Daftar Negara Schengen kawasan Schengen merupakan salah satu wilayah perjalanan paling populer di Eropa. Kawasan ini memungkinkan seseorang melakukan perjalanan ke sejumlah negara Eropa menggunakan satu visa Schengen tanpa harus mengajukan visa terpisah untuk setiap negara yang di kunjungi. Karena itu, visa Schengen banyak di gunakan oleh wisatawan, pelaku perjalanan bisnis, maupun orang yang ingin mengunjungi keluarga di Eropa.
Bagi warga negara Indonesia (WNI), memahami daftar negara Schengen sangat penting sebelum merencanakan perjalanan. Dengan mengetahui negara yang termasuk dalam kawasan tersebut, pemohon dapat menyusun itinerary, menentukan negara tujuan utama, serta mengajukan visa melalui kedutaan atau perwakilan negara yang tepat.
Hingga 2026, kawasan Schengen terdiri dari 29 negara. Jumlah tersebut mencakup negara anggota Uni Eropa dan empat negara non-Uni Eropa. Meskipun berada di Eropa, tidak semua negara otomatis termasuk dalam kawasan Schengen. Oleh sebab itu, penting untuk membedakan negara Schengen, negara Uni Eropa, dan negara Eropa lainnya.
Baca Juga : Persyaratan Visa Schengen untuk WNI dan Dokumen Wajib
Apa Itu Kawasan Schengen?
Kawasan Schengen adalah wilayah yang terdiri dari negara-negara Eropa yang menerapkan kebijakan bersama mengenai perbatasan dan perjalanan. Salah satu ciri utamanya adalah penghapusan pemeriksaan perbatasan rutin di antara negara anggota untuk perjalanan orang.
Dengan sistem tersebut, pemegang visa Schengen yang masih berlaku dapat melakukan perjalanan ke negara-negara anggota lainnya sesuai ketentuan visa. Misalnya, seseorang mengajukan visa untuk perjalanan utama ke Prancis, kemudian ingin melanjutkan perjalanan ke Jerman, Italia, dan Belanda. Perjalanan tersebut pada umumnya dapat di lakukan tanpa mengajukan visa Schengen baru untuk setiap negara.
Namun, kebebasan perjalanan tersebut bukan berarti tidak ada aturan. Petugas tetap dapat melakukan pemeriksaan apabila di perlukan, dan negara anggota dapat menerapkan kembali pemeriksaan perbatasan internal dalam kondisi tertentu.
Baca Juga : Aturan Visa Schengen: Persyara-tan, Biaya, dan Cara Pengajuan
Daftar 29 Negara Schengen Terbaru
Berdasarkan informasi resmi Uni Eropa, kawasan Schengen memiliki 29 negara anggota. Negara-negara tersebut adalah:
- Austria
- Belgia
- Bulgaria
- Kroasia
- Republik Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- Islandia
- Italia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Malta
- Belanda
- Norwegia
- Polandia
- Portugal
- Rumania
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
Daftar tersebut penting di perhatikan karena negara yang termasuk Schengen dapat di kunjungi menggunakan visa Schengen yang sesuai dan masih berlaku. Bulgaria dan Rumania telah menjadi anggota penuh kawasan Schengen sejak 1 Januari 2025, sehingga keduanya kini termasuk dalam daftar negara tujuan perjalanan Schengen.
Baca Juga : Biaya Visa Schengen dan Jasa Pengurusan
Negara Schengen yang Termasuk Anggota Uni Eropa
Sebagian besar negara Schengen merupakan anggota Uni Eropa. Terdapat 25 negara Uni Eropa yang juga menjadi bagian dari kawasan Schengen. Negara tersebut meliputi Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Italia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, dan Swedia.
Keanggotaan Uni Eropa dan Schengen sebenarnya merupakan dua hal berbeda. Uni Eropa merupakan organisasi politik dan ekonomi, sedangkan Schengen merupakan kawasan kerja sama perjalanan dan perbatasan.
Perbedaan tersebut dapat di lihat dari beberapa negara Uni Eropa yang belum menjadi anggota penuh kawasan Schengen. Oleh karena itu, wisatawan tidak boleh menganggap bahwa seluruh negara Uni Eropa otomatis dapat di kunjungi menggunakan visa Schengen.
