Contoh Konsep Perjanjian Pra Nikah

Pengertian Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan antara pasangan calon pengantin sebelum menikah untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan nanti. Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.

Keuntungan Membuat Perjanjian Pra Nikah

Membuat perjanjian pra nikah dapat memberikan keuntungan bagi pasangan calon pengantin, seperti:

– Menjaga keuangan dan aset masing-masing selama pernikahan.

– Mencegah konflik yang berkaitan dengan harta selama pernikahan.

– Menentukan pembagian harta jika suatu saat terjadi perceraian.

– Mengatur hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan.

Contoh Konsep Perjanjian Pra Nikah

Berikut ini adalah contoh konsep perjanjian pra nikah yang dapat dijadikan referensi:

1. Pasangan calon pengantin sepakat untuk saling menghargai dan memberikan dukungan satu sama lain selama pernikahan.

2. Pasangan calon pengantin sepakat bahwa selama pernikahan, setiap penghasilan maupun aset yang didapat secara mandiri tetap menjadi hak milik pribadi masing-masing dan tidak akan dicampur adukkan dengan aset pasangan.

  Membuat Perjanjian Pra Nikah

3. Pasangan calon pengantin sepakat bahwa aset yang diperoleh selama pernikahan dan dicatat dalam nama keduanya, akan dibagi secara proporsional jika terjadi perceraian.

4. Pasangan calon pengantin sepakat bahwa setiap keputusan besar dalam kehidupan pernikahan seperti pembelian properti atau investasi akan dibuat secara bersama-sama dan memperhitungkan kepentingan dan kemampuan finansial masing-masing.

5. Pasangan calon pengantin sepakat bahwa apabila terjadi perceraian, tidak akan saling menuntut satu sama lain dan akan mempertahankan hubungan yang baik sebagai orang tua bagi anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan.

Kata Kunci Meta

admin