Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Lengkap

Definisi Surat Perjanjian Pra Nikah

Surat perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri sebelum mereka menikah. Perjanjian ini dapat mengatur hak dan kewajiban keduanya selama pernikahan berlangsung. Surat perjanjian pra nikah dapat dijadikan sebagai acuan jika terjadi perselisihan antara suami istri dalam menjalankan hubungan pernikahan.

Isi Surat Perjanjian Pra Nikah

Surat perjanjian pra nikah dapat memuat berbagai hal seperti penentuan harta bersama, pembagian harta selama pernikahan, pembagian harta jika terjadi perceraian, dan lain-lain. Isi surat perjanjian pra nikah harus disesuaikan dengan kebutuhan calon suami istri.

Contoh Isi Surat Perjanjian Pra Nikah

Berikut adalah contoh isi surat perjanjian pra nikah:- Calon suami dan istri sepakat untuk menikah pada tanggal 1 Januari 2023 .- Calon suami dan istri sepakat untuk memiliki harta bersama dengan rincian sebagai berikut: rumah, mobil, dan rekening tabungan bersama.- Calon suami dan istri sepakat untuk setiap bulan menabung sebesar 20% dari penghasilan mereka untuk keperluan masa depan.- Calon suami dan istri sepakat jika terjadi perceraian, harta bersama akan dibagi secara adil sesuai dengan perjanjian ini.

  Cerai 3 Kali - Apa yang Perlu Diketahui?

Cara Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah

Untuk membuat surat perjanjian pra nikah, calon suami istri harus mencari bantuan dari notaris. Notaris akan membantu dalam membuat surat perjanjian dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keuntungan Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah

Dengan membuat surat perjanjian pra nikah, calon suami istri dapat mengatur hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan berlangsung. Surat perjanjian ini juga dapat menghindari perselisihan antara suami istri jika terjadi suatu masalah selama pernikahan berlangsung.

Kesimpulan

Membuat surat perjanjian pra nikah adalah salah satu cara untuk mengatur hak dan kewajiban calon suami istri selama pernikahan berlangsung. Dengan membuat surat perjanjian ini, calon suami istri dapat menghindari perselisihan di masa depan. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi calon suami istri untuk membuat surat perjanjian pra nikah sebelum menikah.

admin