Baca Juga : Formulir Visa Schengen dan Tahapan Pendaftaran
Negara Schengen yang Bukan Anggota Uni Eropa
Selain negara Uni Eropa, terdapat empat negara non-Uni Eropa yang menjadi anggota kawasan Schengen. Keempat negara tersebut adalah Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Meskipun tidak menjadi anggota Uni Eropa, keempat negara tersebut menerapkan ketentuan Schengen untuk perjalanan dan pemeriksaan perbatasan. Artinya, pemegang visa Schengen yang memenuhi persyaratan dapat mengunjungi negara-negara tersebut tanpa harus mengurus visa Schengen terpisah.
Swiss, misalnya, sering menjadi tujuan wisata karena memiliki pegunungan Alpen, danau, serta kota-kota seperti Zurich dan Jenewa. Norwegia di kenal dengan fjord dan pemandangan alamnya, sedangkan Islandia terkenal dengan fenomena alam seperti aurora. Liechtenstein juga dapat menjadi pilihan perjalanan bagi wisatawan yang ingin menjelajahi negara kecil di Eropa.
Baca Juga : Wawancara Visa Schengen dan Tips Menjawab Petugas
Negara yang Dapat Di kunjungi Menggunakan Visa Schengen
Visa Schengen pada umumnya dapat di gunakan untuk mengunjungi seluruh 29 negara anggota kawasan tersebut selama visa masih berlaku dan ketentuan perjalanan di penuhi.
Sebagai contoh, pemohon dari Indonesia dapat mengajukan visa untuk perjalanan utama ke Italia. Setelah tiba di Italia, wisatawan dapat melanjutkan perjalanan ke Prancis, Swiss, Jerman, Austria, atau negara Schengen lainnya sesuai rencana perjalanan.
Hal yang perlu di perhatikan adalah jenis visa dan jumlah izin masuk yang tercantum pada visa. Visa single entry hanya memberikan satu kali izin masuk ke kawasan Schengen. Sementara itu, visa multiple entry memungkinkan pemegangnya masuk kembali beberapa kali selama masa berlaku dan batas izin tinggal masih mencukupi.
Selain itu, visa Schengen tidak memberikan hak untuk tinggal tanpa batas waktu. Pemegang visa kunjungan singkat umumnya hanya boleh berada di kawasan Schengen maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.
Baca Juga : Bukti Keuangan untuk Visa Schengen
Negara Eropa yang Tidak Termasuk Kawasan Schengen
Tidak semua negara di Eropa merupakan anggota Schengen. Dua negara yang sering membuat wisatawan bingung adalah Irlandia dan Siprus. Keduanya merupakan anggota Uni Eropa, tetapi tidak termasuk dalam kawasan Schengen.
Artinya, visa Schengen tidak otomatis memberikan izin masuk ke Irlandia. Wisatawan yang ingin berkunjung ke negara tersebut perlu memeriksa persyaratan visa nasional Irlandia.
Siprus juga memiliki ketentuan visa sendiri. Namun, terdapat aturan khusus yang memungkinkan pemegang visa atau izin tinggal Schengen tertentu menggunakan dokumen tersebut untuk perjalanan ke Siprus. Ketentuan ini perlu di periksa berdasarkan kewarganegaraan, jenis visa, dan kondisi perjalanan.
Selain kedua negara tersebut, beberapa negara Eropa lainnya seperti Inggris, Albania, Serbia, Montenegro, Bosnia dan Herzegovina, serta Makedonia Utara juga bukan anggota kawasan Schengen. Masing-masing memiliki aturan masuk tersendiri.
Baca Juga : Asuransi Perjalanan Visa Schengen
Apakah Satu Visa Schengen Bisa Di gunakan untuk Banyak Negara?
Salah satu keuntungan memiliki visa Schengen adalah kemudahan melakukan perjalanan ke beberapa negara anggota dalam satu perjalanan. Pemohon tidak perlu mengajukan visa baru setiap kali berpindah dari satu negara Schengen ke negara Schengen lainnya.
Meskipun demikian, visa yang di terbitkan harus sesuai dengan tujuan perjalanan. Jika seseorang berencana mengunjungi beberapa negara dengan durasi tinggal berbeda, pengajuan visa umumnya di lakukan melalui negara yang menjadi tujuan utama atau tempat tinggal paling lama.
Apabila durasi tinggal di beberapa negara sama, permohonan biasanya di ajukan melalui negara Schengen yang pertama kali akan di masuki. Penentuan ini perlu di sesuaikan dengan itinerary yang sebenarnya, bukan sekadar memilih kedutaan yang di anggap lebih mudah.
Pemegang visa juga harus memperhatikan masa berlaku, jumlah izin masuk, dan batas hari tinggal. Perjalanan ke negara non-Schengen tidak otomatis tercakup dalam izin perjalanan tersebut.
