondisi transaksi.
Selain dokumen CITES, periksa pula ketentuan kepabeanan, karantina, dan perizinan nasional. Dokumen yang tepat bergantung pada jenis spesimen, asalnya, tujuan pengiriman, dan aturan negara terkait.
Cara Memeriksa Daftar CITES Appendix III Terbaru
Daftar satwa dapat berubah seiring pembaruan pencantuman dan ketentuan perdagangan. Karena itu, jangan mengandalkan artikel lama sebagai satu-satunya referensi.
Ikuti langkah berikut:
- Buka halaman resmi Appendix CITES.
- Cari nama ilmiah spesies yang akan diperiksa.
- Perhatikan lampiran tempat spesies tersebut tercantum.
- Periksa negara pencantum dan catatan khusus di samping nama ilmiah.
- Pastikan tanggal berlakunya sesuai dengan waktu transaksi.
- Konfirmasikan dokumen kepada otoritas pengelola CITES di negara ekspor dan impor.
Untuk pencarian yang lebih terperinci, gunakan Checklist of CITES Species. Basis data ini memungkinkan pencarian berdasarkan nama spesies, kelompok taksonomi, dan lampiran.
CITES
+1
Contoh studi kasus: memeriksa spesimen sebelum ekspor
Bayangkan saya sedang membantu seorang eksportir yang ingin mengirim spesimen mamalia ke pembeli di luar negeri. Eksportir itu hanya memberikan nama dagang dan foto satwa.
Saya tidak akan langsung menyimpulkan dokumen yang dibutuhkan. Pertama, saya meminta nama ilmiah dan informasi asal spesimen. Setelah itu, saya mencocokkannya dengan daftar resmi CITES serta memeriksa negara pencantum.
Ternyata, nama dagang saja tidak cukup untuk menentukan ketentuan perdagangan. Saya perlu memastikan identitas spesies, asal spesimen, dan aturan negara tujuan sebelum menyarankan dokumen yang tepat.
Pelajarannya sederhana: verifikasi sebelum mengirim jauh lebih aman daripada memperbaiki dokumen setelah pengiriman tertahan. Contoh ini merupakan ilustrasi prosedur pemeriksaan, bukan klaim pengalaman transaksi nyata.
Kesalahan yang Harus Dihindari dalam Perdagangan Satwa
Ada beberapa kekeliruan yang kerap menimbulkan masalah saat seseorang memeriksa daftar satwa CITES Appendix III.
- Mengandalkan nama umum saja. Nama populer dapat merujuk pada spesies berbeda. Gunakan nama ilmiah sebagai acuan utama.
- Menganggap Appendix III berarti terancam punah secara global. Pencantuman ini berkaitan dengan kebutuhan pengendalian perdagangan yang diajukan negara tertentu.
- Mengabaikan negara pencantum. Informasi ini membantu menentukan persyaratan dokumen berdasarkan asal spesimen.
- Menggunakan daftar kedaluwarsa. Perubahan lampiran dapat memengaruhi kewajiban perdagangan.
- Menganggap izin penangkaran sudah cukup. Izin nasional dan dokumen perdagangan internasional merupakan hal berbeda.
- Mengabaikan aturan negara tujuan. Persyaratan impor dan ketentuan nasional lainnya tetap perlu diperiksa.
Dengan menghindari kesalahan tersebut, pelaku usaha dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian dokumen sekaligus mendukung perdagangan satwa yang bertanggung jawab.
FAQ tentang Daftar Satwa yang Masuk CITES Appendix III
Apa yang dimaksud dengan CITES Appendix III?
CITES Appendix III merupakan lampiran yang mencakup spesies yang pencantumannya diminta oleh negara anggota untuk memperoleh bantuan internasional dalam mengendalikan perdagangan spesies tersebut.
Apakah semua satwa yang dilindungi masuk Appendix III?
Tidak. Sebagian spesies masuk Appendix I atau II, sedangkan perlindungan nasional juga dapat berlaku terhadap spesies yang tidak tercantum dalam Appendix III.
Negara mana saja yang mencantumkan satwa dalam Appendix III?
Negara pencantum berbeda-beda untuk setiap spesies. Contohnya, India mencantumkan Canis aureus, sedangkan Antilope cervicapra tercantum dengan Nepal dan Pakistan sebagai negara pencantum. Selalu periksa lampiran resmi untuk informasi terbaru.
CITES
Apakah satwa Appendix III membutuhkan izin ekspor?
Pada umumnya, spesimen yang diekspor dari negara pencantum memerlukan izin ekspor CITES. Untuk spesimen dari negara lain, sertifikat asal dapat diperlukan. Persyaratan akhir bergantung pada keadaan transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Apakah satwa hasil penangkaran tetap memerlukan dokumen CITES?
Status penangkaran tidak otomatis menghapus kewajiban dokumentasi. Persyaratan bergantung pada spesies, asal spesimen, ketentuan CITES, dan hukum nasional.
Di mana saya bisa melihat daftar Appendix III terbaru?
Periksa situs resmi CITES atau Checklist of CITES Species untuk mencocokkan nama ilmiah, lampiran, dan catatan pencantuman.
Apakah Appendix III sama dengan daftar satwa langka Indonesia?
Tidak. Appendix III merupakan bagian dari konvensi perdagangan internasional. Daftar satwa yang dilindungi berdasarkan hukum Indonesia memiliki dasar hukum dan cakupan tersendiri.
Daftar satwa yang masuk CITES Appendix III dan negara yang mencantumkannya membantu kita memahami bagaimana negara bekerja sama dalam mengendalikan perdagangan satwa liar. Setiap pencantuman memiliki konteks tersendiri, sehingga nama ilmiah, negara pencantum, dan catatan spesies perlu diperiksa secara bersamaan.
Bagi eksportir, importir, penangkar, maupun peneliti, langkah paling penting adalah menggunakan sumber resmi dan memeriksa persyaratan dokumen sebelum transaksi berlangsung.
Jangan hanya mengenali satwanya. Pahami juga status CITES dan asal spesimennya. Ketelitian tersebut mendukung kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional sekaligus membantu menjaga kelestarian satwa liar untuk generasi mendatang.