Baca Juga : Itinerary dan Tiket Pesawat, Booking Hotel untuk Pengajuan Visa Schengen
Ketentuan Masa Tinggal Menggunakan Visa Schengen
Visa Schengen kunjungan singkat atau visa tipe C umumnya memungkinkan pemegangnya tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari. Ketentuan ini berlaku untuk keseluruhan kawasan Schengen, bukan 90 hari untuk setiap negara.
Sebagai contoh, apabila wisatawan menghabiskan 20 hari di Prancis, 15 hari di Italia, dan 10 hari di Jerman, seluruh waktu tersebut di hitung sebagai masa tinggal di kawasan Schengen. Totalnya adalah 45 hari, bukan di hitung terpisah untuk setiap negara.
Pemegang visa harus memastikan tidak melewati batas masa tinggal yang di izinkan. Pelanggaran dapat menimbulkan masalah imigrasi, seperti denda, kewajiban meninggalkan wilayah, atau kesulitan saat mengajukan visa berikutnya.
Perlu di pahami pula bahwa tanggal berlaku visa tidak selalu sama dengan jumlah hari izin tinggal. Informasi mengenai masa berlaku dan durasi tinggal harus di baca secara teliti pada stiker visa yang di terbitkan.
Baca Juga : Penyebab Visa Schengen Ditolak dan Cara Mengajukan Ulang
Hal yang Harus Di perhatikan Sebelum Mengunjungi Negara Schengen
Sebelum berangkat ke Eropa, wisatawan perlu memastikan seluruh dokumen perjalanan sudah sesuai. Paspor harus masih berlaku, visa tidak kedaluwarsa, dan rencana perjalanan sebaiknya konsisten dengan informasi yang di sampaikan saat pengajuan.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain:
- Memeriksa daftar negara Schengen terbaru sebelum menentukan tujuan perjalanan.
- Menyesuaikan permohonan visa dengan negara tujuan utama.
- Menyiapkan tiket perjalanan dan reservasi akomodasi sesuai kebutuhan pengajuan.
- Memiliki asuransi perjalanan yang memenuhi ketentuan visa Schengen.
- Memastikan dana perjalanan mencukupi dan dapat di buktikan.
- Memeriksa masa berlaku visa serta jumlah izin masuk.
- Menyiapkan dokumen pendukung untuk pemeriksaan perbatasan apabila di minta.
Walaupun visa sudah di terbitkan, keputusan akhir mengenai izin masuk tetap berada pada petugas perbatasan. Karena itu, wisatawan sebaiknya membawa dokumen yang dapat menjelaskan tujuan perjalanan, tempat menginap, dan rencana kepulangan.
Baca Juga : Layanan Bantuan Pengajuan Visa Schengen dan Konsultasi
Cara Menentukan Negara Tujuan dan Mengurus Visa Schengen
Langkah pertama sebelum mengurus visa adalah menentukan negara yang akan di kunjungi dan menyusun itinerary. Jika hanya mengunjungi satu negara, permohonan visa di ajukan melalui perwakilan negara tersebut. Jika mengunjungi beberapa negara, tentukan negara tempat tinggal paling lama sebagai tujuan utama.
Setelah itu, pemohon perlu memeriksa persyaratan resmi dari kedutaan atau pusat aplikasi visa negara terkait. Dokumen yang biasanya di minta mencakup paspor, formulir permohonan, foto, bukti keuangan, bukti akomodasi, rencana perjalanan, asuransi perjalanan, serta dokumen pendukung sesuai tujuan kunjungan.
Pemohon kemudian membuat janji temu, menyerahkan dokumen, melakukan pengambilan biometrik apabila di wajibkan, dan menunggu keputusan permohonan. Waktu pemrosesan dapat berbeda bergantung pada negara tujuan, kondisi permohonan, dan kebutuhan pemeriksaan tambahan.
Bagi WNI yang baru pertama kali mengajukan visa Schengen, memahami daftar negara anggota merupakan langkah awal yang penting. Dengan informasi yang tepat, perjalanan ke beberapa negara Eropa dapat di rencanakan lebih teratur tanpa salah memilih jenis visa atau kedutaan.
Jika membutuhkan bantuan, layanan konsultasi visa dapat membantu memeriksa kelengkapan dokumen, menyusun rencana perjalanan, dan memahami tahapan pengajuan. Namun, keputusan persetujuan visa tetap menjadi kewenangan pihak kedutaan atau otoritas imigrasi negara tujuan.
Konsultasikan Visa Schengen Anda sekarang.